Academia.eduAcademia.edu

Pandangan Islam terhadap NFT di Era Digital

AS-SABIQUN

In this modern era, everything has started to enter the digital realm. This can make things easier in everyday life considering the digital concept is easy access anywhere and anytime without limits. However, this can be a double-edged sword, instead of making work easier, digital concepts can be detrimental too. Therefore a policy in using and utilizing technological advances is very necessary, in order to maintain security for all users. Lately we often hear the term Non-Fungible Token or NFT for short, NFT is often associated with finance and digital economic systems that can represent a valuable item or asset. In Islam, of course, we have our own views, laws and norms in life, one of which is in economic terms. What is the Islamic view on NFT? Is NFT allowed in Islam? This research will discuss and examine these questions.  

As - S A B I Q U N Jurnal Pendidikan Islam Anak Usia Dini p-ISSN : 2656-4912 e-ISSN : 2656-4785 Terindeks : SINTA 5, Crossref, Garuda, Moraref, Google Scholar, dan lain-lain. PANDANGAN ISLAM TERHADAP NFT DI ERA DIGITAL Hisny Fajrussalam1, Nur Fadilah2, Masruroh3, Febby Putri Marini4, Fya Syaikha Fatimah5, Weby Khamelia6 Universitas Pendidikan Indonesia [email protected], [email protected] Abstract In this modern era, everything has started to enter the digital realm. This can make things easier in everyday life considering the digital concept is easy access anywhere and anytime without limits. However, this can be a double-edged sword, instead of making work easier, digital concepts can be detrimental too. Therefore a policy in using and utilizing technological advances is very necessary, in order to maintain security for all users. Lately we often hear the term Non-Fungible Token or NFT for short, NFT is often associated with finance and digital economic systems that can represent a valuable item or asset. In Islam, of course, we have our own views, laws and norms in life, one of which is in economic terms. What is the Islamic view on NFT? Is NFT allowed in Islam? This research will discuss and examine these questions. Keywords: Digital Era, NFT, Islam Abstrak : Di era modern ini, segala hal sudah mulai memasuki ranah digital. Hal ini bisa mempermudah segala hal dalam kehidupan sehari-hari mengingat konsep digital merupakan kemudahan akses dimanapun dan kapanpun tanpa batas. Akan tetapi hal tersebut dapat menjadi pedang bermata dua, alih-alih mempermudah pekerjaan, konsep digital dapat merugikan juga. Maka dari itu kebijakan dalam menggunakan dan memanfaatkan kemajuan teknologi sangat diperlukan, guna menjaga keamanan bagi seluruh penggunanya. Belakangan ini kita sering mendengar istilah Non-Fungible Token atau bisa disingkat NFT, NFT sering dikaitkan dengan keuangan dan sistem ekonomi digital yang dapat mewakili suatu barang berharga atau aset. Dalam Islam tentu kita memiliki pandangan, hukum dan norma tersendiri dalam berkehidupan, salah satunya dalam hal ekonomi. Bagaimana pandangan Islam terhadap NFT? Apakah NFT diperbolehkan dalam Islam? Riset ini akan membahas dan mengkaji pertanyaan-pertanyaan tersebut. Kata Kunci : Era Digital, NFT, Islam Volume 4, Nomor 1, Maret 2022; 151-162 https://ejournal.stitpn.ac.id/index.php/assabiqun Hisny Fajrussalam, Nur Fadilah, Masruroh, Febby Putri Marini, Fya Syaikha Fatimah, Weby Khamelia PENDAHULUAN Arsip konvensional bentuk lukisan memiliki nilai jual yang tergantung pada kelangkaannya. Siapa yang membuat dan hal lain yang membuat karya tersebut, menjadi hal dan jual beli arsip dalam bentuk lukisan, lagu, pakaian, sudah menjadi hal umum. Kita belum lazim mendengar jika ada seseorang yang menjual/membeli karya seni baik itu berupa lukisan, musik, puisi atau informasi apapun melalui bentuk digital dengan harga yang sangat fantastis. Pada bulan Desember 2021 The Merge karya Pak secara resmi menjadi NFT termahal yang pernah dijual, dengan hampir 30 ribu kolektor bergabung dan mencetak total penjualan US$91,8 juta atau sekitar Rp1,318 triliun. Arsip digital memiliki karakteristik dapat disalin, dipindah, diedit, diakses secara bersamaan dan dalam waktu yang sama pula. Bagaimana bisa hal itu dapat terjadi? Fenomena ini sangat mungkin terjadi dengan menggunakan NFT (NonFungible Token). NFT pertama kali dikenalkan pada 2012. Kemudian pada 2015 NFT mulai digunakan dalam sebuah game yang menggunakan blockchain untuk menerbitkan aset di dalam game tersebut yang semakin populer hingga saat ini. NFT ini diperjualbelikan di marketplace dengan berbagai jenis marketplace yang berbeda-beda tergantung jenisnya. Sebagai contoh Nike meluncurkan NFT berupa sneakers dalam bentuk digital. NBA men menggunakan NFT untuk membuat kartu-kartu pemain basketnya dalam bentuk digital, yang nantinya dikoleksi sebagai kartu basket konvensional. NFT diprediksi dapat diimplementasikan kedalam hal lain, termasuk informasi apapun dapat terekam dalam bentuk digital. NFT secara sederhananya merupakan sekumpulan data atau informasi yang tersimpan di dalam buku besar digital yang dikenal sebagai bitcoin. NFT berjalan di platform blockchain. Bedanya, pada mata uang kripto seperti bitcoin, coin tersebut sebenarnya berupa kumpulan kode yang dapat dipecah menjadi banyak bagian, sedangkan NFT bersifat non- fungible, yaitu tidak dapat dipecah seperti koin. Transaksi arsip digital yang sudah masuk kedalam platform NFT, maka akan tercatat siapa yang memiliki arsip digital tersebut. Maraknya NFT ini, timbullah berbagai macam persepsi terhadap transaksi NFT ini. Salah satunya pandangan islam 152 As-Sabiqun : Jurnal Pendidikan Islam Anak Usia Dini Hisny Fajrussalam, Nur Fadilah, Masruroh, Febby Putri Marini, Fya Syaikha Fatimah, Weby Khamelia terhadap transaksi NFT ini. Terdapat beberapa ulama yang mengatakan haram, dan terdapat beberapa ulama pula yang menyebutkan halal. METODE PENELITIAN Pendekatan yang digunakan pada penelitian adalah metode studi literatur. Belum populernya NFT sendiri menjadi alasan mengapa pendekatan ini digunakan, secara global NFT pun masih menjadi hal yang baru dan dianggap sebagai terobosan dalam hal komersialisasi karya seni, informasi, arsip dalam bentuk digital. Studi literatur atau kepustakaan adalah teknik pengumpulan data dengan menganalisis dan telaah terhadap berbagai sumber seperti buku, literatur, laporan, dan catatan yang ada sehingga diperoleh data-data yang diperlukan terkait dengan masalah yang sedang dibahas. Dalam artikel ini penulis kembali mengulas sedikit mengenai blockchain karena NFT memerlukan platform berbasis blockchain agar dapat berjalan. Lukisan, gambar, karya tulis dan gambar bergerak yang dianggap sebagai karya seni pada konteks ini penulis menganggap hal tersebut bagian dari arsip, Dan penulis istilahkan sebagai arsip digital. Dimana arsip digital yang dimaksud memiliki karakteristik yang sama dengan beberapa yang sudah disebutkan sebelumnya. Sehingga dalam konteks penulisan NFT ini tetap berkaitan dengan erat dengan arsip digital sebagai hal yang dikomersialisasikan dalam konsep NFT. Teknik analisis data yang digunakan sebagai berikut. Pertama, deskripsi untuk menjelaskan dan mendeskripsikan suatu keadaan, peristiwa, objek apakah orang, atau segala sesuatu yang terkait dengan variabel yang bisa dijelaskan. Penelitian Ini menggunakan kajian deskriptif analisis dan kepustakaan. Deskriptif analisis digunakan untuk presentasi objek tentang realitas yang terdapat dalam bidang yang diteliti, metode sistematis dilakukan untuk mendeskripsikan objek selanjutnya melalui data yang terkumpul akan dianalisis. Kepustakaan akan digali data yang sesuai dengan kebutuhan penelitian. Artikel ini terbatas pada implementasi NFT yang telah dilakukan di dunia. Belum banyaknya artikel yang membahas konsep NFT juga menjadi keterbatasan pada penulisan ini, namun penyusun berupaya memberikan analisisnya terhadap perkembangan NFT yang mungkin dapat terjadi di masa yang akan datang berdasarkan perkembangan konsep yang mengiringi konsep NFT seperti Volume 4, Nomor 1, Maret 2022 153 Hisny Fajrussalam, Nur Fadilah, Masruroh, Febby Putri Marini, Fya Syaikha Fatimah, Weby Khamelia konsep Blockchain dan Arsip Elektronik yang telah lebih dulu berkembang dan bagaimana Islam memandang akan hal ini. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengertian NFT ( Non-Fungible Token) Secara umum, NFT adalah token digital yang ditautkan ke sistem besar blockchain. Dengan kata lain, sebenarnya NFT itu sendiri tidak jauh beda dengan beberapa aset mata uang kripto. Hanya saja NFT tidak bisa dipertukarkan, tetapi bisa diperjualbelikan. NFT sederhananya adalah sekumpulan data yang tersimpan pada buku besar digital yang kita kenal sebagai blockchain. Sama seperti halnya mata uang digital seperti bitcoin, NFT berjalan pada platform blockchain. Bedanya, jika pada mata uang kripto seperti bitcoin, coin tersebut, yang sebenarnya adalah berupa kumpulan kode, dapat dipecah menjadi banyak bagian, sedangkan NFT bersifat nonfungible. Yaitu tidak dapat dipecah layaknya koin . Karena pada NFT, kumpulan kode tersebut dapat di embed dengan arsip digital sehingga membuat kumpulan kode pada NFT menjadi unik satu dengan lainnya. Hal ini menjadi pembeda paling dasar antara NFT dengan mata uang kripto konvensional. NFT saat ini secara umum digunakan untuk membeli dan menjual karya seni digital. Yang dibeli di sini adalah NFT-nya, sebagai tanda kepemilikan suatu karya seni. Selain karya seni, masih banyak bentuk NFT lainnya yang bisa diperjualbelikan. Bentuknya bisa berbeda-beda sesuai dengan barang apa yang mau disematkan NFTnya, bisa barang koleksi atau bahkan objek fisik. NFT biasanya digunakan untuk membeli dan menjual karya seni digital dan dapat berbentuk GIF, tweet, kartu perdagangan virtual, gambar objek fisik, skin video game, real estat virtual, kartu Pokémon, koin langka, sepasang sepatu Jordan edisi terbatas, dan masih banyak lagi. NFT pertama kali diperkenalkan pada tahun 2014 oleh sebuah platform bernama Counterparty, dengan NFT pertama yang dibuat berjudul “Quantum”, kini karya tersebut bernilai 7 juta dollar Amerika. 154 As-Sabiqun : Jurnal Pendidikan Islam Anak Usia Dini Hisny Fajrussalam, Nur Fadilah, Masruroh, Febby Putri Marini, Fya Syaikha Fatimah, Weby Khamelia Pemahaman Umum Mengenai NFT Non-Fungible token jika diterjemahkan secara harfiah adalah token yang tidak sepadan. Namun untuk dapat memahami dalam konteks yang lebih tepat kita dalam melihat mulai dari sudut pandang ekonomi. Disebut bahwa aset yang fungible adalah sesuatu yang dapat didefinisikan dengan unit seperti halnya uang (kertas/koin). Sebagai contoh, jika kita memiliki 1 lembar uang pecahan 1000 maka kita bisa menukarnya dengan 2 koin 500 dan nilainya sama persis maka uang disebut sebagai aset yang fungible. Namun jika item tersebut non-fungible maka hal ini tidak mungkin ditukar dengan hal yang lainnya karena nilainya bersifat unik. Sebagai contoh, item seperti lukisan yang dimana adalah entitas tersendiri tidak mungkin dipecah menjadi setengahnya dan memiliki nilai setengah dari yang dipecah tadi. Sehingga pada dunia nyata maka item tersebut tidak akan bisa diduplikasikan atau dibagi dan hanya akan menjadi satu objek tersendiri. Konsep tersebut mirip dengan konsep autentik pada dunia arsip, artinya item tersebut bersifat unik. Namun sebagaimana kita pahami, konsep non-fungible tadi lebih mudah diterapkan pada objek riil. Sedangkan dalam dunia digital memiliki karakteristik yang khas, yaitu objek digital dapat dengan mudah disalin atau diduplikasikan. Kondisi tersebut menjadikan konsep satu item satu entitas tidak dapat diaplikasikan di dunia digital. Maka dalam hal ini NFT merubah konsepsi tersebut dan menjadikan suatu objek digital dapat dijadikan satu entitas yang dapat dijual belikan layaknya objek properti analog seperti yang disebut di atas, yaitu lukisan. Dengan NFT suatu karya atau objek digital dapat dibuat ―token‖ nya. Token tersebut berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah. Bedanya, pada objek non digital, umumnya. Bukti kepemilikan tersebut dalam bentuk tercetak dan dapat dipegang, sedangkan token pada NFT adalah berupa kode-kode dalam bentuk digital yang disebut smart contract (kontrak cerdas), smart contract tersebut disimpan dan diproteksi pada jaringan blockchain pada platform khusus NFT salah satunya Ethereum. Volume 4, Nomor 1, Maret 2022 155 Hisny Fajrussalam, Nur Fadilah, Masruroh, Febby Putri Marini, Fya Syaikha Fatimah, Weby Khamelia Pada prosesnya NFT membutuhkan platform blockchain untuk dapat menjalankan kontrak pintarnya (smart contract), sehingga NFT membutuhkan jaringan dan platform yang dapat tetap menaungi proses transaksi NFT. Adapun NFT berjalan pada blockchain dengan standar atau protocol tertentu salah satunya ERC-721 dan ERC-1155. Standar ERC-721 dibekali dengan kemampuan protocol yang memungkinkan menambahkan kode untuk melacak dan merekam jejak kepemilikan baik pemindahan kepemilikan atau pengalihan kepemilikan dari arsip digital yang ada pada NFT nya , standar ini dikembangkan oleh Crypto Kitties, perusahaan blockchain dari Kanada. Hingga tahun 2021 terdapat beberapa jaringan blockchain yang sudah mendukung NFT antara lain, Ethereum, FLOW dan Tezos. Token NFT tersebut dicatat pada satu ledger besar (blockchain) yang mencatat siapa yang memiliki objek digital apa dan jika terjadi transaksi di dalamnya akan terekam, maka jika terjadi perpindahan kepemilikan dapat langsung diketahui dalam jaringannya. Hal ini dimungkinkan karena token pada NFT dapat pula disisipi kontrak-kontrak yang dikehendaki, seperti sebagai contoh, kontrak dengan artis yang membuat objek digital tersebut, sehingga dia dapat memperoleh royalty dari penjualan objek digital tersebut apabila di lain waktu objek digital tersebut kembali diperjual belikan. Atau klausul-klausul lain yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dari penjual maupun artisnya. Meskipun suatu objek digital sudah terjual dalam jaringan NFT tidak berarti objek digital tersebut tidak lagi dapat diakses oleh publik. Publik tetap dapat dengan bebas mengakses, melihat, mendengarkan atau bahkan mengunduhnya dan menyimpannya di komputer atau gawainya masing-masing. Konsep pada NFT tidak menjual arsip digitalnya, namun yang diperjual- belikan adalah sertifikat kepemilikannya tersebut. Sedangkan public ―hanya‖ mengunduh arsip digitalnya, yang seperti kita tahu, arsip digital memiliki karakteristik mudah disalin. Pada NFT yang dipertahankan adalah bukti kepemilikannya, dan bukti kepemilikannya tetap ada pada yang memiliki karya digital tersebut yang tercatat pada jaringan blockchain NFT. Konsep ini mirip dengan mengoleksi karya seni, sebagai contoh siapapun dapat membeli poster Mona Lisa (repro-nya) namun hanya ada satu orang atau badan yang dapat memiliki karya aslinya. 156 As-Sabiqun : Jurnal Pendidikan Islam Anak Usia Dini Hisny Fajrussalam, Nur Fadilah, Masruroh, Febby Putri Marini, Fya Syaikha Fatimah, Weby Khamelia Pada praktiknya proses jual beli NFT dilakukan di Marketplace yang sudah mendukung atau sengaja dibuat untuk bertransaksi NFT. Siapapun dapat membuat atau mengubah arsip digitalnya menjadi NFT, lalu kemudian menaruhnya di jaringan NFT, proses ini disebut―minting‖ Namun proses minting dan menjualnya pada marketplace NFT. ini membutuhkan sumber daya komputasi yang tidak ringan dan membutuhkan waktu, namun demikian hal ini tetap menjadi peluang bahwa teknologi NFT bukanlah ilmu roket yang tidak bisa dijangkau oleh siapapun . Selain itu pada NFT, arsip digital yang dapat dijual belikan tidak terbatas pada satu jenis tertentu, namun termasuk diantaranya gambar diam, gambar bergerak, suara, domain internet, objek 3D, dapat dikatakan apapun yang berbentuk digital dapat dimasukkan ke dalam NFT. Hal tersebut menunjukkan bukti kepemilikan tersebut dalam bentuk tercetak dan dapat dipegang, sedangkan token pada NFT adalah berupa kode-kode dalam bentuk digital yang disebut smart contract (kontrak cerdas), smart contract tersebut disimpan dan diproteksi pada jaringan blockchain pada platform khusus NFT salah satunya Ethereum. Pada prosesnya NFT membutuhkan platform blockchain untuk dapat menjalankan kontrak pintarnya (smart contract), sehingga NFT membutuhkan jaringan dan platform yang dapat tetap menaungi proses transaksi NFT. Adapun NFT berjalan pada blockchain dengan standar atau protocol tertentu salah satunya ERC-721 dan ERC-1155. Standar ERC-721 dibekali dengan kemampuan protocol yang memungkinkan menambahkan kode untuk melacak dan merekam jejak kepemilikan baik pemindahan kepemilikan atau pengalihan kepemilikan dari arsip digital yang ada pada NFT nya , standar ini dikembangkan oleh Crypto Kitties, perusahaan blockchain dari Kanada. Hingga tahun 2021 terdapat beberapa jaringan blockchain yang sudah mendukung NFT antara lain, Ethereum, FLOW dan Tezos. Token NFT tersebut dicatat pada satu ledger besar (blockchain) yang mencatat siapa yang memiliki objek digital apa dan jika terjadi transaksi di dalamnya akan terekam, maka jika terjadi perpindahan kepemilikan dapat langsung diketahui dalam jaringannya. Hal ini dimungkinkan karena token pada NFT dapat pula disisipi kontrak-kontrak yang dikehendaki, seperti sebagai contoh, kontrak dengan artis yang membuat objek digital tersebut, sehingga dia dapat memperoleh royalty dari Volume 4, Nomor 1, Maret 2022 157 Hisny Fajrussalam, Nur Fadilah, Masruroh, Febby Putri Marini, Fya Syaikha Fatimah, Weby Khamelia penjualan objek digital tersebut apabila di lain waktu objek digital tersebut kembali diperjual belikan. Atau klausul-klausul lain yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dari penjual maupun artisnya. Meskipun suatu objek digital sudah terjual dalam jaringan NFT tidak berarti objek digital tersebut tidak lagi dapat diakses oleh publik. Publik tetap dapat dengan bebas mengakses, melihat, mendengarkan atau bahkan mengunduhnya dan menyimpannya di komputer atau gawainya masing-masing. Konsep pada NFT tidak menjual arsip digitalnya, namun yang diperjual- belikan adalah sertifikat kepemilikannya tersebut. Sedangkan public ―hanya‖ mengunduh arsip digitalnya, yang seperti kita tahu, arsip digital memiliki karakteristik mudah disalin. Pada NFT yang dipertahankan adalah bukti kepemilikannya, dan bukti kepemilikannya tetap ada pada yang memiliki karya digital tersebut yang tercatat pada jaringan blockchain NFT. Konsep ini mirip dengan mengoleksi karya seni, sebagai contoh siapapun dapat membeli poster Mona Lisa (repro-nya) namun hanya ada satu orang atau badan yang dapat memiliki karya aslinya. Meskipun NFT pada dasarnya memberi peluang besar dalam menjadikan objek digital sebagai aset atau item untuk diperjual belikan. Namun dari kondisi yang sudah berkembang dan nilainya yang sangat jauh dari harga masuk akal, penulis berpendapat bahwa fenomena NFT masih berupa bubble yang sewaktu-waktu bisa menurun bahkan tidak bernilai. Dalam pandangan penulis, NFT dapat sustain apabila harga pasar objek NFT tidak terlalu fantastis, salah satu pendapat dari Newitz mengatakan bahwa NFT bisa menjadi konsep yang menarik untuk karya seni digital, namun sulit tidak mengatakan bahwa itu hanya permainan finansial. Lebih lanjut, skeptis terhadap penggunaan koin digital sebagai cara membeli NFT, NFT belum menjadi standar yang dapat diterima banyak orang. Selain itu, Menurut Gabriel Rey, pelaku pasar cryptocurrency, aset digital dalam bentuk arsip digital yang diperjualbelikan menggunakan NFT di pasar NFT masih dianggap sebagai bagian dari investasi aset kripto. Tingginya tingkat volatilitas nilai dari koin Ethereum yang digunakan untuk membeli NFT membuat NFT masih sangat beresiko tinggi dan tidak untuk semua orang . Berdasarkan hal tersebut, masa depan NFT masih perlu dilihat dan ditinjau Kembali dari tingkat keamanan dan penerimaan dari semua pelaku ekonomi. 158 As-Sabiqun : Jurnal Pendidikan Islam Anak Usia Dini Hisny Fajrussalam, Nur Fadilah, Masruroh, Febby Putri Marini, Fya Syaikha Fatimah, Weby Khamelia Salah satu hambatan NFT yang sedikit banyak mengganggu adalah kenyataan masih besarnya jejak karbon yang ditinggalkan. Hal ini disebabkan karena NFT membutuhkan sumber daya komputasi yang tinggi untuk menjalankan platform blockchain dan koin krypto sebagai pembayarannya. Sebagai gambaran bitcoin, yang sama-sama membutuhkan blockchain untuk dapat berjalan menghasilkan jejak karbon antara 22.0 – 22.0 MtCO2 (metrik ton per kapita) atau kurang lebih sama dengan yang dihasilkan negara Yordania dan Sri Lanka dalam setahun . Dari hitungan matematis tersebut menjadikan implementasi NFT tidak semudah yang dibayangkan, dan menghasilkan jejak karbon yang signifikan dan menjadi ancaman serius terhadap lingkungan. Di era yang semakin kritis terhadap kondisi lingkungan yang semakin menuju titik nadir tentu ini bukan kabar baik bagi implementasi NFT. Perlu ditinjau metode komputasi yang lebih efisien dan lebih ramah energi, jika dapat mencapai tingkat efisiensi yang diharapkan, maka sustainability NFT tidak menjadi masalah. Cara Menggunakan NFT dengan Bijak di Era Digital Seperti yang kita ketahui bahwa NFT merupakan aset digital yang tidak bisa ditukarkan tetapi bisa diperjualbelikan. Barang yang bisa dijual dengan bentuk NFT bisa berupa karya seni seperti aset game, foto, video, musik dan lain-lainya. Sebagai kaum milenial kita harus bisa lebih pintar dalam menggunakan sesuatu, seperti contohnya saat menggunakan NFT. Sebagai kaum awam kita bisa saja menggunakan NFT untuk menjual karya seni, tetapi kita juga harus menggunakannya dengan bijak, seperti memastikan terlebih dahulu platform yang digunakan agar tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan saat transaksi NFT. Baik berupa pelanggaran ketentuan pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kita harus lebih teliti dan hati-hati serta juga harus meningkatkan literasi digital agar semakin baik dalam mengkonsumsi teknologi digital secara efektif dan juga produktif. Volume 4, Nomor 1, Maret 2022 159 Hisny Fajrussalam, Nur Fadilah, Masruroh, Febby Putri Marini, Fya Syaikha Fatimah, Weby Khamelia Pandangan Islam terhadap NFT di Era Digital Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI), Oni Sahroni, menjelaskan tuntutan umum seputar Non-Fungible Token (NFT) menurut syariat islam. NFT yaitu sebuah aset digital yang mewakili objek dunia nyata seperti contoh karya seni, musik, foto, video, dll. NFT tidak bisa dijadikan sebagai alat tukar, tetapi bisa dijual belikan seperti aset fisik. Menurut Oni, terdapat beberapa tuntutan yang dapat dijadikan sebagai pijakan dalam transaksi NFT. Tahap kepemilikan karya cipta. Diantara hasil karya yang dijual didapatkan dengan cara yang halal, bukan plagiat, dimiliki secara sempurna, dan tidak mengandung unsur pornografi. 1. Memastikan bahwa NFT dijadikan bukti kepemilikan yang sah. 2. Tahap penjualan NFT harus jelas dan disepakati. 3. Memastikan ada aset digital yang menjadi underlying asset, terjadi perpindahan riil NFT dan alat bayarnya. 4. Hak dan kewajiban antara pihak jelas, terjamin, memitigasi risiko, serta terhindar dari penyalahgunaan transaksi seperti untuk maksiat, menzalimi, atau merugikan. "Pendapat ulama salaf dan khalaf, mayoritas ulama mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali berpendapat bahwa hak cipta atas ciptaan yang orisinal dan manfaat adalah harta berharga sebagaimana benda jika boleh dimanfaatkan secara syara'," kata Oni, dikutip Konsultasi Syariah Republika, Jumat (21/1/2022). Keputusan Komisi Fatwa MUI menyebutkan, HKI dipandang sebagai hak kekayaan yang dilindungi oleh hukum sebagaimana kekayaan ini tidak bertentangan dengan hukum. Salah satu Muqtadha (tujuan) setiap perjanjian yang disepakati artinya perpindahan kepemilikan. Pembeli mempunyai NFT atau barang, penjual memiliki uang kripto sesuai kesepakatan. Ketentuan jual beli dalam syari'ah seperti barang alat bayar yang berwujud, halal, jelas, bisa diserah terima, serta peruntukannya halal. 160 As-Sabiqun : Jurnal Pendidikan Islam Anak Usia Dini Hisny Fajrussalam, Nur Fadilah, Masruroh, Febby Putri Marini, Fya Syaikha Fatimah, Weby Khamelia "Bahkan, saat rugi karena abai terhadap mitigasi risiko itu menjadi maksiat. Sebagaimana firman Allah, 'Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.' (QS Al-Baqarah: 195)." KESIMPULAN Berdasarkan pada pembahasan diatas, NFT adalah token digital yang ditautkan ke sistem besar blockchain. Dengan kata lain, sebenarnya NFT itu sendiri tidak jauh beda dengan beberapa aset mata uang kripto. Karena pada dasarnya NFT kumpulan kode tersebut dapat di embed dengan arsip digital sehingga membuat kumpulan kode pada NFT menjadi unik satu dengan lainnya. Maka dalam hal ini NFT merubah konsepsi tersebut dan menjadikan suatu objek digital dapat dijadikan satu entitas yang dapat dijual belikan layaknya objek properti analog seperti yang disebut di atas, yaitu lukisan. Bedanya, pada objek non digital, umumnya bukti kepemilikan tersebut dalam bentuk tercetak dan dapat dipegang, sedangkan token pada NFT adalah berupa kodekode dalam bentuk digital yang disebut smart contract (kontrak cerdas), smart contract tersebut disimpan dan diproteksi pada jaringan blockchain pada platform khusus NFT salah satunya Ethereum. Cara Menggunakan NFT dengan Bijak di Era Digital Seperti yang kita ketahui bahwa NFT merupakan aset digital yang tidak bisa ditukarkan tetapi bisa diperjualbelikan. Sebagai kaum awam kita bisa saja menggunakan NFT untuk menjual karya seni, tetapi kita juga harus menggunakannya dengan bijak, seperti memastikan terlebih dahulu platform yang digunakan agar tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan saat transaksi NFT. Pendapat ulama salaf dan khalaf, mayoritas ulama mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali berpendapat bahwa hak cipta atas ciptaan yang orisinal dan manfaat adalah harta berharga sebagaimana benda jika boleh dimanfaatkan secara syara'. Volume 4, Nomor 1, Maret 2022 161 Hisny Fajrussalam, Nur Fadilah, Masruroh, Febby Putri Marini, Fya Syaikha Fatimah, Weby Khamelia DAFTAR PUSAKA Annalee Newitz, ―Who Wants to Be an Animated Gif Millionaire?, New Scientist 249, no. 3326 (2021): 24, https://doi.org/10.1016/S0262-4079(21)00467-X. Christian Stoll, Lena Klaaßen, and Ulrich Gallersdörfer, The Carbon Footprint of Bitcoin, Joule 3, no. 7 (2019): 1647–61, https://doi.org/10.1016/j.joule.2019.05.012. Coggan, Confused about NFTs? Here„s All You Need to Know. Dina Mirayanti Hutauruk, Mengoleksi Aset NFT Di Ranah Seni Digital Wajib HatiHati, Investasi Kontan, 2021; Sarah Cascone, It„s Whiplash„: After a Record-Setting Run, NFT Artwork Prices Have Plummeted Nearly 70 Percent in Four Weeks, Artnet News, 2021, https://news.artnet.com/market/nftmarket-1957770. Oswaldo,G. 2022. Pengertian NFT, Cara Buat, Jual dan Belinya : https://finance.detik.com/fintech/d-5895980/pengertian-nft-carabuat-jual-dan- belinya/2. Diakses pada tanggal 15 Maret 2022 William Entriken et al., EIP-721: ERC-721 Non-Fungible Token Standard‖ (Ethereum Improvement Proposals, 2018). 162 As-Sabiqun : Jurnal Pendidikan Islam Anak Usia Dini