Academia.eduAcademia.edu

MAKALAH ANTROPOLOGI HUKUM

Antropologi secara etimologis berasal dari bahasa Yunani. Kata Anthropos berarti mansia dan logos berarti ilmu pengetahuan. Jadi, antropologi adalah ilmu yang mempelajari manusia. Oleh karena itu antropologi didasarkan pada kemajuan yang telah dicapai ilmu pengetahuna sebelumnya.

TUGAS MAKALAH ANTROPOLOGI HUKUM DI S U S U N OLEH : NAMA : MUHAMMAD HIDAYAT NMP : 2014.3300 KELAS : A SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM MUHAMMADIYAH BIMA (STIH) BAB 1 PENDAHULUAN Latar Belakang Antropologi secara etimologis berasal dari bahasa Yunani. Kata Anthropos berarti mansia dan logos berarti ilmu pengetahuan. Jadi, antropologi adalah ilmu yang mempelajari manusia. Oleh karena itu antropologi didasarkan pada kemajuan yang telah dicapai ilmu pengetahuna sebelumnya. Pitirim Sorokim mengatakan bahwa Sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial (gejala ekonomi dengan agama, keluarga dengan moral, hukum dengan ekonomi) dengan gejala lainnya (nonsosial). Berbeda dengan pendapat Rouceke dan Warren yang mengatakan bahwa Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan manusia dengan kelompok-kelompok. Nah berasarkan uraian di atas, maka Sosiologi adalah jelas merupakan ilmu sosial yang objeknya adalah masyarakat sebagai ilmu. Ia berdiri sendiri karena telah memiliki unsur ilmu pengetahuan. Dalam ilmu antropologi hukum dipelajari juga mengenai Peran, Status atau kedudukan, Nilai, Norma dan juga Budaya atau kebudayaan. Kesemuanya ini merupakan hal-hal yang sangat erat kaitannya dengan ilmu antropologi hukum. Rumusan Masalah  Adapun Rumusan Masalah dari Latar Belakang diatas adalah untuk mengetahui manfaat – manfaat apa saja yang terkandung di dalam antropologi hukum. Apakah pengertian Peran/peranan.role dalam ilmu antropologi hukum? Apakah pengertian Status/kedudukan dalam ilmu antropologi hukum? Apakah pengertian Nilai dalam ilmu antropologi hukum? Apakah pengertian Norma dalam ilmu antropologi hukum? Apakah pengertian Budaya/Kebudayaan dalam ilmu antropologi hukum? Dalam rumusan masalah diatas, maka akan dicari jawabannya : Maksud dan Tujuan Penulisan makalah ini mempunyai tujuan sebagai berikut : Memenuhi tugas mata kuliah Antropologi Hukum Memberikan gambaran teori mengenai Peran, Status, Nilai, Norma, dan juga Budaya/kebudayaan dalam kaitannya dengan masyarakat sebagai sasaran ilmu Sosiologi. Sebagai arahan agar saya sebagai mahasiswa dapat mengkorelasikan hubungan antara teori Peran, Status, Nilai, Norma dan Budaya/kebudayaan dengan kehidupan masyarakat di kehidupan yang nyata. BAB II PEMBAHASAN  MANFAAT ANTROPOLOGI HUKUM Pengertian Antropologi dapat dilihat dari 2 sisi yaitu Antropologi sebagai ilmu pengetahuan artinya bahwa Antropologi merupakan kumpulan pengetahuan-pengetahuan tentang kajian masyarakat dan kebudayaan yang disusun secara sistematis atas dasar pemikiran yang logis. Dan pengertian Antropologi yang kedua adalah cara-cara berpikir untuk mengungkapkan realitassosial dan budaya yang ada dalam masyarakat dengan prosedur dan teori yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara ilmiah. Metode penelitian antropologi hukum : Metode Ideologis,metode ini dilakukan untuk penelitian penjajahan dengan memperlajari kaidah-kaidah hukum yg ideal (norma ideal) yg tertulis maupun yg tdk tertulis.Penelitian ini memperoleh prinsip-prinsip hukum dalam kehidupan masyarakat. Metode Deskriptif,penelitian ini bersifat penjajahan yang bermaksud untuk mengetahui bagaimana hukum dlm kenyataannya dapat diterima dalam kehidupan masyarakat. Study Kasus, biasanya mempelajari kasus-kasus perselisihan kelompok masyarakat, latar belakang kultur yg menyebabkannya dan rencana solusi penyelesaiannya. Selain dari metode penelitian diatas.Masih ada metode pendekatan dalam antropologi hukum. Metode Pendekatan dalam Antropologi Hukum yaitu: Metode Historis mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya dgn kacamata sejarah. Perkembangan karakteristik budaya merupakan awal budaya masyarakat. Budaya hukum yaitu ide, gagasan, harapan masyarakat terhadap hukum. Metode Deskriptif Prilaku menggambarkan perilaku manusia dan budaya hukumnya termasuk melukiskan / menggambarkan perilaku nyata jika mereka sedang berselisih / bersengketa. (melihat system hukum mana yg digunakan (hukum adat atau hukum Negara) Metode Study Kasus mempelajari kasus-kasus hukum dan penyelesaiaannya yang berkembang dalam masyarakat. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan merupakan alternative terakhir. Setiap masyarakat mempunyai persamaan terhadap suatu perkara, peristiwa, bahkan terhadap ideology dan karena itu yg menjaminnya dalam suatu kesatuan (komunitas). Budaya hukum bukan merupakan budaya pribadi, melainkan merupakan budaya yang menyeluruh dari suatu masyarakat tertentu yang merupakan satu kesatuan sikap dan prilaku. Dengan mempelajari antropologi hukum ini kita dapat mengetahui bahwa kemanfaatan antropologi hukum tidak saja dapat dilihat dari segi kebutuhan tioritis tetapi dilihat juga dari peningkatan mutu berfikir ilmiah khususnya dilingkungan perguruan tinggi terutama kepada ilmu-ilmu social dan terkhusus pula yang mempelajari tentang ilmu kemasyarakatan serta ilmu ilmu-ilmu budaya dan hukum dan terkhusus kepada praktisi-praktisi hukum yaitu dalam rangka pembangunan hukum pembentukan peraturan-peraturan hukum ,penegakan serta penerapan hukum dan keadilan dalam kehidupan masyarakat. Manfaat Antropologi hukum ada 4 manfaat,antaralain: Manfaat bagi Teoritis Manfaat bagi praktisi hukum Manfaat bagi praktisi politik Manfaat bagi pergaulan masyarakat 1.   MANFAAT BAGI TEORITIS Para teoritis yang dimaksud adalah ilmuan-ilmuan mahasiswa ilmu-ilmu social terutama pada sarjana-sarjana ilmu hukum antropologi. Ilmu hukum yang lebih banyak mengabdikan diri kepada kepentingan memajukan ilmu pengetahuan hokum, hukum yang termasuk dalam golongan ini adalah para tenagaten , staf peneliti ilmiah hukum, para dosen, asisten, staf pengajar, dan mahasiswa yang lebih banyak berfikir dan berprilaku sebagai pengamat (toeschower) terhadap kehidupan umum ,beberapa manfaat teoritisnya yaitu: Dapat mengetahui pengertian-pengertian hukum yg berlaku dalam masyarakat sederhana dan modern. Dapat mengetahui bagaimana masyarakat bisa mempertahankan nilai-nilai dasar yang dimiliki sekaligus mangetahui bagaimana masyarakat bisa melakukan perubahan-perubahan terhadap nilai-nilai dasar tersebut. Dapat mengetahui perbedaan-perbedaan pendapat / pandangan masyarakat atas sesuatu yang seharusnya mereka lakukan. Dapat mengetahui suku bangsa / masyarakat mana yang masih kuat / fanatic mempertahankan keberlakuan nilai-nilai budaya mereka. 2.   MANFAAT BAGI PRAKTISI HUKUM Praktisi hukum yang dimaksud adalah cendikiawan hukum diatas panggung arena hukum didalam kehidupan masyarakat termasuk dalam golongan ini seperti pembentuk hukum yaitu seperti DPR, pelaksana hukum seperti pejabat instansi pemerintah para penegak hukum yaitu : Polisi, Jaksa, Hakim, dan termasuk Pengacara advokasi. 3.   MANFAAT BAGI PRAKTISI POLITIK Dimaksudkan praktisi politik adalah aktivis politik yaitu semua yang dalam pikiran dan perilakunya berperan dalam era politik baik yang duduk dalam pelaksanaan pemerintah (penyelenggara Negara) maupun yang berada diluar pemerintahan seperti berada diluar pemerintahan seperti berada lembaga-lembaga partai, organisasipolitik dll. 4.   MANFAAT BAGI PERGAULAN MASYARAKAT Dimaksudkan dengan pergaulan didalam masyarakat adalah bahwa bumi ini bertambah kecil bukan saja radio dan televisi yang sudah sampai kepedesaan tetapi juga teleponmelalui jaringan hp yang sudah menjamur di pedesaan sehingga pembicaraan dalam jarak jauh sudah dapat dijangkau dalam waktu sesigkat mungkin ini adalah semua kemajuan ilmu teknologi. PENGERTIAN PERAN, STATUS, NILAI, NORMA DAN BUDAYA/KEBUDAYAAN PERAN Peranan merupakan aspek dinamis dari kedudukan, yaitu seorang yang melaksanakan hak-hak dan kewajibannya. Artinya, apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka dia telah menjalankan suatu peranan. Suatu peranan paling tidak mencakup tiga hal berikut : Peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat Peranan merupakan suatu konsep perihal apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi. Peranan juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur sosial. Peranan yang melekat pada diri seseorang harusa dibedakan dengan posisi dalam pergaulan masyarakat. Posisi seseorang dalam masyarakat (social-position) merupakan unsur statis yang menunjukkan tempat individu dalam masyarakat. Peranan lebih banyak menunjuk pada fungsi, penyesuaian diri, dan sebagai suatu proses. Jadi, seseorang menduduki suatu posisi dalam masyarakat serta menjalankan suatu peranan. STATUS Kedudukan (status) diartikan sebagai tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial. Sedangkan kedudukan sosial (social status) artinya tempat seseorang secara umum dalam masyarakatnya sehubungan dengan orang lain, dalam arti lingkungan pergaulannya, prestisenya, dan hak-hak serta kewajiban-kewajibannya. Namun untuk mempermudah dalam pengertiannya maka dalam kedua istilah di atas akan dipergunakan dalam arti yang sama dan digambarkan dengan istilah “kedudukan” (status) saja. Masyarakat pada umumnya mengembangkan dua macam kedudukan(status), yaitu sebagai berikut : Ascribed Status yaitu kedudukan seseorang dalam masyarakat tanpa memerhatikan perbedaan-perbedaaan rohaniah dan kemampuan. Kedudukan ini diperoleh karena kelahiran Achieved Status yaitu kedudukan yang dicapai oleh seseorang dengan usaha-usaha yang disengaja. Kedudukan ini bersifat terbuka bagi siapa saja, tergantung dari kemampuan masing-masing dalam mengejar serta mencapai tujuan-tujuannya. Kadang-kadang dibedakan lagi satu macam kedudukan, yaitu Assigned Status yang merupakan kedudukan yang diberikan. Status ini sering berhubungan erat dengan Achieved Status, dalam arti bahwa suatu kelompok atau golonganmemberikan kedudukan yang lebih tinggi kepada seseorang yang berjasa yang telah memperjuangkan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat. NILAI Nilai sosial adalah nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat. Sebagai contoh, orang menanggap menolong memiliki nilai baik, sedangkan mencuri bernilai buruk. Woods mendefinisikan nilai sosial sebagai petunjuk umum yang telah berlangsung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk menentukan sesuatu itu dikatakan baik atau buruk, pantas atau tidak pantas harus melalui proses menimbang. Hal ini tentu sangat dipengaruhi oleh kebudayaan yang dianut masyarakat. tak heran apabila antara masyarakat yang satu dan masyarakat yang lain terdapat perbedaan tata nilai. Contoh, masyarakat yang tinggal di perkotaan lebih menyukai persaingan karena dalam persaingan akan muncul pembaharuan- pembaharuan. Sementara apda masyarakat tradisional lebih cenderung menghindari persaingan karena dalam persaingan akan mengganggu keharmonisan dan tradisi yang turun-temurun. Drs. Suparto mengemukakan bahwa nilai-nilai sosial memiliki fungsi umum dalam masyarakat. Di antaranya nilai-nilai dapat menyumbangkan seperangkat alat untuk mengarahkan masyarakat dalam berpikir dan bertingkah laku. Selain itu, nilai sosial juga berfungsi sebagai penentu terakhir bagi manusia dalam memenuhi peranan-peranan sosial. Nilai sosial dapat memotivasi seseorang untuk mewujudkan harapan sesuai dengan peranannya. Contohnya ketika menghadapi konflik, biasanya keputusan akan diambil berdasarkan pertimbangan nilai sosial yang lebih tinggi. Nilai sosial juga berfungsi sebagai alat solidaritas di kalangan anggota kelompok masyarakat. Dengan nilai tertentu anggota kelompok akan merasa sebagai satu kesatuan. Nilai sosial juga berfungsi sebagai alat pengawas (kontrol) perilaku manusia dengan daya tekan dan daya mengikat tertentu agar orang berprilaku sesuai dengan nilai yang dianutnya. NORMA Norma dalam antropologi hukum adalah seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya. Sanksi yang diterapkan oleh norma ini membedakan norma dengan produk sosial lainnya seperti budaya dan adat. Ada/ tidaknya norma diperkirakan mempunyai dampak dan pengaruh atas bagaimana seseorang berperilaku. Dalam kehidupannya, manusia sebagai mahluk sosial memiliki ketergantungan dengan manusia lainnya. Mereka hidup dalam kelompok-kelompok, baik kelompok komunal maupun kelompok materiil. Kebutuhan yang berbeda-beda, secara individu/kelompok menyebabkan benturan kepentingan. Untuk menghindari hal ini maka kelompok masyarakat membuat norma sebagai pedoman perilaku dalam menjaga keseimbangan kepentingan dalam bermasyarakat. BUDAYA/KEBUDAYAAN Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai “kultur” dalam bahasa Indonesia. Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalah Cultural-Determinism. Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic. Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian, nilai, norma, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat. Menurut Edward B. Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat. Sedangkan menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat. Dari berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan yang mana akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat BAB III PENUTUP KESIMPULAN Antropologi adalah ilmu yang mempelajari manusia. Oleh karena itu antropologi didasarkan pada kemajuan yang telah dicapai ilmu pengetahuan sebelumnya. Pengertian Antropologi dapat dilihat dari 2 sisi yaitu Antropologi sebagai ilmu pengetahuan artinya bahwa Antropologi merupakan kumpulan pengetahuan-pengetahuan tentang kajian masyarakat dan kebudayaan yang disusun secara sistematis atas dasar pemikiran yang logis. Dan pengertian Antropologi yang kedua adalah cara-cara berpikir untuk mengungkapkan realitassosial dan budaya yang ada dalam masyarakat dengan prosedur dan teori yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara ilmiah. Setelah di kaji kita dapat mengemukakan hasilnya bahwa manfaat di dalam antropologi hukum sangat luas.Antropologi hukum telah memberikan kontribusi yang sangat besar bangi perkembangan ilmu hukum.Dan kesimpulan yang dapat diambil adalah dimana pun kita ,kita tidak akan pernah jauh dari hukum selama kita berada di Negara hukum. Peranan adalah aspek dinamis dari kedudukan, yaitu seorang yang melaksanakan hak-hak dan kewajibannya. Status adalah tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial. Sedangkan kedudukan sosial (social status) artinya tempat seseorang secara umum dalam masyarakatnya sehubungan dengan orang lain, dalam arti lingkungan pergaulannya, prestisenya, dan hak-hak serta kewajiban-kewajibannya. Namun untuk mempermudah dalam pengertiannya maka dalam kedua istilah di atas akan dipergunakan dalam arti yang sama dan digambarkan dengan istilah “kedudukan” (status) saja. Nilai (Nilai Sosial) adalah nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat. Norma adalah seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya. Budaya adalah hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Kebudayaan merupakan keseluruhan pengertian, nilai, norma, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat. SARAN Seharusnya manusia sadar akan peranannya di dalam masyarakat itu, menghargai nilai-nilai yang dipercaya oleh mayarakat, status sosial seseorang di nilai dari ke aktifan orang itu di dalam masyarakat Norma masyarakat yang di buat oleh masyarakat dan untuk masyarakat, seharusnya harus di patuhi bukannya di langgar, namun ada kalanya norma itu dilanggar ketika norma itu melanggar agama dll. Hargai orang lain, supaya kita dihargai oleh rang lain karena tingkah laku kita mempengaruhi kedudukan sosial kita. DAFTAR PUSTAKA http://ardianrock.wordpress.com/2012/06/25/makalah-antropologi-hukum/  http://mbahkarno.blogspot.com/2012/10/pengertian-antropologi-hukum-dan.html  http://statushukum.com/antropologi-hukum.html Slide show Antropologi hukum M.J. Herskovits.2006. Antropologi Suatu Pengantar. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada Ensiklopedi Indonesia, 16.45, 18 Februari 2009 http://www.id.wikipedia.org Huky, Wila. Drs. D. A. 1986. Antropologi. Surabaya: Usaha Nasional Koentjaraningrat. Prof. Dr. 2009. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta. Soekanto, Soerjono. Prof. Dr. 1984. Antropologi Hukum. Jakarta: CV. Rajawali Wignjodipuro, Surojo. S.H. 1968. Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: Gunung Agung.