Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
11 pages
1 file
2019
Papua dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi,
Silakan lihat halaman pembicaraan. Lihat juga panduan menulis artikel yang lebih baik.
2016
Abstrak : Perubahan sistem pemerintahan sentralisasi ke desentralisasi yang tertuang dalam UU 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah, kemudian direvisi menjadi UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah berdampak terhadap pemekaran wilayah diberbagai daerah. Dalam upaya pemekaran provinsi dan kabupaten baru, tarik-menarik antara kelompok yang setuju dan tidak setuju terhadap pemekaran daerah sebagai akibat dari otonomi daerah meningkatkan suhu dan iklim politik di tingkat lokal. Melalui pendekatan teoritis otonomi daerah dan konsep pemekaran wilayah serta metodologi kualitatif review literatur, didapatkan suatu pemahaman yang mendalam terkait kondisi pemekaran daerah di Indonesia. Problematik yang terjadi baik seblum dimekarkan atau pasca pemekaran adalah pendapatan daerah yang dihasilkan tak sebanding dengan kesejahteraan warga di wilayahnya. Isu kesejahteraan dan pembangunan daerah menjadi modus elit untuk mendorong pemekaran daerah. Tantangan kedepan pemekaran wilayah ...
Artikel Asli PENGARUH OTONOMI DAERAH TERHADAP KEWENANGAN PENGELOLAAN HUTAN DI BALI Seiring dengan perkembangan reformasi di Indonesia, Pembangunan Nasional di Indonesia lebih menekankan pada prinsip-prinsip Demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah. Pada era reformasi saat ini, telah terjadi perubahan paradigma dalam kehidupan politik dan sistem ketatanegaraan di Indonesia yaitu dari sistem otoritarian kepada sistem demokrasi, dan dari sistem sentralistik ke sistem desentralisasi/ otonomi. Perubahan paradigma ini sudah tentu berdampak kepada sistem hukum yang dianut selama ini, yaitu yang menitikberatkan kepada produk-produk hukum yang lebih banyak kepada kepentingan penguasa daripada kepentingan rakyat, dan juga produk-produk hukum yang lebih mengedepankan dominasi kepentingan pemerintah pusat daripada kepentingan pemerintah daerah. Diawali dengan lahirnya Undang-undang Otonomi Daerah yaitu UU No.22 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebagai Archipelago State, Indonesia yang terdiri dari berbagai pulau, begitu kaya akan budaya, tradisi adat-istiadat dan memiliki karakter masyarakat yang begitu majemuk. Tidak heran, jika tingkat fragmentasi kehidupan sosial negara ini sangatlah tinggi. Adapun dengan bentuk geografis yang berbentuk kepulauan dan suasana yang begitu pluralistik, susunan negara yang sangat mendukung dan paling ideal untuk menampung fenomena tersebut, bisa kita temukan pada susunan negara yang berbentuk federal atau negara serikat. Hal itu senada dengan buah pikiran dari salah satu dari The founding fathers diawal pra kemerdekaan Indonesia, Mohammad Hatta, yang menyatakan Indonesia merdeka haruslah berbentuk negara federal. Menurutnya, bentuk negara federal lebih tepat untuk bangsa Indonesia yang dikenal sangat majemuk, bukan negara kesatuan (unitary state) 1 Memanglah mungkin secara logis, apa yang menjadi buah pemikiran bung hatta untuk membangun negara Indonesia ini diatas susunan negara federal sangatlah dimungkinkan, tetapi dengan pertimbangan di awal kemerdekaan untuk melepaskan diri dari belenggu penjajahan, Indonesia tidak hanya memerlukan persatuan (union), tetapi juga membutuhkan kesatuan (unitary) serta keutuhan bangsa. Sehingga menjadi hal yang menarik kemudian untuk diperhatikan ialah, melalui hasil rembukannya dalam sidang-sidang awal BPUPKI 2 , bentuk susunan 1 Jimly Asshiddiqie, 2008, Menuju Negara Hukum yang Demokratis, Jakarta Pusat: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, hlm. 788. 2 Hasil pemungutan suara (Voting) di BPUPKI tentang ini menunjukkan bahwa 83% menghendaki negara kesatuan dan hanya17% yang menghendaki negara federal. Lebih lanjut lihat, Moh. Mahfud MD, 2011, Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, Jakarta Utara: PT. Rajagrafindo Persada, hlm. 216. negara yang akhirnya dipilih oleh para The founding fathers ialah berbentuk negara kesatuan. Namun walaupun demikian, susunan negara kesatuan yang dipilih bukanlah negara kesatuan yang bersifat sentralistik, dimana pembagian wilayah tidak dikenal 3 dan kekuasaan serta penyelenggaraan negara berpusat pada satu badan organ pemerintahan saja 4 . Hal itu bisa kita lihat kemudian pada rumusan pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 asli, yang dirumuskannya pembagian daerah Indonesia tersusun atas daerah besar dan daerah kecil, sehingga jelas secara tersirat, susunan negara kesatuan yang dikehendaki ialah negara kesatuan yang menganut prinsip desentralisasi. Apa yang kemudian dikenal sebagai hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus wilayah dan daerah sendiri yang kemudian disebut sebagai hak otonomi merupakan wujud dari dianutnya prinsip desentralisasi ini. Sesuai dengan penjelasan pasal UUD NRI 1945, hak otonomi tersebut kemudian diberikan kepada daerah-daerah yang sedari awal sebelum kemerdekaan Indonesia dianggap otonom. Namun, seiring dengan berjalannya roda pemerintahan Indonesia, tuntutan untuk memberikan hak otonomi ke tiap-tiap daerah yang ada di Indonesia dianggap perlu seiring dengan makin kompleksnya urusan pemerintahan dan tingkat fragmentasi sosial yang ada di tiap daerah makin meningkat, maka diaturlah secara rinci penyelenggaraan hak otonomi bagi daerahdaerah yang kemudian disebut sebagai otonomi daerah ke dalam bentuk undangundang tersendiri yang khusus mengatur mengenai ketentuan tersebut. 3 Lihat dan hubungkan Moh Kusnardi dan Hermaily Ibrahim, 1985, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia (cetakan keenam), Jakarta Pusat: Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI dan CV. Sinar Bakti, hlm. 256-257 4 Lihat dan hubungkan Soehino, 2008, Ilmu Negara (cetakan kedelapan), Yogyakarta: Libert Yogyakarta, hlm. 224.
Regional autonomy has been held more or less in ten years. Along that time, there are many policies has been made and implemented. For example, there are some areas that have been “success areas”. The other thing that tend to be negative is the existence of many new autonom area and the absence of area integration. The next negative thing is that there are many conflicts happen in the implementation of Local Leader Election (Pemilukada). This paper try to evaluate the implementation of regional autonomy in Indonesia. More specific, this paper attempt to describe the successfulness and problems that happened in last ten years. On the last section, writer offer some ideas of solution in order to re-arrange the policy of local autonomy in the future.
2014
vii 8. Mama dan Papa tercinta, terhebat, yang luar biasa sabarnya menghadapi anaknya dalam menulis skripsi ini.
Perubahan sistem pemerintahan sentralisasi ke desentralisasi yang tertuang dalam UU 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah, kemudian direvisi menjadi UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah berdampak terhadap pemekaran wilayah diberbagai daerah. Dalam upaya pemekaran provinsi dan kabupaten baru, tarik-menarik antara kelompok yang setuju dan tidak setuju terhadap pemekaran daerah sebagai akibat dari otonomi daerah meningkatkan suhu dan iklim politik di tingkat lokal. Melalui penelitian studi pustaka teoritis otonomi daerah dan konsep pemekaran wilayah, didapatkan suatu pemahaman yang mendalam terkait kondisi pemekaran daerah di Indonesia. Isu kesejahteraan dan pembangunan daerah menjadi modus elit untuk mendorong pemekaran daerah. Tantangan kedepan pemekaran wilayah perlu dilakukan moratorium kembali, agar semangat pemekaran wilayah di Indonesia tidak terkontaminasi oleh kepentingan politik sesaat.
A aprovação pelo Congresso norte-americano, enviada à Casa Branca de Obama, sobre a declaração do "genocídio" dos Arménios pelos Turquia na segunda , 2010
Challenges of the Knowledge Society, 2013
Revista científica Pensamiento y Gestión
Research after the Child: Engaging with Posthumanist and New Materialist Methodologies, 2020
Near Eastern Archaeology, 2018
Acta crystallographica. Section E, Crystallographic communications, 2024
Foundational and Practical Aspects of Resource Analysis, 2014
Quantum: Jurnal Inovasi Pendidikan Sains, 2020
Critical Literary Studies, 2024
Atherosclerosis, 1999
2021 IEEE Aerospace Conference (50100)
World Journal of Education, 2018