Lompat ke isi

Djuwarto

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Djuwarto
Anggota DPR RI daerah pemilihan DIY
Masa jabatan
1 Oktober 2009 – 1 Oktober 2014
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Daerah pemilihanDaerah Istimewa Yogyakarta
Mayoritas51.935 Suara
Ketua DPRD DIY
Masa jabatan
16 Oktober 2004 – 16 Oktober 2009
Penguasa monarkiSri Sultan Hamengkubuwono X
PresidenMegawati Soekarnoputri
Susilo Bambang Yudhoyono
GubernurSri Sultan Hamengkubuwono X
Informasi pribadi
Lahir28 Oktober 1952 (umur 72)
Kota Yogyakarta,Daerah Istimewa Yogyakarta
Meninggal27 Juli 2019
Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
KewarganegaraanIndonesia
Partai politikPDI-P
Suami/istriSri Guna Herawati
Tempat tinggalDusun Tundan RT 04/RW 34, Ngestiharjo, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia
AlmamaterSMA Negeri 6 Yogyakarta
Universitas Gadjah Mada
PekerjaanPolitisi
Ketua DPRD DIY periode 2004-2009
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

H. Djuwarto (28 Oktober 1952 – 27 Juli 2019) adalah anggota DPR RI periode 2009-2014 dari PDI Perjuangan mewakili Yogyakarta. Djuwarto ditempatkan di Komisi IV yang menangani Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan, Perikanan, dan Pangan.[1] Sebelum menjadi Anggota DPR RI, ia merupakan Ketua DPRD DIY periode 2004-2009.

Riwayat Hidup

[sunting | sunting sumber]

Sebagai politisi dari Yogyakarta ia sempat menuturkan pendapatnya mengenai penetapan Sultan sebagai Gubernur DIY. Menurutnya, penetapan Sultan sebagai Gubernur adalah salah satu bukti keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Keistimewaan DIY yang lainnya antara lain meliputi sejarah, budaya, dan pengelolaan tanah (sultan ground). Ia pernah menjadi saksi penusukan terhadap Soekarno Hadi Prayitno, salah seorang pengurus PDIP Gunungkidul pada tahun 2001.[2]

Ketua DPRD DIY (2004-2009)

[sunting | sunting sumber]

Pasca Gempa Yogyakarta 2006

[sunting | sunting sumber]

Setelah Gempa Yogyakarta tahun 2006 Djuwarto bersama para anggota dewan di Gedung DPRD Propinsi Yogyakarta bertemu dalam dialog dengan para aktivis FKKJ (Forum Kebangkitan dan Kemandirian Jogja). Dalam dialog ini para aktivis SKKJ mengungkapkan keprihatinannya atas kurang terlibatnya lembaga legislatif di Yogyakarta dalam penanganan bencana.

Salah satu kebijakan pemerintah lokal yang dinilai kurang mewakili aspirasi rakyat adalah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 23/2006 yang memutuskan agar bantuan pembangunan rumah untuk korban gempa dibagikan berdasarkan prioritas dan tidak dibagi rata. Padahal sebagian besar masyarakat menginginkan agar bantuan tersebut dibagi rata. Djuwarto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Propinsi Yogyakarta, berjanji akan meminta fraksi-fraksi DPRD untuk ikut mengawasi penanganan bencana. Ia juga berjanji akan memanggil pihak eksekutif untuk memaparkan kebijakannya dalam menangani bencana alam.[1]

Anggota DPR RI (2009-2014)

[sunting | sunting sumber]

Ia maju menjadi Anggota DPR RI periode 2009-2014 dalam Pemilihan Umum Legislatif 2009 dengan berbekal 51.935 suara bersama dengan Eddy Mihati, dari partai yang sama (PDIP), di daerah pemilihan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.[3]

Beras Raskin

[sunting | sunting sumber]

Atas banyaknya kasus Raskin yang terjadi di berbagai daerah, anggota F-PDIP lainnya, Djuwarto mengatakan temuan-temuan ini harus ditindaklanjuti karena dalam temuan ini sudah ada indikasi pelanggaran hukum seperti pelanggaran Inpres yang ada di Bulog. Selama ini, kata Djuwarto, pelanggaran ini tidak difollow up sehingga si pelanggar seolah-olah bebas melakukan perbuatannya. Semestinya, katanya, pelanggar hukum ini harus diputuskan secara hukum, karena harus ada shock therapy agar ada kejeraan ke depan.[4]

Penerapan Pancasila Sebagai Pilar Negara

[sunting | sunting sumber]

Djuwarto mengatakan munculnya terorisme, bom bunuh diri dan munculnya Negara Islam Indonesia (NII) merupakan dampak dari carut marutnya bangsa ini. Banyak pemuda yang tidak memiliki moral yang sejalan dengan roda pemerintahan. Hal ini terjadi lantaran pendidikan moral pancasila yang kian luntur. ”Kasus itu menjadi contoh berkurangnya pemahamam moral pancasila di kalangan remaja,” jelasnya pada sarasehan bertajuk Sosisalisasi Empat Pilar Kebangsaan yang digelar oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Gedung Pertemuan Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY), pada 2 Mei 2011.[5]

Menurut Djuwarto, empat pilar bangsa yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika harus dijunjung tinggi. Remaja perlu kembali mendapatkan pelajaran yang berkaitan dengan semangan nasionalisme dan kebangsaan. Itu merupakan salah satu upaya membenahi mentaldan moral bangsa ini. ”Empat pilar ini harus disosialisasikan lagi kepada masyarakat,” tuturnya.[5]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b "Profil - Djuwarto". merdeka.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-02-10. 
  2. ^ Liputan6.com (2001-03-27). "Polisi Memeriksa Pembunuh Anggota PDI-P Gunung Kidul". liputan6.com. Diakses tanggal 2021-10-07. 
  3. ^ "Pemilu DPR 2009-Indonesia". pemilu.asia. Diakses tanggal 2019-02-10. 
  4. ^ RI, Setjen DPR. "BULOG DIMINTA PERHATIKAN KUALITAS RASKIN". www.dpr.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-02-12. Diakses tanggal 2019-02-10. 
  5. ^ a b kulonprogonews (2011-05-03). "Pendidikan Pancasila, Perlu Dikembangkan Lagi". Kulonprogonews's. Diakses tanggal 2019-02-10. 

Referensi

[sunting | sunting sumber]