Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
There are many types and causes in a violence behavior. One of the action in the domestic field is the violence performed by parents, family, and the close neighborhood on children. Furthermore, the children abuse violates the human rights since as a humankind, children have the rights even from their birthday. The children assault will dangerously cause the fatal result, physically and psychologically on a child. The violences on children are the act against the laws, UN Declaration about Human Rights and UU RI No. 39 Tahun 1999 verse 53. Besides, Islam prohibits the violent acts on children as well. PENDAHULUAN Pelanggaran hak asasi manusia sering terjadi saat ini. Kemajuan ilmu dan teknologi, globalisasi, dan kemajuan industri telah melunturkan nilai-nilai kasih sayang dan penghormatan serta penghargaan seseorang terhadap nilai-nilai etis, etika, moral, dan agama, sehingga seseorang dengan mudah menyakiti orang lain dengan tujuan-tujuan tertentu. Oleh sebab itu, banyak pelanggaran hak asasi terjadi dalam berbagai bentuk, utamanya dalam bentuk kekerasan fisik maupun psikis. Kekerasan dapat terjadi pada siapa saja. Umumnya kekerasan terjadi pada orang-orang yang lemah, seperti anak, perempuan, dan orang tua (lansia).Kekerasan biasanya didominasi orang-orang yang kuat dan berkuasa. Kekerasan dikatakan melanggar hak-hak asasi karena kekerasan merampas hak-hak kebebasan, hak-hak untuk hidup dengan baik dan mendapatkan perlakuan yang baik pula. Penyebab terjadinya tindak kekerasan sangat bervariasi dan jenisnyapun bervariasi. Salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga adalah kekerasan yang dilakukan oleh orang tua, keluarga, dan orang-orang di sekitarnya kepada anaknya. Kekerasan pada anak melanggar Hak Asasi Manusia, hal ini karena selaku manusia, anak adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak asasi sejak dilahirkan, sehingga tidak ada manusia atau pihak lain yang boleh merampas hak tersebut. Hak asasi anak diakui secara universal sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB dan Deklarasi PBB Tahun 1948 tentang Hak Asasi Manusia, Deklarasi
dan karunia-Nya makalah yang berjudul, -Kekerasan terhadap Anak‖ ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini disusun sebagai tugas untuk mata kuliah Pengantar Ilmu Sosial.
Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Setiap tahun, terjadi 4.000 kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak. Menurut Romli, Atmasasmita dalam Wagiati Soetodjo, terdapat faktor intrinsik dan ekstrintik dari kenakalan anak yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana dan terpaksa berhadapan dengan hukum, faktor intelegentia, usia, kelamin, dan kedudukan anak dalam keluarga menjadi faktor instrinsik kenakalan anak dan faktor rumah tangga, pendidikan & sekolah, pergaulan anak, dan mass media menjadi faktor ekstrinsik kenakalan anak. Undang-undang perlindungan anak tidak menjamin anak berhadapan dengan hukum mendapatkan hak-hak yang seharusnya mereka peroleh. Pekerja sosial sebagai pendamping anak berhadapan dengan hukum harus memiliki pribadi matang, kepekaan, kreatif , pengamatan diri, keinginan menolong, keberanian, dan kepekaan. Rekomendasi yang diajukan : (1) Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pekerja sosial melalui Diklat pekerja sosial koreksional, (2) menguji coba model pendampingan pada anak berk...
RAMADANIAH FITRI, 2019
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efek pemberian hukuman yang dilakukan oleh orang tua dan guru sebagai pendidik. Pemberian hukuman pada anak usia dini harus mengandung atau bernilai edukasi yang akan menimbulkan efek jera suapaya anak tidak mengulangi perbuatan yang sama. Tujuan hukuman selain upaya pencegahan, perubahan tingkah laku, juga adalah mendidik. Keseluruhan dari proses kerja hukuman tetap bermuara pada tujuan akhir dari dari pelaksanaannya yaitu terciptanya rasa penyesalan yag mendalam (bertaubat) dan tidak mengulangi kembali kejahatan yang serupa di masa akan datang. Hukuman yang efektif untuk pelanggaran yang dilakukan adalah hukuman yang tak hanya proporsional namun juga membuat anak merasa rugi secara intelektual akibat kesalahan yang diperbuatnya. Pendahuluan Anak merupakan pribadi yang masih sangat polos yang siap ditempa oleh orang dewasa. Dalam memberikan hukuman, orang tua sering menggunakan hukuman fisik dengan alasan dapat menghentikan kenakalan anak tetapi cara tersebut dapat menimbulkan masalah yang lebih besar. Orang tua membutuhkan skill dan atau wacana agar dapat memanfaatkan waktunya secara optimal bagi anak karena pendidikan dalam keluarga akan berlangsung terus menerus/berkesinambungan, berbeda dengan pendidikan di sekolah yang terputus saat anak lulus (Rolina, 2006).
Melihat anak berbuat salah, orang tua ataupun guru sering tak kuasa untuk tidak memberikan hukuman badan pada si anak.
JURNAL USM LAW REVIEW, 2021
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan menjawa apa yang menjadi faktor utama anak konflik dengan hukum dan bagaimana peran penegak hukum dalam penanggulangan kasus-kasus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif. Tidak diragukan lagi, reintegrasi anak yang berhadapan dengan hukum adalah salah satunya hak-hak penting anak karena jika anak bertentangan dengan hukum tidak memiliki hak dan perawatan khusus sehingga tidak dapat berguna dalam masyarakat. Oleh karena itu, anak yang berkonflik dengan hukum membutuhkan perlindungan hukum dan dukungan masyarakat untuk melindungi mereka secara terpisah dari orang dewasa, karena mereka situasi, kapasitas fisik dan intelektual yang terbatas. Hasil penelitian menunjukkan faktor-faktor yang menjadi penyebab anak yang terlibat dalam kejahatan adalah keluarga faktor, faktor lingkungan /pertemanan, ekono...
lisa elfira, 2019
Abstrak Dalam hal mendisiplinkan anak, orang tua memegang peranan penting termasuk dalam hal memberi hukuman jika anak melakukan kesalahan. Ada banyak metode yang bisa dipakai untuk menumbuhkan kepatuhan dan kedisiplinan. Jika semua metode tersebut sudah tidak mempan, hukuman badan bisa dijadikan jalan terakhir untuk menumbuhkan kedisiplinan dan kepatuhan. Namun, hukuman badan jika terus diberikan akan berdampak pada fisik dan psikologis anak tersebut. Kata Kunci: hukuman, anak usia dini Pendahuluan Dampak Buruk Pemberian Hukuman a. Tidak mengajarkan tata cara berperilaku yang baik Saat digunakan sendiri, hukuman tidak mengajarkan perilaku yang baik, karena hanya mengajarkan apa yang tidak boleh dilakukan, bukan apa yang sebaiknya dilakukan. b. Menciptakan jarak antara anak dan orang yang memberikan hukuman Anak yang dihukum cenderung menghindari orang yang menghukum mereka dan situasi dimana hukuman tersebut diberikan. Hal ini tentu akan mempersulit orang tua dan para guru di sekolah untuk membina hubungan baik dan mendidik anak-anak. Anak-anak pun dapat menyimpan rasa takut, rasa kesal dan kebencian terhadap orang-orang yang menghukum mereka. c. Hukuman seringkali hanya menekan, bukan menghilangkan perilaku yang tidak diinginkan Hukuman hanya mengajarkan apa yang tidak boleh dilakukan dan berbagai cara untuk menghindar dari hukuman, maka orang yang dihukum hanya menghentikan perilaku tersebut sampai ia berhasil menghindari hukuman atau ketika ia merasa bahwa kepuasan yang didapat dengan melakukan perilaku tersebut dinilai setimpal dengan hukuman yang mungkin diterima. d. Munculnya berbagai hambatan dalam berperilaku Jurnal pendidikan
70070-920 Brasília -DF SERVIÇO BRASILEIRO DE APOIO ÀS MICRO E PEQUENAS EMPRESAS SEPN 515 -Lote 3 -Bloco C -Loja 32 Telefone: (61) 348-7100 www.sebrae.org.br 70770-900 Brasília -DF Direitos reservados e protegidos pela Lei n o 8.635. Nenhuma parte deste livro poderá ser reproduzida por meios eletrônicos, mecânicos, fotográficos ou quaisquer outros sem autorização prévia por escrito da editora.
The book accounts for the rationale and efforts to develop and reform the political party system in the Philippines.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
The Japan Times, 2024
Acta zoológica lilloana, 2018
Recrystallization in Materials Processing, 2015
EGA Revista de Expresión Gráfica Arquitectónica
The use and function of letters in medieval society. Comparative studies on documentary practice in Japan and Europe , Université Meiji (Tokyo), 10-11 mars 2022 (online), 2022
European Scientific Journal, ESJ, 2015
Bulletin of the Chemical Society of Japan, 2011
Bulletin of Experimental Biology and Medicine, 1993
Bone Abstracts, 2013
Revista Portuguesa de Investigação Comportamental e Social