Lompat ke isi

Penjatahan ganjil-genap

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pengguna kendaraan bermotor pada hari genap mengantre di SPBU untuk pembelian bahan bakar pada hari genap di Portland, Amerika Serikat, 1973.

Penjatahan ganjil-genap adalah sebuah metode penjatahan untuk membatasi akses sumber daya untuk separuh populasi dalam satu hari tertentu. Metode ini dapat berupa membatasi kendaraan bermotor untuk melalui jalan tertentu, memarkirkan kendaraan, atau membeli bahan bakar kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar. Setengah populasi dapat memanfaatkan penggunaan jalan, parkir, atau pembelian bahan bakar berdasarkan plat nomor kendaraan mereka, apakah harus menggunakannya pada hari ganjil atau hari genap. Contoh serupa dapat dimanfaatkan pada penjatahan air bersih untuk rumah bernomor ganjil atau genap saat kekeringan.

Hari yang ditetapkan sebagai hari "ganjil" atau "genap" ditentukan berdasarkan pada penanggalan kalender pada suatu bulan. Hal tersebut memunculkan isu bahwa ada suatu bulan yang memiliki satu hari lebih banyak untuk pengguna pada hari ganjil.[1] Terkadang pula penjatahan ganjil dan genap menggunakan hari-hari pada satu minggu, terkecuali hari Minggu saat penjatahan tidak berlaku.

Kemangkusan

[sunting | sunting sumber]

Dampak dari penjatahan ganjil-genap masih diperdebatkan. Dalam kasus penjatahan hari pembelian bahan bakar, pembelian bahan bakar hanya memindahkan hari pembelian tanpa ada pengurangan konsumsi bahan bakar secara total.[2][3] Beberapa peneliti menduga metode ini memiliki dampak psikologis seperti mengurangi kepanikan beli,[4] mengurangi semangat masyarakat untuk membeli sesuatu dalam jumlah kecil secara rutin,[5] atau mengurangi penggunaan kendaraan untuk menempuh jarak yang pendek.[6]

Dalam kasus lain, penjatahan akses masuk kendaraan berdasarkan plat nomor kendaraan dapat mengurangi kemacetan. Untuk menyiasati kebijakan ini, beberapa orang memiliki dua kendaraan dengan plat ganjil dan plat genap secara bersamaan.[7]

Ganjil-genap di Indonesia

[sunting | sunting sumber]
Sebuah papan hijau penunujuk kawasan Pembatasan Lalu-lintas Ganjil-Genap di dekat persimpangan antara Jalan K.H. Wahid Hasyim dengan Jalan M.H. Thamrin.

Di Indonesia, saat ini penjatahan ganjil-genap dilakukan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.

Penerapan awal (2016-2018)

[sunting | sunting sumber]

Pembatasan mobil pribadi berdasarkan nomor pelat ganjil/genap di beberapa ruas jalan mulai diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 30 Agustus 2016 untuk menggantikan sistem 3 in 1 oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No 164 Tahun 2016 tentang "Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap".[8] Basuki Tjahaja Purnama beralasan, kebijakan 3 in 1 tak berjalan cukup efektif dan mengakibatkan munculnya potensi kejahatan pada anak oleh para joki. Karenanya, ia memilih meniadakan kebijakan itu dan menggantinya dengan peraturan ganjil-genap. Sistem ini diterapkan di ruas-ruas jalan yang sebelumnya diberlakukan sistem 3 in 1, yaitu:

  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Jenderal Sudirman
  4. Jalan Sisingamangaraja
  5. Sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Jenderal Gatot Subroto mulai dari Gerbang Pemuda sampai dengan persimpangan Jalan HR Rasuna Said pada jalan umum.

Kebijakan ini berlaku Senin – Jumat, kecuali hari libur nasional pada 07.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 20.00 WIB. Jika tanggal ganjil, mobil pribadi bernomor polisi berakhiran ganjil dapat melintas, begitu pula sebaliknya. Kendaraan-kendaraan yang dikecualikan dari sistem ganjil genap tersebut adalah sebagai berikut:

  1. kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia yakni
    • Presiden/Wakil Presiden
    • Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerah
    • Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial
  2. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional;
  3. kendaraan dinas berplat dinas;
  4. kendaraan pemadam kebakaran;
  5. kendaraan ambulans;
  6. kendaraan angkutan umum dengan plat berwarna kuning;
  7. angkutan barang;
  8. sepeda motor; dan
  9. kendaraan untuk kepentingan tertentu antara lain:
    • kendaraan Bank Indonesia
    • kendaraan bank lainnya
    • kendaraan untuk pengisian Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

Penerapan saat Pesta Olahraga Asia 2018 (2018-2019)

[sunting | sunting sumber]

Dalam rangka menyukseskan perhelatan Asian Games 2018 yang akan dilaksanakan di Jakarta dan Palembang pada 18 Agustus hingga 2 September 2018 serta untuk memenuhi waktu tempuh para atlet dan official dari Wisma Atlet Kemayoran ke venue, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memperluas kawasan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap di beberapa wilayah di Jakarta. Ketentuan ini dkeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub No 77 Tahun 2018 tentang "Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018" dan berlaku dari 1 Agustus sampai 2 September 2018.[9]

Perbedaan yang diterapkan pada perluasan sistem ganjil genap selama Asian Games 2018 ini dari peraturan sebelumnya adalah:

  1. Penambahan kriteria kendaraan yang dikecualikan yaitu kendaraan atlit dan official yang bertanda khusus (stiker) Asian Games dan kendaraan yang membawa masyarakat difabel.
  2. Berlaku setiap hari (termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional) selama 15 jam, mulai pukul 06.00 - 21.00 WIB
  3. Penambahan ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap yaitu:
    1. Jalan Gatot Subroto (seluruh segmen)
    2. Jalan Jenderal S Parman (sebagian mulai Simpang Tomang s.d. Simpang Slipi)
    3. Jalan MT Haryono
    4. Jalan HR Rasuna Said
    5. Jalan DI Panjaitan
    6. Jalan Jenderal Ahmad Yani
    7. Jalan Benyamin Sueb (sebagian mulai dari Bundaran Angkasa s.d. Kupingan Ancol)
    8. Jalan Metro Pondok Indah (sebagian mulai dari Simpang Kartini s.d. Simpang Pondok Indah Mall)
    9. Jalan RA Kartini (sebagian mulai dari Simpang Ciputat s.d. Simpang Kartini)

Setelah Asian Games 2018 berakhir, sistem ganjil genap diperpanjang lagi pemberlakuannya hingga 30 Oktober 2018 untuk menyambut Asian Para Games 2018 melalui Pergub No 92 Tahun 2018 tentang "Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Menjelang dan Selama Penyelenggaraan Asian Para Games 2018" dengan perbedaan sebagai berikut:[10]

  1. Tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional
  2. Pengurangan ruas pemberlakuan sistem ini yaitu pada Jalan Sisingamangaraja, Jalan Metro Pondok Indah dan Jalan RA Kartini
  3. Tidak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat

Setelah Asian Para Games 2018 berakhir, sistem ganjil genap diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2018 melalui Pergub No 106 Tahun 2018 dengan pengurangan pemberlakuan di ruas Jalan Benyamin Sueb, berlaku pada 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 20.00 WIB dan tidak mengecualikan lagi kendaraan atlit. Kebijakan ini diperpanjang secara permanen mulai tanggal 2 Januari 2019 melalui Pergub No 155 Tahun 2018.

Perluasan Ganjil Genap 2019

[sunting | sunting sumber]

Perluasan ganjil genap dilakukan oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan mulai tanggal 9 September 2019 melalui Pergub No 88 Tahun 2019 mengenai "Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap".[11] Alasan dilakukan perluasan ganjil genap ini adalah sebagai jawaban Pemprov DKI untuk untuk mengatasi polusi udara di Jakarta yang menjadi peringkat 1 dunia versi Airvisual.[12]

Beberapa perbedaan yang diterapkan pada perluasan sistem ganjil genap ini dari peraturan sebelumnya adalah:[13]

  1. Penambahan kriteria kendaraan yang dikecualikan yaitu mobil listrik
  2. Total 25 ruas jalan (16 ruas jalan baru)
    1. Jalan Medan Merdeka Barat
    2. Jalan MH Thamrin
    3. Jalan Jenderal Sudirman
    4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun)
    5. Jalan Gatot Subroto
    6. Jalan MT Haryono
    7. Jalan HR Rasuna Said
    8. Jalan DI Panjaitan
    9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
    10. Jalan Pintu Besar Selatan
    11. Jalan Gajah Mada
    12. Jalan Hayam Wuruk
    13. Jalan Majapahit
    14. Jalan Sisingamangaraja
    15. Jalan Panglima Polim
    16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
    17. Jalan Suryopranoto
    18. Jalan Balikpapan
    19. Jalan Kyai Caringin
    20. Jalan Tomang Raya
    21. Jalan Pramuka
    22. Jalan Salemba Raya sisi barat
    23. Jalan Kramat Raya
    24. Jalan Stasiun Senen
    25. Jalan Gunung Sahari
  3. Berlaku Hingga Pintu Tol

Bila sebelumnya pengguna mobil pribadi mendapat pengecualian melintas di area ganjil genap pada segmen persimpangan terdekat sampai pintu tol atau keluar tol, saat ini aturan tersebut ditiadakan. Artinya bila melanggar maka tetap akan dikenakan sanksi.

  1. Tambahan Satu Jam

Meski diterapkan sama seperti yang saat ini telah berlaku, yakni Senin hingga Jumat serta pagi dan sore, tapi dalam kenyataannya Dishub memberikan perpanjangan waktu selama satu jam sore hari. Bila sebelumnya berakhir pada pukul 20.00 WIB kini berakhir pada pukul 21.00 WIB. Perluasan ganjil genap tetap belaku dalam dua periode, yakni pagi pada pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB, dan sore hari dari 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Editorials on file (1979) Volume 10, Part 1
  2. ^ "Odd Even Gasoline Rationing by Jim Johnston on November 14, 2012". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-02-22. Diakses tanggal 2018-03-12. 
  3. ^ Odd scheme Odd Scheme by Don Boudreaux on November 12, 2012
  4. ^ Why Gas Lines Are Like Bank Runs & Why Odd/Even Gas Rationing Actually Works by Barry Ritholtz – November 13th, 2012, 7:15AM
  5. ^ ET Fuel Rationing Is Hard to Gauge by CARL BIALIK November 16, 2012, 6:53 p.m.
  6. ^ November 17, 2012, 3:46 AM Does Odd–Even Rationing Work? Carl Bialik
  7. ^ Viegas, José M. (October 2001). "Making urban road pricing acceptable and effective: searching for quality and equity in urban mobility" (PDF). Transport Policy. 8 (4): 289–294. doi:10.1016/S0967-070X(01)00024-5. 
  8. ^ Silitonga, Linda Teti (26 Agustus 2019). Fitriani, Feni Freycinetia, ed. "DISHUBTRANS DKI: Ganjil-Genap Diberlakukan Permanen Mulai 30 Agustus". Bisnis.com. Diakses tanggal 9 September 2019. 
  9. ^ Saraswati, Dias (31 Juli 2018). "Anies Resmi Teken Pergub Ganjil Genap Asian Games 2018". CNN Indonesia. Diakses tanggal 10 September 2019. 
  10. ^ Muzayyin, Arif Hulwan (31 September 2018). "Asian Games Usai, Ganjil Genap Tak Berlaku di Akhir Pekan". CNN Indonesia. Diakses tanggal 10 September 2019. 
  11. ^ Ravel, Stanly (9 September 2019). Kurniawan, Agung, ed. "Pergub Diteken, Perluasan Ganjil Genap Efektif Berlaku Hari Ini". Kompas.com. Diakses tanggal 9 September 2019. 
  12. ^ "Atasi Polusi Udara, Anies Matangkan Sistem Ganjil Genap". CNN Indonesia. 31 Juli 2019. Diakses tanggal 9 September 2019. 
  13. ^ Ravel, Stanly (8 Agustus 2019). Kurniawan, Agung, ed. "Perbedaan Perluasan Ganjil Genap Jakarta dari yang Sekarang". Kompas.com. Diakses tanggal 9 September 2019.