Papers by Andreas Pramudianto
Setelah kegagalan di Copenhagen, Denmark pada Conference of the Parties (COP) ke-15 UNFCCC tahun ... more Setelah kegagalan di Copenhagen, Denmark pada Conference of the Parties (COP) ke-15 UNFCCC tahun 2009 yang hanya menghasilkan dokumen yang tidak mengikat secara hukum (non legally binding) yaitu Copenhagen Accord, banyak negara serta pihak lainnya merasa pesimis mengenai kepastian masa depan perundingan rezim perubahan iklim. Periode Komitmen ke-II Protokol Kyoto 1997 yang sudah akan berakhir di tahun 2018, membutuhkan kepastian untuk keberlanjutannya. Sementara itu Russia, Jepang dan Kanada sudah menegaskan untuk tidak berpartisipasi dalam Periode Komitemen ke-II. Namun suramnya perundingan rezim perubahan iklim tidak berlangsung lama. Periode Komitmen ke-II Protokol Kyoto 1997 diperpanjang hingga 2020. Sementara itu pengganti protokol ini sudah diadopsi pada COP ke-21 UNFCCC tahun 2015 di Paris, Perancis melalui Paris Agreement 2015 yang akan ditandatangi mulai tahun 2016 hingga 2017. Kini masa depan perundingan perubahan iklim menjadi jelas arahnya dengan dipersiapkannya modalitas, prosedur serta aturan lainnya oleh Ad Hoc Working Group on Paris Agreement (APA) yang akan dioperasionalkan dari tahun 2020 hingga 2030. Dalam menghadapi tahun 2020, diperlukan kesiapan negara-negara anggota UNFCCC dan pihak lainnya termasuk ASEAN. Perubahan keorganisasian ASEAN saat ini diharapkan akan menjadikan peluang untuk lebih berperan aktif dalam menentukan arah masa depan perundingan rezim perubahan iklim di masa mendatang.
Kata kunci : Copenhagen Accord 2009, Kyoto Protocol 1997, Paris Agreement 2015, ASEAN
Buku ini menggambarkan teori diplomasi lingkungan dan bagaiman kegiatan serta aktifitasnya dalam ... more Buku ini menggambarkan teori diplomasi lingkungan dan bagaiman kegiatan serta aktifitasnya dalam lingkungan global. Istilah, peran, Definisi, Prinsip Sejarah, komponen dan model hingga peran dalam lingkungan global dan Indonesia
Jurnal hukum pro justitia
Pembahasan mengenai Soft Law telah berkembang pesat. Soft law merupakan perangkat hukum lunak yan... more Pembahasan mengenai Soft Law telah berkembang pesat. Soft law merupakan perangkat hukum lunak yang berbeda dengan hard law yang merupakan perangkat hukum keras. Bentuk-bentuk soft law yang berkembang dalam hukum lingkungan internasional diantaranya Deklarasi, Resolusi, Guidelines, Code dll. Walaupun soft law bukan merupakan perangkat yang sungguh-sungguh ditaati seperti pada perjanjian internasional, namun dalam prakteknya banyak dilaksanakan seperti halnya perjanjian internasional atau hukum internasional.
Perjanjian internasional di bidang kelautan yang sejak dulu telah dirundingkan, kini berkembang d... more Perjanjian internasional di bidang kelautan yang sejak dulu telah dirundingkan, kini berkembang dengan pesat. Puncak dari berbagai perundingan mengenai masalah kelautan adalah diadakannya Konferensi PBB mengenai Hukum Laut pada tahun 1982 di Montego Bay, jamaka. Dalam konferensi tersebut telah ditandatangani suatu perjanjian internasional yang mencakup hampir seluruh permasalahan di bidang kelautan. Perjanjian internasional ini dikenal dengan nama UNCLOS.
Pemerintah Indonesia sudah sejak lama turut aktif dalam berbagai perundingan mengenai terbentuknya perjanjian internasional di bidang kelautan......
Sudah sejak zaman dahulu hewan-hewan banyak diburu oleh manusia untuk dijadikan berbagai kebutuha... more Sudah sejak zaman dahulu hewan-hewan banyak diburu oleh manusia untuk dijadikan berbagai kebutuhan hidup seperti : makanan, pakaian, hiasan, obat-obatan dll. Dalam kurun waktu yang lama hewan-hewan tertentu yang sangat diminati seperti harimau, singa, badak, beruang, ikan paus, ikan duyung, burung elang serta masih banyak lagi, semakin lama semakin sedikit bahkan beberapa hewan telah dinyatakan punah. Sudah diakui oleh manusia bahwa banyak dari spesies -spesies tersebut memiliki nilai yang sangat mahal dari berbagai segi. Sementara itu berbagai perjanjian internasional yang mengatur masalah hewan khususnya ikan paus sudah dikenal sejak tahun 1597 namun terbatas pada perjanjian bilateral. 1 Perjanjian multilateral baru ditandatangani di tahun 1885 yaitu Convention Concerning the Regulation of Salmon Fishing in the Rhine River Basin di kota Berlin tanggal 30 Juni 1885. Namun pokok persoalan terletak bukan pada sudah dikenalnya perjanjian internasional yang mengatur mengenai masalah hewan, tetapi pada konsep filosofi dasar dari perjanjian tersebut. Walaupun tidak seluruhnya, namun pandangan ketika dibuat perjanjian-perjanjian pada masa pertama adalah didasarkan pada orientasi pemanfaatan sumber-sumberdaya yang ada. Selain itu faktor kepentingan ekonomi, status sosial, hak kepemilikan, pengaturan perburuan, komersialisasi, kekuasaan dan tindakan-tindakan lain yang menganggap persediaan hewan-hewan berlimpah ternyata masih mendominasi pemikiran diatas. Selain itu banyak ditemukan perjanjian internasional yang masih bersifat sektoral, bilateral dan regional. Sejak lahirnya Deklarasi Stockhlom 1972 dan diperkenalkannya konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) orientasi tersebut mulai berubah. Penggunaan berkelanjutan demi masa depan generasi sekarang maupun mendatang mulai dipakai dalam berbagai perjanjian internasional. Konsep ini juga mendasari filosofi berbagai perjanjian internasional mengenai perlindungan hewan yang kini sudah mengarah pada perjanjian yang bersifat global dan multilateral.
TRANSBOUNDARY ENVIRONMENTAL IMPACT ASSESSMENT (TEIA) AND THE SOURCES OF INTERNATIONAL LAW (A Brie... more TRANSBOUNDARY ENVIRONMENTAL IMPACT ASSESSMENT (TEIA) AND THE SOURCES OF INTERNATIONAL LAW (A Brief of International Environmental Law Perspective) Andreas Pramudianto, SH,MSi [email protected] Researcher Center of Research on Human Resources and the Environment, Postgraduate Programme, University of Indonesia. (CRHRE-UI) ABSTRACT The International Court of Justice in 2010 has received a legal case between Uruguay with Argentina related disputes Pulp Mills in Uruguay River. Interestingly, this legal case offending issues Environmental Impact Assessment (EIA) which relate to other countries or Transboundary Environmental Impact Assessment (TEIA). EIA which at first only one of the provisions in national legislation especially in the United Nations National Policy Act 1972, evolved in international law which then influence the development of international environmental law. This paper will examine the sources of international law that affect the development of transboundary...
Sejak berdirinya ASEAN di tahun 1967, dinamika masyarakat Asia Tenggara telah mengalami pertumbuh... more Sejak berdirinya ASEAN di tahun 1967, dinamika masyarakat Asia Tenggara telah mengalami pertumbuhan yang pesat. Di bidang lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan, ASEAN telah menyepakati berbagai dokumen baik yang bersifat hard law maupun soft law. Kesepakatan di bidang lingkungan hidup oleh negara-negara ASEAN baik dalam bentuk hard law melalui perjanjian internasional, maupun soft law melalui deklarasi, action plan, joint statement dan bentuk lainnya, telah menumbuhkan hukum lingkungan internasional regional. Pertumbuhan ini tentu saja telah mendorong peningkatan kerjasama internasional tidak hanya dalam kerangka negara-negara Anggota ASEAN, akan tetapi juga di luar ASEAN. Tercapainya Piagam ASEAN juga telah memberikan kontribusi penting bagi perkembangan hukum lingkungan internasional. Dengan melihat perspektif dari sumber hukum lingkungan internasional, ASEAN telah tumbuh menjadi organisasi internasional regional yang mampu memberikan kontribusi bagi pertumbuhan hukum lingkungan internasional global. Dengan demikian ASEAN menjadi salah satu organisasi internasional regional yang telah menjadi bagian dalam pengembangan norma-norma hukum lingkungan internasional yang tentu saja akan mempengaruhi tingkat regional yang lebih luas seperti Asia Pasifik dan bahkan tingkat global.
The International Court of Justice in 2010 has received a legal case between Uruguay with Argenti... more The International Court of Justice in 2010 has received a legal case between Uruguay with Argentina related disputes Pulp Mills in Uruguay River. Interestingly, this legal case offending issues Environmental Impact Assessment (EIA) which relate to other countries or Transboundary Environmental Impact Assessment (TEIA). EIA which at first only one of the provisions in national legislation especially in the United Nations National Policy Act 1972, evolved in international law which then influence the development of international environmental law. This paper will examine the sources of international law that affect the development of transboundary EIA. The purpose of this paper is to investigate the development of transboundary EIA has been recognized as an international customs. Besides being one of the principles of international environmental law are also listed in hard law and soft law, legal expert opinions or doctrines through scientific publications that have recognized the transboundary EIA. Even some of the cases submitted to the International Court of Justice and other international courts or tribunals have alluded transboundary EIA as recognized norms of international law. This paper will also look at the sources of international law such as jus cogen, a model law and decisions international bodies which integrate Transboundary EIA.
Key words: Transboundary EIA, Sources of International Law, International Environmental Law
CIJ (Cour Internationale de Justice) en 2010 a reçu un procès entre l'Uruguay avec l'Argentine li... more CIJ (Cour Internationale de Justice) en 2010 a reçu un procès entre l'Uruguay avec l'Argentine litiges liés pâte usine en Uruguay River. Il est intéressant de ce cas délinquance questions juridiques évaluation d'impact environnemental (EIE) qui se rapportent à d'autres pays ou transfrontière de l'évaluation de l'impact environnemental (EIET). Evaluation d`impact environnemental (EIE), à première que l'une des dispositions de la United States National Environmental Policy Act 1972, évolué en droit international qui influencent alors le développement du droit international de l'environnement. Le présent d`article examine les sources du droit international qui affectent le développement de EIE transfrontière. Le but de cet article est d'étudier le développement de l'EIE transfrontière a été reconnu comme la coutume internationale. En plus d'être l'un des principes du droit international de l'environnement sont également énumérées dans la ’hard law’ et ‘soft law’, la doctrine des publicistes et d'experts juridiques qui ont reconnu l'EIE transfrontière. Même certains des cas soumis à la Cour internationale de Justice et d'autres tribunaux internationaux ont fait allusion EIE transfrontière que les normes reconnues du droit international. Ce d`article se penchera également sur les sources du droit international tels que le ‘jus cogen’, un modèle de loi et les décisions organismes internationaux intègrent EIE transfrontière.
Mots clés: l'EIE transfrontière, Sources du droit international, le droit international de l'environnement.
Mahkamah Internasional (International Court of Justice) pada tahun 2010 telah menerima kasus huku... more Mahkamah Internasional (International Court of Justice) pada tahun 2010 telah menerima kasus hukum antara Uruguay dengan Argentina terkait sengketa pembangunan pabrik pulp di Sungai Uruguay. Menariknya kasus hukum ini menyinggung persoalan Environmental Impact Assessment (EIA) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang berhubungan dengan negara lain atau AMDAL Lintas Batas Negara (transboundary environmental impact assessment). AMDAL yang pada mulanya hanya merupakan salah satu ketentuan dalam perangkat hukum nasional kemudian berkembang dalam hukum internasional yang kemudian mempengaruhi perkembangan hukum lingkungan internasional. Tulisan ini akan mengkaji sumber hukum internasional yang mempengaruhi perkembangan perangkat AMDAL Lintas Batas Negara saat ini. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui perkembangan perangkat AMDAL Lintas Batas Negara khususnya pendayagunaan perangkat AMDAL yang telah diakui sebagai kebiasaan internasional. Selain merupakan salah satu prinsip hukum lingkungan internasional juga tercantum dalam hard law dan soft law, pendapat para ahli hukum atau doktrin melalui karya ilmiah yang telah mengakui perangkat AMDAL lintas batas negara. Bahkan beberapa perkara yang diajukan ke Mahkamah Internasional maupun peradilan internasional lainnya telah menyinggung AMDAL Lintas Batas Negara sebagai norma hukum internasional yang diakui. Tulisan ini juga akan melihat sumber-sumber hukum internasional lainnya seperti jus cogen, model law dan keputusan badan-badan internsional yang mengintegrasikan AMDAL Lintas Batas Negara.
Key words : AMDAL Lintas Batas Negara, Sumber Hukum Internasional, Hukum Lingkungan Internasional.
Uploads
Papers by Andreas Pramudianto
Kata kunci : Copenhagen Accord 2009, Kyoto Protocol 1997, Paris Agreement 2015, ASEAN
Pemerintah Indonesia sudah sejak lama turut aktif dalam berbagai perundingan mengenai terbentuknya perjanjian internasional di bidang kelautan......
Key words: Transboundary EIA, Sources of International Law, International Environmental Law
Mots clés: l'EIE transfrontière, Sources du droit international, le droit international de l'environnement.
Key words : AMDAL Lintas Batas Negara, Sumber Hukum Internasional, Hukum Lingkungan Internasional.
Kata kunci : Copenhagen Accord 2009, Kyoto Protocol 1997, Paris Agreement 2015, ASEAN
Pemerintah Indonesia sudah sejak lama turut aktif dalam berbagai perundingan mengenai terbentuknya perjanjian internasional di bidang kelautan......
Key words: Transboundary EIA, Sources of International Law, International Environmental Law
Mots clés: l'EIE transfrontière, Sources du droit international, le droit international de l'environnement.
Key words : AMDAL Lintas Batas Negara, Sumber Hukum Internasional, Hukum Lingkungan Internasional.
Keywords: Indonesia, ASEAN, Regional International Law