Papers by Josua Satria Collins
Bunga Rampai: Percikan Pemikiran Makara Merah", 2018
Indonesia adalah negara kepulauan dengan 17.504 pulau di dalamnya. Secara geografis, Indonesia da... more Indonesia adalah negara kepulauan dengan 17.504 pulau di dalamnya. Secara geografis, Indonesia dapat dikatakan sangat strategis dikarenakana Indonesia terletak diantara dua benua, yaitu benua Asia dan benua Australia, serta Indonesia juga terletak diantara dua samudra, yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki kekayaan laut yang melimpah. Hal ini dapat dilihat dari data yang menunjukkan 75% jenis ikan yang ada di dunia dapat ditemukan di perairan laut Indonesia. Namun, sampai saat ini pemanfaatan dari kekayaan laut belum maksimal. Hal ini disebabkan oleh belum terbentuknya budaya maritim di masyarakat Indonesia. Menyikapi hal tersebut, pemerintah melaksanakan program pembangunan tol laut untuk memperkuat jati diri Indonesia sebagai negara maritim dunia, di mana hal ini merupakan Nawa Cita pertama Joko Widodo. Tol laut adalah upaya penyediaan jaringan angkutan laut secara tetap dan teratur melalui penyelenggaraan pelayanan angkutan laut dan peningkatan pelabuhan. Salah satu wujud peningkatan pembangunan pelabuhan tersebut adalah dengan membangun pelabuhan feeder (pengumpan) di pulau-pulau kecil. Pulau-pulau kecil menjadi salah satu target pembangunan pelabuhan feeder karena pulau-pulau kecil memiliki potensi pembangunan yang cukup besar, baik dari sisi ekonomi maupun pertahanan dan keamanan negara. Selain itu, pulau-pulau kecil memiliki ekosistem khas tropis dengan produktivitas hayati yang tinggi. Pelabuhan feeder sendiri adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya antara lain pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, sebagai pelabuhan tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri berupa angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan provinsi dan juga menjadi alih muat angkutan laut dalam negeri secara limitatif. Pembangunan pelabuhan feeder bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan aksesbilitas dan konektivitas antar pulau kecil maupun antara pulau kecil dengan pulau yang lebih besar. Hal tersebut tentunya membuat potensi maritim yang dimiliki pulau-pulau kecil tidak dimanfaatkan secara optimal. Karya tulis ini bertujuan membahas bagaimana peran pembangunan pelabuhan feeder di pulau-pulau kecil terhadap perwujudan budaya maritim di masyarakat Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang dilakukan dengan studi kepustakaan serta wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelabuhan feeder di pulau-pulau kecil akan memberdayakan masyarakat pulau-pulau kecil tersebut melalui pengembangan pelayaran rakyat (Pelra). Pelayaran rakyat yang menggunakan kapal kayu buatan masyarakat setempat dan berukuran lebih kecil adalah cara yang paling tepat untuk mengubungkan pelabuhan feeder di pulau-pulau kecil dengan pelabuhan yang lebih besar mengingat pulau-pulau kecil adalah wilayah yang memiliki alur dengan kedalaman terbatas. Keberadaan pelabuhan feeder di pulau-pulau kecil tentunya akan menimbulkan multiplier effects bagi masyarakat disekitarnya. Jika masyarakat pulau-pulau kecil tersebut berdaya, mereka akan tanggung berjuang memperbaiki ekonomi, sosial dan budayanya, sehingga dapat mewujudkan budaya maritim di masyarakat Indonesia secara paripurna. Hal ini dikarenakan, masyarakat pulau-pulau kecil tersebut telah mampu memanfaatkan kekayaan laut yang dimilikinya secara optimal, di mana pemanfaatan optimal tersebut merupakan salah satu esensi dari budaya maritim. Oleh karena itu, pembangunan pelabuhan feeder di pulau-pulau kecil akan mewujudkan budaya maritim di masyarakat Indonesia.
Indonesia memiliki potensi kelautan yang sangat besar karena 60% dari total luas wilayahya adalah... more Indonesia memiliki potensi kelautan yang sangat besar karena 60% dari total luas wilayahya adalah perairan. Namun, pemanfaatan potensi energi kelautan belum dilakukan secara optimal, terutama di bidang pembangkit listrik. Padahal, penggunaan energi alternatif bersumber dari laut sangat perlu. Hal ini disebabkan Indonesia termasuk negara yang boros dalam pengunaan energi, dimana Indonesia secara relatif mengeluarkan 482 Ton Oil Equivalent (TOE) per tahun. Distribusi
pengadaan listrik yang belum merata membuat permasalahan semakin parah. Salah satu daerah yang belum mendapat akses listrik yang memadai adalah Sulawesi Utara. Data menunjukkan bahwa provinsi
Sulawesi Utara mengalami defisit listrik 6,8% pada tahun 2015. Di sisi lain, berdasarkan data KESDM tahun 2016, energi terbarukan di Indonesia baru terpakai 6%, khususnya laut baru terpakai sebesar 0.01
MW dari 49.000 MW. Menyikapi hal tersebut, PLT gelombang laut dapat menjadi pilihan. Pada dasarnya, prinsip kerja teknologi yang mengkonversi energi gelombang laut menjadi energi listrik adalah dengan mengakumulasi energi gelombang laut untuk memutar turbin generator. Alternatif teknologi yang dapat digunakan adalah adalah dengan menggunakan sistem kolom air berosilasi atau Oscilating Water Column (OWC). Sistem OWC terdiri dari ruang udara dan Turbin Udara Generator. Keduanya dirancang untuk membangkitkan energi listrik melalui turbin generator yang dapat berputar karena tekanan udara yang disebabkan oleh naik turunnya gelombang di dalam ruang udara tetap.
Gerakan tersebut diibaratkan sebagai piston hidraulik yang dapat berfungsi sebagai fluida udara. Udara yang bertekanan tersebut akan menggerakkan turbin udara yang dapat menggerakkan generator listrik.
Dengan dikembangkannya PLT Gelombang Laut, dapat diprediksi pada tahun 2040 kapasitas total EBT akan mencapai 40,4 GW.
BPSK adalah lembaga alternatif penyelesaian sengketa dalam hal terjadi sengketa konsumen. BPSK se... more BPSK adalah lembaga alternatif penyelesaian sengketa dalam hal terjadi sengketa konsumen. BPSK sebagai lembaga non pengadilan diharapkan menjadi jalur alternatif bagi para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa konsumennya. Namun, dasar hukum bagi BPSK dalam melakukan tugasnya masih belum kuat dan pasti. Salah satu polemik terkait BPSK adalah kerancuan dalam pengajuan upaya keberatan terhadap putusan BPSK. Ada beberapa pihak yang menafsirkan bahwa tidak boleh diajukan keberatan terhadap putusan BPSK karena putusan BPSK bersifat final dan mengikat, namun di lain pihak ada yang menafsirkan bahwa upaya keberatan tidak melanggar sifat putusan BPSK yang final dan mengikat dikarenakan upaya keberatan bukanlah upaya hukum. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, akhirnya MA mengeluarkan Perma No. 1 Tahun 2006. Di dalam paper ini, akan dijelaskan lebih lanjut apa saja yang diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2006 dan seberapa efektifnya Perma No. 1 Tahun 2006 menjawab ketidakpastian hukum dalam pengajuan upaya keberatan terhadap Putusan BPSK.
Conference Presentations by Josua Satria Collins
Thesis Chapters by Josua Satria Collins
Universitas Indonesia, 2017
Mahkamah Konstitusi mempunyai fungsi untuk mengawal konstitusi agar dilaksanakan dan dihormati ba... more Mahkamah Konstitusi mempunyai fungsi untuk mengawal konstitusi agar dilaksanakan dan dihormati baik penyelenggara kekuasaan negara maupun warga negara. Tak ayal, reformasi hukum di Indonesia menjadi prasyarat untuk menjadi negara hukum yang demokratis. Salah satu bentuk reformasi hukum dalam institusi kekuasan kehakiman adalah gagasan mengadopsi mekanisme constitusional question kedalam sistem peradilan konstitusi. Constitutional question merujuk pada suatu mekanisme pengujian konstitusionalitas undangundang, yaitu dalam hal seorang hakim yang sedang mengadili suatu perkara ragu-ragu mengenai konstitusionalitas undang-undang yang berlaku untuk perkara tersebut. Oleh karena itu, skripsi ini ingin membahas mengenai urgensi penerapan kewenangan constitutional question di Indonesia dan alternatif penerapan constitutional question di Indonesia. Metode penulisan yang digunakan adalah penulisan yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan bahan kepustakaan serta wawancara. Dari hasil riset didapati bahwa terdapat urgensi untuk menambahkan kewenangan constitutional question di Indonesia. Diadopsinya mekanisme constitutional question adalah bentuk pemberian perlindungan maksimum terhadap hak konstitusional warga negara. Dengan adanya mekanisme tersebut, dapat dihindari adanya putusan hakim yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar hak konstitusional warga negara; ruang pengujian terhadap peraturan perundang-undangan semakin luas; dan dapat dihindari adanya pelanggaran hak konstitusional yang tidak diperlukan. Bila diterapkan di Indonesia, dasar kewenangan constitutional question dapat diatur melalui amandemen konstitusi, revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Putusan Mahkamah Konstitusi, ataupun perluasan legal standing lembaga negara sebagai salah satu pemohon constitutional review. Dalam pelaksanaannya, pemohon constitutional question, baik hanya hakim peradilan umum maupun dibuka peluang bagi pihak yang berperkara, mengajukan permohonannya melalui kepaniteraan pengadilan tersebut untuk selanjutnya diolah oleh Ketua Pengadilan dan diajukan ke Mahkamah Konstitusi dalam bentuk serupa dengan constitutional review. Selain itu, perlu diatur mengenai kualifikasi pemohon constitutional question dan pembatasan waktu penanganan perkara constitutional question oleh Mahkamah Konstitusi.
Journal Articles by Josua Satria Collins
Jurnal Konstitusi, 2018
Penyempurnaan sistem hukum dan konstitusi merupakan prasyarat untuk membangun negara demokrasi ko... more Penyempurnaan sistem hukum dan konstitusi merupakan prasyarat untuk membangun negara demokrasi konstitusional di Indonesia. Dalam cabang kekuasan kehakiman, salah satu upaya untuk mencapai hal tersebut terkait dengan adanya gagasan pembentukan mekanisme pertanyaan konstitusional (constitusional question). Istilah constitutional question merujuk pada suatu mekanisme pengujian konstitusionalitas di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh seorang hakim di pengadilan umum yang merasa ragu-ragu terhadap konstitusionalitas suatu undang-undang yang digunakan dalam perkara yang sedang ditanganinya. Artikel ini membahas mengenai kemungkinan dibangunnya mekanisme constitutional question di Indonesia dengan alternatif implementasinya. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini berupa yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan bahan kepustakaan. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa terdapat urgensi untuk menambahkan kewenangan constitutional question kepada Mahkamah Konstitusi. Dengan adanya mekanisme tersebut, putusan hakim di pengadilan umum yang dinilai bertentangan dengan konstitusi dan dianggap melanggar hak konstitusional warga negara dapat dihindari. Kemudian, objek dan ruang pengujian terhadap peraturan perundangundangan menjadi semakin luas dan pelanggaran hak konstitusional terhadap warga negara dapat dipulihkan. Apabila constitutional question akan diterapkan di Indonesia, maka dasar kewenangan constitutional question sebaiknya diatur melalui perubahan konstitusi. Namun, hal tersebut dapat juga dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, penafsiran konstitusi yang dituangkan di dalam putusan Mahkamah Konstitusi, ataupun perluasan legal standing untuk lembaga pengadilan sebagai salah satu pemohon constitutional review. Selain itu, perlu juga diatur mengenai kualifikasi pemohon constitutional question dan pembatasan waktu penanganan perkaranya oleh Mahkamah Konstitusi.
Uploads
Papers by Josua Satria Collins
pengadaan listrik yang belum merata membuat permasalahan semakin parah. Salah satu daerah yang belum mendapat akses listrik yang memadai adalah Sulawesi Utara. Data menunjukkan bahwa provinsi
Sulawesi Utara mengalami defisit listrik 6,8% pada tahun 2015. Di sisi lain, berdasarkan data KESDM tahun 2016, energi terbarukan di Indonesia baru terpakai 6%, khususnya laut baru terpakai sebesar 0.01
MW dari 49.000 MW. Menyikapi hal tersebut, PLT gelombang laut dapat menjadi pilihan. Pada dasarnya, prinsip kerja teknologi yang mengkonversi energi gelombang laut menjadi energi listrik adalah dengan mengakumulasi energi gelombang laut untuk memutar turbin generator. Alternatif teknologi yang dapat digunakan adalah adalah dengan menggunakan sistem kolom air berosilasi atau Oscilating Water Column (OWC). Sistem OWC terdiri dari ruang udara dan Turbin Udara Generator. Keduanya dirancang untuk membangkitkan energi listrik melalui turbin generator yang dapat berputar karena tekanan udara yang disebabkan oleh naik turunnya gelombang di dalam ruang udara tetap.
Gerakan tersebut diibaratkan sebagai piston hidraulik yang dapat berfungsi sebagai fluida udara. Udara yang bertekanan tersebut akan menggerakkan turbin udara yang dapat menggerakkan generator listrik.
Dengan dikembangkannya PLT Gelombang Laut, dapat diprediksi pada tahun 2040 kapasitas total EBT akan mencapai 40,4 GW.
Conference Presentations by Josua Satria Collins
Thesis Chapters by Josua Satria Collins
Journal Articles by Josua Satria Collins
pengadaan listrik yang belum merata membuat permasalahan semakin parah. Salah satu daerah yang belum mendapat akses listrik yang memadai adalah Sulawesi Utara. Data menunjukkan bahwa provinsi
Sulawesi Utara mengalami defisit listrik 6,8% pada tahun 2015. Di sisi lain, berdasarkan data KESDM tahun 2016, energi terbarukan di Indonesia baru terpakai 6%, khususnya laut baru terpakai sebesar 0.01
MW dari 49.000 MW. Menyikapi hal tersebut, PLT gelombang laut dapat menjadi pilihan. Pada dasarnya, prinsip kerja teknologi yang mengkonversi energi gelombang laut menjadi energi listrik adalah dengan mengakumulasi energi gelombang laut untuk memutar turbin generator. Alternatif teknologi yang dapat digunakan adalah adalah dengan menggunakan sistem kolom air berosilasi atau Oscilating Water Column (OWC). Sistem OWC terdiri dari ruang udara dan Turbin Udara Generator. Keduanya dirancang untuk membangkitkan energi listrik melalui turbin generator yang dapat berputar karena tekanan udara yang disebabkan oleh naik turunnya gelombang di dalam ruang udara tetap.
Gerakan tersebut diibaratkan sebagai piston hidraulik yang dapat berfungsi sebagai fluida udara. Udara yang bertekanan tersebut akan menggerakkan turbin udara yang dapat menggerakkan generator listrik.
Dengan dikembangkannya PLT Gelombang Laut, dapat diprediksi pada tahun 2040 kapasitas total EBT akan mencapai 40,4 GW.