Lantaran letak Cafe Karaoke yang menyatu dengan pemukiman warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ngawi segel tempat hiburan malam yang berlokasi di Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe. Arief Setyono, Kasi Penindakan Perda Satpol PP setempat menjelaskan, pihaknya sebenarnya sudah lakukan pendekatan persuasif kepada si pemilik untuk menutup usahanya sebelum kantongi ijin.
“Surat teguran itu sudah berulangkali dilayangkan kepada yang bersangkutan namun tidak digubris maka hari ini kita lakukan penyegelan. Langkah ini juga didukung masyarakat setempat karena mereka berulangkali melaporkan langsung ke kantor,” terang dia.
Karena terkesan meremehkan tegoran pihaknya langsung mengeluarkan surat peringatan (SP) hingga tiga kali. Untuk SP pertama dilayangkan pada 1 Juli 2015 lalu selang satu bulan kemudian SP kedua dikeluarkan dan SP ketiga pada 3 Januari 2016 akan tetapi peringatan tegas itu tidak mempan.
Tambahnya, pihaknya sebetulnya telah mengeluarkan surat peringatan (SP) hingga tiga kali. Untuk SP pertama dilayangkan pada 1 Juli 2015 lalu selang satu bulan kemudian SP kedua dikeluarkan dan SP ketiga pada 3 Januari 2016 akan tetapi peringatan tegas itu tidak mempan. Arief juga mengakui bahwa cafe karaoke yang dia segel sudah beroperasi selama 7 bulan lebih sehingga tidak ada alasan lain jika dilakukan penertiban. (SN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar