Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan penerapan pendaftaran jaminan fidusia yang tid... more Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan penerapan pendaftaran jaminan fidusia yang tidak didaftarkan pada lembaga gadai dengan alasan dapat mengurangi nilai pinjaman. Penelitian ini dilakukan melalui metode penelitian yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara terlebih dahulu meneliti dan mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum dan pendapat ahli hukum maupun praktisi hukum untuk lebih jelas membahas permasalahan-permasalahan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga gadai sebagai kreditur masih ditemukan tidak didaftarkannya jaminan fidusia dikarenakan akan mengurangi nilai pinjaman debitur, sehingga tidak terwujudnya Pasal 11 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Adanya pelaksanaan mengenai tidak didaftarkannya jaminan fidusia juga melahirkan perlindungan hukum bagi kreditur apabila tidak mendaftarkan jaminan fidusia, yaitu perjanjian kredit antara kedua belah pihak menjadi dasar ut...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan penerapan pendaftaran jaminan fidusia yang tid... more Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan penerapan pendaftaran jaminan fidusia yang tidak didaftarkan pada lembaga gadai dengan alasan dapat mengurangi nilai pinjaman. Penelitian ini dilakukan melalui metode penelitian yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara terlebih dahulu meneliti dan mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum dan pendapat ahli hukum maupun praktisi hukum untuk lebih jelas membahas permasalahan-permasalahan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga gadai sebagai kreditur masih ditemukan tidak didaftarkannya jaminan fidusia dikarenakan akan mengurangi nilai pinjaman debitur, sehingga tidak terwujudnya Pasal 11 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Adanya pelaksanaan mengenai tidak didaftarkannya jaminan fidusia juga melahirkan perlindungan hukum bagi kreditur apabila tidak mendaftarkan jaminan fidusia, yaitu perjanjian kredit antara kedua belah pihak menjadi dasar ut...
Uploads
Papers by chika riansyah