Evaluasi merupakan suatu proses berkelanjutan tentang pengumpulan dan penafsiran informasi untuk ... more Evaluasi merupakan suatu proses berkelanjutan tentang pengumpulan dan penafsiran informasi untuk menilai keputusan-keputusan yang dibuat dalam merancang suatu system pembelajaran. Evaluasi dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk mengetahui keadaan suatu objek dengan menggunakan instrument dan hasilnya dibandingkan dengan tolak ukur untuk memperoleh suatu kesimpulan. Fungsi utama evaluasi adalah menelaah suatu objek atau keadaan untuk mendapatkan informasi yang tepat sebagai dasar untuk pengambilan keputusan. Ada empat bentuk penyajian hasil evaluasi, yaitu Evaluasi dengan menggunakan angka, misalnya 1 s.d. 10 atau 1 s.d. 100;Evaluasi dengan menggunakan kategori, misalnya : baik, cukup, kurang; Evaluasi dengan menggunakan uraian atau narasi, misalnya : perlu bimbingan serius, keaktifan kurang, perlu pendalaman materi tertentu, atau siswa dapat membaca dengan lancer; Evaluasi dengan menggunakan kombinasi angka, kategori, dan uraian atau narasi. Evaluasi proses ditujukan untuk melihat proses pelaksanaan, baik mengenai kelancaran proses, kesesuaian dengan rencana, factor pendukung dan factor hambatan yang muncul dalam proses pelaksanaan, dan sejenisnya. Evaluasi proses pembelajaran merupakan tahapan yang perlu dilakukan oleh guru untuk menentukan kualitas pembelajaran. Kegiatan ini sering disebut juga sebagai refleksi proses pembelajaran, karena kita akan menemukan kelebihan dan kekurangan dari proses pembelajaran yang telah dilakukan. Peraturan Menteri No. 41 tahun 2007 tentang S tandar Proses dinyatakan bahwa evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilalian hasil
Proses belajar mengajar sangat memerlukan adanya evaluasi pembelajaran. Hal tersebut ditujukan de... more Proses belajar mengajar sangat memerlukan adanya evaluasi pembelajaran. Hal tersebut ditujukan demi terciptanya pembelajaran yang sempurna, sehingga dapat diketahui perubahan apa yang seharusnya diadakan. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengemukakan hal yang sama mengenai evaluasi pendidikan. Evaluasi dilakukan pada segala aspek dalam pembelajaran, termasuk didalamnya mengevaluasi perkembangan kognitif, afektif, dan psikomotorik anak.
SINTAKS PENCAPAIAN ICK
Yuli Maulani (1500842)
Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) FIP
maulani1yu... more SINTAKS PENCAPAIAN ICK Yuli Maulani (1500842) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) FIP [email protected]
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan. Kegiatan pembelajaran merupakan proses pendidikan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi diri menjadi kemampuan yang semakin lama semakin meningkat baik dari segi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan dirinya untuk hidup, bermasyarakat, berbangsa, serta berkontribusi pada kesejahteraan hidup umat manusia. Prinsip pembelajaran yang digunakan sesuai dengan standar kompetensi lulusan dan standar isi yaitu dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu; dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar; dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah; dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi; dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu; dari pembelajaran yang menekannkan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi; dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif; peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal dan keterampilan mental; pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat; pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembnagkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran; pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat; pembelajaran yang mnerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta didik, dan dimana saja adalah kelas; pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang menc... more Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan (Permendikbud No. 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan dasar dan Menengah). Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) mencakup tiga ranah kualifikasi kemampuan lulusan yaitu sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Dimensi sikap mengkualifikasikan kemampuan memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya. Dimensi pengetahuan mengkualifikasikan kemampuan memiliki pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata. Dimensi keterampilan mengkualifikasikan kemampuan yang memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain sejenis.
Pendidikan di negara Indonesia ini sungguh sangat memprihatinkan jika dibandingkan dengan negara ... more Pendidikan di negara Indonesia ini sungguh sangat memprihatinkan jika dibandingkan dengan negara seperti Korea Selatan, Jepang, Singapura, Malaysia dan negara lainnya. Pada satu sisi pendidikan di negara Indonesia sedang dirundung masalah yang cukup besar karena masih belum bisa berfungsi dengan semestinya. Terlalu banyak tantangan yang dihadapi oleh pemerintah dan pendidik sehingga pendidikan di negara Indonesia belum bisa berjalan dengan maksimal. Melihat fenomena tersebut maka diperlukan perbaikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan, salah satunya yaitu dengan perbaikan kurikulum. Kurikulum ini memiliki tugas untuk mempersiapkan generasi bangsa Indonesia seperti yang terdapat pada tujuan pendidikan nasional di dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003. Perbaikan dan pembaharuan kurikulum sangatlah penting, mengingat pembaharuan tersebut disesuaikan dengan zaman dan karakteristik dari peserta didik sehingga tujuan pendidikan nasional akan diwujudkan dengan mudah. Tujuan ditulisnya makalah ini adalah untuk mengetahui kerangka dasar dan struktur kurikulum pada Sekolah Dasar (SD) atau Madarasah Ibtidaiyah (MI). Sebagai seorang pendidik sangatlah penting mengetahui apa yang menjadi dasar sebelum mengembangkannya dalam materi pembelajaran yang akan diajarkannya kepada peserta didik. Selain itu juga sebagai tolak ukur keberhasilan suatu program yang diterapkan oleh pendidik sehingga bisa melakukan perbaikan untuk kedepannya agar bisa menjadi lebih baik. Manfaat lainnya yaitu sebagai pengetahuan untuk masyarakat umum agar mengetahui kurikulum yang diterapkan di Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) untuk mendukung proses pengembangan kurikulum tersebut.
Pasal 1 ayat (1) Permendiknas no. 41 tahun 2007 menyatakan bahwa standar proses umtuk satuan pend... more Pasal 1 ayat (1) Permendiknas no. 41 tahun 2007 menyatakan bahwa standar proses umtuk satuan pendidikan dasar dan menengah mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran. Proses pembelajaran diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut diperlukan guru yang memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Implikasi dari proses pembelajaran ini yaitu pergeseran paradigma dari pengajaran menuju pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran harus direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif dan efisien. Perencanaan pembelajaran direalisasikan pada pengembangan silabus dan RPP. Pengembangan silabus dan RPP merupakan penjabaran lebih lanjut dari Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD). Kompetensi Dasar adalah kemampuan untuk mencapai kompetensi inti yang harus diperoleh peserta didik melalui pembelajaran (Permen No.32 tahun 2013). SK dan KD didalamnya memuat indikator, kegiatan pembelajaran, materi pembelajaran, dan penilaian. Keempat hal inilah yang dapat mengantarkan peserta didik mencapai kemampuan minimal yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar secara spesifik yang dapat dijadikan ukuran untuk mengetahui ketercapaian tujuan pembelajaran. Indikator dirumuskan dengan kata kerja operasional yang bisa diukur dan dibuat instrumen penilaiannya. Penilaian yang dapat diukur yaitu mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran ser... more Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (Pasal 1 ayat 19 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003). Tujuan kurikulum 2013 yaitu untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia (permendikbud No. 67 Tahun 2013). Pada dasarnya kurikulum berfungsi sebagai pedoman. Bagi guru, kurikulum berfungsi sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran. Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, menyenangkan, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, kreatif dan mandiri sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan RPP yang mengacu pada standar isi yang bertujuan untuk memantapkan proses pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan dengan pendekatan pembelajaran yang digunakan. Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran yang paling sedikit memuat identitas mata pelajaran, identitas sekolah, kompetensi Inti, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus merupakan penjabaran kompetensi inti dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. RPP adalah rencana yang menggambarkan prosedur proses pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup rencana pembelajaran paling luas mencakup satu kompetensi dasar yang terdiri atas satu indikator atau beberapa indikator untuk satu kali pertemuan atau lebih.
Pendidikan di negara Indonesia ini sungguh sangat memprihatinkan jika dibandingkan dengan negara ... more Pendidikan di negara Indonesia ini sungguh sangat memprihatinkan jika dibandingkan dengan negara seperti Korea Selatan, Jepang, Singapura, Malaysia dan negara lainnya. Pada satu sisi pendidikan di negara Indonesia sedang dirundung masalah yang cukup besar karena masih belum bisa berfungsi dengan semestinya. Terlalu banyak tantangan yang dihadapi oleh pemerintah dan pendidik sehingga pendidikan di negara Indonesia belum bisa berjalan dengan maksimal. Melihat fenomena tersebut maka diperlukan perbaikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan, salah satunya yaitu dengan perbaikan kurikulum. Kurikulum ini memiliki tugas untuk mempersiapkan generasi bangsa Indonesia seperti yang terdapat pada tujuan pendidikan nasional di dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003. Perbaikan dan pembaharuan kurikulum sangatlah penting, mengingat pembaharuan tersebut disesuaikan dengan zaman dan karakteristik dari peserta didik sehingga tujuan pendidikan nasional akan diwujudkan dengan mudah. Tujuan ditulisnya makalah ini adalah untuk mengetahui kerangka dasar dan struktur kurikulum pada Sekolah Dasar (SD) atau Madarasah Ibtidaiyah (MI). Sebagai seorang pendidik sangatlah penting mengetahui apa yang menjadi dasar sebelum mengembangkannya dalam materi pembelajaran yang akan diajarkannya kepada peserta didik. Selain itu juga sebagai tolak ukur keberhasilan suatu program yang diterapkan oleh pendidik sehingga bisa melakukan perbaikan untuk kedepannya agar bisa menjadi lebih baik. Manfaat lainnya yaitu sebagai pengetahuan untuk masyarakat umum agar mengetahui kurikulum yang diterapkan di Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) untuk mendukung proses pengembangan kurikulum tersebut.
Evaluasi merupakan suatu proses berkelanjutan tentang pengumpulan dan penafsiran informasi untuk ... more Evaluasi merupakan suatu proses berkelanjutan tentang pengumpulan dan penafsiran informasi untuk menilai keputusan-keputusan yang dibuat dalam merancang suatu system pembelajaran. Evaluasi dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk mengetahui keadaan suatu objek dengan menggunakan instrument dan hasilnya dibandingkan dengan tolak ukur untuk memperoleh suatu kesimpulan. Fungsi utama evaluasi adalah menelaah suatu objek atau keadaan untuk mendapatkan informasi yang tepat sebagai dasar untuk pengambilan keputusan. Ada empat bentuk penyajian hasil evaluasi, yaitu Evaluasi dengan menggunakan angka, misalnya 1 s.d. 10 atau 1 s.d. 100;Evaluasi dengan menggunakan kategori, misalnya : baik, cukup, kurang; Evaluasi dengan menggunakan uraian atau narasi, misalnya : perlu bimbingan serius, keaktifan kurang, perlu pendalaman materi tertentu, atau siswa dapat membaca dengan lancer; Evaluasi dengan menggunakan kombinasi angka, kategori, dan uraian atau narasi. Evaluasi proses ditujukan untuk melihat proses pelaksanaan, baik mengenai kelancaran proses, kesesuaian dengan rencana, factor pendukung dan factor hambatan yang muncul dalam proses pelaksanaan, dan sejenisnya. Evaluasi proses pembelajaran merupakan tahapan yang perlu dilakukan oleh guru untuk menentukan kualitas pembelajaran. Kegiatan ini sering disebut juga sebagai refleksi proses pembelajaran, karena kita akan menemukan kelebihan dan kekurangan dari proses pembelajaran yang telah dilakukan. Peraturan Menteri No. 41 tahun 2007 tentang S tandar Proses dinyatakan bahwa evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilalian hasil
Proses belajar mengajar sangat memerlukan adanya evaluasi pembelajaran. Hal tersebut ditujukan de... more Proses belajar mengajar sangat memerlukan adanya evaluasi pembelajaran. Hal tersebut ditujukan demi terciptanya pembelajaran yang sempurna, sehingga dapat diketahui perubahan apa yang seharusnya diadakan. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengemukakan hal yang sama mengenai evaluasi pendidikan. Evaluasi dilakukan pada segala aspek dalam pembelajaran, termasuk didalamnya mengevaluasi perkembangan kognitif, afektif, dan psikomotorik anak.
SINTAKS PENCAPAIAN ICK
Yuli Maulani (1500842)
Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) FIP
maulani1yu... more SINTAKS PENCAPAIAN ICK Yuli Maulani (1500842) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) FIP [email protected]
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan. Kegiatan pembelajaran merupakan proses pendidikan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi diri menjadi kemampuan yang semakin lama semakin meningkat baik dari segi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan dirinya untuk hidup, bermasyarakat, berbangsa, serta berkontribusi pada kesejahteraan hidup umat manusia. Prinsip pembelajaran yang digunakan sesuai dengan standar kompetensi lulusan dan standar isi yaitu dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu; dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar; dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah; dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi; dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu; dari pembelajaran yang menekannkan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi; dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif; peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal dan keterampilan mental; pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat; pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembnagkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran; pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat; pembelajaran yang mnerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta didik, dan dimana saja adalah kelas; pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang menc... more Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan (Permendikbud No. 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan dasar dan Menengah). Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) mencakup tiga ranah kualifikasi kemampuan lulusan yaitu sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Dimensi sikap mengkualifikasikan kemampuan memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya. Dimensi pengetahuan mengkualifikasikan kemampuan memiliki pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata. Dimensi keterampilan mengkualifikasikan kemampuan yang memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain sejenis.
Pendidikan di negara Indonesia ini sungguh sangat memprihatinkan jika dibandingkan dengan negara ... more Pendidikan di negara Indonesia ini sungguh sangat memprihatinkan jika dibandingkan dengan negara seperti Korea Selatan, Jepang, Singapura, Malaysia dan negara lainnya. Pada satu sisi pendidikan di negara Indonesia sedang dirundung masalah yang cukup besar karena masih belum bisa berfungsi dengan semestinya. Terlalu banyak tantangan yang dihadapi oleh pemerintah dan pendidik sehingga pendidikan di negara Indonesia belum bisa berjalan dengan maksimal. Melihat fenomena tersebut maka diperlukan perbaikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan, salah satunya yaitu dengan perbaikan kurikulum. Kurikulum ini memiliki tugas untuk mempersiapkan generasi bangsa Indonesia seperti yang terdapat pada tujuan pendidikan nasional di dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003. Perbaikan dan pembaharuan kurikulum sangatlah penting, mengingat pembaharuan tersebut disesuaikan dengan zaman dan karakteristik dari peserta didik sehingga tujuan pendidikan nasional akan diwujudkan dengan mudah. Tujuan ditulisnya makalah ini adalah untuk mengetahui kerangka dasar dan struktur kurikulum pada Sekolah Dasar (SD) atau Madarasah Ibtidaiyah (MI). Sebagai seorang pendidik sangatlah penting mengetahui apa yang menjadi dasar sebelum mengembangkannya dalam materi pembelajaran yang akan diajarkannya kepada peserta didik. Selain itu juga sebagai tolak ukur keberhasilan suatu program yang diterapkan oleh pendidik sehingga bisa melakukan perbaikan untuk kedepannya agar bisa menjadi lebih baik. Manfaat lainnya yaitu sebagai pengetahuan untuk masyarakat umum agar mengetahui kurikulum yang diterapkan di Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) untuk mendukung proses pengembangan kurikulum tersebut.
Pasal 1 ayat (1) Permendiknas no. 41 tahun 2007 menyatakan bahwa standar proses umtuk satuan pend... more Pasal 1 ayat (1) Permendiknas no. 41 tahun 2007 menyatakan bahwa standar proses umtuk satuan pendidikan dasar dan menengah mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran. Proses pembelajaran diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut diperlukan guru yang memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Implikasi dari proses pembelajaran ini yaitu pergeseran paradigma dari pengajaran menuju pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran harus direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif dan efisien. Perencanaan pembelajaran direalisasikan pada pengembangan silabus dan RPP. Pengembangan silabus dan RPP merupakan penjabaran lebih lanjut dari Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD). Kompetensi Dasar adalah kemampuan untuk mencapai kompetensi inti yang harus diperoleh peserta didik melalui pembelajaran (Permen No.32 tahun 2013). SK dan KD didalamnya memuat indikator, kegiatan pembelajaran, materi pembelajaran, dan penilaian. Keempat hal inilah yang dapat mengantarkan peserta didik mencapai kemampuan minimal yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar secara spesifik yang dapat dijadikan ukuran untuk mengetahui ketercapaian tujuan pembelajaran. Indikator dirumuskan dengan kata kerja operasional yang bisa diukur dan dibuat instrumen penilaiannya. Penilaian yang dapat diukur yaitu mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran ser... more Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (Pasal 1 ayat 19 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003). Tujuan kurikulum 2013 yaitu untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia (permendikbud No. 67 Tahun 2013). Pada dasarnya kurikulum berfungsi sebagai pedoman. Bagi guru, kurikulum berfungsi sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran. Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, menyenangkan, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, kreatif dan mandiri sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan RPP yang mengacu pada standar isi yang bertujuan untuk memantapkan proses pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan dengan pendekatan pembelajaran yang digunakan. Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran yang paling sedikit memuat identitas mata pelajaran, identitas sekolah, kompetensi Inti, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus merupakan penjabaran kompetensi inti dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. RPP adalah rencana yang menggambarkan prosedur proses pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup rencana pembelajaran paling luas mencakup satu kompetensi dasar yang terdiri atas satu indikator atau beberapa indikator untuk satu kali pertemuan atau lebih.
Pendidikan di negara Indonesia ini sungguh sangat memprihatinkan jika dibandingkan dengan negara ... more Pendidikan di negara Indonesia ini sungguh sangat memprihatinkan jika dibandingkan dengan negara seperti Korea Selatan, Jepang, Singapura, Malaysia dan negara lainnya. Pada satu sisi pendidikan di negara Indonesia sedang dirundung masalah yang cukup besar karena masih belum bisa berfungsi dengan semestinya. Terlalu banyak tantangan yang dihadapi oleh pemerintah dan pendidik sehingga pendidikan di negara Indonesia belum bisa berjalan dengan maksimal. Melihat fenomena tersebut maka diperlukan perbaikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan, salah satunya yaitu dengan perbaikan kurikulum. Kurikulum ini memiliki tugas untuk mempersiapkan generasi bangsa Indonesia seperti yang terdapat pada tujuan pendidikan nasional di dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003. Perbaikan dan pembaharuan kurikulum sangatlah penting, mengingat pembaharuan tersebut disesuaikan dengan zaman dan karakteristik dari peserta didik sehingga tujuan pendidikan nasional akan diwujudkan dengan mudah. Tujuan ditulisnya makalah ini adalah untuk mengetahui kerangka dasar dan struktur kurikulum pada Sekolah Dasar (SD) atau Madarasah Ibtidaiyah (MI). Sebagai seorang pendidik sangatlah penting mengetahui apa yang menjadi dasar sebelum mengembangkannya dalam materi pembelajaran yang akan diajarkannya kepada peserta didik. Selain itu juga sebagai tolak ukur keberhasilan suatu program yang diterapkan oleh pendidik sehingga bisa melakukan perbaikan untuk kedepannya agar bisa menjadi lebih baik. Manfaat lainnya yaitu sebagai pengetahuan untuk masyarakat umum agar mengetahui kurikulum yang diterapkan di Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) untuk mendukung proses pengembangan kurikulum tersebut.
Uploads
Papers by Yuli Maulani
Yuli Maulani (1500842)
Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) FIP
[email protected]
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan. Kegiatan pembelajaran merupakan proses pendidikan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi diri menjadi kemampuan yang semakin lama semakin meningkat baik dari segi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan dirinya untuk hidup, bermasyarakat, berbangsa, serta berkontribusi pada kesejahteraan hidup umat manusia.
Prinsip pembelajaran yang digunakan sesuai dengan standar kompetensi lulusan dan standar isi yaitu dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu; dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar; dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah; dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi; dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu; dari pembelajaran yang menekannkan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi; dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif; peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal dan keterampilan mental; pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat; pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembnagkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran; pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat; pembelajaran yang mnerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta didik, dan dimana saja adalah kelas; pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.
Daftar Pustaka
Widyaiswara, (2015). Merancang Pencapaian Kompetensi Dasar melalui Perumusan Indikator. [Online]. Diakses dari http://www.lpmpsulsel.net/v2/attachments/361_Merancang%20Pencapaian%20KD%20Melalui%20Perumusan%20Indikator.pdf
Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
Yuli Maulani (1500842)
Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) FIP
[email protected]
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan. Kegiatan pembelajaran merupakan proses pendidikan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi diri menjadi kemampuan yang semakin lama semakin meningkat baik dari segi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan dirinya untuk hidup, bermasyarakat, berbangsa, serta berkontribusi pada kesejahteraan hidup umat manusia.
Prinsip pembelajaran yang digunakan sesuai dengan standar kompetensi lulusan dan standar isi yaitu dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu; dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar; dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah; dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi; dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu; dari pembelajaran yang menekannkan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi; dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif; peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal dan keterampilan mental; pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat; pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembnagkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran; pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat; pembelajaran yang mnerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta didik, dan dimana saja adalah kelas; pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.
Daftar Pustaka
Widyaiswara, (2015). Merancang Pencapaian Kompetensi Dasar melalui Perumusan Indikator. [Online]. Diakses dari http://www.lpmpsulsel.net/v2/attachments/361_Merancang%20Pencapaian%20KD%20Melalui%20Perumusan%20Indikator.pdf
Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.