Papers by ida ayu gerhana

Ida Ayu Gerhana, Amelia Sri Kusumadewi, S.H. M.Kn., Shanti Riskawati, S.H., M.Kn. Fakultas Hukum ... more Ida Ayu Gerhana, Amelia Sri Kusumadewi, S.H. M.Kn., Shanti Riskawati, S.H., M.Kn. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : [email protected] ABSTRAK Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis hambatan-hambatan pelaksanaan kewajiban pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM terkait hapusnya jaminan fidusia oleh notaris di Kota Malang. Berdasarkan hal tersebut, masalah yang dirumuskan terkait dengan pelaksanaan kewajiban pmeberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM terkait hapusnya jaminan fidusia, hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya dan juga upaya dalam penyelesaiaan hambatan-hambatan tersebut. Untuk menganalisis permasalahan tersebut maka digunakan metode yuridis empiris, yuridis sosiologis, kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaannya undang-undang telah mengatur bahwa harus melakukan pencoretan terhadap jaminan fidusia yang telah selesai Pasal 16 PP Nomor 2 Tahun 2015, notaris ada yang melaksanakan tetapi juga...

Penerapan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia dala... more Penerapan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia dalam praktiknya belum mempertimbangan keseimbangan yang objektif antara kepentingan tersangka dan kepentingan masyarakat. Bahkan penerapan Pasal 77 dan 78 bertentangan dengan kepastian hukum dan perlindungan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan asas hukum tidak berlaku surut (nonnetroactive principle) sebagaimana yang tercermin di dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hasil pembasahan menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih terdapat kendala baik dalam hal hukum substantif (hukum materil) maupun dalam hal hukum acaranya (hukum formil) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Kendala dimaksud adalah yang berakitan dengan pembuktian terhadap tindak pidana awal (predicate offence) dimana terdapat ketidak selarasan (kontradiktif) antara Pasal 2, 3, 4, dan 5 dengan Pasal 69. Timbul keraguan apakah KPK berwenang melakukan penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang. Kontradiktif antara Pasal 3, 4, dan 5 dengan penjelasan Pasal 5 ayat (1) mengenai unsure kesengajaan atau kelalaian (culpa) dan yang berkaitan dengan belum diaturnya ketentuan mengenai pembuktian terbalik dan konsekuensinya. Kendala-kendala di atas cukup menganggu dalam praktik dan perlu segera direvisi agar ada kepastian hukum.
Uploads
Papers by ida ayu gerhana