MAKALAH
(DASAR-DASAR PENDIDIKAN)
Oleh
Jihan Rifka Nabilla
1413023031
Program Studi Pendidikan Kimia
Jurusan Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan
Universitas Lampung
Bandar Lampung
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya ucapkan kehadapan Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat-Nya makalah yang berjudul “DASAR-DASAR PENDIDIKAN” ini dapat terselesaikan sesuai dengan yang diharapkan dan tepat pada waktunya. Makalah yang membahas tentang tujuan pendidikan, tujuan pendirian Republik Indonesia, Alasan pancasila sebagai landasan pendidikan ini merupakan tugas tengah semester mata kuliah dasar-dasar pendidikan ini. Dalam penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak.
Semoga makalah ini bermanfaat untuk para pembaca dan Allah SWT sanantiasa meridhai segala usaha saya. Amiin
Bandar Lampung, 02 November 2014
Jihan Rifka Nabilla
DAFTAR ISI
Cover .................................................................................................................................. i
Kata Pengantar ................................................................................................................. ii
BAB 1 Pendahuluan
Latar Belakang ............................................................................................................. 4
Tujuan Penulisan .......................................................................................................... 4
BAB II Pembahasan
2.1 Tujuan pendirian RI ......................................................................................................5-6
2.2 Tujuan Pendidikan RI ...................................................................................................6-9
2.3 Alasan Pancasila sebagai landasan pendidikan ............................................................9-11
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ....................................................................................................................12
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pendidikan sangat berperan penting dalam kehidupan kita baik yang muda sampai yang tua perlu sekali untuk mempelajari bagaimana berpendidikan itu, karena manusia yang berpendidikan sudah pasti memiliki etika yang baik sebagai manusia, tetapi semakin lama peran pendidikan kurang begitu berpengaruh bagi kehidupan kita dalam pendidikan itu sendiri, karena masih banyak sekali orang yang sekolah yang mana untuk di didik tetapi sifat dan tingkah lakunya seperti orang yang tidak berpendidikan. Hal ini disebabkan karena lemahnya menerapkan landasan pancasila yang merupakan cakupan dari suatu sistem pendidikan nasional Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai nilai hidup bangsa Indonesia,selain itu bangsa Indonesia tidak mengetahui tujuan didirikannya RI yang berhubungan dengan tujuan pendidikan di Indonesia padahal hal ini sangat berpengaruh dengan bagaimana pendidikan di Indonesia yang merupakan sarat dengan nilai-nilai yang tumbuh dapat berkembang dengan baik melalui sejarah sehingga gerak hidup suatu bangsa lebih dinamis dan berwarna. Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional disusun sedemikian rupa, meskipun secara garis besar ada persamaan dengan sistem pendidikan nasional bangsa lain, sehingga sesuai dengan kebutuhan akan pendidikan dari bangsa Indonesia yang secara geografis, demografis, historis, dan kultural berciri khas.
1.2 Tujuan Penulisan
Setiap mahasiswa khususnya yang bergerak di program akademik pendidikan lebih memahami berbagai kemungkinan dan segala hal yang dapat terjadi sehingga suatu tujuan dasar dari pendidikan dapat dengan mudah di capai . Dengan adanya pembahasan ini , diharapkan mahasiswa dapat :
1. Mendeskripsikan tujuan pendirian Republik Indonesia
2. Mendeskripsikan tujuan pendidikan Indonesia
3. Alasan mengapa pancasila sebagai landasan pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Tujuan Pendirian Republik Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan:
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Pertama kali UUD 45 berlaku antara tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan 29 Desember 1949.
Sesudah itu berlaku UUD Sementara.
Kemudian UUD 45 berlaku kembali pada tanggal 5 Juli 1959, setelah keluar Dekrit Presiden RI yang mencabut UUD Sementara.
UUD 45 terdiri dari Pembukaan, Batang tubuh 37 pasal dan 4 pasal aturan tambahan serta 2 ayat aturan peralihan.
Pembukaan UUD 45 pada hakekatnya adalah Piagam Jakarta yang sebagian isinya telah diubah untuk mengakomodasi tuntutan kelompok non muslim.
Piagam Jakarta merupakan hasil rumusan bersama Panitia Penyelidik Persiapan Kemerdekaan. Piagam ini ditandatangani tanggal 22 Juni 1945 oleh Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakkir, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Soebardjo, Wahid Hasyim dan Mr. Muh. Yamin.
Tujuan diproklamirkannya kemerdekaan dan dibentuknya Negara Republik Indonesia tercantum di dalam Pembukaan UUD 45.
Berdasarkan urutan atau sistematikanya, maka empat tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia bersifat sebab-akibat.
Rumusan tujuan sangat penting bagi suatu negara yaitu sebagai pedoman :
Penyusunan negara dan pengendalian alat perlengkapan negara.
Pengatur kehidupan rakyatnya.
Pengarah segala aktivitas–aktivitas negara.
Setiap negara pasti mempunyai tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan Undang–Undang Dasarnya. Tujuan masing–masing negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial, kondisi geografis, sejarah pembentukannya serta pengaruh politik dari penguasa negara. Secara umum negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut :
Memperluas kekuasaan semata
Menyelenggarakan ketertiban umum
Mencapai kesejahteraan umum
2.2 Mendeskripsikan Tujuan Pendidikan di Indonesia
Tujuan Pendidikan
Tujuan Pendidikan akan menentukan kearah mana anak didik akan dibawa. Disamping itu pendidikan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia indonesia. Tujuan pendidikan dapat dilihat dari dua sudut pandang yaitu menurut islam dan tujuan pendidikan secara umum.
Tujuan Pendidikan Secara Religi
Pembinaan Akhlak
Penguasaan Ilmu
Keterampilan bekerja dalam masyarakat
Mengembangkan akal dan Akhlak
Pengajaran Kebudayaan
Pembentukan kepribadian
Tujuan Pendidikan Secara Umum
Tujuan pendidikan secara umum dapat dilihat sebagai berikut:
Tujuan pendidikan terdapat dalam UU No2 Tahun 1985 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia yang seutuhnya yaitu yang beriman dan dan bertagwa kepada tuhan yang maha esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan kerampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan berbangsa.
Tujuan Pendidikan Nasional menurut TAP MPR NO II/MPR/1993 yaitu Meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja profesional serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional juga harus menumbuhkan jiwa patriotik dan memepertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan dan kesetiakawaan sosial, serta kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan, serta berorientasi masa depan.
Tujuan Pendidikan Nasional menurut UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dirumuskan sebagai berikut : pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Tujuan pendidikan nasional dalam Pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.Kecerdasan yang dimaksud disini bukan semata-mata kecerdasan yang hanya berorientasi pada kecerdasan intelektual saja, melainkan kecerdasan meyeluruh yang mengandung makna lebih luas.
TAP MPR No 4/MPR/1975, tujuan pendidikan adalah membangun di bidang pendidikan didasarkan atas falsafah negara pancasila dan diarahkan untuk membentuk manusia-manusia pembangun yang berpancasila dan untuk membentuk manusia yang sehat jasmani dan rohaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dapat mengembangkan kreatifitas dan tanggung jawab dapat menyuburkan sikap demokratis dan penuh tenggang rasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam UUD 1945.
Menanamkan pengetahuan / pengertian, pendapat dan konsep-konsep
Mengubah sikap dan persepsi
Menanamkan tingkah laku / kebiasaan yang baru (Soekidjo Notoatmodjo. 2003 : 68) .
Menurut Dirto Hadisusanto, Suryati Sudharto, dan Dwi Siswoyo tujuan pendidikan adalah seperangkat sasaran kemana pendidikan itu diarahkan (Dirto Hadisusanto, Suryati Sudartho dan Dwi Siswoyo, 1995) sasaran yang dicapai melalui pendidikan memiliki ruang lingkup sama dengan fungsi pendidikan. Wujud tujuan pendidikan dapat berupa pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap. Sehingga tujuan pendidikan dapat dimaknakan sebagai suatu sistem nilai yang disepakati kebenaran dan kepentingannya yang dicapai melalui berbagai kegiatan, baik dijalur pendidikan sekolah maupun luar sekolah.
Tujuan Pendidikan Menurut UNESCO
Dalam upaya meningkatkan kualitas suatu bangsa, tidak ada cara lain kecuali melalui peningkatan mutu pendidikan. Berangkat dari pemikiran itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga UNESCO (United Nations, Educational, Scientific and Cultural Organization) mencanangkan empat pilar pendidikan baik untuk masa sekarang maupun masa depan, yakni: (1) learning to Know, (2) learning to do (3) learning to be, dan (4) learning to live together. Dimana keempat pilar pendidikan tersebut menggabungkan tujuan-tujuan IQ, EQ dan SQ.
Output dari pendidikan dapat tercapai secara maksimal jika tujuan dari pendidikan ditentukan dengan tepat dan benar. Oleh karenanya, sebelum menentukan tujuan, sebaiknya kita menentukan dasar / landasannya terlebih dahulu.
Adapun yang menjadi landasan pendidikan nasional kita adalah :
Landasan filosofis : Pancasila dan UUD 1945
Landasan sosiologis : masyarakat Indonesia
Landasan kultural : kebudayaan nasional
Landasan psikologis : perkembangan peserta didik
Landasan ilmiah dan teknologi: perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi
Setelah dasar / landasan pendidikan ditetapkan, kita dapat menyusun tujuan pendidikan yang ingin dicapai. Ada beberapa rumusan mengenai tujuan pendidikan nasional bagi bangsa Indonesia, namun yang akan kita bahas di sini adalah rumusan yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 serta rumusan menurut UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.3 Alasan Pancasila Sebagai Landasan Pendidikan
Bangsa Indonesia memiliki filsafat umum atau filsafat Negara ialah Pancasila sebagai falsafah Negara, Pancasila patut menjadi jiwa bangsa Indonesia, menjadi semangat dalam berkarya pada segala bidang.
Pancasila sebagai Landasan Filosofis Sistem Pendidikan Nasional Pasal 2 UU RI No.2 Tahun 1989 menetapkan bahwa Pendidikan Nasional berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Rincian tentang dasar pendidikan tersebut tercantum dalam penjelsan UU RI no 20 Tahun 2003 tentang pendidikan nasional yang menegaskan bahwa pembangunan nasional termasuk pendidikan adalah pengalaman pancasila dan untuk itu pendidikan nasional mengusahakan antara lain: ” Pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya dan mampu mandiri”.
Sedangkan ketetapan MPR-RI No.II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila menegaskan pula bahwa pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai sumber dari segala gagasan mengenai wujud bangsa manusia dan masyarakat yang dianggap baik, sumber dari segala sumber nilai yang menjadi pangkal serta bermuara dari setiap keputusan dan tindakan dalam pendidikan dengan kata lain, Pancasila sebagai sumber sistem nilai dalam pendidikan.
Landasan Filosofis adalah melihat pendidikan dari makna dan hakekat pendidikan itu sendiri. Landasan ini bersifat filsafat. Filsafat berasal dari bahasa Yunani yaitu: philein artinya mencintai, dan sophos atau sophis artinya hikmah, arif, atau bijaksana. Jadi filsafat adalah mencintai hikmah atau kebijaksanaan.
Landasan filosofis merupakan landasan yang berkaitan dengan makna dan hakekat pendidikan, yang berusaha menelaah masalah pokok; apakah pendidikan itu, mengapa pendidikan diperlukan, apa yang seharusnya menjadi tujuan pendidikan dsb.
Filsafat memegang peranan penting dalam pengembangan kurikulum. Sama halnya seperti dalam Filsafat Pendidikan, kita dikenalkan pada berbagai aliran filsafat, seperti: idealisme, realisme, materialisme, pragmatisme, eksistensialisme, progresivisme, perenialisme, essensialisme, eksistesialisme, dan rekonstruktivisme. Dalam pengembangan kurikulum pun senantiasa berpijak pada aliran – aliran filsafat tertentu, sehingga akan mewarnai terhadap konsep dan implementasi kurikulum yang dikembangkan.
Sehubungan dengan itu pendidikan nasional mengusahakan pembentukan manusia pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya dan mandiri. Sedangkan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang P4 menegaskan pula bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar negara Indonesia. Pancasila sebagai sumber dari segala gagasan mengenai wujud manusia dan masyarakat yang dianggap baik, sumber dari segala sumber nilai yang menjadi pangkal serta muara dari setiap keputusan dan tindakan dalam pendidikan. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa pancasila adalah sumber system nilai dalam pendidikan. Sehingga dengan demikian dapat dikatakan bahwa pancasila adalah landasan filosofis dalam segala kebijakan dan praktik pendidikan. Kajian yang perlu dikembangkan dalam proses pendidikan di Indonesia, dewasa ini adalah penggalangan kembali landasan berpikir ideologis dalam dunia persekolahan menurut Pancasila. Jangan mentang-mentang karena reformasi dan amandemen UUD 1945 akhirnya kebablasan sehingga nilai-nilai materil dan spiritual dari Pancasila sengaja diabaikan atau malah terabaikan. Sebagai bangsa yang besar dan bermartabat, walaupun sering dilecehkan oleh bangsa-bangsa lain. Sudah sepatutnya diadakan peninjauan refleksionis ke hati nurani kaum warga bangsa ini. Kita mengaku sebagai bagian dari Bangsa Indonesia, warga negara Indonesia.
Sebagaimana sila pembuka dari Pancasila, yaitu memiliki kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Memberikan ruang publik kepada seluruh warga negaranya untuk mempercayai dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing berdasar kemanusiaan yang adil dan beradab dengan mengedepankan sikap saling menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda dengan tetap menjaga kerukunan sesama umat beragama. Agama adalah pilihan masing-masing warga negara menyangkut hubungan pribadi yang vertikal dengan Sang Pencipta dan tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
Menyangkut sila kedua sebagai landasan, yakni : Memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan yang sederajat, mempunyai persamaan hak dan kewajiban yang asasi tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, ras, kepercayaan, jenis kulit, strata sosial, warna. Tenggang rasa dan tepo seliro merupakan implementasi konkrit dari perlakuan manusia secara utuh. Bangsa Indonesia sebagai bagian dari pergaulan dunia juga menghormati bangsa lain dan bekerjasama.
Menyangkut sila ke-3, yakni: Menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama. Rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa bila diperlukan. Memiliki rasa cinta tanah air dan bangsa Indonesia. Serta turut berperan serta dalam ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Memupuk pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Pernyataan dari sila ke-4, yaitu : Warga negara dan rakyat Indonesia mempunyai kedudukan, hak, serta kewajiban yang sama. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. Mendahulukan permusyawaratan demi mencapai permufakatan sesama untuk mengambil keputusan demi kepentingan bersama. Musyawarah disemangati rasa kekeluargaan yang tinggi dengan tetap menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai dalam permufakatan. Bertanggung jawab menerima dan melaksanakan keputusan musyawarah dengan tetap mendahulukan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Permusyawaratan dilakukan dengan akal sehat sesuai hati nurani yang luhur dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Cakupan sila ke-5 : Mengedepankan perbuatan luhur dengan kegiatan sosial kemanusiaan yang mencerminkan budi luhur, sikap dan suasana kekeluargaan maupun semangat gotong royong. Dalam perbuatan luhur tetap menjaga sikap adil terhadap sesama, kesetaraan hak dan kewajiban, menghormati hak orang lain, tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat premanisme, pemerasan terhadap orang lain, pemborosan dan bergaya hidup mewah yang bertentangan atau bahkan merugikan kepentingan umum. Sebagai warga negara Indonesia seutuhnya gemar melakukan kegiatan untuk mewujudkan kemajuan merata dan meningkatnya keadilan sosial masyarakat.
BAB III
KESIMPULAN
Pendidikan adalah usaha sadar yang terencana dengan tujuan untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran supaya peserta didik atau anak didik mempunyai kekuatan spiritual kegamaan, kepribadian, pengendalian diri, kecerdasan, akhlak mulia dan keterampilan yang dibutuhkan dirinya dan masyarakat.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan landasan filosofis pendidikan yaitu asumsi-asumsi yang bersumber dari filsafat yang menjadi titik tolak pendidikan. Beberapa aliran filsafat, diantaranya realisme, idealisme, pragmatisme, pancasila, dll.
Dari rumusan tujuan pendidikan nasional kita dapat menyimpulkan bahwa manusia yang ingin dihasilkan dari sistem pendidikan di Indonesia adalah manusia yang mumpuni, yang mampu menjawab tantangan jaman namun tetap berakar pada nilai-nilai moral yang dianut oleh bangsa Indonesia.
Pasal 2 UU No. 2 Tahun 1989 menetapkan bahwa Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Rincian selanjutnya tentang hal itu tercantum dalam Penjelasan UU-RI No. 2 Tahun 1989.
DAFTAR PUSTAKA
Hanageoedu.2011.Tujuan Negara Indonesia Dalam Pembukaan UUD 45. Di unduh dari http://hanageoedu.blogspot.com/2011/12/tujuan-negara-indonesia-dalam-pembukaan.html.
Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila.Yogyakarta : PARADIGMA
Tirtarahardja,Umar. 2005 . Pengantar Pendidikan.Jakarta : Rineka Cipta
Wagejava.2012.Politik Luar Negeri Bebas Aktif Republik Indonesia.
http://wagejava.com/en/politik/pemerintah/294-politik-luar-
negeri-bebas-aktif-republik-indonesia.html