Abstract: As an act determined by religion, marriage is a very sacred act, both in terms of relig... more Abstract: As an act determined by religion, marriage is a very sacred act, both in terms of religion and from the agreement between the husband and the wife. The sacredness in marriage certainly cannot be tainted by various aspects. Provisions regarding ijbar rights for the guardians need to be reviewed in terms of their relevance to maintain the holiness of marriage. In its way, the execution of ijbar rights has implications for the wife’s unwillingness. Whereas, the purpose of the application of Islamic law is to create justice and peace for humanity. Even from the community, the rules regarding the ijbar rights held by the guardians met pros and municipality. As literature-based research through extensive library studies, this paper attempts to reconcile the legal issues of ijbar rights from the viewpoint of the legal objectives (maqashid shari'a) and the conditions of culture and the culture of society (the anthropology of Islamic law). The findings in this study are: In the...
Gender differences which generats gender role do not need to be refused as long as they do not ca... more Gender differences which generats gender role do not need to be refused as long as they do not cause undesirable impacts. However, the problem is that gender role creates unequality structures in particular aspects such as can be found in Marital Laws. Some sections of Marital laws are considered gender bias for women. For instance, section 31 verse 3 and section 4 are categorized as irrelevant sections to build gender as well as human rights equality which been recommended by CEDAW convention (Convention on the Elimination of Discrimination Againts Women) and Act no 7/1984. Therefore, these efforts should be taken to establish the Act or the regulation based on gender perspective to achieve equality and justice for both sexes (men and women) in all aspects particularly in a family relationship.
The increase in population is parallel to the number of garbage produced. In this case, an effect... more The increase in population is parallel to the number of garbage produced. In this case, an effective solution to manage the garbage is extremely required. The idea to establish garbage bank is one of the alternatives to overcome garbage dump. Through this bank, the garbage collected could be treated and sorted. Berlian is one of garbage banks initiated by a woman. Through the bank, a group of women have successfully involved in the environmental conservation.This article explains the role of women as the vanguards of environmental conservation in ecofeminism perspective and environmental fiqh. Feminism values which influence the bank have empowered the society and stimulated social activities such as giving charity to the poor citizen and house renovation. Ecofeminism values should be trained continuously so that the values attached in the society. The spirit to conserve the environment that is in line with the explanation in the Qur'an has inspired berlian garbage bank in treating the garbage. Environmental conservation as both individual and collective obligations is the awareness that strengthen the sustainability of Berlian Garbage Bank.
Judicial review of the Law No 23 Year 2011 on Zakat‟s Management has been approved by the Constit... more Judicial review of the Law No 23 Year 2011 on Zakat‟s Management has been approved by the Constitutional Court on 31 October 2013. The Court decision No 86/PUU-X/2012 acknowledge the position of LAZ as an assistance of BAZNAS. Thus, LAZ as an institution founded by society is merely a subordinate.
Konsep batasan usia perkawinan anak dalam fikih bervariasi. Begitu pula terjadi inkonsistensi kon... more Konsep batasan usia perkawinan anak dalam fikih bervariasi. Begitu pula terjadi inkonsistensi konsep batasan usia perkawinan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga upaya merekonstruksi batas usia perkawinan dalam hukum nasional Indonesia perpektif fikih perlu segera dilakukan dengan cara: Pertama, upaya penyeragaman usia anak dalam peraturan perundang-undangan; Kedua, Pemberian izin dispensasi dengan syarat yang ketat dan sebaiknya diberi batas usia minimal dispensasi yakni usia 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Kedua konsep ini, dilihat dalam bingkai maslahah yang menjadi tujuan hukum Islam (maqashid al-syari'ah). The concept of age limitation to marry for children in fiqh is varied. There is also an inconsistency on the marriage age limitation in regulation. Therefore, it is a need to reconstruct the concept in Indonesian national law based on fiqh perspective through these following steps; first, there is an effort to make similar limitation on age to marry in regulation; second, the issuing of age dispensation under strict requirements such as giving the limit 16 years old for woman and 19 years old for man. Both of the concept can be look at the merit frame which is the objective of Islamic law (maqashid al-syari'ah).
Lembaga Pendayagunaan dan Pemberdayaan Zakat, Infak, Shadaqah, dan Wakaf Harapan Ummat (LPP-Ziswa... more Lembaga Pendayagunaan dan Pemberdayaan Zakat, Infak, Shadaqah, dan Wakaf Harapan Ummat (LPP-Ziswaf Harum) melakukan pendistribusian zakat melalui pemberdayaan tiga komunitas marjinal di Malang, yaitu di Lowokwaru, Muharto, dan Gadang. Selain itu, LPP-Ziswaf Harum juga menggulirkan pinjaman tanpa bunga berbasis kelompok dengan aturan disiplin pinjaman dan disiplin kelompok. Model pembiayaan usaha mikro berbasis kelompok ini adalah salah satu strategi LPP-Ziswaf dalam mengembangkan kelembagaan lokal sebagai rangkaian pemberdayaan komunitas marjinal berbasis zakat. Kata Kunci: pemberdayaan berbasis zakat, komunitas marjinal, pendampingan, kelembagaan lokal
Abstrak: Wakaf tunai bertujuan menghimpun dana abadi yang bersumber dari umat, yang kemudian dapa... more Abstrak: Wakaf tunai bertujuan menghimpun dana abadi yang bersumber dari umat, yang kemudian dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan dakwah dan masyarakat. Selama ini, masyarakat hanya mengenal wakaf dalam bentuk tanah dan bangunan. Sedangkan wakaf dalam bentuk uang belum tersosialisasi dengan baik. Padahal, wakaf tunai ini memberi kesempatan kepada setiap orang untuk bersadaqah jariyah dan mendapat pahala yang tidak terputus tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah atausaudagar kaya. Orang bisa berwakaf hanya dengan membeli selembar sertifikat wakaf tunai yang diterbitkan oleh institusi pengelola wakaf (nadzir). Kata kunci: wakaf, uang.
Abstrak: Perbedaan gender (gender differences) yang selanjutnya melahirkan peran gender (gender r... more Abstrak: Perbedaan gender (gender differences) yang selanjutnya melahirkan peran gender (gender role), selama tidak menimbulkan permasalahan maka tidak perlu di gugat. Seperti kodrat perempuan dengan organ reproduksinya dapat hamil, melahirkan dan menyusui dan kemudian mempunyai peran gender merawat, mengasuh dan mendidik anak. Akan tetapi yang menjadi masalah dari peran gender tersebut adalah adanya struktur ketidakadilan. Beberapa pasal yang bias gender, misalnya pasal 31 ayat (3) dan 34 dianggap tidak relevan untuk menampung tuntutan kesadaran baru terhadap keadilan dan persamaan hak. Hal ini berdasarkan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita (Convention On The Elimination of Discrimination Against Women) yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1984, maka harus dihapus atau dibentuk Perundang-undangan berperspektif gender yang mengacu pada dimensi keadilan guna membangun suatu relasi keluarga yang sederajat dan adil (equal and justice) antara pihak laki-laki dan perempuan. Kata Kunci: hak dan kewajiban suami istri, hukum perkawinan, gender
Uji materi terhadap UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat telah menghasilkan putusan yan... more Uji materi terhadap UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat telah menghasilkan putusan yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 31 Oktober 2013. Melalui putusan Nomor 86/PUU-X/2012 itu, MK menempatkan posisi LAZ sebagai pihak yang membantu BAZNAS sehingga mensubordinasikan kedudukan LAZ sebagai lembaga pengelola zakat yang dibentuk masyarakat di bawah BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat yang dibentuk pemerintah
Abstrak Uji materi yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Zakat (Komaz) terhadap UU No. 23 Tahun ... more Abstrak Uji materi yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Zakat (Komaz) terhadap UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat telah menghasilkan putusan yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 31 Oktober 2013. Melalui putusan Nomor 86/PUU-X/2012 itu, MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dan menolak untuk selain dan selebihnya. MK memberikan kelonggaran persyaratan pendirian LAZ dan memberikan peluang bagi keabsahan amil zakat perorangan atau perkumpulan orang. Kata kunci: amil zakat, putusan MK PENDAHULUAN Zakat adalah salah satu bentuk kedermawanan atau filantropi 2 Islam, yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah (hablumminallah) dan hubungan sesama manusia dalam masyarakat (hablumminannas) 3 . Zakat sebagai ibadah maaliyah ijtima'iyah 4 , yaitu ibadah di bidang harta yang memiliki kedudukan penting dalam membangun masyarakat, tidak hanya bermakna tanggungjawab kepada Allah, lebih dari itu, zakat diwajibkan bagi setiap orang Islam agar selalu peduli dan bertanggungjawab terhadap situasi dan kondisi sosial masyarakat sekitarnya. Zakat menjadi media yang sangat penting untuk membangun mental dan solidaritas orang-orang Islam untuk meminimalkan kesenjangan antara kelompok yang kaya dan kelompok yang miskin 5 .
ABSTRAK Dalam pelaksanaan wakaf, ketentuan-ketentuan administratif dalam peraturan perundang-unda... more ABSTRAK Dalam pelaksanaan wakaf, ketentuan-ketentuan administratif dalam peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya mendapat perhatian masyarakat pada umumnya, dan khususnya pihak yang berwakaf. Hal ini menyebabkan status wakaf banyak yang tidak jelas secara yuridis administratif. Dalam kondisi di mana nilai dan penggunaan tanah semakin besar dan meluas seperti sekarang ini, maka tanah wakaf yang tidak jelas secara hukum tersebut, telah banyak mengundang kerawanan dan memudahkan terjadinya penyimpangan dari hakekat hukum dan tujuan perwakafan. Dalam rangka mengantisipasi dan meminimalisir timbulnya sengketa tanah wakaf maka perlu dikemukakan pembahasan terkait dengan faktor pemicu terjadinya sengketa dan strategi penyelesaiannya. Faktor pemicu terjadinya sengketa tanah wakaf akan ditinjau dari sudut pandang teori penyelesaian konflik (conflict resolution theory) Ralf Dahrendorf. Adapun strategi penyelesaian sengketa wakaf akan ditinjau dari peraturan perundang-undangan tentang wakaf. Ditinjau dari sudut pandang teori penyelesaian konflik (conflict resolution theory) Ralf Dahrendorf, faktor-faktor pemicu terjadinya sengketa tanah wakaf adalah: resources; interest atau needs; values; relationship dan information; dan structure. Penyelesaian litigasi melalui pengadilan sebagai strategi penyelesaian sengketa tanah wakaf adalah jalan terakhir yang dilakukan apabila penyelesaian di luar pengadilan atau non litigasi tidak berhasil menyelesaikan sengketa. Kata kunci: sengketa, tanah wakaf Bagi sebagian besar rakyat Indonesia, tanah menempati kedudukan penting dalam kehidupan sehari-hari. Terlebih lagi bagi rakyat pedesaan yang pekerjaaan pokoknya bertani, berkebun atau berladang. Penguasaan tanah di pedesaan menyangkut berbagai aspek seperti aspek ekonomi, demografi, hukum, politik dan sosial. Pandangan ekonomi melihat tanah sebagai faktor produksi. Tetapi karena faktor produksi yang berupa tanah makin lama makin merupakan barang yang langka, maka perbandingan jumlah manusia dengan luas tanah pertanian menjadi penting. Hal ini termasuk sudut pandang demografis. Sedangkan pandangan hukum lebih melihat kepada pola hak dan kewajiban para pemakai tanah, atau kerangka (formal maupun informal) yang mengatur segala aktivitas ekonomi yang ada hubungannya dengan tanah, namun untuk memungkinkan agar segala peraturan ditaati oleh semua warga masyarakat diperlukan adanya aparatur organisasi yang dapat memaksakan peraturan itu. Artinya, diperlukan adanya kekuasaan. Maka di sinilah terkait sudut pandang politik. Dari keempat sudut pandang di atas
Abstrak: Fikih wakaf telah berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Perkembangan ini terjadi ... more Abstrak: Fikih wakaf telah berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Perkembangan ini terjadi sama halnya dengan cabang fikih yang lain. Perkembangan sejarah fikih wakaf telah berlangsung sejalan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat. Tidak adanya ketentuan yang tegas terkait hukum wakaf menimbulkan perselisihan di antara para ahli hukum Islam (fuqaha'). Oleh karena itu, fikih wakaf menyediakan pandangan dan sejumlah aturan hukum mengenai bagaimana wakaf seharusnya dipraktikkan dalam kerangka syari'ah dimana pandangan hukum ini tidaklah sepenuhnya tunggal akan tetapi terbagi dalam beberapa mazhab pemikiran yang beragam. Kata kunci: wakaf, fikih. Pendahuluan Filantropi atau kedermawanan bukan hal baru dalam sejarah Islam. Masalah filantropi menjadi salah satu bagian terpenting dari ajaran atau doktrin Islam yang diterima oleh Nabi Muhammad SAW. Filantropi telah dipraktekkan melalui berbagai jenis institusi dan terstruktur d alam pengalaman sejarah umat Isam. Filantropi Islam juga dapat dikatakan berperan cukup penting dalam memelihara kohesi sosial, filantropi Islam ibarat perekat antara kelompok-kelompok sosial yang berbeda latar belakang sosial ekonomi, agama, dan budaya. Dari berbagai bentuk filantropi Islam, yaitu zakat, sedekah, dan wakaf, hanya wakaf yang menjadi institusi hukum yang berkembang secara penuh. Dalam Islam pada awalnya semua bentuk kedermawanan berada dalam payung sedekah. Pada sekitar abad ke-8 dan ke-9, muncul pemaknaan yang membedakan berbagai macam bentuk derma, misalnya hibah dan wakaf. Zakat dipandang sebagai kewajiban keagamaan dan merupakan salah satu pilar Islam. Sedekah dalam perkembangannya mengacu kepada sedekah-sedekah sukarela dan dalam jumlah kecil, biasanya diserahkan kepada para kaum papa. Karenanya wakaf merupakan salah satu salah satu lembaga filantropi yang dapat tumbuh menjadi bentuk filantropi Islam yang paling populer. Hal ini dimungkinkan karena popularitas dan regulasi wakaf dapat dengan mudah dikaji sebagai konsep karitas yang terpadu dalam institusi, cara beroperasi, dan bentuk-bentuk spesifiknya, dibandingkan dengan berbagai organisasi filantropi dalam budaya lain (Najib dan al-Makassary (eds.), 2006: xiii). Wakaf tidak secara eksplisit disebutkan dalam al Qur'an, tetapi keberadaannya diilhami oleh ayat-ayat al Qur'an tertentu dan berbagai contoh dari Nabi Muhammad SAW, serta Khalifah Umar yang terdapat dalam hadis. Sebagai sebuah ajaran, hukum wakaf tergolong pada syariah yang bersifat sakral dan suci. Namun pemahaman dan implementasi hukum wakaf tersebut tergolong pada fikih (upaya yang bersifat kemanusiaan), karena itu bisa dipahami bahwa praktik dan realisasi hukum wakaf tersebut terkait erat dengan realitas dan kepentingan umat di masing-masing negeri Muslim (Anshari, 2005: xxi).
Abstrak: Konsep batasan usia perkawinan anak dalam fikih bervariasi. Begitu pula terjadi inkonsis... more Abstrak: Konsep batasan usia perkawinan anak dalam fikih bervariasi. Begitu pula terjadi inkonsistensi konsep batasan usia perkawinan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga upaya merekonstruksi batas usia perkawinan dalam hukum nasional Indonesia perpektif fikih perlu segera dilakukan dengan cara: Pertama, upaya penyeragaman usia anak dalam peraturan perundang-undangan; Kedua, Pemberian izin dispensasi dengan syarat yang ketat dan sebaiknya diberi batas usia minimal dispensasi yakni usia 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Kedua konsep ini, dilihat dalam bingkai maslahah yang menjadi tujuan hukum Islam (maqashid al-syari'ah).
Abstract: As an act determined by religion, marriage is a very sacred act, both in terms of relig... more Abstract: As an act determined by religion, marriage is a very sacred act, both in terms of religion and from the agreement between the husband and the wife. The sacredness in marriage certainly cannot be tainted by various aspects. Provisions regarding ijbar rights for the guardians need to be reviewed in terms of their relevance to maintain the holiness of marriage. In its way, the execution of ijbar rights has implications for the wife’s unwillingness. Whereas, the purpose of the application of Islamic law is to create justice and peace for humanity. Even from the community, the rules regarding the ijbar rights held by the guardians met pros and municipality. As literature-based research through extensive library studies, this paper attempts to reconcile the legal issues of ijbar rights from the viewpoint of the legal objectives (maqashid shari'a) and the conditions of culture and the culture of society (the anthropology of Islamic law). The findings in this study are: In the...
Gender differences which generats gender role do not need to be refused as long as they do not ca... more Gender differences which generats gender role do not need to be refused as long as they do not cause undesirable impacts. However, the problem is that gender role creates unequality structures in particular aspects such as can be found in Marital Laws. Some sections of Marital laws are considered gender bias for women. For instance, section 31 verse 3 and section 4 are categorized as irrelevant sections to build gender as well as human rights equality which been recommended by CEDAW convention (Convention on the Elimination of Discrimination Againts Women) and Act no 7/1984. Therefore, these efforts should be taken to establish the Act or the regulation based on gender perspective to achieve equality and justice for both sexes (men and women) in all aspects particularly in a family relationship.
The increase in population is parallel to the number of garbage produced. In this case, an effect... more The increase in population is parallel to the number of garbage produced. In this case, an effective solution to manage the garbage is extremely required. The idea to establish garbage bank is one of the alternatives to overcome garbage dump. Through this bank, the garbage collected could be treated and sorted. Berlian is one of garbage banks initiated by a woman. Through the bank, a group of women have successfully involved in the environmental conservation.This article explains the role of women as the vanguards of environmental conservation in ecofeminism perspective and environmental fiqh. Feminism values which influence the bank have empowered the society and stimulated social activities such as giving charity to the poor citizen and house renovation. Ecofeminism values should be trained continuously so that the values attached in the society. The spirit to conserve the environment that is in line with the explanation in the Qur'an has inspired berlian garbage bank in treating the garbage. Environmental conservation as both individual and collective obligations is the awareness that strengthen the sustainability of Berlian Garbage Bank.
Judicial review of the Law No 23 Year 2011 on Zakat‟s Management has been approved by the Constit... more Judicial review of the Law No 23 Year 2011 on Zakat‟s Management has been approved by the Constitutional Court on 31 October 2013. The Court decision No 86/PUU-X/2012 acknowledge the position of LAZ as an assistance of BAZNAS. Thus, LAZ as an institution founded by society is merely a subordinate.
Konsep batasan usia perkawinan anak dalam fikih bervariasi. Begitu pula terjadi inkonsistensi kon... more Konsep batasan usia perkawinan anak dalam fikih bervariasi. Begitu pula terjadi inkonsistensi konsep batasan usia perkawinan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga upaya merekonstruksi batas usia perkawinan dalam hukum nasional Indonesia perpektif fikih perlu segera dilakukan dengan cara: Pertama, upaya penyeragaman usia anak dalam peraturan perundang-undangan; Kedua, Pemberian izin dispensasi dengan syarat yang ketat dan sebaiknya diberi batas usia minimal dispensasi yakni usia 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Kedua konsep ini, dilihat dalam bingkai maslahah yang menjadi tujuan hukum Islam (maqashid al-syari'ah). The concept of age limitation to marry for children in fiqh is varied. There is also an inconsistency on the marriage age limitation in regulation. Therefore, it is a need to reconstruct the concept in Indonesian national law based on fiqh perspective through these following steps; first, there is an effort to make similar limitation on age to marry in regulation; second, the issuing of age dispensation under strict requirements such as giving the limit 16 years old for woman and 19 years old for man. Both of the concept can be look at the merit frame which is the objective of Islamic law (maqashid al-syari'ah).
Lembaga Pendayagunaan dan Pemberdayaan Zakat, Infak, Shadaqah, dan Wakaf Harapan Ummat (LPP-Ziswa... more Lembaga Pendayagunaan dan Pemberdayaan Zakat, Infak, Shadaqah, dan Wakaf Harapan Ummat (LPP-Ziswaf Harum) melakukan pendistribusian zakat melalui pemberdayaan tiga komunitas marjinal di Malang, yaitu di Lowokwaru, Muharto, dan Gadang. Selain itu, LPP-Ziswaf Harum juga menggulirkan pinjaman tanpa bunga berbasis kelompok dengan aturan disiplin pinjaman dan disiplin kelompok. Model pembiayaan usaha mikro berbasis kelompok ini adalah salah satu strategi LPP-Ziswaf dalam mengembangkan kelembagaan lokal sebagai rangkaian pemberdayaan komunitas marjinal berbasis zakat. Kata Kunci: pemberdayaan berbasis zakat, komunitas marjinal, pendampingan, kelembagaan lokal
Abstrak: Wakaf tunai bertujuan menghimpun dana abadi yang bersumber dari umat, yang kemudian dapa... more Abstrak: Wakaf tunai bertujuan menghimpun dana abadi yang bersumber dari umat, yang kemudian dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan dakwah dan masyarakat. Selama ini, masyarakat hanya mengenal wakaf dalam bentuk tanah dan bangunan. Sedangkan wakaf dalam bentuk uang belum tersosialisasi dengan baik. Padahal, wakaf tunai ini memberi kesempatan kepada setiap orang untuk bersadaqah jariyah dan mendapat pahala yang tidak terputus tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah atausaudagar kaya. Orang bisa berwakaf hanya dengan membeli selembar sertifikat wakaf tunai yang diterbitkan oleh institusi pengelola wakaf (nadzir). Kata kunci: wakaf, uang.
Abstrak: Perbedaan gender (gender differences) yang selanjutnya melahirkan peran gender (gender r... more Abstrak: Perbedaan gender (gender differences) yang selanjutnya melahirkan peran gender (gender role), selama tidak menimbulkan permasalahan maka tidak perlu di gugat. Seperti kodrat perempuan dengan organ reproduksinya dapat hamil, melahirkan dan menyusui dan kemudian mempunyai peran gender merawat, mengasuh dan mendidik anak. Akan tetapi yang menjadi masalah dari peran gender tersebut adalah adanya struktur ketidakadilan. Beberapa pasal yang bias gender, misalnya pasal 31 ayat (3) dan 34 dianggap tidak relevan untuk menampung tuntutan kesadaran baru terhadap keadilan dan persamaan hak. Hal ini berdasarkan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita (Convention On The Elimination of Discrimination Against Women) yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1984, maka harus dihapus atau dibentuk Perundang-undangan berperspektif gender yang mengacu pada dimensi keadilan guna membangun suatu relasi keluarga yang sederajat dan adil (equal and justice) antara pihak laki-laki dan perempuan. Kata Kunci: hak dan kewajiban suami istri, hukum perkawinan, gender
Uji materi terhadap UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat telah menghasilkan putusan yan... more Uji materi terhadap UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat telah menghasilkan putusan yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 31 Oktober 2013. Melalui putusan Nomor 86/PUU-X/2012 itu, MK menempatkan posisi LAZ sebagai pihak yang membantu BAZNAS sehingga mensubordinasikan kedudukan LAZ sebagai lembaga pengelola zakat yang dibentuk masyarakat di bawah BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat yang dibentuk pemerintah
Abstrak Uji materi yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Zakat (Komaz) terhadap UU No. 23 Tahun ... more Abstrak Uji materi yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Zakat (Komaz) terhadap UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat telah menghasilkan putusan yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 31 Oktober 2013. Melalui putusan Nomor 86/PUU-X/2012 itu, MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dan menolak untuk selain dan selebihnya. MK memberikan kelonggaran persyaratan pendirian LAZ dan memberikan peluang bagi keabsahan amil zakat perorangan atau perkumpulan orang. Kata kunci: amil zakat, putusan MK PENDAHULUAN Zakat adalah salah satu bentuk kedermawanan atau filantropi 2 Islam, yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah (hablumminallah) dan hubungan sesama manusia dalam masyarakat (hablumminannas) 3 . Zakat sebagai ibadah maaliyah ijtima'iyah 4 , yaitu ibadah di bidang harta yang memiliki kedudukan penting dalam membangun masyarakat, tidak hanya bermakna tanggungjawab kepada Allah, lebih dari itu, zakat diwajibkan bagi setiap orang Islam agar selalu peduli dan bertanggungjawab terhadap situasi dan kondisi sosial masyarakat sekitarnya. Zakat menjadi media yang sangat penting untuk membangun mental dan solidaritas orang-orang Islam untuk meminimalkan kesenjangan antara kelompok yang kaya dan kelompok yang miskin 5 .
ABSTRAK Dalam pelaksanaan wakaf, ketentuan-ketentuan administratif dalam peraturan perundang-unda... more ABSTRAK Dalam pelaksanaan wakaf, ketentuan-ketentuan administratif dalam peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya mendapat perhatian masyarakat pada umumnya, dan khususnya pihak yang berwakaf. Hal ini menyebabkan status wakaf banyak yang tidak jelas secara yuridis administratif. Dalam kondisi di mana nilai dan penggunaan tanah semakin besar dan meluas seperti sekarang ini, maka tanah wakaf yang tidak jelas secara hukum tersebut, telah banyak mengundang kerawanan dan memudahkan terjadinya penyimpangan dari hakekat hukum dan tujuan perwakafan. Dalam rangka mengantisipasi dan meminimalisir timbulnya sengketa tanah wakaf maka perlu dikemukakan pembahasan terkait dengan faktor pemicu terjadinya sengketa dan strategi penyelesaiannya. Faktor pemicu terjadinya sengketa tanah wakaf akan ditinjau dari sudut pandang teori penyelesaian konflik (conflict resolution theory) Ralf Dahrendorf. Adapun strategi penyelesaian sengketa wakaf akan ditinjau dari peraturan perundang-undangan tentang wakaf. Ditinjau dari sudut pandang teori penyelesaian konflik (conflict resolution theory) Ralf Dahrendorf, faktor-faktor pemicu terjadinya sengketa tanah wakaf adalah: resources; interest atau needs; values; relationship dan information; dan structure. Penyelesaian litigasi melalui pengadilan sebagai strategi penyelesaian sengketa tanah wakaf adalah jalan terakhir yang dilakukan apabila penyelesaian di luar pengadilan atau non litigasi tidak berhasil menyelesaikan sengketa. Kata kunci: sengketa, tanah wakaf Bagi sebagian besar rakyat Indonesia, tanah menempati kedudukan penting dalam kehidupan sehari-hari. Terlebih lagi bagi rakyat pedesaan yang pekerjaaan pokoknya bertani, berkebun atau berladang. Penguasaan tanah di pedesaan menyangkut berbagai aspek seperti aspek ekonomi, demografi, hukum, politik dan sosial. Pandangan ekonomi melihat tanah sebagai faktor produksi. Tetapi karena faktor produksi yang berupa tanah makin lama makin merupakan barang yang langka, maka perbandingan jumlah manusia dengan luas tanah pertanian menjadi penting. Hal ini termasuk sudut pandang demografis. Sedangkan pandangan hukum lebih melihat kepada pola hak dan kewajiban para pemakai tanah, atau kerangka (formal maupun informal) yang mengatur segala aktivitas ekonomi yang ada hubungannya dengan tanah, namun untuk memungkinkan agar segala peraturan ditaati oleh semua warga masyarakat diperlukan adanya aparatur organisasi yang dapat memaksakan peraturan itu. Artinya, diperlukan adanya kekuasaan. Maka di sinilah terkait sudut pandang politik. Dari keempat sudut pandang di atas
Abstrak: Fikih wakaf telah berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Perkembangan ini terjadi ... more Abstrak: Fikih wakaf telah berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Perkembangan ini terjadi sama halnya dengan cabang fikih yang lain. Perkembangan sejarah fikih wakaf telah berlangsung sejalan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat. Tidak adanya ketentuan yang tegas terkait hukum wakaf menimbulkan perselisihan di antara para ahli hukum Islam (fuqaha'). Oleh karena itu, fikih wakaf menyediakan pandangan dan sejumlah aturan hukum mengenai bagaimana wakaf seharusnya dipraktikkan dalam kerangka syari'ah dimana pandangan hukum ini tidaklah sepenuhnya tunggal akan tetapi terbagi dalam beberapa mazhab pemikiran yang beragam. Kata kunci: wakaf, fikih. Pendahuluan Filantropi atau kedermawanan bukan hal baru dalam sejarah Islam. Masalah filantropi menjadi salah satu bagian terpenting dari ajaran atau doktrin Islam yang diterima oleh Nabi Muhammad SAW. Filantropi telah dipraktekkan melalui berbagai jenis institusi dan terstruktur d alam pengalaman sejarah umat Isam. Filantropi Islam juga dapat dikatakan berperan cukup penting dalam memelihara kohesi sosial, filantropi Islam ibarat perekat antara kelompok-kelompok sosial yang berbeda latar belakang sosial ekonomi, agama, dan budaya. Dari berbagai bentuk filantropi Islam, yaitu zakat, sedekah, dan wakaf, hanya wakaf yang menjadi institusi hukum yang berkembang secara penuh. Dalam Islam pada awalnya semua bentuk kedermawanan berada dalam payung sedekah. Pada sekitar abad ke-8 dan ke-9, muncul pemaknaan yang membedakan berbagai macam bentuk derma, misalnya hibah dan wakaf. Zakat dipandang sebagai kewajiban keagamaan dan merupakan salah satu pilar Islam. Sedekah dalam perkembangannya mengacu kepada sedekah-sedekah sukarela dan dalam jumlah kecil, biasanya diserahkan kepada para kaum papa. Karenanya wakaf merupakan salah satu salah satu lembaga filantropi yang dapat tumbuh menjadi bentuk filantropi Islam yang paling populer. Hal ini dimungkinkan karena popularitas dan regulasi wakaf dapat dengan mudah dikaji sebagai konsep karitas yang terpadu dalam institusi, cara beroperasi, dan bentuk-bentuk spesifiknya, dibandingkan dengan berbagai organisasi filantropi dalam budaya lain (Najib dan al-Makassary (eds.), 2006: xiii). Wakaf tidak secara eksplisit disebutkan dalam al Qur'an, tetapi keberadaannya diilhami oleh ayat-ayat al Qur'an tertentu dan berbagai contoh dari Nabi Muhammad SAW, serta Khalifah Umar yang terdapat dalam hadis. Sebagai sebuah ajaran, hukum wakaf tergolong pada syariah yang bersifat sakral dan suci. Namun pemahaman dan implementasi hukum wakaf tersebut tergolong pada fikih (upaya yang bersifat kemanusiaan), karena itu bisa dipahami bahwa praktik dan realisasi hukum wakaf tersebut terkait erat dengan realitas dan kepentingan umat di masing-masing negeri Muslim (Anshari, 2005: xxi).
Abstrak: Konsep batasan usia perkawinan anak dalam fikih bervariasi. Begitu pula terjadi inkonsis... more Abstrak: Konsep batasan usia perkawinan anak dalam fikih bervariasi. Begitu pula terjadi inkonsistensi konsep batasan usia perkawinan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga upaya merekonstruksi batas usia perkawinan dalam hukum nasional Indonesia perpektif fikih perlu segera dilakukan dengan cara: Pertama, upaya penyeragaman usia anak dalam peraturan perundang-undangan; Kedua, Pemberian izin dispensasi dengan syarat yang ketat dan sebaiknya diberi batas usia minimal dispensasi yakni usia 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Kedua konsep ini, dilihat dalam bingkai maslahah yang menjadi tujuan hukum Islam (maqashid al-syari'ah).
Uploads
Papers by Nur Fadhilah