a. Terhadap status perkawinan Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan ... more a. Terhadap status perkawinan Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, maka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menganut prinsip untuk mempersulit perceraian dengan menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukandi depan sidang pengadilan dengan disertai alasan-alasan tertentu sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Perkawinan tersebut.
a. Terhadap status perkawinan Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan ... more a. Terhadap status perkawinan Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, maka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menganut prinsip untuk mempersulit perceraian dengan menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukandi depan sidang pengadilan dengan disertai alasan-alasan tertentu sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Perkawinan tersebut.
Uploads
Papers by Kokoh cool