Peranan Advokat sangat penting dalam rangka memastikan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/KM... more Peranan Advokat sangat penting dalam rangka memastikan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/KMA/IX/2017 tertanggal 11 September 2017 dapat terimplementasikan dengan baik, dimana hal tersebut juga merupakan bentuk upaya penegakan kode etik profesi dan sumpah advokat.
Makalah ini membahas sejauh mana Komisi Pengawas berperan untuk memastikan pelaksanaan sumpah dan... more Makalah ini membahas sejauh mana Komisi Pengawas berperan untuk memastikan pelaksanaan sumpah dan kode etik advokat.
Penegakan hukum sebagai bentuk konkrit penerapan hukum, sangat mempengaruhi secara nyata perasaan... more Penegakan hukum sebagai bentuk konkrit penerapan hukum, sangat mempengaruhi secara nyata perasaan hukum, kepastian hukum, keabsahan hukum maupun keadilan hukum baik secara individual ataupun sosial. Karenanya, menegakan hukum sebagai salah satu aspek penerapan hukum adalah fungsi atau tindakan " mempertahankan hukum (hadhaving van het recht) " agar hukum ditaati, berjalan, atau dijalankan sebagaimana mestinya. Tujuan mempertahankan hukum itu sendiri adalah memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Ada 2 (dua) aspek penting untuk mencapai penegakan hukum yang adil dan berkeadilan, yaitu : 1). Tata cara penegakan hukum (procedural justrice), 2). Isi atau hasil penegakan hukum (Substantive justice). Tata cara yang dimaksud disini adalah tata cara untuk mewujudkan keadilan, karena menurut Bagir Manan, tujuan mewujudkan keadilan hanya dapat dicapai dengan cara cara yang adil pula. Sementara itu, menurut Gustav Radburch, ada tiga unsur utama penegakan hukum, yaitu : 1). Keadilan, 2). Kepastian hukum, dan 3). Kemanfaatan. Keadilan adalah harapan yang harus dipenuhi dalam penegakan hukum.
Artikel ini merupakan suatu tinjauan sekilas tentang operasi tertangkap tangan alam kasus tindak ... more Artikel ini merupakan suatu tinjauan sekilas tentang operasi tertangkap tangan alam kasus tindak pidana narkotika
A. Pengertian First to File dalam Hukum Merk Pada umumnya, negara-negara dengan sistem hukum Civi... more A. Pengertian First to File dalam Hukum Merk Pada umumnya, negara-negara dengan sistem hukum Civil Law, termasuk Indonesia, menganut sistem first-to-file dalam memberikan pendaftaran suatu merek. Sistem First-to-file berarti bahwa pendaftaran suatu merek hanya akan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran untuk sebuah merek, dan Negara tidak memberikan pendaftaran untuk merek yang memiliki persamaan dengan merek yang diajukan lebih dahulu tersebut kepada pihak lain untuk barang/jasa sejenis.2 Suatu merek hanya akan memperoleh perlindungan hukum jika merek tersebut telah terdaftar di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI), Kementrian Hukum dan HAM R.I. (Ditjen HKI). Pendaftaran merek melahirkan hak ekslusif kepada pemilik merek untuk dalam jangka waktu tertentu (selama 10 tahun, dan bisa diperpanjang setiap sepuluh tahun sekali) menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi ijin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya tersebut melalui suatu perjanjian.3 First-to-file system berarti bahwa pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran diberi prioritas untuk mendapatkan pendaftaran merek dan diakui sebagai pemilik merek yang sah. Secara eksplisit prinsip ini diatur pada Pasal 3 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (" UU Merek ") yang menentukan bahwa Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Dengan pendaftaran merek, pemilik merek memiliki hak-hak berikut:4 1. Hak untuk menggunakan atau mengizinkan orang lain untuk menggunakan mereknya; 2. Hak untuk melarang orang lain menggunakan mereknya dan 3. Hak untuk mengalihkan dan/atau melisensikan hak mereknya. Merek atau merek dagang adalah tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain. Merek 1 Pengamat Social Media 2 Globomark, ip, Sekilas tentang Hukum Merek Indonesia,
Hari Rabu Depan, tepat nya tanggal 17 Agustus 2016, bangsa Indonesia, akan memperingati hari keme... more Hari Rabu Depan, tepat nya tanggal 17 Agustus 2016, bangsa Indonesia, akan memperingati hari kemerdekaannya yang ke-71 tahun. Tentunya, usia tersebut menunjukkan bahwa bangsa indonesia tak lagi muda. Oleh karenanya, untuk bisa mempertahankan kemerdekaan bangsa ini di perlukan partisipasi para remaja dan pemudanya sebagai generasi Penerus Bangsa. Tanpa generasi penerus, maka bangsa ini akan punah dengan sendirinya. Pemuda merupakan generasi penerus sebuah bangsa, kader bangsa, kader masyarakat dan kader keluarga. Pemuda selalu diidentikan dengan perubahan, betapa tidak peran pemuda dalam membangun bangsa ini, peran pemuda dalam menegakkan keadilan, peran pemuda yang menolak kekuasaan. Didalam masyarakat, pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya. Syekh Mustofa al-Ghalayaini seorang pujangga Mesir berkata : " Sesungguihnya pada tangan-tangan pemuda lah urusan umat dan pada kaki-kaki merekalah terdapat kehidupan umat. " Pengertian muda dalam hal ini adalah seseorang yang secara fisik mengalami perkembangan secara psikis dan mengalami perkembangan secara emosional. Sehingga pemuda ialah sumber daya manusia jangka panjang sebagai calon generasi penerus yang akan menggantikan generasi saat ini. WHO (World Health Organization) menyatakan bahwa seseorang yang dikatakan muda adalah bagi mereka yang berusia 10-24 tahun, sedangkan usia 10-19 tahun disebut dengan "adolescenea" atau remaja. Sementara itu, undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan mende-finisikan Pemuda sebagai sesorang yang berusia 18 hingga 35 Tahun. Usia muda merupakan masa perkembangan secara biologis dan psikologis. Selain itu, pemuda juga selalu memiliki aspirasi yang berbeda dengan aspirasi masyarakat pada umumnya. Dalam makna positif aspirasi yang berbeda ini disebut dengan semangat pembaharu yang kreatif dan inovatif. Ketua Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia Abipryadi Riyanto menyatakan bahwa populasi penduduk Indonesia berada di usia produktif yaitu pada umur 15-64 Tahun, merupakan modal besar bagi perekenomoan nasional. selain itu juga, Penduduk dengan usia 15-64 tahun jumlahnya mencapai 60% dari total penduduk nasional yang mencapai 240 juta orang. Angka ini, hanya Indonesia yang memiliki populasi yang produktif hingga tahun 2030. Dengan adanya keuntungan populasi penduduk Indonesia dengan Usia Produktif yang mencapai 240 Juta Orang dari total penduduk Nasional. seharusnya generasi muda di Indonesia mampu menjadikan negara Indonesia menjadi lebih baik dibanding negara lain, karena negara kita memiliki usia produktif yang lebih unggul. Hanya saja dengan lebih banyaknya jumlah kaum muda harus disertai dengan pengembangan potensi khusus untuk kaum muda Indonesia agar mampu menyaingi kaum muda dari berbagai negara lainnya. Seperti kita ketahui bahwa generasi muda adalah salah satu komponen yang perlu dilibatkan dalam pembangunan baik secara nasional maupun di daerah, karena memiliki sumber daya manusia yang potensial yang mendukung keberhasilan pembangunan daerah, mengapa
Materi ini dibuat dalam Rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di SMK Pesantren Terpadu di Moj... more Materi ini dibuat dalam Rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di SMK Pesantren Terpadu di Mojokerto, Jawa Timur
Dalam kalangan sosial masyarakat menengah kebawah, seringkali terdengar ungkapan sebagai berikut ... more Dalam kalangan sosial masyarakat menengah kebawah, seringkali terdengar ungkapan sebagai berikut : " pada akhir jaman nanti, ada tiga profesi yang akan masuk neraka, yakni hakim, polisi, dan Advokat/Pengacara. " Kenapa demikian ? Apa yang menyebabkan munculnya ungkapan tersebut ? Ungkapan semacam itu, tentu ada latar belakang nya. Karena di dunia hukum, dikenal adanya teori Causal (teori tentang hubungan sebab akibat), dimana ada akibat karena ada sebabnya. Demikian pula halnya dengan ungkapan itu, tentu lahir dari pengalaman masyarakat menengah kebawah terhadap pelaksanaan penegakan hukum oleh ketiga profesi tersebut yang juga merupakan aparatur penegak hukum. Selaku aparatur penegak hukum, baik hakim, polisi maupun advokat diharapkan oleh masyarakat menengah kebawah untuk menengak kan kebenaran dan keadlan Hukum. Hakim yang notabene merupakan pilar utama penegakan hukum serta wakll Tuhan di dunia, seharusnya mampu memberikan rasa keadilan hukum dalam putusan yang diputusnya. Hal yang sama juga diiharapkan pada aparat kepolisian. Dimana sebagai pengayom masyarakat, polisi diharapkan mampu memberikan rasa keadilan umum, dengan menindak lanjuti laporan/pengaduan masyarakat walaupun laporan/pengaduan tersebut tidak disertai dengan dana operasional yang mendukung. Advokat/Pengacara, juga sebagai piliar penegak hukum juga diharapkan mampu menegakkan kebenaran dan keadilan hukum dengan menutup pintu peluang terjadinya negosiasi perkara yang dapat menodai kebenaran dan keadilan hukum. Tetapi sejauh ini ternyata dalam prakteknya, harapan masih jauh dari kenyataan, sehingga menimbulkan rasa kekecewaan dalam masyarakat. Ketiga profesi tersebut dianggap gagal danam menegak kan kebenaran dan keadilan hukum. Maraknya Hakim, Polisi, maupun Advokat yang tersangkut dalam berbagai kasus penyupan atau korupsi, menjadi bukti kongkrit akan kegagalan ketiga profesi tersebut dalam upaya penegakan hukum. Mereka yang seharusnya menegak kan hukum, justru melanggar hukum. Hal tersebut tentu menodai dunia penegakan hukum. Keterlibatan ketiga profesi tersebut dalam pelanggaran hukum tersebut sebagai buah akibat daripada maraknya mafia di dunia peradilan., yang sering di istilah kan dengan " Mafia Peradilan ". Selama ini, permainan mafia peradilan telah menyebabkan implementasi Pasal 27 amandemen UUD 1945 yang menjamin persaamaan kedudukan di muka hukum tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Sehingga muncul anggapan masyarakat sebagai berikut : " Hukum tajam kebawah, namun tumpul ke atas. " Anggapan ini disebabkan fakta dilapangan menunjuk kan bahwa mereka yang berkuasa dan memilki modal kapital bisa terbebas dari jeratan hukum, sementara mereka yang termasuk kaum marjinal senantiasa selalu dibayangi oleh jeratan hukum. Fakta inilah yang menyebabkan pudarnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Kinerja menteri menjadi tolak ukuran bagi Presiden dalam menentukan perlu atau tidaknya Reshuffle... more Kinerja menteri menjadi tolak ukuran bagi Presiden dalam menentukan perlu atau tidaknya Reshuffle Kabinet. Dalam mempertimbangkan hal itu, maka peran serta masyarakat menjadi teramat penting dalam memberikan masukan sebagai bahan pertimbangan Presiden guna menentukan menteri mana saja yang masih bisa dipertahankan, dan menteri mana saja yang tidak lagi dapat dipertahankan dalam kabinetnya.
Makalah ini menguraikan tentang implikasi dari pada penyelenggaraan Probono Award terhadap perkem... more Makalah ini menguraikan tentang implikasi dari pada penyelenggaraan Probono Award terhadap perkembangan dunia bantuan hukum di Indonesia
Ketentuan Pasal 50 ayat 1 Undang-undang Kekuasaaan Kehakiman No.48 Tahun 2009, dalam memutuskan p... more Ketentuan Pasal 50 ayat 1 Undang-undang Kekuasaaan Kehakiman No.48 Tahun 2009, dalam memutuskan perkara, hakim harus merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, dalam prakteknya tidak semua hakim tunduk pada hal itu. Termasuk hakim pengadilan niaga yang menangani perkara kepailitan. Dimana hakim tersebut, telah mengabaikan peran OJK dalam perkara kepailitan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Undang-undang No.31 Tahun 2004 tentang Kepailitan.
Peranan Advokat sangat penting dalam rangka memastikan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/KM... more Peranan Advokat sangat penting dalam rangka memastikan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/KMA/IX/2017 tertanggal 11 September 2017 dapat terimplementasikan dengan baik, dimana hal tersebut juga merupakan bentuk upaya penegakan kode etik profesi dan sumpah advokat.
Makalah ini membahas sejauh mana Komisi Pengawas berperan untuk memastikan pelaksanaan sumpah dan... more Makalah ini membahas sejauh mana Komisi Pengawas berperan untuk memastikan pelaksanaan sumpah dan kode etik advokat.
Penegakan hukum sebagai bentuk konkrit penerapan hukum, sangat mempengaruhi secara nyata perasaan... more Penegakan hukum sebagai bentuk konkrit penerapan hukum, sangat mempengaruhi secara nyata perasaan hukum, kepastian hukum, keabsahan hukum maupun keadilan hukum baik secara individual ataupun sosial. Karenanya, menegakan hukum sebagai salah satu aspek penerapan hukum adalah fungsi atau tindakan " mempertahankan hukum (hadhaving van het recht) " agar hukum ditaati, berjalan, atau dijalankan sebagaimana mestinya. Tujuan mempertahankan hukum itu sendiri adalah memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Ada 2 (dua) aspek penting untuk mencapai penegakan hukum yang adil dan berkeadilan, yaitu : 1). Tata cara penegakan hukum (procedural justrice), 2). Isi atau hasil penegakan hukum (Substantive justice). Tata cara yang dimaksud disini adalah tata cara untuk mewujudkan keadilan, karena menurut Bagir Manan, tujuan mewujudkan keadilan hanya dapat dicapai dengan cara cara yang adil pula. Sementara itu, menurut Gustav Radburch, ada tiga unsur utama penegakan hukum, yaitu : 1). Keadilan, 2). Kepastian hukum, dan 3). Kemanfaatan. Keadilan adalah harapan yang harus dipenuhi dalam penegakan hukum.
Artikel ini merupakan suatu tinjauan sekilas tentang operasi tertangkap tangan alam kasus tindak ... more Artikel ini merupakan suatu tinjauan sekilas tentang operasi tertangkap tangan alam kasus tindak pidana narkotika
A. Pengertian First to File dalam Hukum Merk Pada umumnya, negara-negara dengan sistem hukum Civi... more A. Pengertian First to File dalam Hukum Merk Pada umumnya, negara-negara dengan sistem hukum Civil Law, termasuk Indonesia, menganut sistem first-to-file dalam memberikan pendaftaran suatu merek. Sistem First-to-file berarti bahwa pendaftaran suatu merek hanya akan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran untuk sebuah merek, dan Negara tidak memberikan pendaftaran untuk merek yang memiliki persamaan dengan merek yang diajukan lebih dahulu tersebut kepada pihak lain untuk barang/jasa sejenis.2 Suatu merek hanya akan memperoleh perlindungan hukum jika merek tersebut telah terdaftar di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI), Kementrian Hukum dan HAM R.I. (Ditjen HKI). Pendaftaran merek melahirkan hak ekslusif kepada pemilik merek untuk dalam jangka waktu tertentu (selama 10 tahun, dan bisa diperpanjang setiap sepuluh tahun sekali) menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi ijin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya tersebut melalui suatu perjanjian.3 First-to-file system berarti bahwa pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran diberi prioritas untuk mendapatkan pendaftaran merek dan diakui sebagai pemilik merek yang sah. Secara eksplisit prinsip ini diatur pada Pasal 3 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (" UU Merek ") yang menentukan bahwa Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Dengan pendaftaran merek, pemilik merek memiliki hak-hak berikut:4 1. Hak untuk menggunakan atau mengizinkan orang lain untuk menggunakan mereknya; 2. Hak untuk melarang orang lain menggunakan mereknya dan 3. Hak untuk mengalihkan dan/atau melisensikan hak mereknya. Merek atau merek dagang adalah tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain. Merek 1 Pengamat Social Media 2 Globomark, ip, Sekilas tentang Hukum Merek Indonesia,
Hari Rabu Depan, tepat nya tanggal 17 Agustus 2016, bangsa Indonesia, akan memperingati hari keme... more Hari Rabu Depan, tepat nya tanggal 17 Agustus 2016, bangsa Indonesia, akan memperingati hari kemerdekaannya yang ke-71 tahun. Tentunya, usia tersebut menunjukkan bahwa bangsa indonesia tak lagi muda. Oleh karenanya, untuk bisa mempertahankan kemerdekaan bangsa ini di perlukan partisipasi para remaja dan pemudanya sebagai generasi Penerus Bangsa. Tanpa generasi penerus, maka bangsa ini akan punah dengan sendirinya. Pemuda merupakan generasi penerus sebuah bangsa, kader bangsa, kader masyarakat dan kader keluarga. Pemuda selalu diidentikan dengan perubahan, betapa tidak peran pemuda dalam membangun bangsa ini, peran pemuda dalam menegakkan keadilan, peran pemuda yang menolak kekuasaan. Didalam masyarakat, pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya. Syekh Mustofa al-Ghalayaini seorang pujangga Mesir berkata : " Sesungguihnya pada tangan-tangan pemuda lah urusan umat dan pada kaki-kaki merekalah terdapat kehidupan umat. " Pengertian muda dalam hal ini adalah seseorang yang secara fisik mengalami perkembangan secara psikis dan mengalami perkembangan secara emosional. Sehingga pemuda ialah sumber daya manusia jangka panjang sebagai calon generasi penerus yang akan menggantikan generasi saat ini. WHO (World Health Organization) menyatakan bahwa seseorang yang dikatakan muda adalah bagi mereka yang berusia 10-24 tahun, sedangkan usia 10-19 tahun disebut dengan "adolescenea" atau remaja. Sementara itu, undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan mende-finisikan Pemuda sebagai sesorang yang berusia 18 hingga 35 Tahun. Usia muda merupakan masa perkembangan secara biologis dan psikologis. Selain itu, pemuda juga selalu memiliki aspirasi yang berbeda dengan aspirasi masyarakat pada umumnya. Dalam makna positif aspirasi yang berbeda ini disebut dengan semangat pembaharu yang kreatif dan inovatif. Ketua Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia Abipryadi Riyanto menyatakan bahwa populasi penduduk Indonesia berada di usia produktif yaitu pada umur 15-64 Tahun, merupakan modal besar bagi perekenomoan nasional. selain itu juga, Penduduk dengan usia 15-64 tahun jumlahnya mencapai 60% dari total penduduk nasional yang mencapai 240 juta orang. Angka ini, hanya Indonesia yang memiliki populasi yang produktif hingga tahun 2030. Dengan adanya keuntungan populasi penduduk Indonesia dengan Usia Produktif yang mencapai 240 Juta Orang dari total penduduk Nasional. seharusnya generasi muda di Indonesia mampu menjadikan negara Indonesia menjadi lebih baik dibanding negara lain, karena negara kita memiliki usia produktif yang lebih unggul. Hanya saja dengan lebih banyaknya jumlah kaum muda harus disertai dengan pengembangan potensi khusus untuk kaum muda Indonesia agar mampu menyaingi kaum muda dari berbagai negara lainnya. Seperti kita ketahui bahwa generasi muda adalah salah satu komponen yang perlu dilibatkan dalam pembangunan baik secara nasional maupun di daerah, karena memiliki sumber daya manusia yang potensial yang mendukung keberhasilan pembangunan daerah, mengapa
Materi ini dibuat dalam Rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di SMK Pesantren Terpadu di Moj... more Materi ini dibuat dalam Rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di SMK Pesantren Terpadu di Mojokerto, Jawa Timur
Dalam kalangan sosial masyarakat menengah kebawah, seringkali terdengar ungkapan sebagai berikut ... more Dalam kalangan sosial masyarakat menengah kebawah, seringkali terdengar ungkapan sebagai berikut : " pada akhir jaman nanti, ada tiga profesi yang akan masuk neraka, yakni hakim, polisi, dan Advokat/Pengacara. " Kenapa demikian ? Apa yang menyebabkan munculnya ungkapan tersebut ? Ungkapan semacam itu, tentu ada latar belakang nya. Karena di dunia hukum, dikenal adanya teori Causal (teori tentang hubungan sebab akibat), dimana ada akibat karena ada sebabnya. Demikian pula halnya dengan ungkapan itu, tentu lahir dari pengalaman masyarakat menengah kebawah terhadap pelaksanaan penegakan hukum oleh ketiga profesi tersebut yang juga merupakan aparatur penegak hukum. Selaku aparatur penegak hukum, baik hakim, polisi maupun advokat diharapkan oleh masyarakat menengah kebawah untuk menengak kan kebenaran dan keadlan Hukum. Hakim yang notabene merupakan pilar utama penegakan hukum serta wakll Tuhan di dunia, seharusnya mampu memberikan rasa keadilan hukum dalam putusan yang diputusnya. Hal yang sama juga diiharapkan pada aparat kepolisian. Dimana sebagai pengayom masyarakat, polisi diharapkan mampu memberikan rasa keadilan umum, dengan menindak lanjuti laporan/pengaduan masyarakat walaupun laporan/pengaduan tersebut tidak disertai dengan dana operasional yang mendukung. Advokat/Pengacara, juga sebagai piliar penegak hukum juga diharapkan mampu menegakkan kebenaran dan keadilan hukum dengan menutup pintu peluang terjadinya negosiasi perkara yang dapat menodai kebenaran dan keadilan hukum. Tetapi sejauh ini ternyata dalam prakteknya, harapan masih jauh dari kenyataan, sehingga menimbulkan rasa kekecewaan dalam masyarakat. Ketiga profesi tersebut dianggap gagal danam menegak kan kebenaran dan keadilan hukum. Maraknya Hakim, Polisi, maupun Advokat yang tersangkut dalam berbagai kasus penyupan atau korupsi, menjadi bukti kongkrit akan kegagalan ketiga profesi tersebut dalam upaya penegakan hukum. Mereka yang seharusnya menegak kan hukum, justru melanggar hukum. Hal tersebut tentu menodai dunia penegakan hukum. Keterlibatan ketiga profesi tersebut dalam pelanggaran hukum tersebut sebagai buah akibat daripada maraknya mafia di dunia peradilan., yang sering di istilah kan dengan " Mafia Peradilan ". Selama ini, permainan mafia peradilan telah menyebabkan implementasi Pasal 27 amandemen UUD 1945 yang menjamin persaamaan kedudukan di muka hukum tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Sehingga muncul anggapan masyarakat sebagai berikut : " Hukum tajam kebawah, namun tumpul ke atas. " Anggapan ini disebabkan fakta dilapangan menunjuk kan bahwa mereka yang berkuasa dan memilki modal kapital bisa terbebas dari jeratan hukum, sementara mereka yang termasuk kaum marjinal senantiasa selalu dibayangi oleh jeratan hukum. Fakta inilah yang menyebabkan pudarnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Kinerja menteri menjadi tolak ukuran bagi Presiden dalam menentukan perlu atau tidaknya Reshuffle... more Kinerja menteri menjadi tolak ukuran bagi Presiden dalam menentukan perlu atau tidaknya Reshuffle Kabinet. Dalam mempertimbangkan hal itu, maka peran serta masyarakat menjadi teramat penting dalam memberikan masukan sebagai bahan pertimbangan Presiden guna menentukan menteri mana saja yang masih bisa dipertahankan, dan menteri mana saja yang tidak lagi dapat dipertahankan dalam kabinetnya.
Makalah ini menguraikan tentang implikasi dari pada penyelenggaraan Probono Award terhadap perkem... more Makalah ini menguraikan tentang implikasi dari pada penyelenggaraan Probono Award terhadap perkembangan dunia bantuan hukum di Indonesia
Ketentuan Pasal 50 ayat 1 Undang-undang Kekuasaaan Kehakiman No.48 Tahun 2009, dalam memutuskan p... more Ketentuan Pasal 50 ayat 1 Undang-undang Kekuasaaan Kehakiman No.48 Tahun 2009, dalam memutuskan perkara, hakim harus merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, dalam prakteknya tidak semua hakim tunduk pada hal itu. Termasuk hakim pengadilan niaga yang menangani perkara kepailitan. Dimana hakim tersebut, telah mengabaikan peran OJK dalam perkara kepailitan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Undang-undang No.31 Tahun 2004 tentang Kepailitan.
Uploads
Papers by Sarah S Kamal
Books by Sarah S Kamal