Academia.eduAcademia.edu

PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

2022, Pengertian dan Konsep Pemerintah Desa

Memberikan wawasan bagi mahasiswa jurusan ilmu ekonomi Uncen tentang "Desa" & "Pemerintah Desa". Sebagai pondasi awal dalam mencermati tatakelola keuangan desa

PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pengertian & Konsep Pemerintah Desa Dosen Pengampuh: Boy Piter Nizu Kekry, SE.,M.Si NIDN/NIP: 0024108908/198910242019031019 Alamat Email Pribadi: [email protected] Alamat Email Institusi: [email protected] Nomor HP: 0821-9902-0194 Dosen Jurusan Ilmu Ekonomi-FEB Universitas Cenderawsih Materi Kuliah: Pengelolaan Keuangan Desa 1 Pokok pembahasan : Pendalaman Pemahaman Terkait Konsep Desa dari masa ke masa Capaian Pembelajaran: Mahasiswa mampu memahami & berpikir kritis terhadap perkembangan konsep desa; Materi Kuliah: Pengelolaan Keuangan Desa 2 Desa dari Masa ke Masa Sumber: Model Penataan Kelembagaan Pemerintahan Kampung Adat di Kabupaten Siak (repository unri)  Pada masa Kolonial (Pemerintahan Hindia Belanda)  Penduduk negeri/asli dibiarkan di bawah langsung dari kepala-kepalanya sendiri (pimpinan). Mekanisme pengaturan desa saat itu utk daerah jawa & madura disebut (IGO Tahun 1924) & diluar jawa (IGOB Tahun 1938)  Nama & jenis persekutuan masyarakat asli ini: Persekutuan Bumi Putera. Persekutuan masyarakat asli di Jawa disebut Desa, di bekas Karesidenan Palembang disebut Marga, Nagari di Minangkabau se&gkan di bekas Karesidenan Bangka Belitung disebut Haminte.  Asal-usul desa diperhatikan & diakui, sehingga tidak ada penyeragaman istilah beserta komponen-komponen yg meliputinya.  Desa/Marga ini berasal dari serikat dusun baik atas dasar susunan masyarakat geologis maupun teritorial Materi Kuliah: Pengelolaan Keuangan Desa 3 Desa dari Masa ke Masa Sumber: Model Penataan Kelembagaan Pemerintahan Kampung Adat di Kabupaten Siak (repository unri)  Pada masa Kolonial (Pemerintahan Hindia Belanda)  Desa berasal dariu serikat dusun baik dengan klasifikasi geologis & teritorial  Bentuk & susunan pemerintahannya ditentukan berdasarkan hukum adat masing-masing daerah  Desa pada saat itu memiliki otoritas penuh dalam mengelola & mengatur wilayahnya sendiri termasuk ketertiban & keamanan berupa kepolisian. Selain itu masing-masing wilayah tersebut memiliki pengaturan hak ulayat atau hak wilayah.  Pada masa Awal Kemerdekaan  Sama halnya NKRI masih menganggap susunan asli desa sesuai dengan asal-usul & konteks mereka & bersifat istimewa Materi Kuliah: Pengelolaan Keuangan Desa 4 Desa dari Masa ke Masa Sumber: Model Penataan Kelembagaan Pemerintahan Kampung Adat di Kabupaten Siak (repository unri)  Pada masa Awal Kemerdekaan  Sama halnya NKRI masih menganggap susunan asli desa sesuai dengan asal-usul & konteks mereka & bersifat istimewa  Terdapat informasi bahwa, belum ada petunjuk jelas terkait desa, sehingga desa masih di kuasai oleh tk.kabupaten (secara teritorial/administrasi)  Perhatian pertama NKRI terhadap desa dimulai tahun 1962 dengan a&ya Tap MPR No. II Tahun 1962 ttg GBHN, inilah cikal bakal munculx UU No.19 tahun 1965 tentang Desa Pradja atau daerah otonom adat yg setingkat di seluruh Indonesia (daerah tk.III)  Terbit UU.No. 18 tahun 1965 ttg Pokok Pemerintahan Desa bahwa daerah otonom atau daerah swatantra di Indonesia terbagi menjadi 3 (tiga) tingkatan: (1)Daerah Swantantra Tingkat I atau Provinsi; (2) daerah Swatantra Tingkat II atau Kabupaten/Kotamadya, & (3) Daerah Swatantra Tingkat III Materi Kuliah: Pengelolaan Keuangan Desa 5 Desa dari Masa ke Masa Sumber: Model Penataan Kelembagaan Pemerintahan Kampung Adat di Kabupaten Siak (repository unri)  Pada masa Orde Baru  Terjadi gejolak politik (a&ya G30SPKI) disini awal orde lama berakhir diganti dengan orde baru. Berdampak pada konsep Desa, dimana UU No. 19 Tahun 1965 diganti dgn UU No. 6 Tahun 1969.  Tahun 1979 dibentuk UU No.5 Tahun 1979 tentang pemerintahan desa yang efektif, hal ini dapat berjalan secara baik disamping sebelumnnya peraturan desa belum memiliki kejelasan dalam sistem pemerintahan.  UU No.5/1979 ini bertujuan untuk menyeragamkan nama, bentuk, susunan & kedudukan Pemerintahan Desa. Un&g-Un&g ini mengatur Desa dari segi pemerintahannya, berbeda dengan Pemerintahan Marga disamping juga mengatur adat istiadat.  Terdapat pemikiran saat itu bahwa secara teoritis otonomi desa merupakan otonomi asli, hal ini ygg membedakan dgn tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi yang merupakan pemberian sebagai konskeuensi dari ajaran desentralisasi. Materi Kuliah: Pengelolaan Keuangan Desa 6 Desa dari Masa ke Masa Sumber: Model Penataan Kelembagaan Pemerintahan Kampung Adat di Kabupaten Siak (repository unri)  Pada masa Orde Baru  Pada era ini, ada definisi ttg desa bahwa suatu wilayah yg ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum yg mempunyai organisasi. Pemerintahan terendah langsung dibawah Camat & berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri didalam ikatan NKRI. Selain itu pembentukan desa berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk & syarat-syarat lainnya, & juga dikenal juga lembaga masyarakat desa (LMD).  Pada masa Reformasi (1999)  Presiden Soeharto menetapkan UU Otonomi daerah No.22 Tahun 1999. UU ini menyebutkan Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yg memiliki kewenangan untuk mengatur & mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asalusul & adat-istiadat setempat yg diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional & berada di daerah kabupaten. Materi Kuliah: Pengelolaan Keuangan Desa 7 Desa dari Masa ke Masa Sumber: Model Penataan Kelembagaan Pemerintahan Kampung Adat di Kabupaten Siak (repository unri)  Pada masa Reformasi (1999)  Presiden Soeharto menetapkan UU Otonomi daerah No.22 Tahun 1999. UU ini menyebutkan Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yg memiliki kewenangan untuk mengatur & mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul & adatistiadat setempat yg diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional & berada di daerah kabupaten.  Era ini hadir suatu bentuk baru di dalam kehidupan politik di desa, yakni munculnya Ba& Permusyawaratan Desa yg berfungsi mengayomi adat-istiadat.  Desa/Marga dapat dibentuk, dihapuskan, &/atau digabung dgn memperhatikan asal usulnya atas prakarsa masyarakat dgn persetujuan Pemerintah Kabupaten & Dewan Perwakilan Daerah setempat. Materi Kuliah: Pengelolaan Keuangan Desa 8 Desa dari Masa ke Masa Sumber: Model Penataan Kelembagaan Pemerintahan Kampung Adat di Kabupaten Siak (repository unri)  Pada masa Reformasi  Pemerintah Kabupaten & atau pihak ketiga yg merencanakan pembangunan wilayah Desa menjadi pemukiman, industri & jasa wajib mengikutsertakan Pemerintah Desa & Ba& Permusyawaratan Desa dalam perencanaan, pelaksanaan & pengawasannya.  Untuk desentralisasi fiskal meman&g desa dengan sebelah mata & memberikan kekuasaan yg luar biasa kepada Kabupaten. Melalui penetapan sumber-sumber keuangan Desa, pemerintah hendak menjadikan Desa tergantung kepada Kabupaten, selain jg memaksa masyarakat utk membiayai urusan desa melalui swadaya & gotong royong.  UU No.32 Tahun 2004 merupakan koreksi total atas kelemahan yg terdapat dalam UU No.22 Tahun 1999, ini juga mendorong cikal bakal Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat & Daerah. Pd tahun 2014 secara konstitusional UU.No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desa memiliki kekuatan hukum yg jelas disamping diatur tentang sistem pemerintahan desa secara otonomi Materi Kuliah: Pengelolaan Keuangan Desa 9 Tantangan Saat Itu….. Sumber: Desa Mandiri, Desa Membangun (kemendes RI, 2015)  Lemahnya jaminan pengaturan desa yg serius & memiliki konsistensi yg tinggi terhadap upaya membangun kemandirian & kesejahteraan desa.  Lahirnya produk regulasi sektoral yg turut mencerabut hak & kedaulatan desa dalam jumlah yg tidak sedikit.  Produk regulasi tentang desa saat itu, mengingkari keragaman lembaga & kelembagaan desa di Nusantara yg sebenarnya memiliki hak asal-usul serta perlakukan kebijakan yang bersifat asimetrik.  Regulasi Kehutanan juga demikian, memangkas hak masyarakat lokal untuk mengambil kemanfaatan hutan sebagai sumber kemandirian & kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.  Banyak regulasi sat itu, merusakan rancang bangun kelembagaan desa adat yg selama ini menjadi penjaga setia hutan di Indonesia dari kepunahan. Materi Kuliah: Pengelolaan Keuangan Desa 10 Pokok pembahasan 2: Pengertian Desa, & Pengelolaan Keuangan Desa Capaian Pembelajaran: Mahasiswa mampu menerangkan secara komparatif konsep desa & memadukan orientasi tatakelola keuangan desa Materi Kuliah: Pengelolaan Keuangan Desa 11 Pengertian Desa Sumber: Berbagai Sumber  Pengertian Menurut Ahli  Sutardjo Kartohadikusumo (19530, Desa sebagai suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yg berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri;  Bintarto (1983) Desa adalah sebuah perwuju& geografis (wilayah) yg ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis sosial, ekonomi, politik, & kultural dalam hubungan & pengaruh timbal baliknya dengan daerah-daerah lain di sekitarnya;  V.C. Finch, desa merupakan suatu tempat tinggal & bukan merupakan pusat perdagangan;  Roucek & Waren mengemukakan ciri-ciri desa: 1) Masyarakat desa bersifat homogen, dalam hal mata pencaharian, nilai kebudayaan, sikap & tingkah laku; 2) Kehidupan desa lebih menekankan anggota keluarga sebagai unit ekonomi. 3) Faktor geografis besar pengaruhnya terhadap kehidupan; 4) Hubungan antara sesama anggota masyarakat lebih intim/akrab. Materi Kuliah: Pengelolaan Keuangan Desa 12 Pengertian Desa Sumber: Berbagai Sumber  Pengertian Menurut Ahli  Paul H. Landis mendefenisikan desa: 1) Untuk kepentingan statistik, desa adalah tempat tinggal penduduk dengan jumlah kurang dari 2.500 orang; 2) Untuk kajian psikologi sosial, desa adalah daerah-daerah yang penduduknya ditandai dengan derajat keakraban/intimitas yang tinggi; 3) Untuk kajian ekonomi desa merupakan daerah dengan aktivitas ekonomi mayoritas agraris.  Kolb & Brunner dalam bukunya A Study of Rural Society desa adalah populasi penduduk yg berkisar antara 250-250 orang  Secara Etimologi kata desa berasal dari bahasa Sansekerta, “deca” yg berarti tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran. Materi Kuliah: Pengelolaan Keuangan Desa 13 Pengertian Desa Sumber: UU Nomor 6/2014  Pengertian Menurut Regulasi (UU No.6/2014)  Desa memiliki hak asal usul & hak tradisional dalam mengatur & mengurus kepentingan masyarakat setempat & berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Un&g-Un&g Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi & diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, & demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan & pembangunan menuju masyarakat yang adil,makmur, & sejahtera  Desa adalah desa & desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur & mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, &/atau hak tradisional yang diakui & dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Materi Kuliah: Pengelolaan Keuangan Desa 14 Tantangan Saat Itu….. Sumber: UU Nomor 6/2014  Pengertian Menurut Regulasi (UU No.6/2014)  Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan & kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;  Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;  Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup & kehidupan untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa  Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, & kegiatan ekonomi.  Keuangan Desa adalah semua hak & kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang & barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak & kewajiban Desa Materi Kuliah: Pengelolaan Keuangan Desa 15 Pengertian Desa Sumber: UU Nomor 6/2014  Pengertian Menurut Regulasi (UU No.6/2014)  Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan & kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;  Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;  Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup & kehidupan untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa  Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, & kegiatan ekonomi.  Keuangan Desa adalah semua hak & kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang & barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak & kewajiban Desa Materi Kuliah: Pengelolaan Keuangan Desa 16 Pengelolaan Keuangan Desa Sumber: UU Nomor 17/2013 Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. WUJUDNYA APBN Diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan WUJUDNYA APBD Sumber: UU Nomor 6/2014 • • Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa; Hak dan kewajiban, menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa. Materi Kuliah: Pengelolaan Keuangan Desa WUJUDNYA APBDes 17 Pengelolaan Keuangan Desa Perencanaan • RKP Desa Penganggaran • APB Desa Pelaksanaan • PB/J, Pajak Penatausahaan • BKU, SPJ dll Pelaporan Pertanggung jawaban • Lap Sem & Tahunan • LKPJ ke BPD Materi Kuliah: Pengelolaan Keuangan Desa 18 Pengelolaan Keuangan Desa Materi Kuliah: Pengelolaan Keuangan Desa 19 SEKIAN & TERIMA KASIH Dosen Pengampuh: Boy Piter Nizu Kekry,SE.,M.Si NIDN/NIP: 0024108908/198910242019031019 Alamat Email Pribadi: [email protected] Alamat Email Institusi: [email protected] Nomor HP: 0821-9902-0194 Dosen Jurusan Ilmu Ekonomi-FEB Universitas Cenderawsih Materi Kuliah: Pengelolaan Keuangan Desa 20