Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2004
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang... more Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas ...
Aceh namun prosedur pencabutan seharusnya ada konsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA sebaga... more Aceh namun prosedur pencabutan seharusnya ada konsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA sebagai representasi masyarakat Aceh yang tertera Pasal 269 ayat (3) undang-undang a quo. Hal tersebut tidak dilakukan oleh Pemerintah Pusat sama sekali dan serta merta menyalahi procedural perubahan yang ada di undang-undang khusus Aceh. Dua masalah yang menjadi fokus peneliti: Pertama, bagaimana prosedur pencabutan undang-undang yang bersifat khusus dalam peraturan perundangundangan nasional? Kedua, apakah konsekuensi yuridis jika pencabutan ketentuan undang-undang bersifat khusus tidak sesuai mekanisme yang berlaku? Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian yuridis normatif dengan beberapa pendekatan: Pendekatan historis, pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian sebagai berikut: bahwa prosedur pencabutan undang-undang yang bersifat khusus dalam peraturan perundang-undangan nasional oleh dua undang-undang. Pasal 269 ayat (3) "Dalam hal adanya rencana perubahan Undang-Undang ini dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA". Artinya ada kewajiban selaku pembentuk undang-undang yakni DPR dan Pemerintah
Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2004
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang... more Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas ...
Aceh namun prosedur pencabutan seharusnya ada konsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA sebaga... more Aceh namun prosedur pencabutan seharusnya ada konsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA sebagai representasi masyarakat Aceh yang tertera Pasal 269 ayat (3) undang-undang a quo. Hal tersebut tidak dilakukan oleh Pemerintah Pusat sama sekali dan serta merta menyalahi procedural perubahan yang ada di undang-undang khusus Aceh. Dua masalah yang menjadi fokus peneliti: Pertama, bagaimana prosedur pencabutan undang-undang yang bersifat khusus dalam peraturan perundangundangan nasional? Kedua, apakah konsekuensi yuridis jika pencabutan ketentuan undang-undang bersifat khusus tidak sesuai mekanisme yang berlaku? Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian yuridis normatif dengan beberapa pendekatan: Pendekatan historis, pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian sebagai berikut: bahwa prosedur pencabutan undang-undang yang bersifat khusus dalam peraturan perundang-undangan nasional oleh dua undang-undang. Pasal 269 ayat (3) "Dalam hal adanya rencana perubahan Undang-Undang ini dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA". Artinya ada kewajiban selaku pembentuk undang-undang yakni DPR dan Pemerintah
Uploads
Papers by Muhammad Yus