Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan hidayah dan r... more Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan hidayah dan rahmat-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul "Sejarah Hak Cipta di Indonesia" ini dengan tepat waktu.
dengan rahmat dan hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan tugas makalah Hukum Waris ini tepat pa... more dengan rahmat dan hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan tugas makalah Hukum Waris ini tepat pada waktunya.
Era globalisasi sangat dipengaruhi oleh perkembangan dibidang teknologi informasi, akibat dari pe... more Era globalisasi sangat dipengaruhi oleh perkembangan dibidang teknologi informasi, akibat dari perkembangan teknologi informasi munculah suatu transaksi jual beli secara online. Kemajuan teknologi informasi mengakibatkan cepatnya pertukaran informasi dan hubungan antar manusia dari belahan dunia manapun. Teknologi informasi dapat digunakan oleh pihak-pihak yang membutuhkan, salah satunya adalah internet. Sejak tahun 1995 internet mulai terbuka untuk masyarakat luas. Tim Beners-Lee mengembangkan aplikasi Word Wide Web (www). 1 Sekitar tahun 2000-an ruang lingkup internet telah merambah hampir seluruh dunia. 2 Jual-beli online terdapat suatu perjanjian jual-beli, sehingga menerbitkan suatu perikatan, yaitu perikatan yang bersumber dari perjanjian atau sering disebut perjanjian bernama. Jual beli online semestinya mengikuti peraturan yang ada, maka semestinya memenuhi unsur-unsur jual-beli dalam KHUPerdata. Salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan sistem transaksi yang aman dan terpercaya adalah dengan menerbitkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Transaksi online setidaknya ada dua pihak yang menjadi subyek hukum yang saling memiliki hubungan hukum antara satu dengan yang lain, pihak tersebut diantaranya adalah pihak penjual atau pelaku usaha dan pembeli atau konsumen. Adanya pihak pembeli sebagai konsumen memberikan alasan di dalam jual beli online juga harus mengindahkan hak-hak konsumen yang diatur dalam undang undang perlindungan konsumen. Transaksi online melalui media internet dapat menggunakan fasilitas website, menggunakan surat elektronik (elektronik mail / e-mail), bisa juga menggunakan electronic data interchange (EDI) atau fasilitas lain untuk bertransaksi. Salah satu jenis transaksi online yang saat ini banyak digunakan adalah melalui www.facebook.com.
dengan rahmat dan hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan tugas makalah Hukum Perdata II ini tep... more dengan rahmat dan hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan tugas makalah Hukum Perdata II ini tepat pada waktunya dengan judul "Perbuatan Melawan Hukum". Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perdata II. Sehubungan dengan tersusunnya makalah ini kami menyampaikan terima kasih kepada ibu Ika selaku dosen pengampu mata kuliah Hukum Perdata I. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kami dan para pembaca. Kami menyadari bahwa makalah ini masih terdapat kekurangan dan kelemahan. Namun penyusun tetap mengharapkan kritik dan saran yang bersifat konstruktif sehingga bisa menjadi acuan dalam penyusunan makalah selanjutnya. Medan, 25 Maret 2019 Penulis 3 BAB I PENDAHULUAN I. Latar Belakang Pada dasarnya kehidupan antara seseorang itu didasarkan pada adanya suatu "hubungan", baik hubungan atas suatu kebendaan atau hubungan yang lain. Adakalanya hubungan antara seseorang atau badan hukum itu tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan, sehingga seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Semua tindakan yang dilakukan oleh manusia yang selalu terikat oleh hukum. Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Perbuatan melawan hukum memiliki ruang lingkup yang lebih luas dibandingkan dengan perbuatan pidana. Perbuatan melawan hukum tidak hanya mencakup perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang pidana saja tetapi juga jika perbuatan tersebut bertentangan dengan undang-undang lainnya dan bahkan dengan ketentuan-ketentuan yang tidak tertulis. Ketentuan perundang-undangan dari perbuatan melawan hukum bertujuan untuk melindungi dan memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. "Setiap perbuatan pidana selalu dirumuskan secara seksama dalam undang-undang, sehingga sifatnya terbatas". II. Rumusan Masalah 1. Bagaimanakah konsep perbuatan melawan hukum dan apa pengertian dari perbuatan melawan hukum itu sendiri ? 2. Apa saja unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum ? 3. Bagaimana pelaku PMH dalam hukum perdata dan apa faktor yang menyebabkan hilangnya pertanggung jawaban PMH ? 4 BAB II PEMBAHASAN RUMUSAN MASALAH I I. Konsep Perbuatan Melawan Hukum Untuk memahami konsep "perbuatan melawan hukum" (onrechtmatige daad), perlu dibaca Pasal 1365 KUHPer yang sama rumusannya dengan Pasal 1401 BW Belanda yang menentukan sebagai berikut: " Setiap perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya yang menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut". Berdasar pada rumusan Pasal ini, dapat dipahami bahwa suatu peraturan dinyatakan melawan hukum apabila memenuhi empat unsur berikut : Perbuatan itu harus melawan hukum (onrechtmatige); Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian; Perbuatan itu harus dilakukan dengan kesalahan; dan Antara perbuatan dan kerugian yang timbul harus ada hubungan kausal. Salah satu saja dari unsur-unsur di atas ini tidak terpenuhi, perbuatan itu tidak dapat digolongkan perbuatan melawan hukum. 1 A. Perbuatan (daad) Kata " perbuatan" meliputi perbuatan positif dan perbuatan negatif. Perbuatan positif adalah perbuatan yang benar-benar dikerjakan diatur dalam Pasal 1365 KUHPer atau Pasal 1401 BW Belanda. Perbuatan negatif adalah perbuatan yang benar-benar tidak dikerjakan, diatur dalam Pasal 1366 KUHPer. Oleh karena itu, perbuatan positif dikerjakan oleh orang yang benar-benar berbuat, sedangkan perbuatan negatif tidak dikerjakan sama sekali oleh orang yang bersangkutan. PEMBAHASAN RUMUSAN MASALAH III I. Pelaku perbuatan melawan hukum Dalam Pasal 1365 KUHPer, setiap perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut. Orang bersalah yang dimaksudkan adalah pelaku perbuatan melanggar hukum, tidak hanya bertanggung jawab karena perbuatannya sendiri, tetapi juga bertanggung jawab karena perbuatan orang lain yang berada di bawah kekuasaan atau tanggung jawabnya, serta karena barang yang berada di bawah pengawasannya (Pasal 1367 KUHPer). 15 Pelaku perbuatan melawan hukum dapat berupa manusia pribadi ataupun badan hukum. Ketentuan Pasal 1367 KUHPer memberikan rincian orang yang mempunyai kekuasaan atau tanggung jawab atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh orang lain seperti diuraikan berikut ini: 16 Orang tua atau wali terhadap anak yang belum dewasa Majikan terhadap orang yang diangkat sebagai bawahannya Guru terhadap murid selama berada di bawah pengawasannya Kepala tukang terhadap tukang selama mereka berada di bawah pengawasannya Namun, mereka ini dianggap tidak bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh orang yang berada di bawah kekuasaan atau pengawasannya jika dapat membuktikan bahwa mereka tidak mungkin dapat mencegah perbuatan itu. II. Faktor-faktor yang Menyebabkan Hilangnya PENUTUP I. Kesimpulan A. Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berbunyi : " Setiap perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya yang menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut". B. Berdasar pada rumusan Pasal ini, dapat dipahami bahwa suatu peraturan dinyatakan melawan hukum apabila memenuhi empat unsur berikut : Perbuatan itu harus melawan hukum (onrechtmatige); Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian; Perbuatan itu harus dilakukan dengan kesalahan; dan Antara perbuatan dan kerugian yang timbul harus ada hubungan kausal. C. Pelaku perbuatan melawan hukum ialah : manusia pribadi, atau badan hukum. Hal-hal yang dapat melenyapkan pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum dibedakan dalam 2 golongan yaitu: Yang berasal dari undang-undang, dan Yang berasal dari hukum tidak tertulis
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan hidayah dan r... more Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan hidayah dan rahmat-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul "Sejarah Hak Cipta di Indonesia" ini dengan tepat waktu.
dengan rahmat dan hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan tugas makalah Hukum Waris ini tepat pa... more dengan rahmat dan hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan tugas makalah Hukum Waris ini tepat pada waktunya.
Era globalisasi sangat dipengaruhi oleh perkembangan dibidang teknologi informasi, akibat dari pe... more Era globalisasi sangat dipengaruhi oleh perkembangan dibidang teknologi informasi, akibat dari perkembangan teknologi informasi munculah suatu transaksi jual beli secara online. Kemajuan teknologi informasi mengakibatkan cepatnya pertukaran informasi dan hubungan antar manusia dari belahan dunia manapun. Teknologi informasi dapat digunakan oleh pihak-pihak yang membutuhkan, salah satunya adalah internet. Sejak tahun 1995 internet mulai terbuka untuk masyarakat luas. Tim Beners-Lee mengembangkan aplikasi Word Wide Web (www). 1 Sekitar tahun 2000-an ruang lingkup internet telah merambah hampir seluruh dunia. 2 Jual-beli online terdapat suatu perjanjian jual-beli, sehingga menerbitkan suatu perikatan, yaitu perikatan yang bersumber dari perjanjian atau sering disebut perjanjian bernama. Jual beli online semestinya mengikuti peraturan yang ada, maka semestinya memenuhi unsur-unsur jual-beli dalam KHUPerdata. Salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan sistem transaksi yang aman dan terpercaya adalah dengan menerbitkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Transaksi online setidaknya ada dua pihak yang menjadi subyek hukum yang saling memiliki hubungan hukum antara satu dengan yang lain, pihak tersebut diantaranya adalah pihak penjual atau pelaku usaha dan pembeli atau konsumen. Adanya pihak pembeli sebagai konsumen memberikan alasan di dalam jual beli online juga harus mengindahkan hak-hak konsumen yang diatur dalam undang undang perlindungan konsumen. Transaksi online melalui media internet dapat menggunakan fasilitas website, menggunakan surat elektronik (elektronik mail / e-mail), bisa juga menggunakan electronic data interchange (EDI) atau fasilitas lain untuk bertransaksi. Salah satu jenis transaksi online yang saat ini banyak digunakan adalah melalui www.facebook.com.
dengan rahmat dan hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan tugas makalah Hukum Perdata II ini tep... more dengan rahmat dan hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan tugas makalah Hukum Perdata II ini tepat pada waktunya dengan judul "Perbuatan Melawan Hukum". Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perdata II. Sehubungan dengan tersusunnya makalah ini kami menyampaikan terima kasih kepada ibu Ika selaku dosen pengampu mata kuliah Hukum Perdata I. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kami dan para pembaca. Kami menyadari bahwa makalah ini masih terdapat kekurangan dan kelemahan. Namun penyusun tetap mengharapkan kritik dan saran yang bersifat konstruktif sehingga bisa menjadi acuan dalam penyusunan makalah selanjutnya. Medan, 25 Maret 2019 Penulis 3 BAB I PENDAHULUAN I. Latar Belakang Pada dasarnya kehidupan antara seseorang itu didasarkan pada adanya suatu "hubungan", baik hubungan atas suatu kebendaan atau hubungan yang lain. Adakalanya hubungan antara seseorang atau badan hukum itu tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan, sehingga seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Semua tindakan yang dilakukan oleh manusia yang selalu terikat oleh hukum. Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Perbuatan melawan hukum memiliki ruang lingkup yang lebih luas dibandingkan dengan perbuatan pidana. Perbuatan melawan hukum tidak hanya mencakup perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang pidana saja tetapi juga jika perbuatan tersebut bertentangan dengan undang-undang lainnya dan bahkan dengan ketentuan-ketentuan yang tidak tertulis. Ketentuan perundang-undangan dari perbuatan melawan hukum bertujuan untuk melindungi dan memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. "Setiap perbuatan pidana selalu dirumuskan secara seksama dalam undang-undang, sehingga sifatnya terbatas". II. Rumusan Masalah 1. Bagaimanakah konsep perbuatan melawan hukum dan apa pengertian dari perbuatan melawan hukum itu sendiri ? 2. Apa saja unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum ? 3. Bagaimana pelaku PMH dalam hukum perdata dan apa faktor yang menyebabkan hilangnya pertanggung jawaban PMH ? 4 BAB II PEMBAHASAN RUMUSAN MASALAH I I. Konsep Perbuatan Melawan Hukum Untuk memahami konsep "perbuatan melawan hukum" (onrechtmatige daad), perlu dibaca Pasal 1365 KUHPer yang sama rumusannya dengan Pasal 1401 BW Belanda yang menentukan sebagai berikut: " Setiap perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya yang menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut". Berdasar pada rumusan Pasal ini, dapat dipahami bahwa suatu peraturan dinyatakan melawan hukum apabila memenuhi empat unsur berikut : Perbuatan itu harus melawan hukum (onrechtmatige); Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian; Perbuatan itu harus dilakukan dengan kesalahan; dan Antara perbuatan dan kerugian yang timbul harus ada hubungan kausal. Salah satu saja dari unsur-unsur di atas ini tidak terpenuhi, perbuatan itu tidak dapat digolongkan perbuatan melawan hukum. 1 A. Perbuatan (daad) Kata " perbuatan" meliputi perbuatan positif dan perbuatan negatif. Perbuatan positif adalah perbuatan yang benar-benar dikerjakan diatur dalam Pasal 1365 KUHPer atau Pasal 1401 BW Belanda. Perbuatan negatif adalah perbuatan yang benar-benar tidak dikerjakan, diatur dalam Pasal 1366 KUHPer. Oleh karena itu, perbuatan positif dikerjakan oleh orang yang benar-benar berbuat, sedangkan perbuatan negatif tidak dikerjakan sama sekali oleh orang yang bersangkutan. PEMBAHASAN RUMUSAN MASALAH III I. Pelaku perbuatan melawan hukum Dalam Pasal 1365 KUHPer, setiap perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut. Orang bersalah yang dimaksudkan adalah pelaku perbuatan melanggar hukum, tidak hanya bertanggung jawab karena perbuatannya sendiri, tetapi juga bertanggung jawab karena perbuatan orang lain yang berada di bawah kekuasaan atau tanggung jawabnya, serta karena barang yang berada di bawah pengawasannya (Pasal 1367 KUHPer). 15 Pelaku perbuatan melawan hukum dapat berupa manusia pribadi ataupun badan hukum. Ketentuan Pasal 1367 KUHPer memberikan rincian orang yang mempunyai kekuasaan atau tanggung jawab atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh orang lain seperti diuraikan berikut ini: 16 Orang tua atau wali terhadap anak yang belum dewasa Majikan terhadap orang yang diangkat sebagai bawahannya Guru terhadap murid selama berada di bawah pengawasannya Kepala tukang terhadap tukang selama mereka berada di bawah pengawasannya Namun, mereka ini dianggap tidak bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh orang yang berada di bawah kekuasaan atau pengawasannya jika dapat membuktikan bahwa mereka tidak mungkin dapat mencegah perbuatan itu. II. Faktor-faktor yang Menyebabkan Hilangnya PENUTUP I. Kesimpulan A. Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berbunyi : " Setiap perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya yang menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut". B. Berdasar pada rumusan Pasal ini, dapat dipahami bahwa suatu peraturan dinyatakan melawan hukum apabila memenuhi empat unsur berikut : Perbuatan itu harus melawan hukum (onrechtmatige); Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian; Perbuatan itu harus dilakukan dengan kesalahan; dan Antara perbuatan dan kerugian yang timbul harus ada hubungan kausal. C. Pelaku perbuatan melawan hukum ialah : manusia pribadi, atau badan hukum. Hal-hal yang dapat melenyapkan pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum dibedakan dalam 2 golongan yaitu: Yang berasal dari undang-undang, dan Yang berasal dari hukum tidak tertulis
Uploads
Papers by Radenindah S.