Lompat ke isi

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015
Susunan organisasi
Kepala BadanDr. Sugeng Hariyono, M.Pd.
Sekretaris Badan
T.R Fahsul Falah, S.Sos, M.Si.
Kantor pusat
Jl. Taman Makam Pahlawan No.8 Kalibata, Jakarta Selatan
Situs web
bpsdm.kemendagri.go.id

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (disingkat BPSDM Kemendagri) adalah unsur pendukung di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dipimpin oleh Kepala Badan yang saat ini dijabat oleh Dr. Sugeng Hariyono, M.Pd.[1][2]

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2] Dalam melaksanakan tugas, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri;
  2. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri;
  3. pelaksanaan penilaian kompetensi sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri;
  4. pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan jabatan fungsional bidang pemerintahan dalam negeri;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri;
  6. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama Dirjen
  2. ^ a b c "Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-02-04. Diakses tanggal 2015-02-05.