Seni tubuh
Seni tubuh adalah seni tiga dimensi seperti tato, tindik badan, skarifikasi, dan jangkar kulit, atau seni memodifikasi tubuh seperti manik-manik. Ini adalah upaya untuk memberikan pernyataan yang jelas tentang identitas diri orang yang melakukannya.[1]
Jenis-Jenis Seni Tubuh
[sunting | sunting sumber]Tato
[sunting | sunting sumber]Tato adalah desain permanen yang dibuat dari tinta berwarna yang disuntikkan di bawah kulit menggunakan mesin yang disebut pistol tato. Desain tersebut bisa dihilangkan, tetapi bentuk kulit tidak bisa kembali seperti sediakala sehingga diperlukan pemikiran yang matang sebelum tato dibuat.[1]
Tato Kosmetik
[sunting | sunting sumber]Tato kosmetik adalah desain permanen berupa riasan di wajah termasuk di mata dan di bibir yang dibuat menggunakan jarum steril. Kegiatan ini bisa ditemukan di salon kecantikan.[1]
Tato Sementara
[sunting | sunting sumber]Selain tato permanen, ada tato sementara yang dibuat menggunakan tinta berwarna hitam atau oranye. Tato sementara ini dikenal dengan tato henna. Meskipun bersifat sementara, tato jenis ini berisiko jika dibuat di kulit sensitif yang bisa menimbulkan alergi.[1]
Tindik Badan
[sunting | sunting sumber]Secara tradisional, tindik badan hanya dilakukan di telinga, lidah, dan bibir. Dengan kemajuan industri penindikan, tindik badan bisa dilakukan hampir di mana saja di tubuh.[1]
Manik-Manik
[sunting | sunting sumber]Manik-manik dilakukan dengan cara memotong lapisan kulit dan memasukkan implan baja tahan karat atau silikon di bawahnya.[1]
Skarifikasi
[sunting | sunting sumber]Skarifikasi dilakukan dengan memotong kulit menggunakan alat bedah atau laser untuk membuat jaringan parut.[1]
Branding
[sunting | sunting sumber]Branding dilakukan dengan menggunakan bedah baja yang dipanaskan atau es kering untuk meninggalkan bekas luka atau menandai kulit secara permanen.[1]
Perizinan Usia
[sunting | sunting sumber]Berdasarkan Undang-Undang Anak dan Pelayanan Masyarakat tahun 2004, adalah ilegal untuk: Pertama, melakukan tindik badan di bagian intim pada seseorang yang berusia di bawah 18 tahun meskipun dengan izin orang tua atau wali yang sah. Kedua, melakukan tindik badan non-intim (selain telinga) pada seseorang yang berusia di bawah 18 tahun tanpa izin tertulis dari orang tua atau wali yang sah. Ketiga, melakukan penindikan di telinga seseorang yang berusia di bawah 16 tahun tanpa persetujuan orang tua atau wali yang sah. Keempat, menato atau branding di bagian tubuh mana pun dari seseorang yang berusia di bawah 16 tahun. Kelima, menato atau branding di bagian tubuh seseorang yang berusia di atas 16 tahun (tetapi di bawah 18 tahun) tanpa izin tertulis dari orang tua atau walinya.[1]