Academia.eduAcademia.edu

PeRHITUNGAN PPH 22 BBM,GAS,PELUMAS

PERHITUNGAN PPH 22 BBM,GAS,PELUMAS PERPAJAKAN II RONALDO C1C021108 1. Perhitungan PPh pasal 22 MATERI PRESENTASI: BBM,Gas, Pelumas 2. Perhitungan PPh pasal 22 Eksportir Tertentu Perhitungan PPh 22 BBM, Gas, Pelumas Tarif PPh 22 BBM, Gas , Pelumas Tarif PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai berikut: Besarnya tarif pemungutan yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP adalah lebih tinggi 100% daripada tarif yang diterapkan Pajak PPh 22 BBM,Gas, Pelumas Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Pemungut Pajak atas penjualan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas kepada: ·penyalur/agen bersifat final; ·selain penyalur/agen bersifat tidak final ·Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan pelumas bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut Pajak penghasilan pasal 22 eksportir tertentu, batubara, emas batangan Objek PPh Pasal 22 ini berlaku sejak 8 Juni 2015 (Peraturan Menteri Keuangan – 107/PMK.010/2015). Saat ini PMK-107 tahun 2015 telah dicabut, namun di PMK yang baru, PMK-34/PMK.03/2017, objek PPh Pasal 22 Pembelian komoditas Batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam masih ada. Tarif PPh Pasal 22 Pembelian Batubara dan Mineral 1. Besarnya pungutan PPh Pasal 22 Atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha adalah sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN. 2. Besarnya tarif pemungutan tersebut yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP PPH 22 EMAS BATANGAN Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf (h) dalam PMK Nomor 34/2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP dari harga jual emas batangan. Namun, sebesar 0,9% untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP. Kemudian berdasarkan Pasal 3 ayat (4) masih dari PMK yang sama, produsen emas batangan akan menyetorkan pajak penghasilan badan tersebut ke kas negara melalui Pos Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan Terima kasih! Jangan ragu untuk menghubungi kami jika ada pertanyaan.