Papers by JhoJone Macoute
... Sebagai oksidator, klorin digunakan untuk menghilangkan bau dan rasa pada pengolahan air bers... more ... Sebagai oksidator, klorin digunakan untuk menghilangkan bau dan rasa pada pengolahan air bersih. ... Pemeriksaan Mutu Air 2.2.1. Jar Test Jar test adalah suatu percobaan yang berfungsi untuk menentukan dosis optimal dari koagulan (biasanya tawas/alum) yang digunakn ...
Air merupakan sumber alam yang sangat penting di dunia, karena tanpa air kehidupan tidak dapat be... more Air merupakan sumber alam yang sangat penting di dunia, karena tanpa air kehidupan tidak dapat berlangsung. Air juga banyak mendapat pencemaran. Berbagai jenis pencemar air berasal dari : a. Sumber domestik (rumah tangga), perkampungan, kota, pasar, jalan, dan sebagainya. b. Sumber non-domestik (pabrik, industri, pertanian, peternakan, perikanan, serta sumber-sumber lainnya. Semua bahan pencemar diatas secara langsung ataupun tidak langsung akan mempengaruhi kualitas air. Berbagai usaha telah banyak dilakukan agar kehadiran pencemaran terhadap air dapat dihindari atau setidaknya diminimalkan.
Pada dasarnya pengelolaan limbah B3 di Indonesia mengacu pada prinsip-prinsip dan pedoman pembang... more Pada dasarnya pengelolaan limbah B3 di Indonesia mengacu pada prinsip-prinsip dan pedoman pembangunan berkelanjutan yang elah dituangkan dalam peraturan perudangundangan, khususnya Undang-undang No.23tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara spesifik pengelolaan limbah B3 telah diatur dalam: Peraturan Pemerintah No 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PP18/1999) Peraturan Pemerintah No 85 tahun 1999 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999 (PP85/1999) PP 18/99 jo PP 85/99 merupakan pengganti PP 19/94 jo PP12/95. Peraturan-peraturan lain yang mengatur masalah limbah B3 adalah Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dari No. 01/Bapedal/09/1995 sampai No. 05/Bapedal/09/1995 yang merupakan pengaturan lebih lanjut PP19/1994 dan PP12/1995, dan tetap masih berlaku sebagai pengaturan lebih lanjut dari PP 18/99 jo PP85/99. Peraturan-peraturan yang langsung menangani lintas batas limbah adalah: -Keputusan Presiden RI No.61/1993 tentang Pengesahan Convension on The Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal, -Keputusan Menteri Perdagangan RI No. 349/Kp/XI/92 tentang pelarangan impor limbah B3 dan plastik -Keputusan Menteri Perdagangan RI No.155/Kp/VII/95 tentang barang yang diatur tata niaga impornya -Keputusan Menteri Perdagangan RI No.156/Kp/VII/95 tentang prosedur impor limbah SK Menteri Perdagangan No. 156/KP/VII/95, limbah B3 yang dapat diimpor adalah skrap timah hitam (aki bekas), sampai jangka waktu terbatas. PENGELOLAAN LIMBAH B3: PP 18/1999 JUNCTO PP 85/1999 PP 18/1999 tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun terdiri dari 8 bab yang dibagi lagi menjadi 42 pasal. Kedelapan bab tersebut adalah : Bab I (Ps1 s/d Ps5): Ketentuan umum, Bab II (Ps6 /d Ps8): Identifikasi limbah B3 Bab III (Ps9 s/d Ps26): Pelaku pengelolaan, Bab IV (Ps27 s/d Ps39): Kegiatan pengelolaan , Bab V (Ps40 s/d Ps61): Tata laksana, Bab VI (Ps62 s/d Ps63): Sanksi, Bab VII (Ps64 s/d Ps65): Ketentuan peralihan, Bab VIII (Ps66): Ketentuan penutup. Limbah B3 Rumah tangga Ps9(6) ????
Food safety management system -Requirements for any organization in the food chain (ISO 22000:200... more Food safety management system -Requirements for any organization in the food chain (ISO 22000:2005, IDT) "Hak Cipta Badan Standardisasi Nasional, Copy standar ini dibuat untuk penayangan di website dan tidak untuk dikomersialkan" "Hak Cipta Badan Standardisasi Nasional, Copy standar ini dibuat untuk penayangan di website dan tidak untuk dikomersialkan"
Uploads
Papers by JhoJone Macoute