Papers by Kevin Bagus saputra
kevin Bagus Saputra, 2025
Kejahatan cyber atau yang dikenal sebagai cyber crime merupakan salah satu bentuk kejahatan moder... more Kejahatan cyber atau yang dikenal sebagai cyber crime merupakan salah satu bentuk kejahatan modern yang semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi. Kejahatan ini dilakukan oleh pelaku dengan memanfaatkan jaringan internet sebagai media utama untuk menjalankan aksinya. Biasanya, pelaku menggunakan perangkat komputer atau gadget lain yang terhubung dengan jaringan internet. Lingkup internet yang sangat luas membuat kejahatan cyber dapat terjadi kapan saja, bahkan melibatkan pelaku dan korban lintas negara. Hal ini menjadikan kejahatan cyber sebagai ancaman serius dalam era digital saat ini (Diskominfo, 2024).
Menurut Arief (2006), kejahatan cyber dapat diklasifikasikan menjadi dua pengertian, yakni dalam arti sempit dan luas. Dalam pengertian luas, kejahatan ini meliputi berbagai tindakan yang berkaitan dengan sistem atau jaringan komputer, serta penggunaan komputer sebagai sarana melakukan kejahatan. Sementara itu, dalam pengertian sempit, kejahatan cyber hanya mencakup kejahatan terhadap sistem komputer itu sendiri. Kedua definisi ini menunjukkan bahwa cakupan kejahatan cyber sangat beragam, mulai dari peretasan sistem hingga penyalahgunaan perangkat lunak untuk tujuan ilegal (Arief, 2006).
Salah satu contoh kasus kejahatan cyber yang sering terjadi adalah pembajakan konten digital, seperti film atau musik. Banyak aplikasi dan situs ilegal yang menyediakan akses mudah untuk mendapatkan konten berhak cipta tanpa izin. Akses yang mudah ini membuat masyarakat sering kali tidak menyadari bahwa tindakan tersebut termasuk pelanggaran hukum. Pembajakan semacam ini tidak hanya merugikan pihak pembuat konten secara finansial, tetapi juga berdampak pada menurunnya apresiasi terhadap karya kreatif.
Seiring dengan meningkatnya kasus-kasus kejahatan cyber, muncul kebutuhan mendesak untuk memahami pola kejahatan ini secara mendalam. Dengan menganalisis kasus-kasus nyata, seperti pembajakan digital dan kejahatan lainnya, diharapkan kita dapat memperoleh wawasan yang lebih baik mengenai cara mencegah dan mengatasi ancaman yang ditimbulkan. Oleh karena itu, makalah ini akan membahas dua kasus kejahatan cyber yang relevan, termasuk kronologinya, perangkat yang digunakan, serta dampaknya terhadap masyarakat.
Identitas penulis dan institusi 2.1.3 Sumber Link 2.2. Konsep-konsep maupun istilah dalam sistem ... more Identitas penulis dan institusi 2.1.3 Sumber Link 2.2. Konsep-konsep maupun istilah dalam sistem terdistribusi yang disebutkan pada artikel/jurnal yang direview Bab III Metode & Pembahasan 3.1 Permodelan Proses Bisnisnya 3.2 Model arsitekturnya 3.3 Interprocess communication 3.4 Jenis Socket yg Digunakan 3.5 Metode komunikasi antar distributed objects 3.
Uploads
Papers by Kevin Bagus saputra
Menurut Arief (2006), kejahatan cyber dapat diklasifikasikan menjadi dua pengertian, yakni dalam arti sempit dan luas. Dalam pengertian luas, kejahatan ini meliputi berbagai tindakan yang berkaitan dengan sistem atau jaringan komputer, serta penggunaan komputer sebagai sarana melakukan kejahatan. Sementara itu, dalam pengertian sempit, kejahatan cyber hanya mencakup kejahatan terhadap sistem komputer itu sendiri. Kedua definisi ini menunjukkan bahwa cakupan kejahatan cyber sangat beragam, mulai dari peretasan sistem hingga penyalahgunaan perangkat lunak untuk tujuan ilegal (Arief, 2006).
Salah satu contoh kasus kejahatan cyber yang sering terjadi adalah pembajakan konten digital, seperti film atau musik. Banyak aplikasi dan situs ilegal yang menyediakan akses mudah untuk mendapatkan konten berhak cipta tanpa izin. Akses yang mudah ini membuat masyarakat sering kali tidak menyadari bahwa tindakan tersebut termasuk pelanggaran hukum. Pembajakan semacam ini tidak hanya merugikan pihak pembuat konten secara finansial, tetapi juga berdampak pada menurunnya apresiasi terhadap karya kreatif.
Seiring dengan meningkatnya kasus-kasus kejahatan cyber, muncul kebutuhan mendesak untuk memahami pola kejahatan ini secara mendalam. Dengan menganalisis kasus-kasus nyata, seperti pembajakan digital dan kejahatan lainnya, diharapkan kita dapat memperoleh wawasan yang lebih baik mengenai cara mencegah dan mengatasi ancaman yang ditimbulkan. Oleh karena itu, makalah ini akan membahas dua kasus kejahatan cyber yang relevan, termasuk kronologinya, perangkat yang digunakan, serta dampaknya terhadap masyarakat.
Menurut Arief (2006), kejahatan cyber dapat diklasifikasikan menjadi dua pengertian, yakni dalam arti sempit dan luas. Dalam pengertian luas, kejahatan ini meliputi berbagai tindakan yang berkaitan dengan sistem atau jaringan komputer, serta penggunaan komputer sebagai sarana melakukan kejahatan. Sementara itu, dalam pengertian sempit, kejahatan cyber hanya mencakup kejahatan terhadap sistem komputer itu sendiri. Kedua definisi ini menunjukkan bahwa cakupan kejahatan cyber sangat beragam, mulai dari peretasan sistem hingga penyalahgunaan perangkat lunak untuk tujuan ilegal (Arief, 2006).
Salah satu contoh kasus kejahatan cyber yang sering terjadi adalah pembajakan konten digital, seperti film atau musik. Banyak aplikasi dan situs ilegal yang menyediakan akses mudah untuk mendapatkan konten berhak cipta tanpa izin. Akses yang mudah ini membuat masyarakat sering kali tidak menyadari bahwa tindakan tersebut termasuk pelanggaran hukum. Pembajakan semacam ini tidak hanya merugikan pihak pembuat konten secara finansial, tetapi juga berdampak pada menurunnya apresiasi terhadap karya kreatif.
Seiring dengan meningkatnya kasus-kasus kejahatan cyber, muncul kebutuhan mendesak untuk memahami pola kejahatan ini secara mendalam. Dengan menganalisis kasus-kasus nyata, seperti pembajakan digital dan kejahatan lainnya, diharapkan kita dapat memperoleh wawasan yang lebih baik mengenai cara mencegah dan mengatasi ancaman yang ditimbulkan. Oleh karena itu, makalah ini akan membahas dua kasus kejahatan cyber yang relevan, termasuk kronologinya, perangkat yang digunakan, serta dampaknya terhadap masyarakat.