Konsil Kedokteran Indonesia
Tampilan
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Konsil Kedokteran Indonesia KKI | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | KKI |
Dasar hukum pendirian | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 |
Sifat | Mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden |
Struktur | |
Ketua | dr. Putu Moda Arsana, Sp.PD-KEMD., FINASIM |
Wakil Ketua I | drg. Andriani, Sp.Ort, FICD |
Wakil Ketua II | Prof. Intan Ahmad M., PhD |
Ketua Konsil Kedokteran | Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, PhD |
Ketua Konsil Kedokteran Gigi | Prof. Drg. Melanie, M.Biomed |
Kantor pusat | |
Jl. Teuku Cik Ditiro No.6, RT.9/RW.2, Gondangdia, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350 | |
Situs web | |
http://www.kki.go.id/ | |
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI.
Tugas dan Fungsi
[sunting | sunting sumber]KKI mempunyai fungsi dan tugas yaitu
- melakukan registrasi dokter dan dokter gigi,
- mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan
- melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.
Keanggotaan
[sunting | sunting sumber]Anggota KKI terdiri dari 17 (tujuh belas) orang perwakilan dari
- Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia: 2 (dua) orang,
- Kolegium Kedokteran Indonesia: 1 (satu) orang,
- Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia: 2 (dua) orang,
- Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi Indonesia: 2 (dua) orang,
- Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia: 2 (dua) orang,
- Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia: 1 (satu) orang,
- Tokoh Masyarakat: 3 (tiga) orang,
- Departemen Kesehatan: 2 (dua) orang, dan
- Departemen Pendidikan Nasional: 2 (dua) orang.
Kewenangan
[sunting | sunting sumber]Dalam menjalankan fungsi dan tugas, KKI mempunyai wewenang yaitu
- menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi,
- menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi,
- mengesahkan standar kompetensi,
- melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi,
- mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi,
- melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi,
- melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.
Referensi
[sunting | sunting sumber]