Mengingat Negara hanya mempunyai Hak Menguasai, maka bentuk Penguasaannya, lebih lanjut diuraikan... more Mengingat Negara hanya mempunyai Hak Menguasai, maka bentuk Penguasaannya, lebih lanjut diuraikan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan atas Tanah Negara dan Ketentuan Ketentuan tentang Kebijaksanaan Selanjutnya, disebutkan antara lain bahwa: Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dikonversi menjadi Hak Pengelolaan (HPL) apabila tanahnya selain dipergunakan sendiri, juga diperuntukan bagi Pihak Ketiga. Pemegang HPL pada mulanya Departemen/Pemda, dipergunakan untuk pelaksanaan tugas departemen-departemen, direktorat-direktorat dan daerah. Pemegang HPL mempunyai kewenangan menyerahkan bagian tanahnya kepada pihak ketiga bersifat jangka pendek, luasan kecil. Hakikat HPL semata-mata agar tanah yang belum digunakan tidak terlantar dan HPL wajib didaftarkan. Makna/hakikat HPL mulai berkembang sejak diberikan kepada Perusahaan yang Badan-Badan Hukum Indonesia dan sejak diberlakukannya HPL Otorita Batam. Pada prakteknya pemberian HPL bersifat komersial dan sebagian besar HPL dan hak atas tanah di atas HPL belum terdaftar. Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam rangka mengembalikan makna HPL sebagai berikut: Pertama, Pengaturan HPL menjadi "IJIN PENGELOLAAN" yang diatur dalam PP, atau bisa dalam bentuk Undang Undang dimana HPL menjadi lembaga hak baru. Kedua, Di masa yang akan datang BPN-RI, juga mempunyai kewenangan untuk : (a) Monitoring, Pengendalian dan Pengawasan serta menjatuhkan Sanksi terhadap penyimpangan (b) Pengaturan Pengendalian dan Pengawasan tentang perjanjian antara SUDIRMAN HI. UMAR (145102157) AHMP SUDIRMAN HI. UMAR (145102157) AHMP
Analisis dilakukan dengan kondisi existing dan diprediksi 15 tahun yang akan datang dengan factor... more Analisis dilakukan dengan kondisi existing dan diprediksi 15 tahun yang akan datang dengan factor pertumbuhan kendaraan 6 % per tahun.
Oleh : Sudirman Hi Umar ( 145102157 ) MAGISTER TEKNIK SIPIL UNIVERSITAS ATMAJAYA YOGYAKARTA 2014/... more Oleh : Sudirman Hi Umar ( 145102157 ) MAGISTER TEKNIK SIPIL UNIVERSITAS ATMAJAYA YOGYAKARTA 2014/2015 BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Hampir tidak ada kota di dunia ini yang dapat menghindar dari bencana modern pencemaran udara. Bahkan kota-kota yang dulu terkenal dengan udaranya yang murni, tak tercemar misalnya Buenos Aires, Denver, dan Madrid sekarang selalu dikepung oleh udara yang begitu tercemarnya sehingga dapat membunuh dan membuat orang baik yang sehat maupun sakit masuk rumah sakit. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan bahwa 70 persen penduduk kota di dunia pernah sesekali menghirup udara yang tidak sehat, sedangkan 10 persen lain menghirup udara yang bersifat "marjinal". Tetapi bahkan di AS, yang tingkat pencemaran udaranya cenderung jauh lebih rendah daripada di kota-kota di negara berkembang, studi oleh para peneliti di Universitas Harvard menunjukkan bahwa kematian akibat pencemaran udara berjumlah antara 50.000 dan 100.000 per tahun. Pencemaran lebih mempengaruhi anak-anak daripada orang dewasa, dan anakanak miskin yang terpajan pada lebih banyak jenis polutan dan tingkat pencemaran yang lebih tinggi adalah yang paling terpengaruh. Studi telah membuktikan bahwa anakanak yang tinggal di kota dengan tingkat pencemaran udara lebih tinggi mempunyai paru-paru lebih kecil, lebih sering tidak bersekolah karena sakit, dan lebih sering dirawat di rumah sakit. Rendahnya berat badan anak-anak dan kecilnya organ-organ pertumbuhan mereka memberi risiko yang lebih tinggi pula bagi mereka. Demikian pula kebiasaan mereka; bayi menghisap sembarang benda yang tercemar, anak-anak yang lebih besar bermain main di jalanan yang dipenuhi asap kendaraan dan buangan hasil pembakaran bermuatan timah. Pada 1980, misalnya, kota industri Cubatao, Brasilia, melaporkan bahwa sebagai akibat pencemaran udara, 40 dari setiap 1000 bayi yang lahir di kota itu meninggal saat dilahirkan, 40 yang lain kebanyakan cacat, meninggal pada minggu pertama hidupnya. Pada tahun yang sama, dengan 80.000 penduduk,Cubatao mengalami sekitar 10.000 kasus medis darurat yang meliputi TBC, pneumonia, bronkitis, emphysema, asma, dan penyakit-penyakit pernapasan lain. Di kota metropolitan Athena, Yunani, tingkat kematian melonjak 500 persen di hari-hari yang paling tercemari. Bahkan di daerah-daerah yang jauh dari fasilitas industri, pencemaran udara juga dapat menyebabkan kerusakan. Di daerah-daerah hutan tropis di Afrika, misalnya, para ilmuwan melaporkan adanya tingkat hujan asam dan kabut asap yang sama tingginya dengan di Eropa Tengah, kemungkinan karena pembakaran rutin padang rumput untuk melapangkan tanah. Aktivitas transportasi khususnya kendaraan bermotor merupakan sumber utama pencemaran udara di daerah perkotaan. Menurut Soedomo,dkk, 1990, transportasi darat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap setengah dari total emisi SPM10, untuk sebagian besar timbal, CO, HC, dan NOx di daerah perkotaan, dengan konsentrasi utama terdapat di daerah lalu lintas yang padat, dimana tingkat pencemaran udara sudah dan/atau hampir melampaui standar kualitas udara ambient. Sejalan dengan itu pertumbuhan pada sector transportasi, yang diproyeksikan sekitar 6% sampai 8% per tahun, pada kenyataannya tahun 1999 pertumbuhan jumlah kendaraan di kota besar hampir mencapai 15% per tahun. Dengan menggunakan proyeksi 6-8% maka penggunaan bahan bakar di Indonesia diperkirakan sebesar 2,1 kali konsumsi tahun 1990 pada tahun 1998, sebesar 4,6 kali pada tahun 2008 dan 9,0 kali pada tahun 2018 (World Bank, 1993 cit KLH, 1997). Pada tahun 2020 setengah dari jumlah
Mengingat Negara hanya mempunyai Hak Menguasai, maka bentuk Penguasaannya, lebih lanjut diuraikan... more Mengingat Negara hanya mempunyai Hak Menguasai, maka bentuk Penguasaannya, lebih lanjut diuraikan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan atas Tanah Negara dan Ketentuan Ketentuan tentang Kebijaksanaan Selanjutnya, disebutkan antara lain bahwa: Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dikonversi menjadi Hak Pengelolaan (HPL) apabila tanahnya selain dipergunakan sendiri, juga diperuntukan bagi Pihak Ketiga. Pemegang HPL pada mulanya Departemen/Pemda, dipergunakan untuk pelaksanaan tugas departemen-departemen, direktorat-direktorat dan daerah. Pemegang HPL mempunyai kewenangan menyerahkan bagian tanahnya kepada pihak ketiga bersifat jangka pendek, luasan kecil. Hakikat HPL semata-mata agar tanah yang belum digunakan tidak terlantar dan HPL wajib didaftarkan. Makna/hakikat HPL mulai berkembang sejak diberikan kepada Perusahaan yang Badan-Badan Hukum Indonesia dan sejak diberlakukannya HPL Otorita Batam. Pada prakteknya pemberian HPL bersifat komersial dan sebagian besar HPL dan hak atas tanah di atas HPL belum terdaftar. Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam rangka mengembalikan makna HPL sebagai berikut: Pertama, Pengaturan HPL menjadi "IJIN PENGELOLAAN" yang diatur dalam PP, atau bisa dalam bentuk Undang Undang dimana HPL menjadi lembaga hak baru. Kedua, Di masa yang akan datang BPN-RI, juga mempunyai kewenangan untuk : (a) Monitoring, Pengendalian dan Pengawasan serta menjatuhkan Sanksi terhadap penyimpangan (b) Pengaturan Pengendalian dan Pengawasan tentang perjanjian antara SUDIRMAN HI. UMAR (145102157) AHMP SUDIRMAN HI. UMAR (145102157) AHMP
Analisis dilakukan dengan kondisi existing dan diprediksi 15 tahun yang akan datang dengan factor... more Analisis dilakukan dengan kondisi existing dan diprediksi 15 tahun yang akan datang dengan factor pertumbuhan kendaraan 6 % per tahun.
Oleh : Sudirman Hi Umar ( 145102157 ) MAGISTER TEKNIK SIPIL UNIVERSITAS ATMAJAYA YOGYAKARTA 2014/... more Oleh : Sudirman Hi Umar ( 145102157 ) MAGISTER TEKNIK SIPIL UNIVERSITAS ATMAJAYA YOGYAKARTA 2014/2015 BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Hampir tidak ada kota di dunia ini yang dapat menghindar dari bencana modern pencemaran udara. Bahkan kota-kota yang dulu terkenal dengan udaranya yang murni, tak tercemar misalnya Buenos Aires, Denver, dan Madrid sekarang selalu dikepung oleh udara yang begitu tercemarnya sehingga dapat membunuh dan membuat orang baik yang sehat maupun sakit masuk rumah sakit. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan bahwa 70 persen penduduk kota di dunia pernah sesekali menghirup udara yang tidak sehat, sedangkan 10 persen lain menghirup udara yang bersifat "marjinal". Tetapi bahkan di AS, yang tingkat pencemaran udaranya cenderung jauh lebih rendah daripada di kota-kota di negara berkembang, studi oleh para peneliti di Universitas Harvard menunjukkan bahwa kematian akibat pencemaran udara berjumlah antara 50.000 dan 100.000 per tahun. Pencemaran lebih mempengaruhi anak-anak daripada orang dewasa, dan anakanak miskin yang terpajan pada lebih banyak jenis polutan dan tingkat pencemaran yang lebih tinggi adalah yang paling terpengaruh. Studi telah membuktikan bahwa anakanak yang tinggal di kota dengan tingkat pencemaran udara lebih tinggi mempunyai paru-paru lebih kecil, lebih sering tidak bersekolah karena sakit, dan lebih sering dirawat di rumah sakit. Rendahnya berat badan anak-anak dan kecilnya organ-organ pertumbuhan mereka memberi risiko yang lebih tinggi pula bagi mereka. Demikian pula kebiasaan mereka; bayi menghisap sembarang benda yang tercemar, anak-anak yang lebih besar bermain main di jalanan yang dipenuhi asap kendaraan dan buangan hasil pembakaran bermuatan timah. Pada 1980, misalnya, kota industri Cubatao, Brasilia, melaporkan bahwa sebagai akibat pencemaran udara, 40 dari setiap 1000 bayi yang lahir di kota itu meninggal saat dilahirkan, 40 yang lain kebanyakan cacat, meninggal pada minggu pertama hidupnya. Pada tahun yang sama, dengan 80.000 penduduk,Cubatao mengalami sekitar 10.000 kasus medis darurat yang meliputi TBC, pneumonia, bronkitis, emphysema, asma, dan penyakit-penyakit pernapasan lain. Di kota metropolitan Athena, Yunani, tingkat kematian melonjak 500 persen di hari-hari yang paling tercemari. Bahkan di daerah-daerah yang jauh dari fasilitas industri, pencemaran udara juga dapat menyebabkan kerusakan. Di daerah-daerah hutan tropis di Afrika, misalnya, para ilmuwan melaporkan adanya tingkat hujan asam dan kabut asap yang sama tingginya dengan di Eropa Tengah, kemungkinan karena pembakaran rutin padang rumput untuk melapangkan tanah. Aktivitas transportasi khususnya kendaraan bermotor merupakan sumber utama pencemaran udara di daerah perkotaan. Menurut Soedomo,dkk, 1990, transportasi darat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap setengah dari total emisi SPM10, untuk sebagian besar timbal, CO, HC, dan NOx di daerah perkotaan, dengan konsentrasi utama terdapat di daerah lalu lintas yang padat, dimana tingkat pencemaran udara sudah dan/atau hampir melampaui standar kualitas udara ambient. Sejalan dengan itu pertumbuhan pada sector transportasi, yang diproyeksikan sekitar 6% sampai 8% per tahun, pada kenyataannya tahun 1999 pertumbuhan jumlah kendaraan di kota besar hampir mencapai 15% per tahun. Dengan menggunakan proyeksi 6-8% maka penggunaan bahan bakar di Indonesia diperkirakan sebesar 2,1 kali konsumsi tahun 1990 pada tahun 1998, sebesar 4,6 kali pada tahun 2008 dan 9,0 kali pada tahun 2018 (World Bank, 1993 cit KLH, 1997). Pada tahun 2020 setengah dari jumlah
Uploads
Papers by Diman Hedlund