Academia.eduAcademia.edu

Tugas Makalah AIK

Tugas Makalah AIK Pacaran dan Pernikahan Dosen Pembimbing : Umti’ah, M.Pd.I Oleh : RATI PERMATA SARI (702014058) Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Palembang Tahun Ajaran 2014-2015 PACARAN Pengertian Pacaran Pacaran merupakan proses perkenalan antara dua insan manusia yang biasanya berada dalam rangkaian tahap pencarian kecocokan dan upaya untuk mengenali dan memahami karakter pasangannya menuju kehidupan berkeluarga yang dikenal dengan pernikahan. Pada kenyataannya, penerapan proses tersebut masih sangat jauh dari tujuan yang sebenarnya. Manusia yang belum cukup umur dan masih jauh dari kesiapan memenuhi persyaratan menuju pernikahan telah dengan nyata membiasakan tradisi yang semestinya tidak mereka lakukan. Tradisi pacaran memiliki variasi dalam pelaksanaannya dan sangat dipengaruhi oleh tradisi individu-individu dalam masyarakat yang terlibat. Dimulai dari proses pendekatan, pengenalan pribadi, hingga akhirnya menjalani hubungan afeksi yang ekslusif. Perbedaan tradisi dalam pacaran, sangat dipengaruhi oleh agama dan kebudayaan yang dianut oleh seseorang. Menurut persepsi yang salah, sebuah hubungan dikatakan pacaran jika telah menjalin hubungan cinta-kasih yang ditandai dengan adanya aktivitas-aktivitas seksual atau percumbuan. Tradisi seperti ini dipraktikkan oleh orang-orang yang tidak memahami makna kehormatan diri perempuan, tradisi seperti ini dipengaruhi oleh media massa yang menyebarkan kebiasaan yang tidak memuliakan kaum perempuan. Sampai sekarang, tradisi berpacaran yang telah nyata melanggar norma hukum, norma agama, maupun norma sosial di Indonesia masih terjadi dan dilakukan secara turun-temurun dari generasi ke generasi yang tidak mememiliki pengetahuan menjaga kehormatan dan harga diri yang semestinya mereka jaga dan pelihara. Pacaran yang Nihil dari Pornografi dan Pornoaksisme Pacaran adalah suatu hubungan dekat yang dibuat oleh 2 orang (biasanya lawan jenis) tanpa ada ikatan resmi. Biasanya pacaran dilakukan karena adanya rasa saling suka. Dalam pacaran kadang disertai aktivitas yang terlalu intim dan dilarang agama, namun ada juga yang masih bisa menjaga dirinya masing2. Dalam islam tidak ada kata pacaran tetapi taaruf. Taaruf adalah kegiatan bersilaturahmi, kalau pada masa ini kita bilang berkenalan bertatap muka, atau main/bertamu ke rumah seseorang dengan tujuan berkenalan dengan penghuninya. Bisa juga dikatakan bahwa tujuan dari berkenalan tersebut adalah untuk mencari jodoh. Taaruf bisa juga dilakukan jika kedua belah pihak keluarga setuju dan tinggal menunggu keputusan anak untuk bersedia atau tidak untuk dilanjutkan ke jenjang khitbah - taaruf dengan mempertemukan yang hendak dijodohkan dengan maksud agar saling mengenal. Sebagai sarana yang objektif dalam melakukan pengenalan dan pendekatan, taaruf sangat berbeda dengan pacaran. Taaruf secara syar`i memang diperintahkan oleh Rasulullah SAW bagi pasangan yang ingin nikah. Perbedaan hakiki antara pacaran dengan ta’aruf adalah dari segi tujuan dan manfaat. Jika tujuan pacaran lebih kepada kenikmatan sesaat, zina, dan maksiat. Taaruf jelas sekali tujuannya yaitu untuk mengetahui kriteria calon pasangan. Adapun perbedaan pacaran dengan ta’aruf yaitu: Tujuan - taaruf : mengenal calon istri/suami, dengan harapan ketika ada kecocokan antara kedua belah pihak berlanjut dengan pernikahan. - pacaran : mengenal calon pacar, dengan harapan ketika ada kecocokan antara kedua belah pihak berlanjut dengan pacaran, syukur-syukur bisa nikah dan pacaran lebih kepada kenikmatan sesaat, zina dan maksiat. Kapan dimulai - ta’aruf : saat calon suami dan calon istri sudah merasa bahwa menikah adalah suatu kebutuhan, dan sudah siap secara fisik, mental serta materi. - pacaran : saat sudah diledek sama teman:”koq masih jomblo?”, atau saat butuh temen curhat, atau yang lebih parah saat taruhan dengan teman. Pertemuan - ta’aruf : pertemuan dilakukan sesuai dengan adab bertamu biasa, dirumah sang calon, atau ditempat pertemuan lainnya. Hanya semua itu harus dilakukan dengan cara yang benar dan dalam koridor syari`ah Islam. Minimal harus ditemani orang lain baik dari keluarga calon istri atau dari calon suami. Sehingga tidak dibenarkan untuk pergi jalan-jalan berdua, nonton, boncengan, kencan, ngedate dan seterusnya dengan menggunakan alasan ta`aruf. Dan frekunsi pertemuannya, lebih sedikit lebih baik karena menghindari zina hati. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Jangan sekali-kali salah seorang kalian berkhalwat dgn wanita kecuali bersama mahram.” Hal itu krn tidaklah terjadi khalwat kecuali setan bersama keduanya sebagai pihak ketiga sebagaimana dlm hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir mk jangan sekali-kali dia berkhalwat dgn seorang wanita tanpa disertai mahram krn setan akan menyertai keduanya.” Selama pertemuan pihak laki dan wanita dipersilahkan menanyakan apa saja yang kira-kira terkait dengan kepentingan masing-masing nanti selama mengarungi kehidupan, kondisi pribadi, keluarga, harapan, serta keinginan di masa depan. Menjadi jelas pula bahwa tidak boleh mengungkapkan perasaan sayang atau cinta kepada calon istri selama belum resmi menjadi istri. Baik ungkapan itu secara langsung atau lewat telepon, ataupun melalui surat. Karena saling mengungkapkan perasaan cinta dan sayang adalah hubungan asmara yang mengandung makna pacaran yang akan menyeret ke dalam fitnah. Adapun cara yang lebih syar’i untuk mengenal wanita yang hendak dilamar adalah dengan mencari keterangan tentang yang bersangkutan melalui seseorang yang mengenalnya, baik tentang biografi (riwayat hidup), karakter, sifat, atau hal lainnya yang dibutuhkan untuk diketahui demi maslahat pernikahan. Bisa pula dengan cara meminta keterangan kepada wanita itu sendiri melalui perantaraan seseorang seperti istri teman atau yang lainnya. Dan pihak yang dimintai keterangan berkewajiban untuk menjawab seobyektif mungkin, meskipun harus membuka aib wanita tersebut karena ini bukan termasuk dalam kategori ghibah yang tercela. Hal ini termasuk dari enam perkara yang dikecualikan dari ghibah, meskipun menyebutkan aib seseorang. Demikian pula sebaliknya dengan pihak wanita yang berkepentingan untuk mengenal lelaki yang berhasrat untuk meminangnya, dapat menempuh cara yang sama. - pacaran : pertemuan yang dilakukan hanya berdua saja, pagi boleh, siang oke, sore ayo, malam bisa, dini hari klo ngga ada yang komplain juga ngga apa-apa. Pertemuannya di rumah sang calon, kantor, mall, cafe, diskotik, tempat wisata, kendaraan umum & pribadi, pabrik dll. Frekuensi pertemuan lazimnya seminggu sekali, pas malem minggu. Adapun yang dibicarakan cerita apa aja kejadian minggu ini, ngobrol ngalur-ngidul, ketawa-ketiwi. Lamanya - ta’aruf : ketika sudah tidak ada lagi keraguan di kedua belah pihak, lebih cepat lebih baik. dan ketika informasi sudah cukup (bisa sehari, seminggu, sebulan, 2 bulan), apa lagi yang ditunggu-tunggu? - pacaran : bisa 3 bulan, 6 bulan, setahun, 2 tahun, bahkan mungkin 10 tahun. Saat tidak ada kecocokan saat proses - ta’aruf : salah satu pihak bisa menyatakan tidak ada kecocokan, dan proses stop dengan harus cara yang baik dan menyebut alasannya. - pacaran : salah satu pihak bisa menyatakan tidak ada kecocokan, dan proses stop dengan/tanpa menyebut alasannya. Dengan demikian jelaslah bahwa pacaran bukanlah alternatif yang ditolerir dalam Islam untuk mencari dan memilih pasangan hidup. Bagaimana Bila Ta’aruf Gagal? Karena ta’aruf adalah sarana pertama menuju pernikahan, maka adakalanya ia berhasil lalu berlanjut ke khitbah dan akad nikah, ada kalanya pula ia tidak berlanjut ke pernikahan. Bagaimana bila ta’aruf gagal? Ada empat tips dalam buku Tak Kenal Maka Ta’aruf yaitu : Pertama, Yakinilah bahwa ini yang terbaik dari Allah. Bukankah lebih baik ta’aruf tidak dilanjutkan daripada menikah tetapi tidak ada kecocokan lalu timbul perselisihan dan banyak permasalahan? Kedua, tetaplah memperbaiki diri. Kembali kepada QS. An-Nur : 26 : bahwa perempuan yang baik hanya untuk lelaki yang baik, demikian sebaliknya. Ketiga, tak perlu malu dan trauma. Jangan takut untuk melakukan ta’aruf lagi. Keempat, lakukan muhasabah dan evaluasi diri. Bisa jadi ta’aruf yang gagal membuat kita tersadar ada kelemahan yang harus diperbaiki. Dengan demikian kita menjadi lebih baik dan sempurna. Mandharat Pacaran Menyimpang Pacaran yang menyimpang dapat mengakibatkan hal-hal buruk seperti berikut ini : Hamil di luar nikah di usia muda Seks kebanyakan dijadikan bahan uji coba oleh remaja dan salah satu hasilnya adalah hamil di luar nikah ketika usia muda. Dan jika hal ini sudah terlanjur terjadi maka bisa berakibat : Ayah, ibu dan keluarga besarmu akan merasa malu karena tidak berhasil mendidik anak. Remaja putri akan menanggung resiko yang mengancam jiwanya. Kemungkinan melahirkan bayi prenatur ( berat badan dibawah 2,5 kg) atau keguguran. Proses kelahiran yang sulit Gangguan kejiwaan karena belum siap menerima kehamilan yang tidak direncanakan ( malu, takut, cemas, dan tertekan karena omongan orang lain ). Kesempatan sempit untuk memperoleh pendidikan dan ketrampilan yang diperlukan untuk masa dewasa ( ijasah untuk mencari pekerjaan ) atau persiapan untuk menjadi ayah atau ibu. Pernikahan Dini Jika sudah terlanjur hamil bagaimanapun juga harus menikah,supaya bayi yang ada dalam kandungan lahir berayah,tetapi apakah menikah berarti menyelesaikan masalah ? Remaja yang emosinya masih labil ,sebetulnya belum siap secara psikologis untuk menjadi orang tua. Dan ini bisa mengarahkan ke perceraian. Aborsi Jika masih ingin melanjutkan sekolah, menjaga harga diri atau menjaga imej, sudah pasti pinginkan jalan pintas yaitu aborsi biar tidak malu-maluin keluarga dan harga diri. Tetapi apa benar aborsi jalan yang terbaik ? Remaja putri tidak memikirkan kalau aborsi itu bisa menyebabkan infeksi kalau peralatannya tidak steril,menyebabkan kangker rahim, juga kemandulan bisa terjadi karena aborsi dan yang paling parah bisa menyebabkan kematian kalau tidak dilakukan secara benar. Secara kejiwaan aborsi bisa menimbulkan depresi berat dan rasa bersalah / berdosa yang menjadi beban seumur hidupnya. Resiko Tertular PMS PMS singkatan dari penyakit menular seksual ,seperti kencing nanah (GO), sipillis, kutil kelamin,hepatitis,bahkan HIV/AIDS. PMS ini mungkin terjadi kalau ternyata pacar anda suka gonta ganti pasangan, terutama sering melakukan hubugan seksual dengan orang yang beresiko tinggi (PSK, pengguna narkoba dengan jarum suntik) tanpa menggunakan pengaman (kondom). Buat yang cowok ,PMS ini mudah diketahui karena alat kelaminnya di luar sehingga langsung dapat diobati. Sedangkan buat yang anak putri ,PMS baru ketahuan kalau sudah parah karena organ produksinya berada di dalam , jadi sering kali terlambat untuk diobati. Resiko PMS ini salah satunya adalah menyebabkan kemandulan. PERNIKAHAN Pacaran Bukanlah Penjajakan / Perkenalan Bahkan kalau pun pacaran itu dianggap sebagai sarana untuk saling melakukan penjajakan, atau perkenalan atau mencari titik temu antara kedua calon suami istri, bukanlah anggapan yang benar. Sebab penjajagan itu tidak adil dan kurang memberikan gambaran sesungguhnya atas data yang diperlukan dalam sebuah persiapan pernikahan. Dalam format mencari pasangan hidup, Islam telah memberikan panduan yang jelas tentang apa saja yang perlu diperhitungkan. Misalnya sabda Rasulullah SAW tentang 4 kriteria yang terkenal itu. Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW berdabda : “Wanita itu dinikahi karena 4 hal : [1] hartanya, [2] keturunannya, [3] kecantikannya dan [4] agamanya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat. (HR. Bukhari). Selain keempat kriteria itu, Islam membenarkan bila ketika seorang memilih pasangan hidup untuk mengetahui hal-hal yang tersembunyi yang tidak mungkin diceritakan langsung oleh yang bersangkutan. Maka dalam masalah ini, peran orang tua atau pihak keluarga menjadi sangat penting. Inilah proses yang dikenal dalam Islam sebagai ta`aruf. Jauh lebih bermanfaat dan objektif ketimbang kencan berduaan. Sebab kecenderungan pasangan yang sedang kencan adalah menampilkan sisi-sisi terbaiknya saja. Terbukti dengan mereka mengenakan pakaian yang terbaik, bermake-up, berparfum dan mencari tempat-tempat yang indah dalam kencan. Padahal nantinya dalam berumah tangga tidak lagi demikian kondisinya. Istri tidak selalu dalam kondisi bermake-up, tidak setiap saat berbusana terbaik dan juga lebih sering bertemu dengan suaminya dalam keadaan tanpa parfum dan acak-acakan. Bahkan rumah yang mereka tempati itu bukanlah tempat-tempat indah mereka dulu kunjungi sebelumnya. Setelah menikah mereka akan menjalani hari-hari biasa yang kondisinya jauh dari suasana romantis saat pacaran. Maka kesan indah saat pacaran itu tidak akan ada terus menerus di dalam kehidupan sehari-hari mereka. Dengan demikian, pacaran bukanlah sebuah penjajakan yang jujur, sebaliknya bisa dikatakan sebuah penyesatan dan pengelabuhan. Dan tidak heran bila kita dapati pasangan yang cukup lama berpacaran, namun segera mengurus perceraian belum lama setelah pernikahan terjadi. Padahal mereka pacaran bertahun-tahun dan membina rumah tangga dalam hitungan hari. Pacaran bukanlah perkenalan melainkan ajang kencan saja. Pernikahan dalam hukum islam dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak. Dari mulai bagaimana mencari kriteria bakal calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya kala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam menuntunnya. Begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah SAW begitu pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Islam mengajarkannya. Nikah merupakan jalan yang paling bermanfa’at dan paling afdhal dalam upaya merealisasikan dan menjaga kehormatan, karena dengan nikah inilah seseorang bisa terjaga dirinya dari apa yang diharamkan Allah. Oleh sebab itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong untuk mempercepat nikah, mempermudah jalan untuknya dan memberantas kendala-kendalanya. Nikah merupakan jalan fitrah yang bisa menuntaskan gejolak biologis dalam diri manusia, demi mengangkat cita-cita luhur yang kemudian dari persilangan syar’itersebut sepasang suami istri dapat menghasilkan keturunan, hingga dengan perannya kemakmuran bumi ini menjadi semakin semarak. Persoalan perkawinan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik untuk dibicarakan, karena persoalan ini bukan hanya menyangkut tabiat dan hajat hidup manusia yang asasi saja tetapi juga menyentuh suatu lembaga yang luhur dan sentral yaitu rumah tangga. Luhur, karena lembaga ini merupakan benteng bagi pertahanan martabat manusia dan nilai-nilai ahlaq yang luhur dan sentral. Karena lembaga itu memang merupakan pusat bagi lahir dan tumbuhnya Bani Adam, yang kelak mempunyai peranan kunci dalam mewujudkan kedamaian dan kemakmuran di bumi ini. Menurut Islam Bani Adam lah yang memperoleh kehormatan untuk memikul amanah Ilahi sebagai khalifah di muka bumi, sebagaimana firman Allah Ta’ala.: Artinya : “Ingatlah ketika Rabb-mu berfirman kepada para Malaikat : “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata : “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di muka bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau ?. Allah berfirman : “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”. (Al-Baqarah : 30). Pernikahan bukanlah persoalan kecil dan sepele, tapi merupakan persoalan penting dan besar. ‘Aqad nikah (perkawinan) adalah sebagai suatu perjanjian yang kokoh dan suci (MITSAAQON GHOLIIDHOO), sebagaimana firman Allah Ta’ala : Artinya : “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”. (An-Nisaa’ : 21). Karena itu, diharapkan semua pihak yang terlibat di dalamnya, khususnya suami istri, memelihara dan menjaganya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Agama Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap persoalan perkawinan. Mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan khitbah (peminangan), bagaimana mendidik anak, serta memberikan jalan keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai dalam proses nafaqah dan harta waris, semua diatur oleh Islam secara rinci dan detail. Perkawinan adalah fitrah kemanusiaan, maka dari itu Islam menganjurkan untuk nikah, karena nikah merupakan gharizah insaniyah (naluri kemanusiaan). Bila gharizah ini tidak dipenuhi dengan jalan yang sah yaitu perkawinan, maka ia akan mencari jalan-jalan syetan yang banyak menjerumuskan ke lembah hitam. Firman Allah Ta’ala: Artinya : “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (ArRuum : 30). Islam Menganjurkan Nikah Islam telah menjadikan ikatan perkawinan yang sah berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina keluarga yang Islami. Penghargaan Islam terhadap ikatan perkawinan besar sekali, sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama. Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu berkata : “Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi”. (HR. Thabrani dan Hakim). Islam Tidak Menyukai Membujang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarangkeras kepada orang yang tidak mau menikah. Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk nikah dan melarang kami membujang dengan larangan yang keras”. Dan beliau bersabda : “Nikahilah perempuan yang banyak anak dan penyayang. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku dihadapan para Nabi kelak di hari kiamat”. (Hadits Riwayat Ahmad dan di shahihkan oleh Ibnu Hibban). Pernah suatu ketika tiga orang shahabat datang bertanya kepada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang peribadatan beliau, kemudian setelah diterangkan, masing-masing ingin meningkatkan peribadatan mereka. Salah seorang berkata: Adapun saya, akan puasa sepanjang masa tanpa putus. Dan yang lain berkata: “Adapun saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan kawin selamanya”. Ketika hal itu didengar oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau keluar seraya bersabda : “Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu, sungguh demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut dan taqwa di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku juga tidur dan aku juga mengawini perempuan. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku”. (HR. Bukhari dan Muslim). Orang yang mempunyai akal dan bashirah tidak akan mau menjerumuskan dirinya ke jalan kesesatan dengan hidup membujang. Kata Syaikh Hussain Muhammad Yusuf : “Hidup membujang adalah suatu kehidupan yang kering dan gersang, hidup yang tidak mempunyai makna dan tujuan. Suatu kehidupan yang hampa dari berbagai keutamaan insani yang pada umumnya ditegakkan atas dasar egoisme dan mementingkan diri sendiri serta ingin terlepas dari semua tanggung jawab”. Orang yang membujang pada umumnya hanya hidup untuk dirinya sendiri. Mereka membujang bersama hawa nafsu yang selalu bergelora, hingga kemurnian semangat dan rohaninya menjadi keruh. Mereka selalu ada dalam pergolakan melawan fitrahnya, kendatipun ketaqwaan mereka dapat diandalkan, namun pergolakan yang terjadi secara terus menerus lama kelamaan akan melemahkan iman dan ketahanan jiwa serta mengganggu kesehatan dan akan membawanya ke lembah kenistaan. Jadi orang yang enggan menikah baik itu laki-laki atau perempuan, maka mereka itu sebenarnya tergolong orang yang paling sengsara dalam hidup ini. Mereka itu adalah orang yang paling tidak menikmati kebahagiaan hidup, baik kesenangan bersifat sensual maupun spiritual. Mungkin mereka kaya, namun mereka miskin dari karunia Allah. Islam menolak sistem ke-rahib-an karena sistem tersebut bertentangan dengan fitrah kemanusiaan, dan bahkan sikap itu berarti melawan sunnah dan kodrat Allah Ta’ala yang telah ditetapkan bagi makhluknya. Sikap enggan membina rumah tangga karena takut miskin adalah sikap orang jahil (bodoh), karena semua rezeki sudah diatur oleh Allah sejak manusia berada di alam rahim, dan manusia tidak bisa menteorikan rezeki yang dikaruniakan Allah. Perkataan ini adalah perkataan yang batil, karena bertentangan dengan ayat-ayat Allah dan hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah memerintahkan untuk kawin, dan seandainya mereka fakir pasti Allah akan membantu dengan memberi rezeki kepadanya. Allah menjanjikan suatu pertolongan kepada orang yang nikah, dalam firman-Nya: Artinya : “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”.(An-Nur : 32). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menguatkan janji Allah itu dengan sabdanya : “Ada tiga golongan manusia yang berhak Allah tolong mereka, yaitu seorang mujahid fi sabilillah, seorang hamba yang menebus dirinya supaya merdeka, dan seorang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya”. (HR Ahmad Nasa’i, Tirmidzi). Para Salafus-Shalih sangat menganjurkan untuk nikah dan mereka anti membujang, serta tidak suka berlama-lama hidup sendiri. Ibnu Mas’ud radliyallahu‘anhu pernah berkata : “Jika umurku tinggal sepuluh hari lagi, sungguh aku lebih suka menikah daripada aku harus menemui Allah sebagai seorang bujangan”. (Ihya Ulumuddin dan Tuhfatul ‘Arus). TUJUAN PERNIKAHAN DALAM ISLAM 1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi 2. Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur 3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami 4. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah 5. Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM Khitbah(Peminangan) Seorang muslim yang akan mengawini seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq ‘alaihi). Dalam khitbah disunnahkan melihat wajah yang akan dipinang (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi). Aqad Nikah Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi : Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai. Adanya Ijab Qabul. Adanya Mahar.d. AdanyaWali Adanya Saksi-saksi. Dan menurut sunnah sebelum aqad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat. Walimah Walimatul ‘urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya diundang orang-orang miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelekjelek makanan. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”. (HR. Muslim dan Baihaqi dari Abu Hurairah). Sebagai catatan penting hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih, baik kaya maupun miskin, karena ada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Janganlah kamu bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang taqwa”. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Hakim dan Ahmad dari Abu Sa’id Al-Khudri).