Papers by Averos Aulia Ananta Nur

Paper Tinjauan Yuridis UU Cipta Kerja, 2020
Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya 2020 BAB I Pendahuluan Undang-undang adal... more Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya 2020 BAB I Pendahuluan Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama presiden. 1 Menurut Kansil, undang-undang (UU) ialah suatu peratura negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan, dan dipelihara oleh penguasa negara. 2 Oleh karena itu dalam pembentukannya sangat penuh dengan konflik kepentingan. Semua pihak ingin kepentingannya terakomodir atau substansi di dalam UU tersebut menguntungkannya. Apalagi jika sudah menyangkut tema-tema besar, seperti halnya Omnibus Law Cipta Kerja ini yang mengangkat sektor ekonomi. Sebenarnya, di dalam omnibus law ini terkandung sebelas klaster. Sebelas klaster itu adalah penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM dan perkoperasian; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek strategis nasional; dan kawasan ekonomi. Sehingga UU ini langsung mengamandemen puluhan UU sekaligus. Yang tujuan dari pemerintah dan DPR adalah untuk menghilangkan peraturan yang tumpang-tindih atau disharmoni.

Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya 2020 BAB I Pendahuluan Undang-undang adal... more Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya 2020 BAB I Pendahuluan Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama presiden. 1 Menurut Kansil, undang-undang (UU) ialah suatu peratura negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan, dan dipelihara oleh penguasa negara. 2 Oleh karena itu dalam pembentukannya sangat penuh dengan konflik kepentingan. Semua pihak ingin kepentingannya terakomodir atau substansi di dalam UU tersebut menguntungkannya. Apalagi jika sudah menyangkut tema-tema besar, seperti halnya Omnibus Law Cipta Kerja ini yang mengangkat sektor ekonomi. Sebenarnya, di dalam omnibus law ini terkandung sebelas klaster. Sebelas klaster itu adalah penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM dan perkoperasian; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek strategis nasional; dan kawasan ekonomi. Sehingga UU ini langsung mengamandemen puluhan UU sekaligus. Yang tujuan dari pemerintah dan DPR adalah untuk menghilangkan peraturan yang tumpang-tindih atau disharmoni.
Uploads
Papers by Averos Aulia Ananta Nur