Lompat ke isi

Alih daya

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Alih daya (bahasa Inggris: outsourcing) adalah pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Hal ini biasanya dilakukan untuk memperkecil biaya produksi atau untuk memusatkan perhatian kepada hal utama dari perusahaan tersebut. Istilah offshoring artinya pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu negara ke negara lain.

Bidang alih daya

[sunting | sunting sumber]

Bidang pekerjaan alih daya yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
  • dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi kerja;
  • merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan dan;
  • tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Bidang pekerjaan untuk alih daya, menurut UU 13 Tahun 2003 (Pasal 66, ayat 1). diantaranya adalah sebagai berikut ini:[1]

  • Usaha pelayanan Kebersihan,
  • Usaha penyedia tenaga pengaman,
  • Usaha penyedia Angkutan pekerja/buruh,
  • Usaha penyedia makanan bagi pekerja/buruh,
  • Usaha jasa penunjang Pertambangan dan perminyakan.

Jenis-jenis Outsourcing

[sunting | sunting sumber]

Outsourcing adalah sebuah praktik bisnis yang semakin umum digunakan di dunia kerja saat ini. Outsourcing adalah suatu cara untuk memindahkan pekerjaan atau kegiatan dari dalam perusahaan ke pihak ketiga atau perusahaan lain. Dalam dunia ketenagakerjaan, terdapat empat jenis outsourcing[2]yang umum digunakan, yaitu professional outsourcing, IT outsourcing, manufacturing outsourcing, dan project outsourcing.

  1. Professional Outsourcing. Jenis outsourcing ini melibatkan pengalihan pekerjaan yang memerlukan keahlian dan spesialisasi profesional seperti urusan legal, akuntansi, administrasi, dan pembelian. Contoh dari professional outsourcing adalah ketika sebuah perusahaan memilih untuk menyewa jasa biro akuntan publik untuk menangani seluruh urusan keuangan daripada mempekerjakan staf akuntan sendiri.
  2. IT Outsourcing. Jenis ini berkaitan dengan pengembangan teknologi informasi dari sebuah perusahaan. IT outsourcing adalah sebuah jenis professional outsourcing yang lebih spesifik dalam bidang teknologi informasi. Perusahaan dapat menyewa perusahaan lain untuk mengelola sistem IT mereka, pengembangan aplikasi, atau memelihara infrastruktur TI mereka.
  3. Outsourcing Manufacturing. Jenis ini melibatkan penyewaan perusahaan lain untuk memproduksi produk dengan spesifikasi dan merek yang sudah ditentukan. Jenis outsourcing ini memudahkan seseorang atau perusahaan yang tidak memiliki keahlian atau sumber daya produksi untuk memproduksi produk yang diinginkan tanpa harus memikirkan faktor-faktor produksi seperti membangun pabrik, membeli peralatan produksi, dan membayar upah tenaga kerja.
  4. Project Outsourcing.Jenis ini digunakan oleh perusahaan untuk menyelesaikan proyek tertentu saja, seperti mendesain ulang website, menulis e-book, atau mengelola kampanye pemasaran tertentu. Dalam project outsourcing, perusahaan menyewa jasa pihak lain yang berpengalaman untuk menyelesaikan proyek secara spesifik. Umumnya, outsourcing proyek diberikan kepada para pekerja lepas atau freelancer.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13/2003.
  2. ^ Jenis-jenis Outsourcing Apa itu Outsourcing? Konsep, Contoh, dan Bisnis.