Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia | |
---|---|
Susunan organisasi | |
Kepala Badan | Ismail Pakaya |
Sekretaris Badan | Wahyu Indrawati |
Kepala Pusat | |
Perencanaan Ketenagakerjaan | Agus Triyanto AS |
Data dan Informasi Ketenagakerjaan | Suhartono |
Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan | Erna Noviati |
Kantor pusat | |
Jl. Jenderal Gatoto Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan | |
Situs web | |
www |
Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (disingkat Barenbang Naker) adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab Menteri Ketenagakerjaan. Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan dipimpin oleh Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan.[1]
Tugas dan fungsi
[sunting | sunting sumber]Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan,[2] Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan perencanaan tenaga kerja, pengelolaan data dan informasi, pengembangan sistem informatika, serta penelitian dan pengembangan di bidang ketenagakerjaan. Dalam melaksanakan tugas, Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program perencanaan tenaga kerja, pengelolaan data dan informasi, pengembangan sistem informatika, serta penelitian dan pengembangan di bidang ketenagakerjaan;
- pelaksanaan penyediaan data perencanaan tenaga kerja, pengelolaan data dan informasi, pengembangan sistem informatika, serta penelitian dan pengembangan di bidang ketenagakerjaan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perencanaan tenaga kerja, pengelolaan data dan informasi, pengembangan sistem informatika, serta penelitian dan pengembangan di bidang ketenagakerjaan;
- pelaksanaan administrasi Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Susunan organisasi
[sunting | sunting sumber]Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan terdiri atas:[2]
- Sekretariat Badan
- Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan
- Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan Republik. "Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (BARENBANG)". kemnaker.go.id. Diakses tanggal 2017-06-15.
- ^ a b PERMEN_13_TAHUN_2015, Diakses tanggal 2017-06-15.