Lompat ke isi

Rechtsstaat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Perangko Jerman pada tahun (1981). Di dalam perangko ini tertulis "Rechtsstaat, konsep dasar demokrasi".

Rechtsstaat adalah sebuah doktrin hukum Eropa Daratan yang berasal dari sistem hukum Jerman.

Rechtsstaat adalah sebuah "negara konstitusional" yang membatasi kekuasaan pemerintah dengan hukum.[1] Istilah ini sering kali dikaitkan dengan konsep konstitusionalisme, tetapi keduanya berbeda karena konsep Rechtsstaat juga menegakkan sesuatu yang dianggap adil (contohnya konsep kebenaran moral berdasarkan etika, rasionalitas, hukum, hukum kodrat, agama, atau equity). Maka dari itu, konsep ini merupakan lawan dari Obrigkeitsstaat (negara yang didasarkan pada penggunaan kekuasaan yang sewenang-wenang).[2]

Di dalam sebuah Rechtsstaat, kekuasaan negara dibatasi untuk melindungi warganya dari penyalahgunaan kekuasaan. Warga-warga memiliki kebebasan-kebebasan sipil yang dijamin oleh hukum dan mereka dapat mengajukan perkara ke pengadilan untuk menegakkan hak mereka. Suatu negara tidak dapat menjadi negara demokrasi liberal apabila mereka tidak memiliki konsep Rechtsstaat.

Konsep Rechtsstaat dapat ditilik kembali ke pemikiran ahli hukum dan filsafat Eropa seperti Immanuel Kant dan Friderich Julius Stahl. Konsep ini lahir sebagai respon dari kekuasaan absolut diraja seperti yang terjadi pada masa kekuasaan Louis XIV dari Perancis.

Dasar dan prinsip

[sunting | sunting sumber]

Konsep Rechtsstaat bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Hubungan antara yang diperintah (governed) dan memerintah (governor) dijalankan berdasarkan suatu norma objektif, bukan pada suatu kekuasaan absolut semata-mata. Norma objektif tersebut harus memenuhi syarat formal dan dapat dipertahankan oleh ide hukum.

Rechtsstaat mensyaratkan bahwa setiap tindakan dari negara haruslah bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum, dilakukan secara setara, menjadi unsur yang mengesahkan demokrasi, dan memenuhi tuntutan akal budi. Alat-alat negara mempergunakan kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu. Dalam Rechtsstaat, tujuan suatu perkara adalah agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Tujuan suatu perkara adalah untuk memastikan kebenaran, maka semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.

Prinsip-prinsip Rechtsstaat yang paling penting adalah:[3]

  • Negara didasarkan pada supremasi konstitusi nasional dan menjamin keamanan dan hak-hak konstitusional warganya.
  • Masyarakat madani dianggap sebagai rekan sejawat negara
  • Pemisahan kekuasaan menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif dan ketiganya dapat saling mengawasi dan membatasi kekuasaan satu sama lain.
  • Badan yudikatif dan eksekutif terikat oleh hukum (tidak dapat bertindak melawan hukum), dan legislatif terikat oleh asas-asas konstitusi
  • Badan legislatif dan demokrasi sendiri terikat oleh hak-hak dan asas-asas konstitusional dasar
  • Transparansi negara dan semua keputusan harus diberi alasan
  • Pengujian tindakan dan keputusan negara oleh badan independen yang juga menyediakan proses banding
  • Hierarki hukum dan hukum harus jelas dan pasti
  • Tindakan negara harus dapat diandalkan, pelarangan retroaktivitas
  • Asas proporsionalitas dalam tindakan negara
  • Monopoli kekerasan yang sah

Perbedaan dengan rule of law

[sunting | sunting sumber]

Daniel S. Lev mencatat perbedaan utama konsep Rechtsstaat dengan rule of law adalah terletak pada akar perkembangannya sendiri. Rule of law berkembang dari tradisi hukum Inggris yang didukung oleh struktur kelas menengah yang kuat dan mengendalikan proses demokrasi di Parlemen sebagai penyeimbang dari institusi diraja yag lebih lemah. Di sisi lain, tradisi Rechtsstaat berasal dari negara-negara Eropa (seperti Jerman dan Perancis) yang memiliki tradisi birokrasi yang kuat dan tidak selalu dapat dikendalikan oleh elit politik.[4]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Carl Schmitt, The Concept of the Political, ch. 7; Crisis of Parliamentary Democracy
  2. ^ The Legal Doctrines of the Rule of Law and the Legal State (Rechtsstaat). Editors: Silkenat, James R., Hickey Jr., James E., Barenboim, Peter D. (Eds.), Springer, 2014
  3. ^ Klaus Stern, Das Staatsrecht der Bundesrepublik Deutschland, I 2nd edition, § 20, Munich 1984, ISBN 3-406-09372-8; Reinhold Zippelius, Allgemeine Staatslehre/Politikwissenschaft, 16th edition, §§ 8 II, 30-34, Munich 2010, ISBN 978-3-406-60342-6
  4. ^ Lev, Daniel S., 1978, "Judicial Authority and the Struggle for an Indonesian Rechtsstaat", Law & Society Review, Vol. 13, No. 1, hlm. 37-71

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]