2006
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG dan
RAHASIA BANK
I.i. Pengertian
Tindak pidana suatu konsep yuridis yang berarti tingkah laku manusia yang dapat dihukum berdasarkan hukum pidana. Menurut Prof. Moeljatmo tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan yang mana disertai ancaman berupa pidana tertentu, bagi siapa yang melanggar larangan tersebut. Dapat dikatakan pula bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana, perlu diingat bahwa larangan ditujukan kepada perbuatan (yaitu suatu keadaan ditujukan yang ditimbulkan oleh kelakuan orang) sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkannya
Prof. Moeljatmo, SH. Azas-azas hukum pidana. Cet pertama. Jakarta. Bina Aksara. 1983. hal 63. Lihat juga Drs. Muhammad Djumhana, SH. Azas-azas......hal 49..
Pencucian uang atau sering disebut money laundry adalah perbuatan dimana pelaku-pelakunya yang notabene koruptor, pedagang narkotika, atau pelaku perjudian gelap sampai dengan teroris, menginvestasikan (menyembunyikan) uang hasil kejahatannya tersebut pada bank, sektor riil, dll, sehingga kejahatannya tidak dapat terlacak oleh hukum.
Di bawah ini adalah tahapan money laundry:
Tahap 1 “Placement”, pada tahap ini pelaku melakukan kegiatan untuk menghilangkan jejak atau cirri-ciri asli asal-usul uang hasil kejahatan dengan cara mengendapkan dahulu ke bank lain.
Tahap 2 “Layering”, yaitu kegiatan mentransfer uang ke negara lain dalam bentuk mata uang asing dengan maksud mengkaburkan asal-usuk uang tersebut. Dan dapat juga dengan cross to back deposito untuk meminjam uang ke bank lain.
Tahap 3 “Integration”, setelah uang ini disebar, proses ini adalah tahap menyatukan kembali uang hasil kejahatan yang telah tepecah-pecah ataupun disaring dengan kegiatan-kegiatan bisnis sehingga uang tersebut benar-benar bersih.
Modus operandinya melalui :
Lembaga penukaran
Jual beli real estate
Membuat perusahaan-perusahaan fiktif
Lembaga perbankan dan lembaga keuangan non bank yang mempunyai jaringan kliring dan transfer
Investasi baik yang direct maupun yang indirect melalui pasar uang dan saham.
Rahasia bank adalah hak dari suatu bank untuk melindungi dana nasabah-nasabahnya agar terjamin kerahasian data dan dana nasabah yang tersimpan pada bank tersebut dari pihak luar.
I.ii. Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dan Rahasia Bank
Jakarta (Bali Post)-Aliran dana tujuh tersangka kasus Bank Mandiri kini secara serius tengah ditelusuri oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pengungkapan ini sangat penting untuk menilai apakah ada dugaan praktik tindak pidana pencucian uang (money laundering) atau tidak.
''Sejauh ini saya belum bisa memastikan apakah ada pencucian uang atau tidak, karena prosesnya agak panjang,'' kata Ketua PPATK Yunus Husein di Jakarta, Rabu (18/5/05). Selain melacak keberadaan dana itu di dalam negeri, pihaknya juga akan terus menelusuri apakah para tersangka itu memiliki dana di luar negeri.
Mengenai pemeriksaan rekening, menurut Yunus, harus dilakukan secara tertutup dan tidak semua informasi diberikan ke publik karena menyangkut rahasia bank. Dia juga belum bisa mengungkapkan nama dan besaran rekening dari masing-masing tujuh tersangka yang dananya tengah dipantau itu.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus kredit Bank Mandiri senilai Rp 1 trilyun. Tiga diantaranya, yakni Direktur utama ECW Neloe, I Wayan Pugeg dan M. Sholeh Tasripan.
Sedangkan empat lainnya merupakan pimpinan perusahaan yang menerima kredit tersebut.
Selain melakukan penelusuran terhadap dana-dana para tersangka itu, PPATK kini juga tengah memeriksa aliran dana dari rekening anggota DPR berinitial HM, yang merupakan debitur Bank Mandiri. HM merupakan salah satu pemilik kredit macet di bank plat merah ini.
Sejauh ini, PPATK memang belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pencucian uang atau tidak. Yang jelas, sebagai debitur Bank Mandiri, HM telah melakukan transaksi keuangan senilai 2 juta dolar AS. ''Transaksi ini dianggap tidak sesuai dengan profil yang dia miliki,'' katanya.
Atas temuan ini, lanjut Yunus, PPATK mendapat informasi dari salah satu bank bahwa transaksi itu berkaitan dengan British Virgin Island yang merupakan pemenang dari beberapa tender pengadaan di tiga bank BUMN. ''Menurut informasi, dia mungkin jual saham di sana,'' katanya.
Ditanya apakah PPATK sudah meneruskan hasil penelusuran ini pada pihak kepolisian, menurut Yunus hal itu belum perlu. Mengingat, dokumen-dokumennya belum lengkap.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Soehandojo sebelumnya pernah menyatakan, semula BPK dan bagian Pidana Khusus Kejagung akan melakukan mengungkapan dugaan korupsi bermodus pengucuran kredit Bank Mandiri kepada PT OSO Bali Cemerlang, PT Domas Agrointi Prima, PT Batavindo Kridanusa, PT Semen Bosowa Maros, dan PT Bakrie Telecom.
Dari lima perusahaan, hanya dua yang selesai diekspose, yakni PT OSO Bali Cemerlang yang menerima kredit Rp 86,2 milyar dan PT Batavindo Kridanusa, yang dimiliki Habil Marati dengan kredit Rp 54,05 milyar. Dua perusahaan ini dinilai memenuhi syarat untuk diteruskan ke tahap penyelidikan
www.embasyof republicindonesia.go.id/beritaterkini/PPATK telusuri dana tersangka kasus bank mandiri..
Pada kasus di atas tersangka HM telah melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan senilai 2 juta dollar AS akan tetapi bank tidak mendapatkan informasi darimana dan untuk apa dana tersebut digunakan dan PPATK mendapati hal tersebut tidak sesuai dengan profil yang ada.
Dalam pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, bank wajib melaporkan (i) transaksi keuangan mencurigakan; (ii) transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai dalam jumlah kumulatif sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih atau yang nilainya setara, baik dilakukan dalam satu kali transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam 1 (satu) hari kerja (lihat ps.13 UU TPPU) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebagai otoritas untuk memeriksa perkara tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Transaksi mana pastinya akan menyangkut rahasia bank karena hal itu berkaitan dengan keterangan nasabah dan simpananya yang sebenarnya bank harus merahasiakannya. Bila bank atau penyedia jasa keuangan tidak melaporkan hal ini maka bank atau penyedia jasa keuangan tersebut justru dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 8 UU TPPU.
Jika hal tersebut terbukti kemudian maka dalam pasal 610 KUHPidana, barang siapa menyimpan uang di bank atau di tempat lainnya mentrasfer, menitipkan, memindahkan, menginvestasikan, membayar uang atau kertas bernilai uang, yang diketahui sepatutnya harus diduga diperoleh dari perdagangan narkotika yang tidak sah atau tindak pidana ekonomi atau tindak pidana korupsi, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak kategori V.
Dengan berdasarkan pasal di atas maka pihak berwenang dapat mengambil tindakan hukum terhadap tersangka. Dalam proses tersebut pihak berwenang harus melakukan penyelidikan dan penelusuran ke mana dan untuk apa dana tersebut, sehingga pihak berwenang harus melanggar prinsip rahasia bank (UU No. 10 tahun 1998). Namun hal tersebut dikecualikan dalam Undang-undang No.15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Hermansyah, SH. MHum. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Cetakan pertama. Jakarta. Prenada Media. 2005. hal 141-151.
Dalam kasus di atas juga terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh dirut Bank Mandiri E.C.W Neloe. Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum maka akan dikenakan sanksi hukum seperti yang termaktub dalam pasal 49 ayat 2 tentang perbankan yaitu ; Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja :
Meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promis, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank.
Tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya yang berlaku bagiu bank, diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling banyak 8 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,00 dan paling banyak Rp. 100.000.000,00.
I.iii. Dilema Ketentuan Rahasia Bank
Penegakan ketentuan rahasia bank memang dilematis jika dikaitkan dengan upaya mengungkap kejahatan. Sebagai contoh, sudah sejak lama membudaya penipuan lewat pesan singkat (SMS). Modus penipuannya bermacam-macam.
Ada yang mendapat pesan yang isinya dapat undian tapi harus setor sejumlah uang untuk pembayaran pajak.
Ada juga yang seolah-olah dari seorang dokter di rumah sakit yang sedang merawat salah seorang keluarga dari penerima SMS yang mendapat kecelakaan dan membutuhkan biaya segera untuk membeli darah atau peralatan medis tertentu.
Penerima SMS ada yang terkecoh dan langsung melakukan perintah si penipu mentransfer sejumlah uang melalui ATM. Setelah sadar ditipu, korban segera datang ke bank untuk dapat memblokir dana yang telah ditransfer tersebut. Untuk pelacakan terhadap pelaku, diperlukan alamat pemilik rekening penerima transfer. Bank tentunya tidak dapat dengan serta merta memberikan data tersebut sebelum ada izin membuka rahasia bank dari instansi yang berwenang.
Korban penipuan SMS pada umumnya enggan mengurus izin membuka rahasia bank karena kerugian relatif kecil sehingga pelaku menjadi tidak terlacak. Bank adalah lembaga keuangan yang eksistensinya tergantung mutlak pada kepercayaan dari para nasabahnya.
Adapun salah satu faktor untuk memelihara dan meningkatkan kadar kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank adalah tingkat kepatuhan bank terhadap kewajiban menjaga rahasia bank.
Ketentuan Pengecualian
Menurut Pasal 40 ayat 1 Undang-undang No 10/1998, bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali ada izin membuka rahasia bank dari Gubernur Bank Indonesia (BI) atau ada persetujuan dari nasabah penyimpan.
Untuk memudahkan pelacakan terhadap pelaku kejahatan, pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan perundangan yang mengatur beberapa terobosan mengenai ketentuan membuka rahasia bank. Ketentuan tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan pemberantasan terhadap kejahatan pencucian uang (money laundering), terorisme dan korupsi.
Dalam Pasal 33 Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, ditentukan bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang, penyidik (kapolri/kapolda), penuntut umum (jaksa agung/kepala kejaksaan tinggi) atau hakim ketua majelis yang memeriksa perkara berwenang meminta keterangan dari penyedia jasa keuangan mengenai harta kekayaan setiap orang yang telah dilaporkan oleh pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK), tersangka atau terdakwa. Untuk permintaan keterangan ini tidak berlaku ketentuan rahasia bank.
Mengenai pembukaan rahasia bank yang terkait dengan tindak pidana terorisme telah diatur secara khusus dalam Pasal 30 Perpu No 1/2002 tanggal 18 Oktober 2002, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ketentuan tersebut intinya menetapkan untuk kepentingan pemeriksaan tindak pidana terorisme, penyidik (kapolda atau pejabat tinggi pada tingkat pusat), penuntut umum (kepala kejaksaan tinggi) atau hakim ketua majelis juga berwenang untuk meminta keterangan dari bank dan lembaga jasa keuangan mengenai harta kekayaan setiap orang yang diketahui atau patut diduga melakukan tindak pidana terorisme.
Untuk ini juga tidak berlaku ketentuan rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan lainnya. Selanjutnya dalam Pasal 12 UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berwenang untuk meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang diperiksa tanpa perlu izin dari pimpinan Bank Indonesia. Ketentuan ini telah dikuatkan oleh fatwa Mahkamah Agung kepada Bank Indonesia tertanggal 3 Desember 2004
www.sinarharapan.com/ekonomi/index.html.
Dengan adanya ketentuan pengecualian terhadap pembukaan rahasia bank yang telah diberikan oleh beberapa undang-undang tersebut, perlu dikaji lebih lanjut apakah ketentuan rahasia bank yang ada saat ini sudah responsif terhadap kebutuhan pemberantasan kejahatan.
Perisai Kejahatan
Untuk ketiga jenis tindak pidana tersebut telah ada terobosan tetapi bagaimana untuk tindak pidana yang sederhana seperti berbagai modus penipuan SMS sebagaimana dimaksud di atas.
Meskipun tindak pidananya tergolong ringan tetapi karena sudah membudaya (sering sekali terjadi) barangkali pelakunya merupakan suatu sindikat tertentu yang berusaha mencari keuntungan secara melawan hukum melalui penipuan SMS.
Perlu dipikirkan adanya terobosan untuk kejahatan sejenis ini misalnya dengan pemberian wewenang kepada pejabat tertentu untuk membuka rahasia bank dengan pembatasan khusus pada data nama dan alamat pemilik rekening yang digunakan untuk menampung hasil penipuan untuk kepentingan pelacakan terhadap pelaku penipuan.
Ketentuan rahasia bank memang harus tetap ada untuk menjaga privacy nasabah penyimpan namun jangan sampai ketentuan rahasia bank tersebut menjadi perisai kejahatan. Pengkajian ketentuan rahasia bank perlu dilakukan untuk memperoleh keseimbangan antara kebutuhan pemberantasan kejahatan dan kebutuhan privacy atas data nasabah penyimpan yang perlu dilindungi.
Rekonstruksi suatu ketentuan peraturan-perundangan perlu dilakukan bilamana realitas sosial menunjukkan suatu ketentuan yang semula dimaksudkan untuk menciptakan ketertiban masyarakat justru menjadi kendala dalam upaya pemberantasan kejahatan.
I.iv. Peningkatan Pengawasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Rahasia Bank
Marak dan semakin kompleksnya modus operandi tindak pidana pencucian uang dan rahasia bank yang terjadi, menyebabkan pemerintah berserta jajarannya semakin memberikan pengawasan ekstra, seperti yang akan saya hadirkan di bawah ini :
Pada tanggal 15 Januari 2003, Bapepam telah menerbitkan 2 (dua) buahperaturan baru yaitu Peraturan Bapepam Nomor III.C.7 tentang Sub Rekening Efek Pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Peraturan Nomor V.D.10 tentang Prinsip Mengenal Nasabah
http://www.bapepam.go.id/e_index.htm>I.
1. Peraturan Bapepam Nomor III.C.7 tentang Sub Rekening Efek Pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Peraturan ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 56 ayat (2) UUPM mengenai Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek. Maksud dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi pembukaan Sub Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) atas nama pemegang rekening Efek pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek. Disamping itu peraturan baru ini juga untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemegang rekening Efek pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek dari adanya penyalahgunaan dan atau pemakaian rekening Efek mereka oleh Pihak yang tidak berwenang.
Hal-hal pokok yang diatur dalam peraturan ini adalah:
a. Penambahan klausula tentang kewajiban Bank Kustodian atau Perusahaan Efek untuk membuka Sub Rekening Efek berdasarkan kuasa yang diberikan oleh Nasabahnya, dalam setiap kontrak pembukaan rekening Efek antara Bank Kustodian atau Perusahaan Efek dengan Nasabah. Hal ini dimaksudkan agar implementasi pembukaan Sub Rekening Efek dapat dilaksanakan dengan efektif.
b. Pemberian kesempatan kepada Nasabah Bank Kustodian atau Perusahaan Efek untuk sewaktu-waktu dapat melihat kesesuaian saldo rekening Efeknya pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek dengan saldo yang tercatat pada LPP.
c. Kewajiban kepada LPP untuk mempunyai sistem yang memadai dan aman dalam pengelolaan Sub Rekening Efek. Hal ini mengingat sangat besarnya jumlah Nasabah pemegang rekening Efek, sehingga dengan adanya sistem yang memadai dan aman tersebut dapat meminimalisir terjadinya kesalahan data.
d. Bapepam juga menyadari bahwa pengelolaan Sub Rekening Efek ini tidak dapat dilakukan seketika setelah ditetapkannya peraturan ini, karena berbagai kendala teknis yang dihadapi baik oleh LPP, Bank Kustodian, Perusahaan Efek, maupun Nasabah itu sendiri. Oleh karena itu, Bapepam memberikan kesempatan kepada Pihak-pihak terkait untuk mempersiapkan Sub Rekening Efek, sehingga kewajiban pembukaan Sub Rekening Efek pada LPP dapat dilaksanakan secara penuh pada tanggal 1 Mei 2003.
2. Peraturan Bapepam No. V.D.10 Tentang Prinsip Mengenal Nasabah
Peraturan ini diterbitkan untuk menciptakan industri Pasar Modal yang sehat, terlindung dari praktek pencucian uang serta memenuhi arah perkembangan industri Pasar Modal internasional. Di samping itu, dengan penerbitan Peraturan Bapepam ini diharapkan dapat membantu Indonesia keluar dari daftar Non Cooperative Countries and Territories (NCCT).
Secara garis besar Peraturan ini mewajibkan Perusahaan Efek, Pengelola Reksa Dana, dan Bank Kustodian untuk menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Client Principle) dalam menjalankan usahanya serta melaporkan semua transaksi yang mencurigkan (suspicous transaction) yang dilakukan oleh Nasabahnya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bapepam.
Beberapa hal penting yang diatur dalam Peraturan ini antara lain:
a. Mewajibkan Perusahaan Efek, Pengelola Reksa Dana, dan Bank Kustodian untuk menetapkan serangkaian kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang meliputi:
1. penerimaan Nasabah;
2. pengidentifikasian Nasabah;
3. pemantauan terhadap rekening dan transaksi Nasabah; dan
4. manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
b. Mewajibkan Perusahaan Efek, Pengelola Reksa Dana, dan Bank Kustodian untuk menunjuk petugas khusus yang bertanggung jawab atas penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
c. Mewajibkan Perusahaan Efek, Pengelola Reksa Dana, dan Bank
Kustodian untuk melaporkan secara rahasia kepada PPATK dan Bapepam atas transaksi yang mencurigakan /(suspicous transaction)/ selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah transaksi yang mencurigakan dimaksud diketahui.
Untuk menjaga penyalahgunaan atas informasi tersebut, maka terhadap laporan serta informasi dimaksud, Perusahaan Efek, Pengelola Reksa Dana dan Bank Kustodian dilarang mengungkapkannya kepada pihak lain kecuali Penyidik, Penuntut Umum dan atau Hakim berkaitan dengan adanya perkara tindak pidana.
d. Mewajibkan Perusahaan Efek, Pengelola Reksa Dana, dan Bank
Kustodian untuk menetapkan kebijakan dan prosedur tertulis tentang Prinsip Mengenal Nasabah dan melengkapi dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Nasabahnya, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Keputusan ini.
Mewajibkan Perusahaan Efek, Pengelola Reksa Dana dan bank kustodian melaporkan secara rahasia atas transaksi yang mencurigakan (suspicious transaction) kepada PPATK sejak PPATK berfungsi penuh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENUTUP
Ada empat faktor yang dilakukan dalam proses money laundering. Pertama, merahasiakan siapa pemilik sebenarnya maupun sumber uang hasil kejahatan. Kedua, mengubah bentuk maupun sumber uang hasil kejahatan. Ketiga, merahasiakan proses pemutihan itu sehingga menyulitkan pelacakannya oleh aparat penegak hukum. Keempat, mudah diawasi oleh pemilik sebenarnya uang hasil kejahatan tersebut (Anwar Nasution, 1994:6)
www.republikaonline.com.
Lambatnya penanganan, lemahnya hukum, hingga adanya oknum aparat dan pejabat yang ikut andil dalam tindak pidana pencucian uang dan rahasia bank, semakin memperburuk keadaan. Selain itu ada beberapa penyebab pemberantasan Tindak Pidana ini berjalan lambat:
Kelemahan kapasitas dan sumber daya penegak hukum. Aparat penegak hukum mungkin belum memiliki pengalaman dalam menerapkan UU Nomor 25/2003. Saat ini banyak kegiatan telah dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dan hakim dalam bentuk pelatihan dan lokakarya, baik pada tingkat pusat maupun daerah. Dengan pelatihan ini seharusnya aparat penegak hukum segera dapat membuktikan adanya hubungan keuangan antara para pengedar narkotika, koruptor, dan pencuri kayu. Penegak hukum tidak memerlukan ilmu pembuatan roket untuk menjerat mereka melalui undang-undang ini. Setelah itu, mereka dapat meminta agar bank yang bersangkutan melaporkan transaksi keuangan mengenai para cukong dan koruptor tersebut kepada PPATK. Selanjutnya, polisi akan menerima laporan analisis adanya indikasi tindak pidana pencucian uang dari PPATK. Polisi kemudian hanya perlu mencari bukti sesuai dengan indikasi yang diberikan oleh PPATK.
Kurangnya koordinasi dan pemahaman antara instansi penegak hukum, kehakiman, perbankan, dan kehutanan. UU Tindak Pidana Pencucian Uang adalah undang-undang yang dirancang untuk dapat menjerat para penjahat besar di tanah air ini. Karena itu, banyak terobosan hukum yang diberikan oleh undang-undang ini. UU ini mengatasi masalah kerahasiaan bank, memberikan program perlindungan khusus bagi pelapor dan saksi, serta mewajibkan terdakwa pencucian uang membuktikan bahwa aset yang dimilikinya bukan berasal dari sebuah kejahatan.
Pencucian uang adalah sebuah kejahatan yang terkait dengan penyembunyian atau penyamaran hasil-hasil dari kejahatan asal. Untuk menuntut seorang penjahat pencucian uang, pengadilan tidak perlu terlebih dulu membuktikan adanya kejahatan asal seperti korupsi, kejahatan perbankan, dan pencurian kayu. Sayangnya, para pihak yang berwenang belum memiliki koordinasi dan pemahaman yang sama tentang terobosan-terobosan hukum ini.
REFERENSI
Moeljatmo. Azas-azas hukum pidana. Cet pertama. Jakarta. Bina Aksara. 1983.
Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Cetakan pertama. Jakarta. Prenada Media. 2005.
www.embasyofrepublicindonesia.go.id/berita_terkini/ppatk_telusuri_dana_tersangka_kasus_bank_mandiri
www.sinarharapan.com/ekonomi/index.html
www.bapepam.go.id/e_index.htm>I
www.hukumonline.com
www.un.org/docs/sc/committees/1267/1267ListEng.htm
www.republikaonline.com
www.transparansi.or.id
www.tempointeraktif.com
PAGE 18