Academia.eduAcademia.edu

RESUME III MUH RIFALDI 080

Nama : Muh. Rifaldi Nim : 90500120080 Kelas : PSY-B RESUME : EKONOMI MONETER TEORI DAN KONSEP DASAR KEUANGAN ISLAM Keuangan Islam adalah sebuah sistem yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah, serta dari penafsiran para ulama terhadap sumber-sumber wahyu tersebut. Keuangan Islam yang sah harus dilandasi oleh akad yang telah disetujui berdasarkan prinsip dan kaidah di dalam agama islam. Nilai ekonomi tertinggi dalam Keuangan Islam adalah Kesejahteraan dan Kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Ruang Lingkup Sistem Keuangan Islam itu ada dua (2). Dalam Sistem Keuangan Islam itu yang membedakan dengan Sistem Keuangan Konvensional adalah akadnya. Maka diklasifikasikan Ruang Lingkup Sisem Keuangan Islam ada dua (2) adalah : Akad Tabarru’ (Implikasi Sosial, dan Non Profit) Akad Tijara’ (Profit) Yang menjadi Landasan Filosofi kedua Ruang Lingkup tersebut adalah Falah (sejahtera di dunia dan di akhirat). Pilar yang muncul dari Filosofi tersebut adalah : Keadlilan Keseimbangan Kemaslahatan Agar ketiga Pilar tersebut terjaga, maka ada 4 dasar agar Pilar tersebut tetap terjaga dan tegak, yakni : Aqidah Syariah Ukhuwah (persaudaraan) Akhlak Pada prinsipnya maslahat dunia dan mafsadahnya dapat diketahui dengan akal pikiran manusia, sehingga begitupula perintah Allah SWT. dapat dipahami oleh hamba karena perintah dan larangan Allah tersebut dibangun di atas maslahat. Dalam rangka mewujudkan kemaslahatan dan menjahui kerusakan di dunia dan di akhirat, para ahli ushul fikih meneliti dan menetapkan ada lima unsur pokok yang harus diperatikan, yakni : Agama (Hifz al-Din) Jiwa (Hifz al-Nafs) Akal (Hifz al-‘Aql) Keturunan (Hifz al-Nasl) Harta (Hifz al-Maal) Bermuamalah dengan akad Tijarah memiliki tujuan utama untuk mendapatkan keuntungan. Hal itu tentu diperbolehkan dalam Islam, selama kegiaatan yang dijalankan menerapkan akad-akad yang halal dan sah, mengindari unsur riba, gharar, maysir, serta tidak melakukan penimbunan harta kekayaan. Aktivitas ekonomi dan keuangan yang sejalan dengan prinsip islam tentunya akan meniadakan unsur riba didalamnya. Tujuannya agar transaksi yang tercipta lebih adil bagi tiap-tiap pihak yang bertransaksi. Tujuan utama yang seharusnya dicapai sebuah negara yaitu mewujudkan pemenuhan kebutuhan hidup yang minimal bagi setiap warga negaranya. Hal ini demi menjamin kelancaran hidup masyarakat, baik bagi kehidupan dunia (sandang, pangan, dan papan) maupun akhirat. Langkah yang biasanya diambil untuk mewujudkan hal tersebut yaitu dengan memaksimalkan pelaksanaan muamalah tabarru. Implikasi dari adanya instrumen tabarru yang mencakup zakat, infak, sedekah, dan wakaf akan menanamkan sifat dermawan dan kepedulian terhadap masalah yang dihadapi orang lain.