Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
2 pages
1 file
Ilmu Fikih adalah Ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum praktis yang diistinbatkan atau digali dari sumber-sumber yang rinci. Selain itu Fikih juga merupakan seperangkat aturan hukum atau tata aturan yang menyangkut kegiatan dalam kehidupan manusia dalam berinteraksi, bertingkah laku dan bersikap yang bersifat lahiriah dan amaliah, bersumber dari hasil penalaran dan pemahaman yang mendalam terhadap syariah oleh para mujtahid. 1 Ushul fikih yang secara terminologi yaitu tentang kaidah-kaidah yang sering dipakai oleh para mujtahid untuk mengistinbatkan hukum dari sumber aslinya yaitu Al-Qur'an dan As-Sunnah, atau bisa di katakan bahwa Ilmu Ushul Fikih ini adalah ilmunya para mujtahid. Lalu terdapat perbedaan diantara keduanya yang secara sederhana dapat dikatakan bahwa Ilmu Fikih itu adalah sebuah hasil sedangkan Ushul Fikih adalah kaidah yang menghasilkan Ilmu Fikih itu sendiri. Dengan adanya Ushul Fikih ini memberikan kemudahan untuk memahami ayat-ayat Al-Qur'an dan Hadist serta memahami Ilmu Ilmu Fikih yang begitu luasnya. Hal ini diperlukan karena pada hakikatnya Hukum itu selalu berkembang, oleh sebab itu lah agar Al-Qur'an dan Hadist menjadi selalu relevan disepanjang waktu dan tempat atau zaman maka diperlukannya alat bantu yang dapat menggali dan memahami Al-Qur'an dan
RESUME BAB III EPISTIMOLOGI PEMECAHAN MASALAH MENURUT KARL R. POPPER Penulis tertarik mendalami pemikiran Popper terutama berkat aktualitas gagasannya dalam mengkritisi pelbagai macam ideologi, klaim-klaim kebenaran secara rasional, objektif, dan kritis yang belakangan ini sering muncul menjadi wacana publik dan politik, seperti neo-marxisme, neo-liberalisme, neo-positivisme. Buku Epistemologi Pemecahan Masalah menurut Karl R. Popper karya Alfons Taryadi (Jakarta: Gramedia, 1989) menjadi pintu gerbang bagi penulis untuk menggali kekayaan dimensi epistemologis dalam ilmu epistemologi itu sendiri.
Diajukan untuk memenuhi nilai UTS mata kuliah Fiqh Munakahat BAB I PROFIL EMPAT MADZHAB BESAR DALAM HUKUM ISLAM A. Madzhab Hanafi Nama lengkapnya adalah Nu'man ibn Tsabit ibn Zauti bin Mah. Abu Hanifah adalah seorang yang hidup dalam dua generasi. Ia dilahirkan di Kufah pada tahun 80 H pada zaman dinasti Umayah, tepatnya pada zaman kekuasaan 'Abdul Malik ibn Marwan dan meninggal dunia pada tahun 150 H, zaman kekuasaan Abasiyyah dan dikuburkan di pemakaman umum Khairazan. Abu Hanifah lebih memilih hidup sebagai pedagang daripada birokrat karena ia menyukai kebebasan berfikir, bahkan sering memberikan kesempatan pada sahabatsahabatnya untuk memberikan kritikan terhadap jalan pikirannya. Abu Hanifah pernah menolak jabatan qadi pada masa khalifah Marwan II, bahkan ia kembali menolak jabatan tersebut pada masa Abasiyyah. Dasar pegangan Madzhab Hanafi adalah: 1 1. Al-Qur'an 2. As-sunnah 3. Fatwa-fatwa dari sahabat 4. Ijma 5. Al-qiyas 6. Al-istihsan 7. Al-'urf 1 Dedi supriyadi, FIQH MUNAKAHAT PERBANDINGAN, CV. PUSTAKA SETIA, Mei 2011, Bandung, hlm 11-12.
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Evaluasi Kinerja dan Kompensasi Dosen Pengampu : Ade Fauji SE,. MM Disusun Oleh: RIDHO ILYAS MUNTHE ( 11160791 ) 7D-MSDM JURUSAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS BINA BANGSA SERANG TAHUN AJARAN 2019/2020 BAB II PEMBAHASAN PENGERTIAN PENILAIAN PRESTASI KERJA
Academia Biology, 2023
IBERS A L´EBRE. III CONGRÉS INTERNACIONAL, 2023
Tidsskrift for forskning i sygdom og samfund, 2012
2002
PPGCOM-USP 50 ANOS, 2023
Bulletin de Société Préhistorique Française, 2020
The Elemental Analysis of Glass Beads: Technology, Chronology and Exchange, 2022
Revista de Derecho, Comunicaciones y Nuevas Tecnologías, 2005
IAEME PUBLICATION, 2021
European Archives of Psychiatry and Clinical Neuroscience, 2022
International Urogynecology Journal, 2020
Nanomaterials, 2020
Pensamiento Psicologico, 2010
International Journal of Engineering Sciences and Research Technology, 2016
Journal of atherosclerosis and thrombosis, 2014