Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2022, Taufik Yudhistira, S.H.
…
1 page
1 file
Air tanah mengalir dalam lapisan pembawa air (akuifer) yang dibatasi oleh batas hidrogeologi yang dapat berupa batuan, patahan, lipatan, atau tubuh air permukaan. Batas-batas ini menentukan tiga elemen penting dalam anatomi cekungan hidrogeologi, yaitu kawasan imbuhan (recharge area), kawasan pengaliran (flowing area), dan kawasan pengurasan (discharge area). Kendali hidrogeologi bersifat alamiah dan tidak kasat mata karena berada di bawah permukaan.
Konsistensi tanah adalah salah satu sifat fisika tanah yang menggambarkan ketahanan tanah pada saat memperoleh gaya atau tekanan dari luar yang menggambarkan bekerjanya gaya kohesi (tarik menarik antar partikel) dan adhesi (tarik menarik antar partikel dan air) dengan berbagai kelembaban tanah.
Air mengendalikan hampir seluruh proses fisik, kimia, dan biologi yang terjadi di dalam tanah. Air dalam tanah berperan sebagai pelarut dan agen pengikat antar partikel-partikel tanah, yang selanjutnya berpengaruh terhadap stabilitas struktur dan kekuatan tanah serta bahan geologik. Secara kimia, air berperan sebagai agen pengangkut zat terlarut dan suspensi yang terlibat dalam perkembangan tanah dan degradasi.
Hukum Tanah Adat adalah keseluruhan kaidah hukum yang berkaitan dengan tanah dan bersumber pada hukum adat. Umumnya hukum tanah adat bersifat tidak tertulis. Hukum tanah adat terbagi atas hukum tanah adat administratif dan hukum tanah adat perdata. Hukum tanah adat administratif adalah keseluruhan peraturan yang merupakan landasan bagi ne-aara untuk melaksanakan praktiknya dalam soal tanah, sedangkan hukum tanah adat perdata adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tanah milik perseorangan atau suatu badan hukum. Konsep dasar yang dianut dalam hukum tanah adat adalah adanya hub ngan yang erat antara masyarakat dan tanah. Hukum tanah adat berlandaskan pada asas hukum dan harus selalu memperhatikan upaya-upaya untuk mencari keadilan. Objek hukum tanah adat adalah hak atas tanah adat. Hak atas tanah adat ini terdiri atas hak ulayat dan hak milik adat. Adapun hak ulayat adalah hak dari suatu masyarakat hukum adat atas lingkungan tanah wilayahnya yang memberi wewenang tertentu kepada penguasa-penguasa adat untuk mengatur dan memimpin penggunaan tanah wilayah masyarakat hukum tersebut. Hak ulayat berlaku terhadap semua tanah wilayah itu. baik yang sudah dihaki seseorang maupun yang tidak atau belum dihaki. Selain itu, hak ulayat memiliki kekuatan hukum yang berlaku ke dalam dan ke luar. Ke dalam, hak ulayat berlaku terhadap para anggota masyarakat hukum tersebut, dan ke luar, hak ulayat ini berlaku terhadap orang-orang yang bukan anggota masyarakat hukum tersebut. Masyarakat hukum adatlah yang mempunyai hak ulayat itu dan bukan orang seorang. Hak ulayat ini terdiri atas hak untuk membuka tanah atau hutan dan hak untuk mengumpulkan hasil hutan. Hak milik adat adalah hak perorangan dan hak komunal. Diperkirakan hukum tanah adat ini sudah berlaku sejak jaman kejayaan kerajaan besar, seperti Kerajaan Sriwijaya, Majapahit, dsb. Oleh sebab itu, umumnya hukum adat sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, yakni gotong royong dan asas kekeluargaan. Namun dalam sejarah perkembangannya, hukum tanah adat banyak dipengaruhi oleh politik kolonial. Saat ini, hukum tanah adat dijadikan landasan hukum Undang-undang Pokok Agraria yang mulai berlaku sejak tahun I960. 2. Hak-Hak Perseorangan atas Tanah
Pada hari ini Kamis tanggal sepuluh bulan Juni tahun dua ribu dua puluh satu telah diadakan Rapat Koordinasi Penetapan Zonasi Penerimaan Peserta Didik Jenjang SMP tahun pelajaran dua ribu dua puluh satu garis miring dua ribu dua puluh dua yang dilaksanakan bertempat di UPT SMP Negeri 2 Sungai Tarab pukul : 09.30 WIB sampai dengan pukul 12.25 WIB dengan pembahasan dan kesimpulan; 1. Penerimaan Peserta Didik baru jenjang SMP dilaksanakan dengan empat jalur, yaitu; Jalur Zonasi dengan kuotasi 70 % dari daya tamping sekolah Jalur Prestasi dengan kuotasi 10% dari daya tamping sekolah Jalur Afirmasi dengan kuotasi 15 dari daya tamping sekolah Jalur perpindahan Orang tua dengan kuitaso 5% dari daya tamping sekolah 2. Penetapan Zonasi berdasar alamat tempat tinggal yang tercantum pada kartu Keluarga 3. Penetapan Prestasi berdasar perangkingan nilai rapor semester tujuh hingga semester duabelas dan atau Prestasi non Akademik dalam lomba berjenjang dibuktikan dengan dokumen sah 4. Penetapan Afirmasi berdasar dokumen sah yang dalam bentuk kartu PIP, kartu PKH 5. Penetapan perpindahan orang tua berdasar KK pindah minimal satu tahun sejak pelaksanaan PPDB 6. Panitia PPDB tidak dibenarkan menerima Peserta Didik diluar ketentuan yang disepakati sebagaimana Diktum 1 s.d 5 diatas 7. Daftar Zonasi ditetapkan sebagaimana lampiran yang bmerupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini. Demikianlah berita acara dibuat untuk dipergunakan seperlunya.
Research on Humanities and Social Sciences, 2020
Alternatives: Global, Local, Political, 2022
Entreciencias: Diálogos en la Sociedad del Conocimiento, 2024
The Coat of Arms, 2024
MGH Studien und Texte, 2022
Pier Paolo Pasolini. Figure, luoghi, dialoghi. A cura di Elisa Donzelli, 2024
PSICOANÁLISIS EN LA UNIVERSIDAD, 2020
Distopias e utopias: entre os escombros do nosso tempo, 2020
IEEE Transactions on Vehicular Technology, 2000
Science, 2018
ECS Meeting Abstracts, 2020
HAL (Le Centre pour la Communication Scientifique Directe), 2021
Mining and Metallurgy Engineering Bor, 2015
Journal of Medical Microbiology, 2009
Revista de Historia Militar 131, Madrid 2022, pp. 197-230
Zenodo (CERN European Organization for Nuclear Research), 2021
Cahiers de la recherche architecturale, urbaine et paysagère