Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial
Kementerian Kehutanan
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur JenderalDr. Ir. Mahfudz, M.P
Situs web
pskl.menlhk.go.id

Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-25. Diakses tanggal 2018-05-03. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]