Purchase Order Analysis Imported Goods in PT. XYZ
Darno1, Khadijah Binti MD Ariffin 2, Hariyati3, Dewi Agustya Ningrum4, Siti Mahmudah5
{
[email protected],
[email protected],
[email protected],
[email protected],
[email protected]}
Universitas Maarif Hasyim Latif, Indonesia1,4,5, Universiti Tun Hussein Onn Malaysia, Malaysia2,
Universitas Negeri Surabaya, Indonesia3
Abstract. The purpose of this research is to find out the Purchase Order / PO process and
to know the obstacles in the PO process. This research was carried out based on
descriptive qualitative methods. Analysis is carried out on the system in the company and
compared with the input theory. Problems faced by companies in the purchase order
process (PO) include; sending time, technical payment, technical and location of delivery
of goods, unit price of goods and total price. The most common obstacle is the technical
time and place of delivery of goods. This incident is caused by the purchasing
department not filling in the section or column "condition". This causes the process of
purchasing goods or purchase orders to stop or fail. Constraints and obstacles in the PO
process can lead to errors in completing the work of each division. Delays and errors that
occur in each division outside the tolerance limit will cause difficulties and disrupt the
company's operational plan. It is recommended that each writing description in the PO be
written clearly and also in detail. This is to clarify every element in the PO in order to
avoid misunderstandings with the agreements listed in the PO. To improve procurement
quality, it is necessary to have the principle of procurement of goods, namely efficient
and effective, transparent and open, competitive prices, and fair and accountable.
Keywords: Purchase Order, Imported Goods, Procurement.
1 Introduction
Perkembangan perdagangan dalam negeri dan juga antar negara jumlah semakin naik.
Perkembangan teknologi informasi serta komunikasi semakin membuat batas anatar negara
seakan menjadi tidak ada. Transakasi perdagangan antar negara semakin naik dan
ketergantungan masing-masing negara juga semakin meningkat. Transaksi perdagangan
melampaui batas negara ini di sebut kegiatan kegiatan export-import. Tidak ada suatu negara
yang tertutup tidak melakukan transaksi perdagangan dengan neraga lain, kebutuhan negara
akan suatu barang menimbulkan kegiatan perdagangan internasional. Sekarang ini tidak ada
negara “autarki” atau tertutup, “suatu negara terisolasi tanpa ada hubungan ekonomi dan
keuangan, serta perdagangan internasional atau export-import” (Hamdi Hady, 2001:17).
Dalam suatu perusahaan terdapat banyak pelaku ekonomi, baik itu pemerintahan sendiri
maupun pihak swasta. Untuk memenuhi kebutuhannya pihak pemerintah maupun swasta
(perusahaan) pasti melakukan pembelian barang (purchasing). Purchasing memilki peranan
vital dalam pengelolaan (manajemen) perusahaan. Purchasing bertugas untuk pengadaan
kebutuhan barang yang diperlukan oleh perusahaan. Khusus untuk perusahaan dalah untuk
ICSTIAMI 2019, July 17-18, Jakarta, Indonesia
Copyright © 2021 EAI
DOI 10.4108/eai.17-7-2019.2302908
pencarian, pemesanan dan pembelian bahan baku, alat-alat produksi, peralatan-perlengkapan
produksi dan fasilitas-fasilitas lainnya untuk kelancaran proses produksi.
Hambatan-hambatan dalam proses Purchase Order (PO) yang terjadi yaitu ada beberapa
pembeli terkadang purchase order (PO) tidak diberikan dalam suatu dokumen tertulis. Hal ini
menyebabkan tidak adanya alat pengikat kedua belah pihak baik pembeli (buyer) maupun
penjual (seller) untuk melaksanakan hak serta kewajiban masing-masing (Ineke Febriana H;
2009).
Di Jawa Timur terdapat PT. XYZ, perusahaan yang memproduksi jenis Billet, Flat Bar,
dan Round Bar Special Steel. Untuk bahan baku diperoleh dari dalam negeri dan sebagian
kecil diluar negeri. Untuk pembelian produk di perusahaan tersebut ditangani oleh
Departemen Pembelian yang terbagi menjadi 2 divisi yaitu Pembelian Lokal (dalam negeri)
dan Pembelian Impor (luar negeri). Pembagian tugas ini supaya tidak terjadi tumpang tindih
pekerjaan. Dan juga terkait dengan kapasitas SDM yang ada pada masing-masing bagian
purchasing. Hal ini disebabkan oleh pembelian barang yang terjadi dalam negeri dan
pembelian barang dari luar negeri memiliki aturan yang beda. Yang membedakan adalah pada
saat waktu mendatangkan barang, dimana prosesnya perlu kerja sama dengan exim atau
export-import di perusahaan dalam proses pengurusan dokumen untuk impor dalam hal ini ke
bea cukai.
Proses bisnis di perusahaan dilakukan dalam bentuk investasi supaya terjadi perputaran
uang. Untuk menjalakan proses bisnis, perusahaan harus melakukan proses pengadaan atau
pembelian barang. Dalam dunia bisnis disebut dengan procurement atau purchasing.
Perusahaan harus menjamin bahwa proses pengadaaan atau pembelian bisa berjalan lancar dan
tidak mengganggu proses produksinya. Untuk itu, proses procurement harus di kontrol supaya
tidak ada kendala dalam proses internalnya. Salah satu alat (tools) kontrol yang dipakai dalam
proses pengadaan barang ini adalah Purchase Order atau PO. Purchase Order pada dasarnya
berisi surat perjanjian antara customer (pembeli) dengan vendor (penyedia) bahwa customer
akan membeli barang seperti di dokumen dengan ketentuan jumlah dan harga seperti di
dokumen. Purchase order ini menjadi pedoman dalam proses pembelian barang antara
penyedia dengan pembeli.
Pada prakteknya, Purchase Order (PO) berisi tentang jenis barang , harga harga, jumlah
barang, sistem pembayaran dan waktu serta tempat penyerahan barang. Pada praktek
dilapangan banyak bagian pembelian atau purchasing di perusahaan yang tidak lengkap
mengisi form Purchase Order sehingga penyedia akan kebingungan untuk memenuhi
kebutuhan customer dalam melaksanakan PO yang ada. Hal ini akan menyebabkan proses PO
akan menjadi bermasalah. Ada beberapa sebab kendala yang menyebabkan PO menjadi
bermasalah yaitu terkait harga barang, jumlah barang, waktu dan tempat penyelesaiaan, serta
pemenuhan spsesifikasi yang diminta.
Adanya masalah atau kendalan terkait proses pengadaan barang ini, sehingga diperlukan
penelitian untuk mengetahui, mempelajari dan memberikan masukkan mengenai proses PO
disuatu perusahaan. Proses penelitain ini dilakukan pada PT. XYZ dalam proses pengdaan
khususnya barang impor. Dari hal itu penulis akan mengangkat tema itu menjadi pokok
permasalahan yang berjudul “ANALISIS PENGENDALIAN PEMBELIAN (PURCHASE
ORDER) BARANG IMPOR PADA PT. XYZ”.
1.2 Rumusan masalah
Berdasar pada pengamatan yang dilakukan selama proses penelitian di PT. XYZ
khusunya di Departemen Purchasing, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah;
1. Bagaimana proses PO (Purchase Order) khususnya barang impor.
2. Bagaimana hambatan-hambatan dalam proses PO (Purchase Order) barang impor.
1.3 Tujuan
Tujuan penelitian ini adalah;
1. Mengetahui proses PO (Purchase Order) impor.
2. Mengetahui hambatan-hambatan dalam proses PO (Purchase Order).
3. Memberikan alternatif solusi untuk perbaikan proses PO khususnya barang import.
1.4 Metode penelitian
Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif. Dimana
dilakukana analisa terhadap sistem yang ada diperusahaan dan dibandingan dengan masukan
teori dan hasli penelitian lapangan.
Teknik pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk penelitian ini baik itu data
primer mapun skunder dilakukan oleh peneliti dengan berikut ini;
Observasi Langsung
Teknik pengumpulan data melalui observasi langsung adalah cara pengambilan data
dengan menggunakan mata tanpa ada pertolongan alat standar lain. Penulis mengumpulkan
data dan informasi dengan cara meninjau dan melakukan pengamatan secara langsung ke
lapangan terhadap suatu kegiatan yang sedang dilakukan atau berjalan, untuk memperoleh
semua data yang dibutuhkan. Observasi dilakukan agar mengetahui secara langsung alur
proses pembelian barang yang berada pada PT.XYZ di departemen purchasing order.
Wawancara
Wawancara merupakan proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan
cara tanya jawab sambil bertatap muka. Wawancara secara langsung pada saat penelitian di
departemen purchasing order dengan beberapa karyawan.
Studi Pustaka
Peneliti melaksanakan studi pustakaan untuk mendapatakan bahan tambahan dalam
melengkapi kekurangan data yang didapatkan dari interview dan observasi.
2 Literature Review
2.1 Import
Impor adalah proses perdagangan barang yang memalui daerah pabean. Proses transaksi
impor barang dari luar negeri ke dalam negeri melalui pabean Indonesia mesti memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Tandjung, 2011:379). Impor adalah
proses memasukkan barang dari suatu negara (luar negeri) ke dalam wilayah pabean negara
lain, Susilo (2008:101). Dalam pemahaman ini berarti proses import nterjadi antara dua
negara. Dimana satu negara sebagai penyedia dan satu lagi sebagai pembeli. Menurut
Purnawati, Impor adalah proses pembelian barang-barang dari luar negeri berdasarkan
ketentuan atau peraturan pemerintah dimana pembayarannya memaikai valuta asing
(Purnamawati, 2013:13).
Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang petunjuk
pelaksanaan tatalaksana Kepabeanan adalah dasar hukum tatalaksana terkait dengan Impor.
Selain itu Menteri Keuangan membuat keputusan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang
Tatalaksana Kepabeanan bidang impor. Di sana diatur terkait dengan komoditas yang bebas di
wilayah pabean (dalam negeri), yang dibawa dari luar pabean (luar negeri) akan dikenakan
bea masuk sesuai dengan tarifnya. Namun demikian, ada beberapa komoditas yang dibebaskan
atau tidak dikenakan tarif. Hal ini menjadi dasar untuk seseorang atau badan usaha yang mana
sudah mendapatkan ketetapan sebagai importir memiliki kewajiban untuk membayar bea
masuk serta pajak seperti ketetapan pemerintah (Purba,1983:51).
Persyaratan Impor
Seseorang atau badan usaha yang akan melakukan import barang harus memilki syarat
yang telah ditetapkan untuk import barang. Tentu barang importnya bukanlah barang yang
terlarang oleh pemerintah. Adapun kelengkapan teknis untuk melakukan import barang
meliputi API, NIK, NPWP dan perizinan lain yang sesuai dengan jenis barang impornya.
Dalam prakteknya, banyak perusahaan yang tidak memiliki ijin import menyewa
perusahaan lain yang berijin import untuk membeli barang dari luar negeri. Untuk
menghindari agar barang tidak di tahan di pabean, sebaiknya perijinan untuk import diperiksa
dulu. Jangan sampai barang sudah sampai di pabean tetapi perijinan tidak lengkap. Hal ini
akan mengakibatkan barang di tahan di pabean atau barang di kembalikan ke negara asal.
Klasifikasi Barang Impor
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15
November 2006 mengatur tentang klasifikasi barang yang di impor. Termasuk di dalamnya
pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Terkait dengan adanya Asian Free Trade Area
(AFTA) pemerintah mengeluarkan aturan untuk skema Common Effective Prefential Tariff
(CEPT) for AFTA, yaitu peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
125/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006.
Penomoran dan pengidentifikasian jenis barang untuk kebutuhan transaksi import maupun
eksport di atur menggunakan HS (Harmonize System). Penomoran dan pengidentifkasian
barang ini untuk membedakan barang yang satu dengan barang yang lainnya. Pada satu jenis
barang masih dibedakan lagi menurut kualitas barangnya.
Penomoran dan pengidentifikasian berbagai jenis barang import ini adalah sangat
berhubungan dengan pungutan tarif biaya bea masuk barang impor serta tarif ekspornya.
Nomor ini adalah dasar yang dipakai Bea dan Cukai dalam memeriksa dokumen import yang
dipakai. Kalau terjadi keragu raguan atau mencurigakan, petugas Bea & Cukai secara selektif
memeriksa fisik barang impor tersebut (Arbi, 2004:7).
2.2 Purchase Order
Purchase artinya pembelian, sedangkan order artinya pesanan. Secara harfiah berarti
pesanan pembelian. Secara umum definisi purchase order menurut Hinkelman, Erward G
adalah “pernyataan resmi yang diterbitkan oleh pembeli kepada penjual yang dalam
pernyataan itu dilengkapi dengan segala syarat dan kondisi dari transaksi yang akan
dilakukan”. (Hinkelman, Edward G, 2002:165). Sedangkan Amir M.S mendefinisikan
Purchase order adalah “surat pernyataan untuk persetujuan (akseptasi) dari importir atas
penawaran eksportir dimana memiliki sifat mengikat secara hukum” (Amir MS, 2002:33).
Dengan demikian, purchase order (PO) ialah bukti tertulis dan sah yang menyatakan
bahwa sesorang atau badan usaha betul-betul untuk melakukan transaksi jual-beli. Purchase
order (PO) memuat informasi terkait jenis barang, jumlah, harga (satuan ataupun total), waktu
dan lokasi pengiriman dan teknis pembayaran barang yang dipesan. Purchase order (PO) ialah
dasar bagi penyedia untuk memproduksi barang berdasarkan pesanan customer. Apabila
terjadi perselisihan terkait dengan purchase order (PO) dan penyedia tidak setuju dengan yang
akan di transaksikan, maka penyedia akan membuat surat penolakan dan mengirimkan balek
purchase order (PO) tersebut. Amir M.S menegaskan bahwa “penjual melaksanakan proses
ekspor dengan berdasarkan pada purchase order (PO) untuk pedoman”, (Amir M.S, 2000:23).
Proses Pesanan Pembelian/Purchase Order (PO)
EXPORTER
1
Exporters market their
products to Potential
importers. The result in
enquires from prospective
customer
Advertising
IMPORTER
2
The importer’s enquiry
is
considered an
invitation to negatiave
Buyer’s enguiry
3
The exporter may make a
pricese sales offer,these are
commonly presented in the
form of a preforma invoice
Sales offer
Negatitation
4
if the importer’s purchase order preciselyreflects
the term of the offer, it may constitute on
acceptance, concluding a contract.Otherwise new
term may be treated by theexporter as acounter
offer
Purchase
New Negatitation
5
When the exporter is satistied
that the importater purchase
order is acceptable he may wish
to confirm this with an an
knowledgement of order
Acknowledgement of order
New
Orde
Sumber : ICC Guide to Export-Import Basics, dikutip dari Amir M.S 2001:15.
Figure1. PO process
Berdasarkan dengan gambar diatas, dapat dijelaskan prosesnya adalah berikut ini;
1. Penyedia barang akan mengiklankan atau mensosialisasikan produks barangnya kepada
calon customer agar tertarik dan berminat untuk membeli produknya. Pembayaran bisa
dilakukan dengan valuta asing (Amir M.S, 2001:14). Ada banyak cara untuk
mempromosikan produknya seperti mengirimkan surat, datang langsung ke tempat,
mengikuti pameran, iklan di media massa, mengundang calon customer atau dengan
mendaftarkan produknya di Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN) atau National
Agency for Export Development (NAFED) dan Indonesian Trade Promotion Centre
(ITPC) di luar negeri.
2. Calon customer yang tertarik dengan produk yang ditawarkan oleh penyedia akan
menghubungi dengan kirim surat permintaan penawaran harga. Dalam perdagangan
internasional surat ini disebut dengan Letter of Inquiry for a Quotation atau Inquiry Letter.
Isi surat tersebut
menurut PPEI adalah “permintaan penawaran harga dengan
memberitahukan mutu yang diinginkan, kuantitas yang dibeli, harga satuan dan harga total
dalam valuta asing (US$ Dollar dan lainnya), waktu pengiriman (shippment date) dan
nama pelabuhan tujuannya” (PPEI, 2003:3).
3. Penyedia barang akan mengirim surat penawaran harga atau penawaran penjualan kepada
calon customer. Surat penawaran ini akan dijadikan dalam dalam pembuatan formulir
Proforma Invoice.
4. Calon customer akan mempelajari penawaran dari penyedia. Setelah calon pembeli
menyetujui produk yang ditawarkan beserta harga dan persyaratan teknis transaksinya,
selanjutnya akan diterbitkan purchase order (PO) kepada penyedia (penjual). Pesanan
pembelian (PO) ini adalah penawaran untuk membeli yang dijadikan dasar bagi penjual.
Setelah penjual menyetujui detai teknis PO tersebut maka penjual akan mengajukan
kontrak pembelian. kontrak tidak akan terjadi kalau penjual tidak menyetuji. Detail syarat
transaksi pembelian dalam penawaran biasanya dicetak dibalik surat pesanan. Kedua pihak
baik itu penyedia (penjual) dan pembeli harus teliti agar klausul yang dilampirkan sesuai
dengan kondisi yang disetujui oleh kedua pihak. Kalaupun ada, persyaratan teknis
(klausul) yang berbeda dengan persyaratan yang diterapkan oleh penjual sebaiknya
dibicarakan kedua pihak sebelum kontrak tersebut ditanda tangani. “Jika isi purchase
order (PO) yang dikirim oleh pembeli mencerminkan syarat-syarat yang telah dibuat oleh
penjual, maka sebuah proposal baru tentang pemesanan barang akan dilakukan.” (Shippey,
Karla G, 2001:155)
3 Discussion
3.1 Proses PO (Purchase Order)
Dalam proses transaksi jual dan beli suatu produks mesti memuaskan kedua pihak, baik
itu penjual ataupun pembeli. Supaya tercapai kesepakatan bersama dalam proses pengadaan
atau pembelian barang diperlukan ketelitian dan koordinasi kedua pihak. Ada juga
kesepakatan tidak tercapai dan transaksi batal. Oleh karena itu dalam penelitain ini
memfokuskan pada hal hal supaya yang tercapai kesepakatan transaksi bisnis khususnya
analisis terkait dengan penerbitan purchase order (PO).
Pihak pembeli akan meneliti detail jenis dan kualitas produks (barang) sebelum
menerbitkan Purchase order (PO) dan dikirimk kepada penjual (penyedia). Detail jenis dan
kualitas barang dapat diketahui dari iklan, penawaran, pameran atau katalog yang diberikan.
Purchase order (PO) yang dikirimkan kepada penyedia barang tentu akan berisi spesifikasi
barang yang dibutuhkan. Jika penjual setuju dengan detail teknis barang yang di purchase
order (PO) maka penyedia akan memproduksi barang sesuai dengan purchase order (PO)
dengan terlebih dahulu mengirim Performa Invoice kepada pembeli. Performa Invoice adalah
sebagai bentuk tanggapan (respon) bahwa penyedia sudah menerima dan setuju dengan
purchase order (PO) serta akan menjual barang sesuai yang dipesan. Pembeli akan
mengajukan teknis packing, ekspedisi barang, waktu dan lokasi pengiriman barang. Teknis
pembayaran dan persyaratan penyerahan barang tentu sudah disepakati dahulu oleh kedua
pihak.
Terkait dengan ekspedisi barang, perlu dimasukkan asuransi agar tidak terjadi kerusakan
barang. Penting untuk membicarakan pihak mana yang harus menanggung beban biaya
asuransi barang termasuk memakai FOB destination atau FOB shipping point. Pemilihan ini
berdampak pada siapa yang akan menanggung ekspedisi dan asuransinya, apakah itu penjual
atau pembeli.
Perlu juga dibicarakan terkait dengan syarat hukum dua negara yang berbeda. Perlu
dinegosiasikan, apakah menggunakan hukum negera ekportir atau importir yang diapaki. Jika
tidak bisa bersepakat maka kemungkinan besar akan mengabaikan masalah tersebut. Biasanya
yang terjadi adalah menggunakan hukum yang berlaku di negara importir (pembeli). Negara
eksportir biasanya prosedur hukumnya lebih sederhana dan lebih terjamin penegakan
hukumnya
Hambatan-hambatan dalam proses PO (Purchase Order)
Secara umum masalah yang dihadapi dalam proses purchase order (PO) adalah waktu
kirim, teknis pembayaran, teknis dan lokasi penyerahan barang, harga satuan barang dan
jumlah harga total. Yang paling sering terjadi adalah teknis waktu dna tempat pengiriman
barang. Ini akan sering terjadi karena di bagian purchasing (pembielian) tidak mengisi bagian
atau kolom “condition”. Apabila ini terjadi maka proses transaksi pembelian barang atau
purchase order akan terhenti atau gagal.
Tawaran Solusi dan masukan
Hambatan-hambatan dari proses Purchase Order diatas dapat mengakibatkan keracunan
dalam menyelesaikan pekerjaan di setiap divisi. Dimana akibatnya keterlambatan yang terjadi
setiap divisi dapat ditolelir. Hal ini menimbulkan kesulitan dalam pembuatan rencana
operasional perusahaan. Sehingga disarankan agar setiap penulisan uraian dalam PO
(Purchase Order) ditulis dengan jelas serta detail. Hal ini diusulkan agar jelas setiap unsur
dalam PO (Purchase Order) agar dapat terhindar dari kesalahpahaman dengan kesepakatan
yang tercantum dalam PO (Purchase Order).
Pembuatan DML (daily market list) adalah bagian dari tugas purchasing yang secara rutin
dilakukan untuk ketersediaan barang yang dibutuhkan. Pembuatan PO adalah tugas utama
bagian purchasing untuk memenuhi segala jenis barang pesanan yang dibutuhkan semua
bagian untuk kelancaran operasional perusahaan.
Khusus untuk menangani order tambahan dimana proses DML (daily market list) sudah
berjalan, departemen terkait tetap harus tetap mengisi form DML untuk melakukan pemesanan
seperti prosedur. Bagian purchasing perlu menyediakan form DML untuk persiapan
pengadaan tambahan. DML tambahan tersebut biar diproses sendiri prosedurnya oleh
departemen terkait dan bagian purchasing tinggal melakukan order.
Penyimpanan arsip sangat membantu pekerjaan bagian purchasing untuk
mempertanggungjawabankan tugas dan kewajiban kepada atasan. Selain itu, arsip ini sangat
berguna untuk acuan proses pembelian berikutnya. Untuk meningkatkan kualitas proses
Pengadaan Barang perlu memiliki prinsip prinsip dasar pengadaan barang yaitu efisien,
efektif, transparan, terbuka, harga bersaing, Adil/tidak diskriminatif, akuntabel,
4 Conclusions And Suggestions
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan dan simulasi analisa yang telah diuraikan pada
bab sebelumnya, maka dapat ditarik suatu kesimpulan yang berupa ringkasan dan penulis
berupaya mengemukakan saran yang mungkin berguna.
4.1 Conclusions
Pembelian (purchasing) adalah proses yang sangat oenting dalam suatu perusahaan dan
bagian dari fungsi dasar perusahaan. Sangat penting karena siklus bisnis perusahaan tidak
dapat terjadi kalau proses purchasing (pembelian) tidak ada. Pembelian adalah awal dari siklus
bisnis untuk meningkatkan nilai tambah suatu barang oleh sebuah perusahaan
Secara umum hambatan yang sering terjadi dalam dalam purchase order (PO) adalah
waktu dan tempat pengiriman, teknis dan jenis pembayaran, syarat teknis penyerahan barang,
harga satuan barang dan harga total keseluruhan. Perlu diperhatikan lagi terkait dengan teknis
waktu dan tempat penyerahan barang. Biasanya ini terjadi karena di purchase order tidak
mengisi bagian (kolom) “condition”. Ini menimbukan kerancuan dalam pelaksanaan teknis
pekerjaan dan proses purchase order akan terhenti atau gagal. Sehingga disarankan agar setiap
penulisan uraian dalam PO (Purchase Order) ditulis dengan jelas dan detail. Hal ini diusulkan
supaya jelas setiap unsur dalam PO (Purchase Order) agar dapat terhindar dari
kesalahpahaman dengan kesepakatan yang tercantum dalam PO (Purchase Order).
Pembuatan DML (daily market list) mutlak perlu dilakukan untuk menjaga ketersediaan
ketersediaan barang yang dibutuhkan. Khusus untuk order tambahan dimana proses DML
(daily market list) sudah berjalan, departemen terkait tetap harus tetap mengisi form DML
untuk melakukan pemesanan seperti prosedur.
Penyimpanan arsip sangat membantu pekerjaan bagian purchasing untuk
mempertanggungjawabankan tugas dan kewajiban kepada atasan. Selain itu, arsip ini sangat
bermanfaat sebagai acuan proses pembelian berikutnya
4.2 Suggestions
Department purchasing (pembelian) memiliki peranan dan fungsi yang sangat penting
dan bukanlah pekerjaan yang mudah. Diperlukan kelincahan, ketepatan, keuletan dan juga
keterampilan untuk mengolah dan menganalisa barang dan atau jasa yang akan dipakai.
Disarankan, hendaknya perusahaan lebih meningkatkan dalam hal menyesuaikan jadwal PO
(Purchase Order) dengan kemampuan produksinya serta menjaga hubungan baik dengan
instansi yang terlibat dalam proses ekspor dan menjaga kepercayaan dari seller luar negeri
sehingga terpeliharanya hubungan kerjasama yang baik.
Perlu disiapkan DML (daily market list) tambahan untuk berjag jaga kalau ada order
tambahan dimana proses DML (daily market list) sudah berjalan.
Penyimpanan harus dilakukan dengan rapi dan teliti untuk mempertanggungjawabankan
tugas kepada atasan dan untuk menjadi acuan proses pembelian berikutnya
References
[1].
[2].
[3].
[4].
Amir, MS. 2000. Seluk Beluk dan Teknik Perdagangan Luar NegeriI. PPM. Jakarta
Amir, M.S. 2001. Ekspor Impor Teori & Penerapannya. PPM. Jakarta.
Amir M.S, 2002, Kontrak Dagang Ekspor, Penerbit PPM, Jakarta.
Arbi, Syarif, H.M., Drs. M.M., 2004, Petunjuk Praktis Perdagangan Luar Negeri seri impor,
Yogyakarta : BPFE-YOGYAKARTA
[5]. Cahyo Susilo, Bayu. 2008. Pengaruh Kurs Dollar, Inflasi Dan Suku Bunga Terhadap Harga Sahan
Di BEI (Study kasus Pada Perusahaan Manufaktur Go Public di BEI). Skripsi. Surakarta: FE UMS.
[6]. Hady, Hamdy, Teori dan Kebijakan Perdagangan Internasional, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004.
[7]. Hinkelman, Erward G, 2002, Pembayaran Bisnis Internasional, Penerbit PPM, edisi I seri Bisnis
Internasional no. 12
[8]. Ineke Febriana H, 2009, Analisa Proses PO (Purchase Order) pada PT. Kusumahadi Santosa di
Karanganyar.
[9]. Radiks Purba, 1983, Pengetahuan Perdagangan Luar Negeri Indonesia,. Pustaka Dian, Jakarta.
[10]. Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia (PPEI). 2010. Daftar 10 Produk Utama Indonesia.
http://www.ppei.kemendag.go.id. [26 Februari 2014]
[11]. Purnamawati, A. dan S. Fatmawati. 2013. Dasar-dasar Ekspor Impor (Teori, Praktik, dan
Prosedur). Upp Stim Ykpn, Yogyakarta.
[12]. Shippey, Karla C. Menyusun Kontrak Bisnis Internasional-Panduan Menyusun Draf Kontrak
Bisnis Internasional. Jakarta: PPM, 2001.
[13]. Tandjung, Marolop (2011). “Aspek dan Prosedur Ekspor Impor”. Jakarta. Salemba Empat.
[14]. Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003. Tentang petunjuk pelaksanaan
Tatalaksana Kepabeanan di bidang impor.
[15]. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di
bidang impor.
[16]. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125/PMK.010/2006 tanggal 15 November
2006.