Mohammad Nasroen
Mohammad Nasroen | |
---|---|
Menteri Kehakiman ke-7 | |
Masa jabatan 20 November 1951 – 3 April 1952 | |
Presiden | Sukarno |
Perdana Menteri | Sukiman |
Gubernur Sumatra Tengah ke-1 | |
Masa jabatan 15 April 1948 – 1 Agustus 1950[1] | |
Pendahulu Jabatan dibentuk | |
Residen Sumatera Barat ke-5 | |
Masa jabatan 29 April 1947 – 15 April 1948 | |
Informasi pribadi | |
Lahir | Lubuk Sikaping, Sumatera Barat, Hindia Belanda | 29 Oktober 1907
Meninggal | 28 September 1968 | (umur 60)
Anak | 8 |
Almamater | Leiden (1938) |
Sunting kotak info • L • B |
Prof. Mr. Mohammad Nasroen (EYD: Mohammad Nasrun; 29 Oktober 1907 – 28 September 1968) adalah seorang birokrat dan cendekiawan pelopor kajian filsafat Indonesia. Ia pernah menjadi Residen Sumatera Barat dan Gubernur Sumatra Tengah serta Guru Besar Filsafat di Universitas Indonesia. Ia juga sempat diangkat sebagai Menteri Kehakiman pada Kabinet Sukiman-Suwirjo menggantikan M.A. Pellaupessy. Ia menjabat sejak 20 November 1951 hingga 3 April 1952 berdasarkan Keppres No. 230 Tahun 1951.[2][3][4]
Ia dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.[4]
Kehidupan awal
[sunting | sunting sumber]Nasroen lahir di Lubuk Sikaping pada tahun 1907. Ia pernah membuka praktik pengacara pada zaman penjajahan Belanda. Pada masa penjajahan Jepang, Mahammad Nasroen menjadi anggota Kerukunan Minangkabau yang tidak bisa dipisahkan dari gubernur Yano Kenzo dan menjadi anggota Chuo Sangi Kai. Perantauannya adalah di Bukittinggi, Padang, Surabaya dan Leiden (memperoleh gelar sarjana 1938).
Kiprah
[sunting | sunting sumber]Ia terpilih menjadi anggota DPRS utusan Sumatera Barat dan menjadi Gubernur Muda Sumatra Tengah pada tangal 29 April 1947, serta menjadi Gubernur Militer Sumatra Tengah pada bulan Oktober 1949. Saat menjabat, ia mengeluarkan instruksi Gubernur Mliliter No. 10 mengenai pembentukan kabupaten-kabuparen berotonomi beserta dewan perwakilannya di Sumatra Tengah.
Pada sidang pleno DPRST ke-3 tanggal 11 April 1950, Muhammad Nasroen dimosi tak percaya oleh Mosi Tan Tuah. Konfilk ini diakhiri dengan ditariknya Muhammad Nasroen ke Kemendagri di Yogyakarta dan dibekukannya DPRST melalui PP No. 1 tahun 1951. Terakhir Muhammad Nasroen diangkat menjadi pejabat yang mengurus persoalan otonomi di Kemendagri.
Karya
[sunting | sunting sumber]Muhammad Nasroen juga tertarik pada persoalan keanekaragaman adat istiadat Minangkabau. Beberapa tulisan Muhammad Nasroen terkenal adalah Daerah Otonomi Tingkat Terbawah, Sendi Negara dan Pelaksanaan Otonomi, Masalah Sekitar Otonomi, Asal Mula Negara, dan Dasar Falsafah Adat Minangkabau.[5]
Karyanya yang membahas langsung Filsafat Indonesia ialah Falsafah Indonesia (Jakarta: Penerbit Bulan Bintang, 1967), yang di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI) dikategorikan sebagai ‘buku langka’ dengan Nomor Panggil (Shelf Number) 181.16 NAS f.
Dalam karyanya itu, Nasroen menegaskan keberbedaan Filsafat Indonesia dengan Filsafat Barat (Yunani-Kuno) dan Filsafat Timur, lalu mencapai satu kesimpulan bahwa Filsafat Indonesia adalah suatu Filsafat khas yang ‘tidak Barat’ dan ‘tidak Timur’, yang amat jelas termanifestasi dalam ajaran filosofis mupakat, pantun-pantun, Pancasila, hukum adat, ketuhanan, gotong-royong, dan kekeluargaan (hal.14, 24, 25, 33, dan 38).
Bukunya yang hanya setebal 90 halaman itu, sayangnya, hanya memberikan garis besar, penjelasan umum yang tidak detail, dan masih membutuhkan penjabaran dan penjelasan yang lebih luas. Kekurangannya itu kelak disempurnakan oleh generasi pengkaji Filsafat Indonesia berikutnya.
Bukunya yang lain, Dasar Falsafah Adat Minangkabau (Jakarta: Bulan Bintang, 1957), sering dikutip oleh pengkaji feminisme baik di Indonesia maupun di Barat sebagai karya yang membahas konsep matriarki secara genial. Peggy Reeves Sanday, seorang etnografer Minangkabau yang juga aktivis Feminisme senang mengutip karya M. Nasroen ini dalam tulisannya Matriarchy as a Socio-Cultural Form.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]- Ramzy Nasroen, putra.
Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]Keterangan
[sunting | sunting sumber]- ^ Keresidenan dihapus berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1948
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b Dt. Simaradjo, Nazwier. 1993. Cabik-Cabik Bulu Ayam, Seputar Proses Pencalonan dan Pemilihan Gubernur Sumatera Barat Periode 1992-1997. Padang: Yayasan Muballigh Sumatera Barat.
- ^ https://books.google.co.id/books?id=iLHNyGcdndgC&pg=PA12-IA1&lpg=PA12-IA1&dq=mohammad+nasrun+menteri+kehakiman&source=bl&ots=VLus0RJAR9&sig=ACfU3U1aKckMGgMoWp3VrSgM0ooHr_LkTA&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwj684mc1vPoAhXGfH0KHaTLAbAQ6AEwEXoECA0QAQ#v=onepage&q=mohammad%20nasrun%20menteri%20kehakiman&f=false
- ^ https://anri.sikn.go.id/index.php/keputusan-presiden-nomor-230-tahun-1951-tentang-pengangkatan-mr-mohammad-nasrun-menjadi-menteri-kehakiman
- ^ a b "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-09-27. Diakses tanggal 2020-04-19.
- ^ Asnan, Gusti (2003). Muhammad Nasroen. Pusat Pengkajian Islam dan Minangkabau. hlm. 185–187. ISBN 0709740703 Periksa nilai: checksum
|isbn=
(bantuan).