Academia.eduAcademia.edu

MAKALAH PERPAJAKAN

Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya. Sehingga penulis dapat membuat makalah ini dengan lancar dan sebagai mana mestinya. Penulis membuat makalah ini berdasarkan fakta yang dikutip dari berbagai sumber sesuai dengan pernyataan dan kenyataan yang ada. Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Perpajakan. Topik yang kami bahas dalam makalah ini adalah tentang "Cara dan Sistem Pemungutan Pajak, Tarif Pajak, dan Fungsi Pajak". Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapatlan tantangan dan hambatan dalam proses pengerjaannya, akan tetapi penulis berhasil menyelesaikan makalah ini dengan baik. Sesuai kata orang bijak, "tidak ada yang sempurna dalam hidup". Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dari makalah ini, baik dari materi maupun teknik penyajiannya, mengingat kurangnya pengetahuan dan pengalaman penulis. Oleh karena itu, dengan senang hati kami senantiasa menerima saran dan kritik yang bersifat membangun dari para pembaca untuk memperbaiki mutu makalah kami. Terima Kasih.

MAKALAH PERPAJAKAN Cara dan Sistem Pemungutan Pajak,Tarif Pajak, dan Fungsi Pajak Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Perpajakan Dosen Pengampu : Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR. Disusun Oleh : Nama : Titania Nurul Haliza NIM : C1C021230 Kelas : R-012 PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI 2021/2022 1 KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya. Sehingga penulis dapat membuat makalah ini dengan lancar dan sebagai mana mestinya. Penulis membuat makalah ini berdasarkan fakta yang dikutip dari berbagai sumber sesuai dengan pernyataan dan kenyataan yang ada. Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Perpajakan. Topik yang kami bahas dalam makalah ini adalah tentang “Cara dan Sistem Pemungutan Pajak, Tarif Pajak, dan Fungsi Pajak”. Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapatlan tantangan dan hambatan dalam proses pengerjaannya, akan tetapi penulis berhasil menyelesaikan makalah ini dengan baik. Sesuai kata orang bijak, “tidak ada yang sempurna dalam hidup”. Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dari makalah ini, baik dari materi maupun teknik penyajiannya, mengingat kurangnya pengetahuan dan pengalaman penulis. Oleh karena itu, dengan senang hati kami senantiasa menerima saran dan kritik yang bersifat membangun dari para pembaca untuk memperbaiki mutu makalah kami. Terima Kasih. Jambi,11 Maret 2022 Titania Nurul Haliza 2 DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .................................................................................................................... 2 DAFTAR ISI................................................................................................................................... 3 BAB I .............................................................................................................................................. 4 PENDAHULUAN .......................................................................................................................... 4 A. Latar Belakang ..................................................................................................................... 4 B. Rumusan Masalah ................................................................................................................ 5 C. Tujuan Penulisan .................................................................................................................. 5 BAB II............................................................................................................................................. 6 PEMBAHASAN ............................................................................................................................. 6 A. Cara Dan Sistem Pemungutan Pajak.................................................................................... 6 B. Tarif Pajak .......................................................................................................................... 10 C. Fungsi Pajak ....................................................................................................................... 12 BAB III ......................................................................................................................................... 14 PENUTUP..................................................................................................................................... 14 A. Kesimpulan........................................................................................................................... 14 DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................................... 15 3 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kita sebagai warga negara mungkin tidak menyadari pengaruh tindakan kita terhadap ekonomi negara atau biasa yang disebut kebijakan fiskal. Melalui sistem pemungutan pajak lah kita berpengaruh sebagai sumber pendapatan untuk pembangunan yang ada pada negara, dan itu berasal dari pajak yang harus dibayarkan oleh diri kita sendiri. Mungkin sebagian orang sudah mengetahui tentang pajak dan mengenal apa saja pengelompokan dan jenis pajak yang ada di Indonesia. Bahkan sistem pemungutan pajak itu sendiri. Lain halnya dengan sebagian orang yang tidak mempunyai ketidaktahuan soal perpajakan akan mengakibatkan kelalaian dalam membayar pajak. Akan tetapi, untuk mengenal lebih dalam tentang pajak dan jenis pajak kita juga harus mengetahui apa saja sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia. Karena hal itu pembayaran pajak merupakan hal kewajiban kita sebagai warga negara dalam bertanggung jawab dalam mengenalnya. Sebagai pebisnis atau wajib pajak, kita perlu mengetahui tarif pajak yang digunakan sebelum membayar kewajiban pajak kita. Setiap tarif yang diberikan berasal dari ketentuan pemerintah yang sudah ditetapkan, seperti adanya tarif pajak atas pribadi dan juga pajak penghasilan badan (perusahaan). Adanya tarif pajak ini, digunakan untuk membantu wajib pajak dalam menentukan besarnya pajak yang harus dibayar. Ketetapan tarif pajak juga bertujuan agar wajib pajak memiliki rasa keadilan dengan wajib pajak lainnya. Dengan terciptanya suatu keadilan, tarif pajak akan dibagi beberapa jenis dan berlaku atas jenis pajak yang akan dipungut kepada wajib pajak. Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Dalam makalah ini akan membahas lebih dalam tentang cara dan sistem pemungutan pajak, tarif pajak dan fungsi pajak. 4 B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang tersebut maka kami rumuskan masalah dalam makalah ini adalah 1. Apa itu sistem pemungutan pajak ? 2. Apa saja sistem/cara yang digunakan untuk pemungutan pajak? 3. Bagaimana ciri-ciri sistem pemungutan pajak? 4. Apa definisi dari tarif pajak? 5. Apa saja klasifikasi jenis-jenis tarif pajak? 6. Apa saja fungsi-fungsi pajak? C. Tujuan Penulisan Berdasarkan latar belakang dan rumusan maslah tersebut, maka tujuan penulisan makalah ini adalah : 1. Untuk mengetahui tentang cara dan sistem pemungutan pajak. 2. Untuk mengetahui tentang tarif pajak. 3. Untuk mengetahui tentang fungsi pajak. 5 BAB II PEMBAHASAN A. Cara Dan Sistem Pemungutan Pajak Sistem pemungutan pajak adalah suatu cara yang dipakai untuk menghitung besarnya pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara. Dengan kata lain, sistem ini menjadi metode untuk mengelola utang pajak yang bersangkutan agar dapat masuk ke kas negara. Sistem pemungutan pajak sendiri diatur dalam dalam Undang-Undang No.10 tahun 1994, dengan pembahasan dan aturan segala hal yang terkait dengan subjek maupun objek pajak. Dengan inti dari aturan tersebut yaitu sistem perlu menerapkan asas domisili serta asas sumber sekaligus atau dengan satu waktu. Perpajakan di Indonesia melakukan pemberlakukan terhadap kedua asas tersebut sebagai aset penting guna menambah devisa negara. Setiap negara di dunia memiliki sistem dan metode yang berbeda, sedangkan Indonesia memiliki 4 sistem yang berlaku. Untuk lebih lengkapnya, mari ulas satu per satu keempat metode tersebut. 1. Official Assessment System Official assessment system adalah sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang dalam penentuan besaran pajak terutang fiskus maupun aparat perpajakan sebagai pemungut pajak. Dengan sistem official assessment, wajib pajak memiliki sifat pasif dan pajak terutang pun ada ketika fiskus mengeluarkan surat ketetapan pajak. Contoh sistem pemungutan 6 pajak yang satu ini yakni dalam pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) maupun jenis pajak daerah lainnya. Hal tersebut karena ketika membayar PBB, KPP menjadi pihak yang menerbitkan surat ketetapan pajak yang berisikan besaran PBB terutang di setiap tahun. Dengan demikian, wajib pajak tak perlu lagi melakukan perhitungan pajak terutang. Wajib pajak hanya perlu melunasi PBB dengan jumlah yang sesuai dengan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan oleh KPP tempat objek pajak terdaftar. Penerapan sistem ini pun ditujukan kepada wajib pajak yang dinilai belum mampu diberi tanggung jawab penuh untuk menghitung dan menetapkan besaran pajak. Sistem pun akan berhasil jika petugas memenuhi ketentuan standar dan kebutuhan secara kualitas, kuantitas, serta integritas. Berikut ciri-ciri sistem pemungutan pajak official assessment: a) Petugas pajak yang menghitung dan memungut besaran pajak terutang. b) Wajib pajak memiliki sifat pasif dalam menghitung besaran pajak. c) Pajak terutang besarannya sesuai surat ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh petugas pajak. d) Pemerintah mempunyai hak penuh dalam penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan. 2. Semi self asessment system Semi self assessment system yaitu sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak seseorang berada pada dua pihak, yaitu wajib pajak dan pemungut pajak. Pada sistem ini wajib pajak terlebih dahulu mengisi formulir dan menghitung besarnya penghasilan serta pajak yang akan dibayar, kemudian pemungut pajak melakukan koreksi dan menentukan besarnya pajak 7 yang harus dibayar oleh wajib pajak (UU No. 16 Tahun 2000; Imron Rizki, A., 2018). Keuntungan sistem ini adalah adanya koreksi yang seimbang antara wajib pajak dengan pegawai pajak, sehingga validitas dan kesahihan data tidak diragukan lagi. Dengan data yang bersifat valid juga akan berimplikasi pada kecilnya terjadi resiko kerugian terhadap negara dan tidak ada ruang gerak bagi pegawai pajak untuk melakukan KKN. Kelemahan sistem ini adalah : a. dari segi waktu akan dibutuhkan banyak waktu, mengingat pengisian data oleh wajib pajak yang diikuti dengan koreksi oleh pemungut pajak sering menimbulkan perselisihan,. b. secara ekonomis akan menyebabkan pengeluaran biaya yang lebih besar dibandingkan dengan sistem yang lain (Minollah, M., 2017). 3. Full self asessment system Full sel asesment system yaitu sistem pemungutan pajak yang sepenuhnya ada pada wajib pajak. Rasionalnya adalah, karena hanya wajib pajaklah yang mengetahui besarnya pajak yang harus dibayar, sedangkan pegawai pajak hanyalah sebagai konsensusnya. Biasanya sistem ini akan sangat berhasil diterapkan pada negaranegara yang masyarakatnya : a. memiliki tingkat pendidikan yang bagus, karena untuk menghitung pajak sendiri dan menentukan besarnya jumlah pajak yang harus dibayar secara mandiri dibutuhkan pengetahuan yang memadai. b. memiliki tingkat kesadaran pajak yang memadai, yaitu adanya kesadaran bahwa pajak merupakan sumber penghasilan negara yang wajib hukumnya didukung dan direalisasikan oleh masyarakat untuk kepentingan bangsa dan negara. c. memiliki moralitas dan loyalitas terhadap negara, walapuan moralitas sangat subyektif namun dalam hal ini sangat penting artinya untuk bagi masyarakat dalam memberikan data yang senyatanya kepada pegawai pajak (Nurfadila, N., 2020) 8 4. Withholding System Withholding system adalah sistem pemungutan yang memberikan otoritas kepada pihak ketiga dalam penentuan besaran pajak terutang wajib pajak. Pihak ketiga yang dimaksud, bukan berasal dari pemerintah maupun wajib pajak yang bersangkutan. Contoh sistem pemungutan pajak dengan sistem yang satu ini, yakni pemotongan penghasilan karyawan oleh bendahara instansi terkait. Dengan begitu, karyawan tak perlu ke KPP untuk melakukan pembayaran atas potongan pajak tersebut. Sementara itu, jenis pajak yang menggunakan sistem ini yakni PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN. Lalu untuk bukti pada setiap pelunasan pajak yang dilakukan, biasanya berupa bukti potong maupun bukti pungut. Selain bukti potong, dapat juga memakai Surat Setoran Pajak (SSP) dalam beberapa kasus tertentu. Nantinya, setiap bukti dan surat tersebut dapat disertakan bersama SPT Tahunan PPh/SPT Masa PPN oleh setiap wajib pajak terkait. Secara garis besar, berikut ciri-ciri withholding system: a) Wajib pajak dan pemerintah sama-sama tidak berperan aktif dalam menghitung besaran pajak. b) Instansi atau perusahaan terkait sebagai pihak ketiga yang menghitung besaran pajak. c) Wajib pajak perlu melampirkan bukti potong atau SSP bersamaan dengan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN. Sebagai warga negara Indonesia, tentu Anda perlu mengetahui berbagai aturan perpajakan mulai dari jenis hingga sistem pemungutan pajak. Selain untuk menjadi wajib pajak yang baik, taat bayar pajak juga memudahkan pinjaman dana dan menunjukkan profesionalitas bisnis Anda. 9 B. Tarif Pajak 1. Pengertian Tarif Pajak Tarif pajak merupakan dasar pengenaan pajak atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak. Biasanya tarif pajak berupa persentase yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Ada berbagai jenis tarif pajak dan setiap jenis pajak pun memiliki nilai tarif pajak yang berbeda-beda. Dasar pengenaan pajak merupakan nilai dalam bentuk uang yang dijadikan dasar untuk menghitung pajak terutang. Secara struktural, tarif pajak dibagi menjadi 4 jenis, antara lain: 1. Tarif Progresif (a progressive tax rate). 2. Tarif Degresif (a degressive tax rate). 3. Tarif Proporsional (a proportional tax rate). 4. Tarif Tetap/regresif (a fixed tax rate). 1.Tarif Progresif Tarif pajak progresif merupakan tarif pungutan pajak yang mana persentase akan naik sebanding dengan dasar pengenaan pajaknya. Di Indonesia itu sendiri, tarif pajak progresif ini diterapkan untuk pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi, seperti: a) Lapisan penghasilan kena pajak (PKP) sampai Rp50 juta, tarif pajaknya 5%. b) Lapisan PKP lebih dari Rp50 – Rp250 juta, tarif pajaknya 15%. c) Lapisan PKP lebih dari Rp250 -Rp500 juta, tarif pajakya 25%. d) Lapisan PKP di atas Rp500 juta, tarif pajaknya 30%. 2. Tarif Degresif Tarif degresif ini kebalikan dari tarif progresif. Artinya, tarif pajak ini merupakan tarif pajak yang persentasenya akan lebih kecil dari jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak tinggi. Atau, persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat. 10 Jadi, jika persentasenya semakin kecil, jumlah pajak terutang tidak ikut mengecil. Melainkan bisa jadi lebih besar karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya semakin besar. Terdapat 3 jenis tarif pajak degresif yang dibedakan oleh besaran penurunan tarifnya. Pertama, tarif degresif proporsional yang persentase penurunannya selalu sama dan tidak terpengaruh oleh DPP. Kedua, tarif pajak degresif-degresif yang besaran penurunannya semakin kecil jika DPP meningkat. Terakhir, tarif pajak degresif-progresif yang persentase penurunan tarifnya meningkat seiring dengan meningkatnya DPP. Contoh: Dasar Pengenaan Tarif Pajak Tarif Pajak s/d Rp10.000.000 30% Rp10.000.000-Rp50.000.000 28% Rp50.000.000-Rp100.000.000 26% > Rp100.000.000 24% 3.Tarif Proporsional Tarif proporsional merupakan tarif yang persentasenya tetap meski terjadi perubahan terhadap dasar pengenaan pajak. Jadi, seberapa pun jumlah objek pajak, persentasenya akan tetap. Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (10%) dan PBB (0,5%) dari berapa pun objek pajaknya. 4.Tarif Tetap/Regresif Tarif tetap atau tarif pajak regresif adalah tarif pajak yang nominalnya tetap tanpa memerhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya. 11 Tarif tetap juga dapat diartikan sebagai tarif pajak yang akan selalu tetap sesuai dengan peraturan yang telah diberlakukan, seperti Bea Meterai dengan nilai atau nominal sebesar Rp3.000 dan Rp6.000. Pada dasarnya tarif pajak dipungut berdasarkan atau sesuai dengan pengelompokan jenisjenis pajak. C. Fungsi Pajak 1. Fungsi Anggaran (Budgetair) Pajak merupakan sumber pendapatan negara dan memiliki fungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan negara. Pada dasarnya, negara membutuhkan biaya untuk dapat menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan. Biaya yang diperlukan negara ini dapat diperoleh melalui penerimaan pajak yang dibayarkan oleh warga negara yang terdaftar sebagai Wajib Pajak kepada negara. Pajak dapat digunakan oleh negara untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan sebagainya. Untuk hal yang berkaitan dengan pembiayaan pembangunan, biaya yang digunakan dapat berasal dari tabungan pemerintah, yaitu dari penerimaan dalam negeri yang dikurangi dengan pengeluaran rutin. Untuk tabungan pemerintah, perlu ditingkatkan setiap tahunnya menyesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat, dan peningkatan akan tabungan pemerintah ini diharapkan juga dapat berasal dari sektor pajak. 2. Fungsi Mengatur (Regulerend) Melalui kebijaksanaan pajak, dapat membantu pemerintah dalam mengatur pertumbuhan ekonomi. Melalui fungsi mengatur ini, pajak diharapkan dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai sebuah tujuan, yaitu kesejahteraan rakyatnya. 12 3. Fungsi Stabilitas Pajak juga berfungsi dalam membantu pemerintah berkaitan dengan kepemilikan dana yang dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga hal-hal yang berkaitan dengan inflasi dapat dikendalikan dengan baik. Untuk dapat menjaga stabilitas perekonomian negara, dapat dilakukan dengan mengatur peredaran uang yang ada di masyarakat, pemungutan pajak, hingga penggunaan pajak yang efektif dan efisien. 4. Fungsi Redistribusi Pendapatan Pajak yang telah dipungut oleh pemerintah atau negara, nantinya akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk ke dalamnya adalah membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja yang dapat dimanfaatkan oleh warga negaranya yang membutuhkan pekerjaan yang pada akhirnya berujung pada peningkatan pendapatan masyarakat. 13 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Cara dan sistem pemungutan pajak dibagi menjadi: Official asessment system, yaitu sistem di mana kekuasaan untuk menentukan besarnya pajak berada di tangan pemungut cukai. Semi self assessment system, yaitu sistem di mana kekuasaan untuk menentukan jumlah pajak seseorang berada di tangan wajib pajak dan wajib pajak. Full self asssment system yang komprehensif, yang sepenuhnya bergantung pada pembayar pajak. Withholding system, yaitu sistem yang didasarkan pada keterlibatan pihak ketiga atas nama Wajib Pajak dan kepentingan nasional. Ada beberapa jenis tarif pajak, masing-masing dengan nilai tarif pajak yang berbeda. Tarif pajak tetap adalah tarif pajak yang memiliki nilai nominal tetap terlepas dari basis pajaknya, tarif pajak proporsional adalah tarif persentase tetap, tarif pajak progresif memiliki tarif persentase yang lebih tinggi bahkan jika basis pajak berubah, dan pajak regresif tarif adalah nilai persentase, Semakin besar nilai objek kena pajak, semakin rendah tarif pajak. Biasanya, fungsi ini disebut sebagai dua fungsi pajak, fungsi anggaran pajak dilakukan berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku sebagai alat untuk memasukkan dana ke dalam kas. serta fungsi regularisasi, yaitu perpajakan merupakan alat kebijakan yang dikembangkan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu. . 14 DAFTAR PUSTAKA https://www.rusdionoconsulting.com/sistem-pemungutan-pajak-di-indonesia/ https://www.online-pajak.com/tentang-pajakpay/tarif-pajak https://www.pajakku.com/read/60d2be0558d6727b1651ac01/Mengenal-Fungsi-Pajak-diIndonesia 15