Papers by Fatimah Harahap
Fatimah Harahap, 2021
A. Pegertian Aqsamil Quran
Menurut bahasa, aqsam merupakan lafal jamak dari kata qasam, edangkan ... more A. Pegertian Aqsamil Quran
Menurut bahasa, aqsam merupakan lafal jamak dari kata qasam, edangkan kata qasam sama artinya dengan kata halaf dan yamin, karena memang satu makna yaitu berarti sumpah. Sumpah dinamakan dengan yamin karena orang Arab kalau bersumpah saling memegang tangan kanan masing-masing.
Qasam dan yamin merupakan sinonim yang didefinisikan untuk memperkuat maksud sesuatu dengan menyebutkan sesuatu yang lain yang memposisikan posisi yang lebih tinggi.
Menurut istilah qasam diberi definisi sebagai berikut: “Sumpah ialah mengikatkan jiwa untuk tidak melakukan sesuatu perbuatan atau untuk mengerjakannya, yang diperkuat dengan sesuatu yang diagungkan bagi orang yang bersumpah, baik secara nyata ataupun secara keyakinan saja.”
Sumpah itu dalam ucapan sehari-hari merupakan salah satu cara menguatkan pembicaraan yang diselipi dengan persaksian/pembuktian yang mendorong lawan pembicara untuk bisa mempercayai/ menerimanya. Sebab, pembicaraan yang diperkuat dengan sumpah itu, berarti sudah dipersaksikan di depan Tuhan.
Fatimah harahap, 2021
1. Pengertian Ghulul
Secara global, Ghulul berasal dari kata Ghalla-yaghullu-ghallan... more 1. Pengertian Ghulul
Secara global, Ghulul berasal dari kata Ghalla-yaghullu-ghallan-waghullan yang memiliki arti dasar khana (berkhianat). Dari kata dasar ini kemudian berkembang makna-makna baru seperti mengambil sesuatu atau menyembunyikan hartanya, mengambil sesuatu secara tersembuyi dan memasukkan ke dalam tembat penaruhannya, mengambil sesuatu secara diam-diam dan mengambil ghanimah sebelum dibagi secara adil.
Fatimah harahap, 2021
Fungsi dan kedudukan ijtihad
Fungsi utama ijtihad adalah mengistimbatkan hukum (mencari, meng... more Fungsi dan kedudukan ijtihad
Fungsi utama ijtihad adalah mengistimbatkan hukum (mencari, menggali, dan menemukan) hukum syara’. Ijtihad merupakan alat ilmiah dan pandangan yang diperlukan untuk menghampiri berbagai segi kehidupan baru dari segi ajaran islam. Melalui ijtihad, hukum islam akan selalu up to date dan fungsional dalamkehidupan pribadi dan sosial. Dalam kajian fiqih dan ushul fiqih ijtihad menjadi sumber hukum yang ketiga setelah al-quran dan hadits.meskipun menjadi sumber hukum yang ketiga, tetapi kedudukan ijtihad sangat penting karena nash tidak dapat menjelaskan dirinya sendiri tanpa bantuan akal manusia. Dasar hukum berlakunya ijtihad adalah : ( Ali sodiqin, op cit:102)
Fatimah Harahap, 2021
Sejarah pertumbuhan hadis
1.Periwayatan hadis pada masa rasulullah SAW
Hadis pada masa Rasul SAW... more Sejarah pertumbuhan hadis
1.Periwayatan hadis pada masa rasulullah SAW
Hadis pada masa Rasul SAW berarti membicarakan hadis pada awal pertumbuhannya. Maka dalam uraiannya akan terkait langsung dengan pribadi Rasul SAW sebagai sumber hadis. Rasul SAW membina umatnya selama 23 tahun . Masa ini merupakan kurun waktu turunnya wahyu dan sekaligus diwujudkannya Hadis.
Wahyu yang diturunkan Allah SWT kepadanya dijelaskannya melalui perkataan(aqwal),perbuatan(af’al), dan penetapan (taqrir)-nya. Sehingga apa yang didengar,dilihat dan disaksikan oleh para sahabat merupakan pedoman bagi amaliah dan ubudiyah mereka. Rasul SAW merupakan satu-satunya bagi para sahabat, karena ia memiliki sifat kesempurnaan dan keutamaan selaku Rasul Allah SWT yang berbeda dengan manusia lainnya.
Fatimah Harahap, 2021
Al-sual dan Al-awab adlah kaidah tentang pola pertanyaan dan jawaban
Fatimah Harahap, 2021
Pengertian Uslub
Kata uslub berasal dari bahasa arab yang artinya “jalan”, “cara”, “sistem atau ... more Pengertian Uslub
Kata uslub berasal dari bahasa arab yang artinya “jalan”, “cara”, “sistem atau metode. Adapun pengertian uslub dalam bahasa arab ialah makna yang terdapat dalam suatu bentuk susunan lafaz-lafaz (kalimat) agar lebih mudah dimengerti oleh pendengar atau pembacanya
Uslub al-Qur’an bukanlah mufradat (kosa kata) dan susunan kalimat , akan tetapi metode yang dipakai al-Qur’amn dlam memilih mufradat dan gaya kalimatnya. Oleh karena itu, uslub al-Qur’an berbeda dengan hadis, syi’ir, kalam dan buku-buku yang ada, meskipun bahasa ang digunakan sama dan mufradat (kosa kata) yang dipakai membentuk kalimatnya juga sama.
Fatimah Harahap, 2021
Takwil (ta’wil) menurut etimologi berasal dari kata al-aul yang berarti kembali ke asal. Perkataa... more Takwil (ta’wil) menurut etimologi berasal dari kata al-aul yang berarti kembali ke asal. Perkataan: Ala ilahi aulana wa ma’alan, artinya kembali. Awwalal kalam ta’wilan wa ta’awwalahu, artinya merenungkan kalam, memperkirakan, dan menjelaskannya.
Uploads
Papers by Fatimah Harahap
Menurut bahasa, aqsam merupakan lafal jamak dari kata qasam, edangkan kata qasam sama artinya dengan kata halaf dan yamin, karena memang satu makna yaitu berarti sumpah. Sumpah dinamakan dengan yamin karena orang Arab kalau bersumpah saling memegang tangan kanan masing-masing.
Qasam dan yamin merupakan sinonim yang didefinisikan untuk memperkuat maksud sesuatu dengan menyebutkan sesuatu yang lain yang memposisikan posisi yang lebih tinggi.
Menurut istilah qasam diberi definisi sebagai berikut: “Sumpah ialah mengikatkan jiwa untuk tidak melakukan sesuatu perbuatan atau untuk mengerjakannya, yang diperkuat dengan sesuatu yang diagungkan bagi orang yang bersumpah, baik secara nyata ataupun secara keyakinan saja.”
Sumpah itu dalam ucapan sehari-hari merupakan salah satu cara menguatkan pembicaraan yang diselipi dengan persaksian/pembuktian yang mendorong lawan pembicara untuk bisa mempercayai/ menerimanya. Sebab, pembicaraan yang diperkuat dengan sumpah itu, berarti sudah dipersaksikan di depan Tuhan.
Secara global, Ghulul berasal dari kata Ghalla-yaghullu-ghallan-waghullan yang memiliki arti dasar khana (berkhianat). Dari kata dasar ini kemudian berkembang makna-makna baru seperti mengambil sesuatu atau menyembunyikan hartanya, mengambil sesuatu secara tersembuyi dan memasukkan ke dalam tembat penaruhannya, mengambil sesuatu secara diam-diam dan mengambil ghanimah sebelum dibagi secara adil.
Fungsi utama ijtihad adalah mengistimbatkan hukum (mencari, menggali, dan menemukan) hukum syara’. Ijtihad merupakan alat ilmiah dan pandangan yang diperlukan untuk menghampiri berbagai segi kehidupan baru dari segi ajaran islam. Melalui ijtihad, hukum islam akan selalu up to date dan fungsional dalamkehidupan pribadi dan sosial. Dalam kajian fiqih dan ushul fiqih ijtihad menjadi sumber hukum yang ketiga setelah al-quran dan hadits.meskipun menjadi sumber hukum yang ketiga, tetapi kedudukan ijtihad sangat penting karena nash tidak dapat menjelaskan dirinya sendiri tanpa bantuan akal manusia. Dasar hukum berlakunya ijtihad adalah : ( Ali sodiqin, op cit:102)
1.Periwayatan hadis pada masa rasulullah SAW
Hadis pada masa Rasul SAW berarti membicarakan hadis pada awal pertumbuhannya. Maka dalam uraiannya akan terkait langsung dengan pribadi Rasul SAW sebagai sumber hadis. Rasul SAW membina umatnya selama 23 tahun . Masa ini merupakan kurun waktu turunnya wahyu dan sekaligus diwujudkannya Hadis.
Wahyu yang diturunkan Allah SWT kepadanya dijelaskannya melalui perkataan(aqwal),perbuatan(af’al), dan penetapan (taqrir)-nya. Sehingga apa yang didengar,dilihat dan disaksikan oleh para sahabat merupakan pedoman bagi amaliah dan ubudiyah mereka. Rasul SAW merupakan satu-satunya bagi para sahabat, karena ia memiliki sifat kesempurnaan dan keutamaan selaku Rasul Allah SWT yang berbeda dengan manusia lainnya.
Kata uslub berasal dari bahasa arab yang artinya “jalan”, “cara”, “sistem atau metode. Adapun pengertian uslub dalam bahasa arab ialah makna yang terdapat dalam suatu bentuk susunan lafaz-lafaz (kalimat) agar lebih mudah dimengerti oleh pendengar atau pembacanya
Uslub al-Qur’an bukanlah mufradat (kosa kata) dan susunan kalimat , akan tetapi metode yang dipakai al-Qur’amn dlam memilih mufradat dan gaya kalimatnya. Oleh karena itu, uslub al-Qur’an berbeda dengan hadis, syi’ir, kalam dan buku-buku yang ada, meskipun bahasa ang digunakan sama dan mufradat (kosa kata) yang dipakai membentuk kalimatnya juga sama.
Menurut bahasa, aqsam merupakan lafal jamak dari kata qasam, edangkan kata qasam sama artinya dengan kata halaf dan yamin, karena memang satu makna yaitu berarti sumpah. Sumpah dinamakan dengan yamin karena orang Arab kalau bersumpah saling memegang tangan kanan masing-masing.
Qasam dan yamin merupakan sinonim yang didefinisikan untuk memperkuat maksud sesuatu dengan menyebutkan sesuatu yang lain yang memposisikan posisi yang lebih tinggi.
Menurut istilah qasam diberi definisi sebagai berikut: “Sumpah ialah mengikatkan jiwa untuk tidak melakukan sesuatu perbuatan atau untuk mengerjakannya, yang diperkuat dengan sesuatu yang diagungkan bagi orang yang bersumpah, baik secara nyata ataupun secara keyakinan saja.”
Sumpah itu dalam ucapan sehari-hari merupakan salah satu cara menguatkan pembicaraan yang diselipi dengan persaksian/pembuktian yang mendorong lawan pembicara untuk bisa mempercayai/ menerimanya. Sebab, pembicaraan yang diperkuat dengan sumpah itu, berarti sudah dipersaksikan di depan Tuhan.
Secara global, Ghulul berasal dari kata Ghalla-yaghullu-ghallan-waghullan yang memiliki arti dasar khana (berkhianat). Dari kata dasar ini kemudian berkembang makna-makna baru seperti mengambil sesuatu atau menyembunyikan hartanya, mengambil sesuatu secara tersembuyi dan memasukkan ke dalam tembat penaruhannya, mengambil sesuatu secara diam-diam dan mengambil ghanimah sebelum dibagi secara adil.
Fungsi utama ijtihad adalah mengistimbatkan hukum (mencari, menggali, dan menemukan) hukum syara’. Ijtihad merupakan alat ilmiah dan pandangan yang diperlukan untuk menghampiri berbagai segi kehidupan baru dari segi ajaran islam. Melalui ijtihad, hukum islam akan selalu up to date dan fungsional dalamkehidupan pribadi dan sosial. Dalam kajian fiqih dan ushul fiqih ijtihad menjadi sumber hukum yang ketiga setelah al-quran dan hadits.meskipun menjadi sumber hukum yang ketiga, tetapi kedudukan ijtihad sangat penting karena nash tidak dapat menjelaskan dirinya sendiri tanpa bantuan akal manusia. Dasar hukum berlakunya ijtihad adalah : ( Ali sodiqin, op cit:102)
1.Periwayatan hadis pada masa rasulullah SAW
Hadis pada masa Rasul SAW berarti membicarakan hadis pada awal pertumbuhannya. Maka dalam uraiannya akan terkait langsung dengan pribadi Rasul SAW sebagai sumber hadis. Rasul SAW membina umatnya selama 23 tahun . Masa ini merupakan kurun waktu turunnya wahyu dan sekaligus diwujudkannya Hadis.
Wahyu yang diturunkan Allah SWT kepadanya dijelaskannya melalui perkataan(aqwal),perbuatan(af’al), dan penetapan (taqrir)-nya. Sehingga apa yang didengar,dilihat dan disaksikan oleh para sahabat merupakan pedoman bagi amaliah dan ubudiyah mereka. Rasul SAW merupakan satu-satunya bagi para sahabat, karena ia memiliki sifat kesempurnaan dan keutamaan selaku Rasul Allah SWT yang berbeda dengan manusia lainnya.
Kata uslub berasal dari bahasa arab yang artinya “jalan”, “cara”, “sistem atau metode. Adapun pengertian uslub dalam bahasa arab ialah makna yang terdapat dalam suatu bentuk susunan lafaz-lafaz (kalimat) agar lebih mudah dimengerti oleh pendengar atau pembacanya
Uslub al-Qur’an bukanlah mufradat (kosa kata) dan susunan kalimat , akan tetapi metode yang dipakai al-Qur’amn dlam memilih mufradat dan gaya kalimatnya. Oleh karena itu, uslub al-Qur’an berbeda dengan hadis, syi’ir, kalam dan buku-buku yang ada, meskipun bahasa ang digunakan sama dan mufradat (kosa kata) yang dipakai membentuk kalimatnya juga sama.