Papers by Ken Luigi Bagaskara
Perkara Nomor 10/G/2013/PHI.YK dimana Penggugat adalah pekerja dari Tergugat pada bagian pramugar... more Perkara Nomor 10/G/2013/PHI.YK dimana Penggugat adalah pekerja dari Tergugat pada bagian pramugara /kondektur di PT. Jogja Tugu Trans. Penggugat bekerja di tempat Tergugat sejak tahun 2008 secara terus menerus dan tanpa terputus masa tenggang sampai dengan adanya pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan Tergugat pada Tahun 2013, dan mendapatkan upah yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja. Setelah melewati perundingan bipartit namun tidak didapati kesepakatan, maka perkara tersebut dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam Studi Kasus Perkara Nomor 167/Pdt.G/2016/PN Smn, Penggugat atas nama Sumiyem menggugat Jumi... more Dalam Studi Kasus Perkara Nomor 167/Pdt.G/2016/PN Smn, Penggugat atas nama Sumiyem menggugat Jumi dalam perkara waris Alm. Setro Taruno, dilaksanakan proses mediasi berdasarkan PERMA Nomor. 1 Tahun 2016 di Pengadilan Negeri Sleman namun belum optimal karena para pihak tidak menyepakati hasil dari proses mediasi tersebut.
Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Pe... more Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Undang-Undang tersebut memang ditujukan untuk mengatur penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dengan memberikan kemungkinan dan hak bagi para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan persengketaan atau perselisihan atau perbedaan pendapat di antara para pihak, dalam forum yang lebih sesuai dengan maksud para pihak.
Melihat proses pembuktian di bidang acara perpajakan dengan bidang acara perdata terdapat perbeda... more Melihat proses pembuktian di bidang acara perpajakan dengan bidang acara perdata terdapat perbedaan di dalamnya. Pada pengadilan pajak, adanya suatu sengketa terjadi apabila pihak Direktur Jenderal Pajak dalam proses penagihan pajak kepada wajib pajak, dan pihak wajib pajak atau penanggung pajak mendiamkan saja atau dapat dikatakan menerima perlakuan dan keputusan yang diterapkan kepadanya itu maka tidak ada perselisihan dan tidak ada persengketaan, dan sekaligus tidak perlu adanya pembuktian apakah proses penagihan tersebut telah benar sesuai dengan yang seharusnya atau belum.
Dalam pengadilan pajak adanya kuasa hukum untuk mendampingi dan atau mewakili para pihak yang ber... more Dalam pengadilan pajak adanya kuasa hukum untuk mendampingi dan atau mewakili para pihak yang bersengketa di Pengadilan Pajak memiliki hak dan kewajiban hukum tertentu. Hak dan kewajiban seorang kuasa hukum yang telah memiliki Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum serta memiliki Kuasa Khusus dapat bertindak sebagai kuasa hukum Pengadilan Pajak.
Untuk memperoleh kepastian tentang kebenaran suatu hal yang tidak mungkin diketahui oleh hakim be... more Untuk memperoleh kepastian tentang kebenaran suatu hal yang tidak mungkin diketahui oleh hakim berdasarkan ilmu yang dimilikinya, hakim dapat memerintahkan kepada seorang ahli dalam bidangnya agar memberikan keterangan/pendapatnya tentang peristiwa yang diperkarakan, baik atas permintaan salah satu pihak maupun karena jabatannya
Uploads
Papers by Ken Luigi Bagaskara