Tafsir Ayat-ayat Ahkam
PENGANTAR PENULIS
Tak keliru jika ada yang berkata bahwa al-Qur’an
adalah kitab hukum. Ini karena al-Qur’an tak hanya
memuat mengenai ayat-ayat akidah, ayat-ayat kisah,
melainkan juga ayat-ayat hukum. Ayat-ayat hukum
memang jumlahnya terbatas. Ada yang berkata, ayat
hukum tak lebih dari enam ratus ayat. Yang lain berkata,
hanya empat ratus ayat. Persoalannya, bagaimana ayatayat hukum tersebut ditafsirkan para ulama. Sebab,
walau al-Qur’an itu satu, tapi tafsir terhadap ayat-ayat alQur’an tidak satu bahkan sangat beragam, termasuk tafsir
terhadap ayat-ayat hukum dalam al-Qur’an.
Buku ini hadir untuk membahas ayat-ayat hukum
dalam al-Qur’an itu. Dibanding buku lain, kelebihan
buku ini ada dua. Pertama, ia tidak hanya melampirkan
tafsir ayat-ayat hukum seperti dikemukakan para mufasir
terdahulu, melainkan juga menyuguhkan tafsir para
pemikir Islam kontemporer. Dengan perkataan lain, ia tak
hanya mengutip tafsir klasik seperti al-Ṭabarî, al-Qurṯubî,
Ibn al-‘Arabî, al-Jassas, tapi juga tafsir modern seperti
tafsir karya Rasyîd Riḏâ, Ibnu `Asyûr, Wahbah al-Zuhailî,
Quraish Shihab, dan lain-lain.
Kedua, tema-tema yang dibahas dalam buku ini
bukan tema-tema klasik melainkan tema-tema aktual
yang banyak ditanyakan orang, seperti soal gratifikasi,
i
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
nikah beda agama, murtad dalam konteks negara
modern, dan lain-lain. Dengan menggunakan tafsîr
mawḏû’i, setiap tema ditelaah dengan menganalisis ayatayat serumpun terkait tema tersebut. Menafsir al-Qur’an
dengan al-Qur’an (tafsîr al-Qur’ân bi al-Qur’ân) ini
diharapkan bisa menekan ‚subyektifisme‛ mufasir yang
kadang tak terhindarkan.
Sebagai sebuah karya, tentu buku ini tak sempurna.
Di sana-sini pasti ada sejumlah kesalahan, ketidakdalaman argumen, dan lain-lain. Walau begitu, kami
berharap buku ini akan tetap bermanfaat buat para
pembaca khususnya dan umat Islam pada umumnya.
Jakarta, Desember 2014
ii
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
DAFTAR ISI
PENGANTAR PENULIS ..........................................
DAFTAR ISI ...............................................................
PEDOMAN TRANSLITERASI ...............................
BAB I: PENDAHULUAN .........................................
A. Pengantar ........................................................
B. Kerangka Bahasan .........................................
C. Metodologi Pembahasan ..............................
i
iii
vii
1
1
3
5
BAB II: AYAT HUKUM DAN TAFSIR AHKAM
A. Klasifikasi Kandungan al-Qur’an ...............
B. Pengertian Ayat Hukum dan Jenis-jenisnya ...................................................................
C. Tema-tema Hukum dalam al-Qur’an .........
D. Buku-buku Tafsir Ahkam ............................
7
7
BAB III: AYAT-AYAT TERKAIT PENGGUNAAN HARTA BENDA .................................
A. Infâq, Sadaqah dan Zakat ................................
1. Perbedaan Istilah Infâq, Sadaqah dan
Zakat ...........................................................
2. Pelaku Infâq, Sadaqah dan Zakat ..............
3. Penerima Infâq, Sadaqah dan Zakat .........
4. Obyek Infâq, Sadaqah dan Zakat ..............
B. Ribâ ..................................................................
1. Pemaknaan Kata Ribâ ..............................
2. Ruang Lingkup Ribâ ................................
3. Argumentasi Pengharaman Ribâ ...........
iii
11
19
23
31
32
32
39
43
49
55
55
56
57
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
4. Polemik Bunga Bank ................................
C. Suap dan Gratifikasi .....................................
59
60
BAB IV : AYAT-AYAT TERKAIT MAKAR .........
A. Bughât ..............................................................
1. Pengertian ..................................................
2. Ayat-ayat Bughât dan Tafsir Para
Ulama .........................................................
3. Unsur-unsur Bughat ................................
B. Hirâbah .............................................................
1. Pengertian ..................................................
2. Dalil Hirâbah ..............................................
3. Syarat-syarat Pelaku Hirâbah ..................
C. Murtad ............................................................
1. Pengertian ..................................................
2. Macam-macam Murtad ...........................
3. Ayat-Ayat Murtad dan Tafsir Para
Ulama .........................................................
67
67
67
BAB V: AYAT-AYAT TERKAIT PEMBUNUHAN ...................................................................
A. Pembunuhan Disengaja (al-Qatl al-`Amd) ..
1. Pengertian ..................................................
2. Kriteria Pembunuhan Sengaja ................
3. Hukum dan Sanksi Pembunuhan
Sengaja .......................................................
B. Pembunuhan Tidak Disengaja ....................
1. Definisi .......................................................
2. Ruang Lingkup Pembunuhan Tidak
Disengaja ...................................................
3. Hukum dan Sanksi Pembunuhan
iv
68
71
73
73
74
80
83
83
84
86
104
104
104
106
111
126
127
127
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
Tidak Disengaja (keliru) ..........................
C. Euthanasia dan Pembunuhan ......................
132
137
BAB VI: BERPERANG DI JALAN ALLAH ..........
A. Qitâl (Berperang) ...........................................
1. Pengertian ..................................................
2. Tujuan Perang (qitâl) ................................
3. Perintah Berperang dalam al-Qur'an ....
4. Larangan Berperang dalam al-Qur’an ..
B. Jihad .................................................................
1. Pengertian ..................................................
2. Tujuan Jihad ..............................................
3. Tugas dan Kewajiban Berjihad ...............
4. Macam-Macam Jihad ...............................
142
142
142
144
146
162
168
168
170
172
173
BAB VII: AYAT-AYAT TERKAIT PERNIKAHAN .................................................................
A. Nikah ...............................................................
1. Pemaknaan Kata Nikah ...........................
2. Hukum Pernikahan .................................
3. Tujuan Nikah ............................................
4. Fungsi Nikah .............................................
5. Nikah Beda Agama ..................................
B. Mahar ..............................................................
1. Mahar Bukan Ongkos Dagang ...............
2. Hukum Mahar ..........................................
3. Syarat Mahar .............................................
4. Mahar Tidak Kontan ................................
5. Kadar Mahar .............................................
184
184
184
187
188
189
191
196
196
198
201
205
206
v
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
BAB VIII: AYAT-AYAT TERKAIT PERCERAIAN ...................................................................
A. Ruang Lingkup Makna Ṯalâq .......................
B. Faktor Penyebab Perceraian ........................
C. Al-Qur’an Melegalkan Perceraian ..............
D. Macam-macam Thalaq .................................
E. Etika Ṯalâq dan Rujû’ ....................................
F. Masa ‘Iddah .....................................................
G. Macam-macam ‘Iddah ...................................
210
210
211
214
216
221
224
226
BAB IX: PENUTUP ....................................................
A. Kesimpulan .....................................................
B. Saran-saran .....................................................
229
229
230
DAFTAR PUSTAKA .................................................
232
vi
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
PEDOMAN TRANSLITERASI
A. Konsonan
ا
ب
ت
ث
ج
ح
خ
د
ذ
ر
B.
=
=
=
=
=
=
=
=
=
=
b
t
ts
j
h
kh
d
dz
r
ز
س
ش
ص
ض
ط
ظ
ع
غ
ف
=
=
=
=
=
=
=
=
=
=
ق
ك
ل
م
ن
و
هـ
ء
ي
z
s
sy
s
d
t
z
‘
gh
f
Vokal
Vokal Tunggal
Vokal Panjang
Vokal Rangkap
:
:
:
vii
= ـَـ
a
= ـِـ
i
= ـُـ
u
= ـَا
â
ْ ِ= ـ
î
ْ ُ= ـ
û
ْ َ= ـ
ai
ْ َ= ـ
au
=
=
=
=
=
=
=
=
=
q
k
l
m
n
w
h
a
y
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
C. Lain-lain
-
-
-
-
-
-
Transliterasi syaddah atau tasydịd ( ّ _) dilakukan
dengan menggandakan huruf yang sama.
Transliterasi ta’marbutah ( ) ةadalah "h", termasuk
ketika ia diikuti oleh kata sandang "al" ( ) ال,
kecuali transliterasi ayat al-Qur`ân.
Kata sandang " " الditransliterasikan dengan "al"
diikuti dengan kata penghubung "-", baik ketika
bertemu dengan huruf qamariyyah maupun huruf
syamsiyyah, kecuali dalam transliterasi ayat alQur`ân.
Transliterasi ayat al-Qur`an danhadisdilakukan
sesuai dengan bacaan aslinya dengan mengabaikan pemisahan antar kata.
Transliterasi kata " " هللاdilakukan sesuai dengan
bacaan aslinya dengan mengabaikan pemisahan
antar kata. Akan tetap kata " " هللاdalam nama
orang ditulis menggunakan pemisahan antar kata.
Nama-nama dan kata-kata yang telah ada versi
populernya dalam tulisan latin, secara umum
dituliskan berdasarkan versi populernya, kecuali
tidak ada keseragamannya, seperti macam-macam
bacaan dalam tajwid tetap ditulis berdasarkan
transliterasi, contoh mad, izhâr, dan lainnya.
Terjemahan al-Qur’ân mengutip dari al-Qur`ân dan
terjemah Departemen Agama, sedangkan penulisan al-Qur’ân di atas merupakan terjemahan dari
Qirâ’at 'Âsim.
viii
1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Pengantar
Al-Qur’an diwahyukan secara berangsur-angsur
selama 23 tahun. Proses pewahyuan yang bukan dalam
bentuk kitab ini sekaligus bertujuan agar mudah diresapi
dan diamalkan dalam prilaku keseharian. Pengamalan alQur’an dalam kehidupan merupakan keniscayaan dari
sebuah keyakinan bahwa al-Qur’an adalah kitab suci
yang harus diposisikan sebagai pedoman hidup dalam
berbagai aspek kehidupan, meliputi hubungan manusia
dengan Tuhannya, hubungan antar sesama manusia dan
hubungan manusia dengan alam.
Ummat Islam meyakini bahwa teks al-Qur’an itu
adalah suci. Kesucian itu tak hanya mencakup
kandungan maknanya yang selalu relevan dalam setiap
konteks zaman melainkan juga meliputi ‚benda‛ alQur’an itu sendiri. Begitu sucinya, sebagian ulama
berpendapat bahwa umat Islam yang hendak menyentuh
fisik al-Qur’an itu harus dalam keadaan suci (punya
wudhu’). Dengan demikian, perempuan yang sedang
haid dan nifas tak hanya dilarang memegang jasmani alQur’an melainkan juga dilarang untuk membaca atau
mengujarkan kata dan kalimat al-Qur’an. Tak hanya itu,
para ulama pun melarang anak kecil memegang alQur’an, karena mereka dianggap tidak mengerti kesucian
al-Qur’an sehingga dikhawatirkan akan memperlakukan
al-Qur’an secara tidak sopan. Dalam hal ini Ingrid
Mattson mengatakan sekiranya al-Qur’an ditumpuk
bersama buku-buku lain, maka harus dipastikan bahwa
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
2
al-Qur’an diletakkan di tumpukan paling atas. Pendapat
itu dikemukakan para ulama dengan maksud untuk
membentengi al-Qur’an dari tindakan yang berpotensi
merendahkan al-Qur’an. Banyak orang Islam membuat
analogi, pelecehan terhadap simbol negara seperti
bendera saja terlarang, maka apalagi pelecehan terhadap
wahyu Allah. Ini karena al-Qur’an bukan bacaan biasa,
tapi bacaan mulia (al-Qur’ân al-Karîm). Ia buku suci yang
hanya boleh ‚disentuh‛ oleh orang-orang suci. Allah
berfirman dalam al-Qur’an (QS. al-Wâqi’ah (56): 77-79),
‚sesungguhnya al-Qur’an adalah bacaan yang sangat
mulia. Pada kitab yang terpelihara. Tidak menyentuhnya
kecuali hamba-hama yang disucikan‛. (2013: 226)
Dengan posisi itu, tak ada umat Islam yang tak
mengangungkan al-Qur’an. Al-Qur’an adalah buku
pegangan umat Islam. Kepadanya seluruh aktivitas
kehidupan manusia dirujukkan. Bukan hanya aktivitas
yang menyangkut kehidupan manusia terkait dengan
soal ukhrawi melainkan juga yang terkait dengan
persoalan duniawi. Bukan hanya soal-soal besar yang
seharusnya memang dikembalikan pada ketentuan alQur’an, melainkan juga soal-soal kecil yang seharusnya
sudah bisa diputuskan manusia dengan piranti akalnya.
Imâm al-Syâfi‛î pernah berkata, tak ada peritiwa yang
terjadi di bumi ini yang tak ada ketentuan hukumnya
dalam al-Qur’an. Tegas dikatakan, ‚lâ tanzilu li ahadin min
ahli dini Allâh nâzilatun illâ wa fî al-Qur’ân al-dalîl ‘alâ sabîl
al-hudâ fîhâ‛.
Umat Islam meyakini bahwa sekalipun turun
melalui seorang nabi, al-Qur’an tidak untuk mengatasi
persoalan pribadi Nabi Muhammad. Sekiranya al-Qur’an
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
3
membicarakan kehidupan pribadi Nabi, maka itu diulas
karena terkait dengan kehidupan umat manusia secara
keluruhan. Dari ayat-ayat yang tampak luar sebagai ayat
personal untuk merespons persoalan pribadi Nabi di
dalamnya terkandung makna dan ajaran universal.
Begitu juga umat Islam meyakini, walau turun pada masa
lalu, al-Qur’an juga bisa mengatasi masalah manusia di
masa depan. Soal-soal yang terkait dengan derita moral
misalnya tak hanya menjadi masalah spesifik umat
manusia di masa lalu melainkan juga soal etis manusia di
masa yang akan datang. Sekiranya al-Qur’an menyoal
masalah pencurian, pembunuhan, kesaksian palsu,
perzinaan, dan lain-lain, maka itu adalah soal-soal moral
yang akan terus melilit umat manusia, dari dulu hingga
sekarang. Buku ini akan mengulas beberapa permasalahan kehidupan yang dikonsultasikan dengan pandangan al-Qur’an dan disajikan dengan pendekatan fiqhî.
B.
Kerangka Bahasan
Buku ini terdiri dari tujuh bab. Pertama, berisi
pendahuluan yang akan menguraikan beberapa hal
teknis yang terapkan di dalam buku ini, meliputi metode
penafsiran, sumber penafsiran dan bentuk penyajian.
Kedua, menjelaskan tentang ayat hukum dan tafsir
meliputi klasifikasi kandungan al-Qur’an, sebelum
mempelajari pandangan para ulama mengenai ayat-ayat
hukum dalam al-Qur’an, para pembaca perlu mengetahui
bahwa al-Qur’an bukan kitab hukum yang mengandung
semua rincian hukum setiap permasalahan kehidupan.
Sebagai kitab pedoman hidup, way of live, al-Qur’an
memberikan pedoman dalam berbagai aspek kehidupan
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
4
antara lain, aspek akidah, etika atau akhlak, sosial,
ekonomi, beragam teladan dari kisah para Nabi dan
aspek hukum. Setelah mengetahui kandungan al-Quran,
para pembaca juga perlu mengetahui beragam penafsiran
para ulama terkait ayat-ayat ahkam. Ayat-ayat hukum
yang tak seluruhnya qat’î (tegas dan pasti) bahkan
sebagian besarnya adalah zannî menjadi salah satu faktor
munculnya keragaman penafsiran ayat-ayat hukum
dalam al-Qur’an. Sub bab berikutnya dalam bab ini
adalah tema-tema hukum dalam al-Qur’an dan buku atau
kitab yang telah menafsirkan al-Qur’an dengan pendekatan fiqhî. Penjelasan ragam buku tafsir ahkam diperlukan untuk mengetahui perbedaan atau distingsi dari
masing-masing karya tersebut termasuk dari buku ini.
Ketiga, dari bab kedua sampai bab ketujuh, bahasan
difokuskan pada ayat-ayat hukum secara tematik. Misalnya membahas mulai dari soal-soal ekonomi seperti
zakat-infak-sedekah sampai soal pidana seperti pembunuhan; mulai dari soal ahwâl syahsiyah seperti nikahtalak-rujuk bahkan nikah beda agama hingga soal
perpindahan dan ‚kriminal‛ agama seperti murtad
bahkan hirabah. Juga dibahas bidang mu’amalah seperti
riba dalam al-Qur’an. Ini penting diketahui, karena permasalahan itu kerap muncul dalam percakapan publik
bahkan tak jarang hendak didesakkan sebagai kebijakan
publik, baik dalam bentuk perundang-undangan maupun
peraturan daerah (Perda) di sejumlah daerah di
Indonesia.
Kedelapan merupakan bab penutup yang terdiri
dari kesimpulan sebagai konklusi dari seluruh pembahasan, dari bab dua sampai bab enam. Begitu juga,
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
5
pada bagian ini saran-saran dikemukakan untuk dipertimbangkan oleh berbagai pihak yang berkepentingan.
C. Metodologi Pembahasan
Metode pembahasan dalam buku ini bukan
menafsirkan ayat per ayat, tetapi berdasarkan tema.
Pertama, tema-tema yang telah ditentukan ditelusuri
ayat-ayat terkait. Kedua, ayat-ayat tersebut ditelaah atau
atau dipahami penafsirannya dalam sejumlah kitab-kitab
tafsir terutama yang bercorak fikih. Ayat-ayat tersebut
dikemas untuk disajikan dalam sub-sub tema. Ketiga,
uraian penafsiran ayat-ayat ahkam dikuatkan dengan
hadis dan atau beberapa literatur fiqh baik berupa kitab
fiqh ulama-ulama klasik ataupun tafsir-tafsir yang
bercorak fiqh. Keempat, kontekstualisasi ayat. Setelah
penjelasan normatif, ayat-ayat tersebut dikaitkan dengan
problem kontemporer. Contoh: wacana penggabungan
antara zakat dengan pajak, karena dinilai memberatkan
kaum Muslim, harus mengeluarkan hartanya dua kali.
Wacana penghapusan iddah karena lebih bersifat
pengekangan dan sejenisnya.
Adapun penyajian ayat-ayat al-Qur’an dalam
buku ini adalah mengurangi penyebutan atau penulisan
teks-teks al-Qur’an kecuali ayat-ayat tersebut terdapat
lafadz atau kata kunci yang harus diurai. Hal ini agar
tidak terkesan hanya mempertebal buku. Oleh karena itu,
ayat-ayat al-Qur’an lebih banyak langsung diterjemahkan
dalam bahasa Indonesia agar mudah dipahami, sedangkan semua teks ayat-ayat a-Quran dilampirkan di bagian
lampiran buku.
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
6
Sedangkan referensi buku ini adalah [1]. AlQurtubî, al-Jâmi’ lî Ahkâm al-Qur’ân, [2]. Fakhr al-Dîn alRâzî, Mafatih al-Ghaib; [3]. Ibn al-’Arabî, Ahkâm al-Qur’ân;
[4]. Al-Jassâs, Ahkâm al-Qur’ân; [5]. Ibn Katsîr, Tafsîr alQur’ân al-‘Azîm; [6]. ‘Alî al-Sâbûnî, Rawâ’i‛ al-Bayân; [7].
Al-Zamakhsyarî, al-Kasysyâf; [8]. Ibn Katsîr, Tafsîr alQur’ân al-‘Azîm; [9]. Muhammad Rasyîd Ridâ, Tafsîr alQur’ân al-Hakîm; [10]. Al-Ṯabarî, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl
Ayi al-Qur’ân; [11]. Wahbah al-Zuhailî, Tafsîr al-Munîr.
Sepuluh kitab tafsir itu kiranya cukup memadai
untuk mengungkap keragaman pandangan para ulama
dalam menafsirkan ayat-ayat hukum dalam al-Qur’an.
Sepuluh kitab itu telah menggambarkan keragaman
mazhab (mazhab Syâfi‛î seperti Tafsîr Mafâtiẖ al-Ghaib dan
mazhab Mâlikî seperti Tafsîr al-Qurṯubî misalnya), juga
menggambarkan perbedaan zaman (klasik seperti Tafsîr
al-Ṯabarî dan yang modern-kontemporer seperti Tafsîr alManâr dan Tafsîr al-Munîr). Bahkan, tak hanya kitab tafsir
berhaluan Sunni, studi ini juga merujuk pada tafsir
berhaluan Mu’tazilah seperti Tafsîr al-Kasysyâf karya alZamakhsyarî.
----------------------oo00oo---------------------------
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
7
BAB II
AYAT HUKUM DAN TAFSIR AHKAM
A. Klasifikasi Kandungan al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kitab petunjuk. Allah berfirman
(QS. al-Isrâ’ /17: 9), ‚inna hâdzâ al-Qur’ân yahdî li allatî hiya
aqwam‛ (sesungguhnya al-Qur’an ini memberi ke jalan
yang terbaik). Bukan hanya petunjuk untuk orang
beriman (hudan li al-mu’minîn atau hudan li al-muttaqîn),
al-Qur’an juga merupakan petunjuk umat manusia (hudan
li al-nâs). Di satu lokasi (QS. al-Naml /27: 2-3), Allah
berfirman ‚tilka ayât al-qur’ân wa kitâb mubîn hudan wa
busyrâ li al-mu’minîn‛ (inilah ayat-ayat al-Qur’an dan
kitab yang jelas, petunjuk dan berita gembira bagi orangorang beriman). Di lokasi yang lain (QS. al-Baqarah /2: 2),
Allah berfirman, dzâlika al-kitâb la rayba fîhi hudan li almuttaqîn [kitab itu, tidak ada keraguan padanya, petunjuk
bagi mereka yang bertaqwa]. Setelah ditegaskan perihal
kebenaran kandungan al-Qur’an sehingga al-Qur’an tak
wajar untuk diragukam, maka al-Qur’an menegaskan
dirinya sebagai petunjuk bagi orang-orang yang
bertaqwa. Al-Qur’an juga menyebut dirinya sebagai
petunjuk bagi orang-orang yang beriman.
Demikian jelas kebenaran yang dibawa al-Qur’an,
maka ia tak hanya menjadi petunjuk bagi yang bertakwa
melainkan juga petunjuk bagi seluruh umat manusia.
Allah berfirman (QS. al-Baqarah /2: 185), ‚syahru ramaḏân
alladzî unzila fîhi al-Qur’ân hudan li al-nâs wa bayyinât min
al-hudâ wa al-furqân‛ (bulan Ramadan adalah (bulan) yang
di dalamnya diturunkan al-Qur’an sebagai petunjuk bagi
manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
8
itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Ini
karena al-Qur’an tak hanya memuat petunjuk-petunjuk
etis yang terbatas kepada umat Islam, melainkan juga
mencantumkan petunjuk moral-universal yang menjadi
pedoman seluruh umat manusia, kapanpun dan dimanapun.
Dari sudut isi dan kandungan, al-Qur’an
mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat. Di
dalamnya tak hanya dibahas soal akidah melainkan juga
soal hukum. Al-Qur’an bukan hanya mengupas sejarah
umat terdahulu melainkan juga soal etika dan akhlak. AlQur’an membahas nilai etis dalam bidang ekonomi,
politik, sosial, dan kebudayaan. Disebut nilai etis karena
al-Qur’an misalnya tak membahas soal sitem pemerintahan dan sistem ekonomi tertentu. Dalam soal politik, alQur’an tak membicarakan mekanisme pengangkatan dan
pemberhentian kepala negara. Begitu juga dalam soal
ekonomi, al-Qur’an tak berbicara mengenai kapitalisme
dan sosialisme yang belakangan ramai menjadi percapakan publik Islam. Al-Qur’an hanya berbicara bahwa
persoalan ekonomi dan politik harus tegak di atas fondasi
keadilan. Sementara menyangkut sistem politikpemerintahan terbaik bagi umat manusia diserahkan
sepenuhnya kepada umat Islam melalui prosedur ijtihad.
Tak melulu persoalan dunia, bahkan al-Qur’an
juga membahas soal-soal eskatologis menyangkut kehidupan pasca kehidupan dunia seperti kematian, hari
kiamat, surga, neraka, dan lain-lain. Di banding ayat-ayat
hukum yang menurut para ulama jumlahnya sekitar 400an ayat, maka ayat-ayat eskatologis bisa dibilang cukup
melimpah. Ayat-ayat yang berbicara soal kematian tak
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
11
B.
Pengertian Ayat Hukum dan Jenis-Jenisnya
Sejauh yang bisa dipantau, tak ditemukan definisi
ayat-ayat hukum oleh para ulama. Ketiadaan definisi ayat
hukum ini bisa dipahami, karena demikian jelas
pengertian yang bisa diambil dari kata ‚ayat hukum‛
tersebut. Namun, untuk tegasnya, penting dikemukakan
bahwa ayat hukum adalah ayat-ayat al-Qur’an yang
mengandung hukum terkait dengan perbuatan manusia
(mukallâf). Tak seperti hukum taklifî yang dikategorisasikan para ulama fikih yang berupa wajib, sunnah, haram,
makruh, dan mubah, maka dalam menjelaskan hukum,
al-Qur’an hanya menggunakan kata perintah dan
larangan. Paling jauh, al-Qur’an menggunakan diksi
‚halal‛ dan ‚haram‛ untuk menjelaskan sesuatu yang
boleh dan tidak boleh untuk dilakukan.
Misalnya dalam soal kata ‚halal‛ dengan segala
derivasinya, Allah berfirman dalam al-Qur’an (QS. alBaqarah [2]: 187:
‚Dihalalkan bagi pada malam hari puasa bercampur
dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagi kalian dan
kalian adalah pakaian bagi mereka..‛.
Terkait penggunaan kata ‚halal‛, Allah juga
berfirman dalam al-Qur’an (QS. al-Mâ’idah /5: 5):
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
20
dikategorisasikan, ayat-ayat hukum dalam al-Qur’an
mencakup pada empat tema pokok. Pertama, ayat-ayat
ibadah. Masuk ke dalam bagian ini adalah ayat tentang
wudhu’, shalat, puasa, haji. Pada bagian ini, al-Qur’an-sebagaimana dikemukakan sebelumnya--tak menjelaskan
secara rinci. Tentang shalat seperti dikatakan sebelumnya, al-Qur’an misalnya hanya menjelaskan tentang
wajibkan menyelenggarakan ibadah shalat, tanpa menjelaskan bagaimana mekanisme dan tata cara pelaksanaan
ibadah shalat. Begitu juga dalam soal puasa Ramadan; alQur’an hanya menjelaskan wajibnya melaksanakan puasa
tanpa dijelaskan tentang syarat, rukun, dan hal-hal yang
membatalkan puasa. Begitu juga dengan ibadah haji.
Berbeda dengan shalat, puasa, dan haji yang
terkait dengan hablun min Allâh secara langsung (ibadah
mahḏah), maka sebagian ulama cenderung berbeda dalam
memposisikan ibadah zakat. Ada ulama yang berkata
bahwa ibadah zakat adalah ibadah mahḏah dan ghair
mahḏah secara sekaligus. Ini karena pada ibadah zakat
terkandung dua aspek, yaitu aspek spiritual untuk
membangun hubungan baik dengan Allah, dan aspek
sosial untuk membangun hubungan baik dengan sesama
manausia terutama yang fakir dan miskin.
Kedua, ayat-ayat ahwâl syahsiyah (hukum keluarga), disebut juga ‚hukum munakahat‛. Yang dibahas
pada bagian ini adalah soal nikah, talak, iddah, ruju’,
nafkah. Pada bagian ini, ada ayat al-Qur’an yang membahas secara rinci dan ada juga yang tidak. Misalnya,
dalam soal iddah bagi seorang perempuan, al-Qur’an
bukan hanya berbicara wajibnya menjalankan iddah
melainkan juga tentang waktu-waktu iddah berdasarkan
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
21
kondisi perempyan itu. Namun, dalam soal nikah, alQur’an menjelaskannya secara global dan umum tanpa
menjelaskan tentang syarat dan rukun nikah.
Ketiga, ayat-ayat yang terkait dengan akad keperdataaan secara umum. Masuk ke dalam kategori ini
adalah ayat tentang jual beli, sewa-menyewa, gadai,
syuf’ah, mudharabah, hutang piutang. Hukum waris
yang mengatur mekanisme perpindahan dan pembagian
harta dari satu keluarga pada anggota keluarga lain yang
diakibatkan kematian juga menjadi bahasan rinci dalam
al-Qur’an.
Keempat, ayat-ayat yang terkait dengan soal
pidana (jinayât). Al-Qur’an menjelaskan tentang jenisjenis pidana (baik pidana umum maupun pidana khusus)
sampai dengan sanksi-sanksi hukum yang bisa dikenakan
pada pelaku kriminal. Ayat-ayat yang terkait dengan
pidana ini seperti pembunuhan (al-qatl), pencurian (alsariqah), perzinaan (al-zinâ), disebutkan dalam al-Qur’an
bahkan hingga pada jenis sanksi hukumnya.
Namun, ulama kontemporer menambahkan
‚hukum dusturiyah‛ dan ‚hukum duwailiyah‛ ke dalam
bagian ayat-ayat hukum dalam al-Qur’an. Jika hukum
dusturiyah mengatur hubungan antar warga negara
dalaam suatu negara, maka hukum duwailiyah mengatur
hubungan antar manusia yang tersebar di berbagai
negara di dunia. Jika hukum dusturiyah disebut hukum
tata negara, maka hukum duwailiyah disebut hukum
internasional.
Selanjutnya, dari segi bisa dan tidaknya dinalar,
ayat-ayat hukum itu bisa dikelompokkan menjadi dua
bagian. Pertama, ayat-ayat hukum yang bersifat ta’abbudi,
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
23
maknanya sudah jelas dan terang. Demikian terangnya
sehingga ayat muhkam tak membuka kemungkinan
untuk diberi makna dan tafsir secara beragam. Ayat-ayat
al-Qur’an yang menutup pintu keanekaragaman tafsir itu
adalah ayat-ayat yang mengandung angka, seperti 100
kali pukulan, empat bulan sepuluh hari, dan sebagainya.
Ketika al-Qur’an sudah menetapkan suatu hukum
dengan angka, maka kecenderungan besar para ulama
adalah tak memasukkan aktivitas ijtihad ke dalam ayat
tersebut.
Kedua, adalah ayat-ayat mutasyâbihât, yaitu ayatayat al-Qur’an yang makna dan artinya belum jelas dan
terang, sehingga membuka kemungkinan untuk
ditafsirkan secara berbeda-beda oleh para ulama. Ayatayat al-Qur’an yang membuka keragaman tafsir dan
pemahaman itu, di antaranya, adalah ayat-ayat yang
mengandung lafazh musytarak, yaitu kata yang memiliki
makna lebih dari satu. Misalnya, kata ‚quru’‛ yang bisa
bermakna ‚haid‛, juga bermakna ‚suci‛. Kata ‚nikah‛
yang bisa berarti ‚akad nikah‛ atau ‚berhubungan
seksual‛. Kata ‚lamastum‛ dalam al-Qur’an (QS. al-Nisâ’
[4]: 43) yang oleh Imâm al-Syâfi‛î diartikan sebagai
‚bersentuhan kulit‛, maka diartikan ‚berhubungan
seksual‛ oleh Imâm Abû Hanifah.
D. Buku-Buku Tafsir Ahkam
Dari ayat-ayat hukum dalam al-Qur’an, maka
muncullah salah satunya kitab-kitab tafsir yang bercorak
hukum atau fiqhi, dari zaman klasik sampai periode
modern, dari yang beraliran Sunni hingga Syiah.
Menarik, tak sedikit dari kitab-kitab tafsir ahkam itu yang
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
24
hadir untuk mengukuhkan fikih imam mazhabnya. Di
antara kitab-kitab tafsir ahkam itu adalah:
1. Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân
Al-Jâmi’ li ahkâm al-Qur’ân yang judul lengkapnya
al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân wa al-Mubayyin limâ Taḏammanahu min al-Sunnah wa Ahkâm al-Furqân adalah buah karya
al-Qurṯubî. Karena itu, kitab tafsir ini secara singkat kerap
disebut Tafsir al-Qurthubi. Nama lengkap al-Qurṯubî
sendiri adalah Abû ‘Abdillâh ibn Aẖmad ibn Abî Bakar
ibn Farẖ al-Ansârî al-Khazrâjî al-Andalusî al-Qurṯubî alMâlikî. Ia lahir di Cordova, Andalusia. Para penulis
sejarah tak menyebut tahun kelahirannya. Ia diperkirakan
wafat pada malam Senin bulan Syawal tahun 671 H./1276
M. (Husain al-Dzahabî, 2000: 336). Hasbi ash-Shiddiqi
memperkirakan al-Qurṯubî lahir pada tahun 486 H. dan
meninggal tahun 567. (Hasbi as-Shiddiq, 1980: 291).
Namun, Hasbi tak menjelaskan buku rujukannya. Abd
Moqsith Ghazali menduga bahwa al-Qurṯubî yang ditulis
tahun kelahiran dan kematiannya oleh Hasbi as-Shiddiqi
itu bukanlah al-Qurṯubî yang menulis kitab tafsir al-Jâmi’
li Aẖkâm al-Qur’ân (Abd. Moqsith Ghazali, 2009:30). Indal
Abrar menduga bahwa al-Qurṯubî yang ditulis Hasbi itu
adalah Abû Bakar Yaẖyâ ibn Sa’îd ibn Tamâm ibn
Muẖammad al-Azdî al-Qurṯubî. Menurut Abrar, dari
kekeliruan Hasbi tersebut, maka sejumlah buku dan
artikel lain pun menjadi keliru ketika menulis tahun
kelahiran dan kematian ulama penulis kitab al-Jâmi’ li
Ahkâm al-Qur’ân tersebut. Di antara yang keliru itu,
demikian Abrar, adalah Tafsir al-Jami’ah yang ditulis Tim
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
31
BAB III
AYAT-AYAT TERKAIT PENGGUNAAN HARTA
BENDA
Harta benda adalah segala bentuk harta dan
segala bentuk benda yang dimiliki seseorang. Bentuk
kepemilikan ini tidak secara mutlak dengan kesewenangwenangan tetapi lebih dimaknai sebagai amanah (titipan
Ilahi). Redaksi yang sering digunakan al-Qur’an untuk
menunjukkan harta benda adalah ايٕال. Kata ايٕالbagian
dari rizki atau karunia yang dilimpahkan Allah kepada
hamba-Nya. Selain kata ايٕال, al-Qur’an juga menggunakan kata-kata yang lebih umum antara lain يًب زشقُبْى,
يًب اربْى هللا. Pelimpahan rizki kepada masing-masing
manusia berbeda-beda. Orang-orang tertentu berlimpah
ruah penuh kemewahan dan orang-orang tertentu pula
jatuh miskin penuh kekurangan. Kesenjangan ini sengaja
dibentuk Allah dalam bangunan masyarakat bukan
untuk memelihara kesewenang-wenangan dan keangkuhan, namun sebaliknya untuk menumbuhkan kepedulian antar sesama. Petunjuk ini tetera dalam QS. alNaẖl/16: 71: Dan Allah melebihkan sebagian kamu atas
sebagian yang lain dalam hal rizki, tetapi orang yang dilebihkan
(rezekinya itu) tidak mau memberikan rezekinya kepada para
hamba sahaya yang mereka miliki, sehingga mereka sama-sama
(merasakan) rezeki itu. Mengapa mereka mengingkari nikmat
Allah?
Kata rizqi dalam ayat tersebut tidak hanya
dimaknai dengan harta tetapi mencakup semua anugrah
Allah kepada hambaNya antara lain: kecerdasan,
ketampanan atau kecantikan, kesehatan, kekuatan,
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
32
kekayaan harta benda dan lain-lain. Dengan demikian,
bukan sekedar kesenjangan ekonomi tetapi kesenjangan
atau ketidakmerataan semua aspek tersebut. Namun
tujuan utama skenario Tuhan ini adalah untuk
melahirkan kesamaan melalui kepedulian dan perhatian
antar sesama lintas profesi, ras, budaya dan keyakinan.
Agar terwujud tujuan tersebut, Allah memerintahkan
melalui ayat-ayat al-Qur’an sifat kedermawanan.
Ragam redaksi yang digunakan al-Qur’an untuk
menumbuhkan jiwa Filantropi adalah infâq, shadaqah dan
zakat. Bab kedua ini akan mengulas ketiga istilah
tersebut.
A. Infâq, Sadaqah dan Zakât
1. Perbedaan Istilah Infâq, Sadaqah dan Zakat
a. Infâq
Secara bahasa kata infâq berarti hilang, kosong
baik yang disebabkan oleh kematian, pemberian,
penjualan dan lain-lain. Penggunaan kata ini diibaratkan
dengan sebuah bangunan bata. Apabila salah satu bata
tersebut diambil maka terlihat kosong atau ada yang
hilang. Dengan demikian, pemaknaan infâq masih
terkesan umum tanpa batasan objek ataupun tujuannya.
Oleh karena itu, secara istilah kata infâq adalah
mengeluarkan atau memberikan segala nikmat atau rizki
kepada orang lain baik berupa harta ataupun yang lain,
sehingga yang asalnya ada menjadi hilang, kepada
siapapun baik dilakukan secara ikhlas ataupun untuk
tujuan-tujuan yang lain.
QS. al-Baqarah/2: 262 adalah salah satu ayat yang
menggunakan harta benda (amwâl) sebagai obyek infâq,
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
34
/64: 16; QS. al-Isrâ’ /17: 100.
4
5
Nafkah suami
kepada istri
Mahar
QS. al-Nisâ’ /4: 34; QS. al-Ṯalâq /65: 6 dan 7.
QS. al-Mumtahannah /60: 10, 11.
Tabel di atas menunjukkan bahwa kata infâq dan
derivasinya yang terbanyak pemakaiannya adalah bermakna menafkahkan sesuatu ke orang lain.
b. Sadaqah
Dalam masyarakat istilah infâq dan sadaqah sering
dipahami sebagai dua istilah yang tidak memiliki distingsi, sehingga pemakaiannya sering terkesan tumpang
tindih. Terbukti dari beberapa praktek masyarakat ketika
menyebarkan selebaran ataupun kotak yang tertulis di
atasnya ‚infâq sadaqah‛. Namun bila dicermati lebih dalam istilah-istilah dalam al-Qur’an memiliki kekhususan
arti tersendiri, termasuk istilah infâq dan sadaqah.
Kata sadaqah yang terdiri dari huruf sad, dal dan qaf
mengandung makna kebenaran atau kesungguhan.
Sahabat Rasulullah mendapat julukan al-siddîq karena
Abu Bakar sangat membenarkan atas dakwa Rasulullah.
Demikian juga ‚teman‛ dalam bahasa Arab disebut
dengan sadiq karena seorang yang benar-benar menjadi
teman pasti dia telah membenarkan atas sikap temannya.
Al-Qur’an menggunakan kata sadaqah dan derivasinya dalam beberapa makna, sebagaimana yang
tertera dalam tabel di bawah ini:
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
35
Tabel II
Pemaknaan Kata Shadaqah dan Derivasinya
No
1
Makna
Benar/
membenarkan
2
Shadaqah
3
Jujur
4
Kedudukan
Terdapat di al-Qur’an Surat dan Ayat
QS. Âli ‘Imrân /3: 3, 17, 39, 50. 81, 93, 95, 152,
168, 183; QS. al-Aẖzẖb /33: 8, 22, 23, 24; QS.
Yâsîn /36: 25, 48; QS. al-Fatẖ /48: 27; QS. Yusûf
/12: 17, 26, 27, 35, 46, 51, 82, 111; QS. al-Naml
/27: 27, 49, 64, 71; QS. al-Baqarah /2: 23, 31, 41,
89, 91, 94, 97, 101, 111, 177; QS. al-Tawbah /9:
43, 119; QS. al-Ankabût /29: 3, 29; QS.
Muẖammad /47: 21; al-Zumar /39: 32, 33, 74;
QS. al-Mâ’idah /5: 46, 75, 48, 113, 119; QS. alAnbiyâ’ /21: 9, 38; QS. al-Saba’ /34: 20, 29; QS.
al-Shâffât /37: 37, 52, 105, 157; QS. al-Qiyamah
/75: 31; QS. al-Lail /92: 6; QS. al-Taẖrîm /66: 12;
QS. al-Ma’ârij /70: 26; QS. al-Wâqi’ah /56: 57,
87; QS. al-Qasas /28: 34, 49; QS. al-Munâfiqûn
/63: 10; QS. al-Nisâ’ /4: 47, 69, 87, 92, 122; QS.
al-Isrâ’ /17: 80; QS. al-Aẖqâf /46: 4, 16, 22, 30;
QS. QS. Maryam /19: 41, 54, 56; QS. Ghafir /40:
28; QS. al-An’âm /6: 40, 92, 143, 146; al-Hijr /15:
7, 64; QS. al-A’râf /7: 70, 106, 194; QS. Yûnus
/10: 38, 48; QS. Hûd /11: 13, 32; QS. al-Sajdah
/32: 28; QS. al-Dukhân /44: 36; QS. al-Jâtsiyah
/45: 25; QS. al-Hujarât /49: 15, 17; QS. QS. alJumu’ah /62: 6; QS. al-Mulk /67: 25; QS. al-Ṯûr
/52: 34; QS. al-Qalam /68: 41; QS. al-Hasyr /59:
8; QS. al-Syu’arâ’ /26: 31, 154, 187; QS. al-Nûr
/24: 6, 9; QS. al-Hadîd /57: 19; QS. Fâṯir /35: 31.
QS. al-Mâ’idah /5: 45; QS. al-Baqarah /2: 196,
263, 271, 276, 280; QS. al-Tawbah /9: 58, 60, 75,
79, 103, 104; QS. al-Nisâ’ /4: 114; QS. alMujadalah /58: 12, 13; QS. Yusûf /12: 88; QS. alAẖzâb /33: 35; QS. al-Hadîd /57: 18.
QS. Maryam /19: 50; QS. al-Syu’arâ’ /26: 84;
QS. Yusûf /12: 46.
QS. Yûnus /10: 2
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
37
2
Zakat
A’lâ /87: 14; QS. al-Laîl /92: 18; QS. ‘Abasa /80:
3, 7; QS. Maryam /19: 19; QS. al-Kahfi /18: 19,
74
QS. al-Rûm /30: 39; QS. al-Kahfi /18: 81; QS.
Maryam /19: 13, 31, 55; QS. al-Nûr /24: 37, 56;
QS. al-Mu’minûn /23: 4; QS. al-Anbiyâ’ /21:
73; QS. al-Baqarah /2: 43, 83, 110, 177, 277; QS.
al-Nisâ’ /4: 77; QS. al-Hâjj /22: 41, 78; QS. alMujadalah /58: 13; QS. al-Zumar /39: 20; QS.
al-Tawbah /9: 5, 11, 18, 71; QS. al-Nisâ’ /4: 162;
QS. Mâ’idah /5: 12, 55; QS. al-Luqmân /31: 4;
QS. al-A’râf /7: 156; QS. al-Aẖzâb /33: 33; QS.
Fussilat /41: 7; QS. al-Bayyinah /98: 5.
Tabel di atas menunjukkan bahwa kata zakat yang
bermakna zakat disebut 31 kali. Dari ketiga puluh satu
tersebut delapan ayat turun di Mekkah dan selebihnya di
Madinah. Zakat dari segi fiqh berarti sejumlah harta
tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada
orang-orang. Harta benda yang dikeluarkan ini disebut
zakat karena ia menjadi penyebab harta dapat berkembang. (al-Zuhailî, 1977: 1788). Zakat merupakan
bagian dari kewajiban seorang Muslim. Al-Qur’an
menggunakan dua istilah untuk menyebutkan zakat yaitu
dengan istilah zakat dan istilah shadaqah, sebagaimana
yang telah dijelaskan sub bab sebelumnya.
Kata zakat disebutkan 27 kali bersamaan dengan
kata shalat dalam satu ayat dan satu kali disebutkan
setelah shalat tapi tidak satu ayat (QS. 23: 2, 4).
Penyebutan ini sekaligus menunjukkan posisi kewajiban
zakat sama dengan kewajiban shalat. Zakat harta benda
atau zakat mâl ini mulai diwajibkan di kota Madinah
pada bulan Syawwal tahun kedua Hijriyah setelah
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
38
kewajiban puasa dan zakit fitrah. Zakat tidak diwajibkan
kepada para nabi, karena zakat diyakini sebagai penyuci
diri sedangkan para nabi sudah terjaga kesuciannya. (alZuhailî, 1977: 1792).
Demikianlah pembahasan satu persatu tiga istilah
yang terkesan sama dalam al-Qur’an. Secara garis besar
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa:
1. Infâq adalah: mengeluarkan apa saja yang
dianugerahkan Allah kepada manusia untuk
diberikan kepada siapa saja dengan niat ikhlas
ataupun tidak.
2. Sadaqah (shadaqah sunnah) adalah: mengeluarkan apa saja yang dianugerahkan Allah
kepada manusia untuk diberikan kepada siapa
saja dengan hanya niat mengharap ridha
Allah.
3. Zakat (shadaqah wajib): mengeluarkan harta
benda tertentu dengan syarat dan ukuranukuran tertentu untuk diberikan kepada
orang-orang tertentu dengan hanya mengharap ridha Allah.
Terkait dengan istilah zakat dan sadaqah, Sayyid
Quṯb menjelaskan bahwa zakat adalah kewajiban bagi
Muslim untuk mengeluarkan hartanya yang telah
mencapai nisab (perhitungan tertentu) kepada orangorang yang berhak menerimanya. Sedangkan shadaqah
hukumnya dianjurkan untuk membantu siapa saja yang
memerlukan baik dalam keadaan lapang ataupun
kesulitan (Sayyid Quṯb, th: 109).
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
39
2. Pelaku Infâq, Sadaqah dan Zakat
a. Muslim ber-sadaqah, Non Muslim berinfâq
Pendefinisian istilah infâq, shadaqah dan zakat pada
sub bab sebelumnya mengindikasikan bahwa infâq bisa
dilakukan oleh siapapun termasuk non-Muslim yang
mendermakan sesuatu kepada orang lain. Mereka bisa
juga disebut sebagai Munfîq (orang yang menafqahkan
harta bendanya). Tetapi bila munfîq (orang yang
menafkahkan harta) seorang muslim maka perbuatan
tersebut bisa dikategorikan sebagai sadaqah baik sunnah
ataupun wajib. Dengan demikian, pelaku sadaqah dan
zakat adalah seorang muslim karena mengandung nilai
ibadah di dalamnya. Sebagai kewajiban umat Islam,
otoritas zakat hanya dilakukan oleh kaum Muslim.
Ketetapan ini pada akhirnya menimbulkan problematis.
Dalam sebuah negara pasti mempunyai pungutan kepada
warga negaranya demi menunjang kemakmuran negaranya. Pungutan ini biasa disebut dengan pajak. Kamu
Besar Bahasa Indonesia menjelaskan bahwa pajak adalah
punguatan wajib, biasanya berupa uang yang harus
dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada
negara atau pemerintah karena adanya pendapat,
pemilik, harta beli barang, dan lain-lain.
Para ulama menyatakan bahwa oleh karena zakat
adalah bagian dari rukun Islam sebagaimana shalat dan
puasa maka zakat pun hanya untuk umat Islam. Imâm alSyâfi‛î mengemukakan alasan mengapa zakat hanya
diwajibkan untuk umat Islam yaitu apabila zakat juga
diwajibkan kepada non-Muslim akan memberatkan
mereka. Dalam hal ini Yusûf Qarḏâwî memberikan
komentar; pertama, zakat adalah kewajiban sosial untuk
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
41
tersebut. Menurutnya ada tiga konsep pajak, pertama,
pajak dengan konsep upeti atau persembahan kepada
raja; kedua, pajak dengan konsep jizyah atau rakyat
membayar jumlah tertentu kepada penguasa atau pihak
yang kuat; ketiga, pajak dengan konsep ruh zakat.
Pajak sebagai upeti biasa dipakai dalam negara
yang tunduk penuh pada Raja. Pajak sebagai jizyah biasa
diterapkan dalam negara yang mengabdi pada
kepentingan elite penguasa. Sedangkan konsep terakhir,
pajak sebagai ruh dari zakat memiliki makna bahwa
kedudukan pajak seperti sedekah karena Allah yang
disamakan kepada negera demi kemaslahatan rakyat
secara keseluruhan lintas golongan, etnis, agama ataupun
ras. (Madar Farid Mas’udi, 2005: 71).
Menurut Faird QS. al-Tawbah/9: 60 tentang
mustaẖîq (orang-orang yang berhak menerima zakat)
hendaklah dimaknai secara luas. Delapan golongan
tersebut hendaklah juga menjadi objek penggunaan dari
pungutan pajak. Penyatuan pajak dan zakat sangat
diperlukan agar dana yang terkumpul lebih besar dan
pembagiannya lebih merata. Atas dasar ini Farid Masudi
menegaskan perlu pengembangan pemaknaan kebutuhan
manusia. Sandang pangan papan merupakan kebutuhan
dasar manusia yang harus diperhatikan secara serius
demi peningkatan kesejahteraan rakyat. Sandang bukan
sekedar kain menempel menutupi aurat tetapi juga
meliputi kenyamanan pemakai dari cuaca panas dan
dingin. Pangan, bukan sekedar kenyang tapi perlu
dipikirkan kandungan kalori, protein dan vitamin yang
memungkinkan pertumbuhan fisik secara normal dan
sehat. Sedangkan papan bukan sekedar ruang untuk
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
42
berteduh dari cuaca dan tempat istirahat. Tapi harus
dipikirkan tingkat keselamatan dan kesehatan selain tiga
kebutuhan tersebut ada dua hal yang juga harus
diperhatikan yaitu pendidikan dan jaminan kesehatan.
Setiap warga negara harus diberikan haknya memperoleh
pendidikan yang layak, sehingga dapat mengembangkan
ketiga potensi dasarnya yaitu kognitif, afektif, dan
psikomotorik. Demikian juga, jaminan kesehatan
sehingga seluruh warga tanpa melihat strata sosial
mendapatkan pelayanan kesehatan dan pengobatan.
(Masdar Farid Mas’udi, 2005: 115)
Atas dasar argumentasi tersebut, pemanfaatan
dana pajak zakat untuk fakir miskin bisa meliputi:
a. Pembangunan sara dan prasarana pertanian
sebagai tumpuan kesejahteraan ekonomi
rakyat dalam pengertiannya yang luas;
b. Pembangunan sektor industri yang secara
langsung berorientasi pada peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak;
c. Penyelenggaraan sentra-sentra pendidikan
keterampilan dan kejuruan untuk mengatasi
pengangguran;
d. Pembangunan pemukiman rakyat tunawisma
atau gelandangan;
e. Jaminan hidup untuk orang-orang cacat,
jompo, yatim piatu, dan orang-orang yang
tidak punya pekerjaan;
f. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan
dasar sampai tinggi untuk setiap warga/
rakyat yang memerlukan.
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
67
BAB IV
AYAT-AYAT TERKAIT MAKAR
A. Bughât
1. Pengertian
Secara bahasa, bughât bentuk jamak dari kata albaghi yang bermakna pembangkang. Pada mulanya,
bagha-yabghi yang merupakan bentuk kata kerja dari
bughât, menurut Ibn Manẕûr, bermakna menanggalkan,
melanggar, melakukan kezaliman, melampaui batas,
menghendaki kerusakan. (Ibn Manẕûr, 2003: I, 469). Dari
situ, para ulama mendefinisikan bughât sebagai sekelompok orang yang secara sengaja melakukan gerakangerakan dengan maksud untuk menggerogoti kewibawaan bahkan menggulingkan pemerintahan yang sah.
Menggerogoti kewibawaan atau menggulingkan
pemerintahan yang sah tak dibenarkan. Ini, menurut alJuzairî, karena seorang kepala negara yang tak melanggar
hukum Allah wajib ditaati. Dengan demikian, sekelompok orang yang melakukan pembangkangan, maka
diperbolehkan bagi seorang kepala negara yang sah
untuk memerangi mereka. (al-Juzairî, IV: 298-299)
Dalam sejarah, kelompok yang kerap ditunjuk
sebagai bughat adalah; Pertama, orang-orang Yahudi
Madinah yang melanggar Konstitusi Madinah yang
dibuat Nabi Muhammad bersama penduduk Madinah.
Pelanggaran terhadap konstitusi itu yang menyebabkan
Nabi Muhammad memerangi mereka. Kedua, orangorang Islam yang tidak mau menyetorkan zakatnya pada
negara yang saat itu dipimpin Abû Bakar al-Siddiq.
Pembangkangan itu yang menyulut Khalifah Abû Bakar
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
68
untuk memerangi mereka. Bagi Abû Bakar jelas bahwa
mereka telah memisahkan shalat dengan zakat sehingga
pantas untuk diperangi. Abû Bakar al-Siddiq tetap memerangi para pemboikot zakat sekalipun mereka masih
menjalankan shalat. Ketiga, orang-orang yang memberontak dan menolak kepemimpinan ‘Alî ibn Ṯâlib dalam
Perang Unta (waq’ah al-jamâl). Orang-orang me-merangi
‘Alî ibn Abî Ṯalib itu didefinisikan sebagai sekelompok
orang yang makar pada pemerintahan yang sah.
Di Indonesia, orang-orang yang terlibat dalam
DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) pernah
dinyatakan sebagian ulama sebagai kelompok bughat
karena mereka membangkang terhadap kepemimpinan
Presiden Soekarno dan menolak berdirinya Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Belakangan ada
yang berkata bahwa kelompok-kelompok yang menolak
Pancasila dan UUD 1945 adalah kelompok bughât yang
boleh untuk diperangi.
2. Ayat Bughât dan Tafsir Para Ulama
Yang dijadikan dasar tentang bughât adalah
firman Allah (QS. al-Hujurât /49: 9):
‚Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin
berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika
salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya
terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan
yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali
kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali
(kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara
keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.‛
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
69
Beragam kisah yang melatari sebab turun ayat
tersebut. [1]. Qatadah berkata bahwa ayat ini turun terkait
dengan kasus dua orang laki-laki Anshar yang bertengkar
mulut tentang perebutan hak yang diklaim masingmasing yang kemudian berujung pada tengkar fisik. Dari
kisah itu, maka turunlah ayat ini; [2]. Mujahid berkata
bahwa ayat ini turun sebagai respons atas persengkataan
yang melibatkan suku Aus dan Khazrâj. Persengketaaan
itu begitu rupa hingga saling bunuh terjadi di antara
mereka; [3]. Al-Kalbî berkata bahwa ayat ini turun dalam
kasus perkelahian Sumair dan Hâṯib yang berujung pada
terbunuhnya Hathib. Dari perkelahian dua orang ini
berlanjut pada perkelahian antar suku yang melibatkan
suku Aus dan Khazrâj. Mendengar peristiwa ini,
Rasulullah datang melerai dan turunlah ayat ini yang
memerintahkan Nabi Muhammad untuk mendamaikan
mereka. (al-Qurṯubî, 2002: VIII, 585).
Namun, dari ayat ini, Ibn Katsîr menyimpulkan
bahwa orang yang melakukan dosa besar tak
menyebabkan yang bersangkutan keluar dari Islam—tak
seperti yang dikatakan kelompok khawari, Mu’tazilah,
dan lain-lain. Bahkan, dalam ayat ini—demikian Ibn
Katsîr—orang yang saling bunuh pun masih diberi label
sebagai orang beriman. Alkisah, ketika Rasulullah sedang berpidato di atas mimbar, turut bersamanya adalah
Hasan Ibn ‘Alî (cucu Nabi). Sesekali Rasulullah memandang cucunya tersebut dan kala yang lain memandang para jemaah yang hadir di situ. Lalu Rasulullah
bersabda, ‚semoga dengan perantaraan Hasan ibn ‘Alî,
Allah mendamaikan antara penduduk Syam dan Irak
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
70
setelah mereka berdua terlibat dalam perang yang cukup
panjang dan melelahkan‛. (Ibn Katsîr, 1999: 230).
Beda dengan Ibn Katsîr, Fakhr al-Dîn al-Râzî berkata bahwa mendamaikan orang yang berperang atau
bertikai adalah perintah al-Qur’an. Sekiranya salah satu
dari mereka menolak untuk berdamai bahkan cenderung
membangkang, maka perangilah para pembangkang itu.
Menurut al-Râzî, jika pembangkang itu adalah rakyat,
maka wajiblah bagi kepala negara (al-amîr) untuk
mencegah pembangkangan itu, mulai dari memberi
nasehat (al-nasîhah), mengancam (al-tahdîd), menahan (alzajru) hingga menyiksa (al-ta`dzîb) mereka. Sebaliknya,
jika yang membangkang itu adalah kepala negara, maka
wajib bagi rakyat untuk juga mencegah pembangkangan
itu dengan cara memberi nasehat misalnya, atau cara-cara
lain yang diduga tak menimbulkan fitnah di tengah
masyarakat. (al-Râzî, Jilid XIV, 127-129).
Al-Qurṯubî hendak menyimpulkan pengertian
legal-formalistik dari ayat ini. Pertama, ayat ini seperti
hendak memprediksi bahwa perselisihan antar umat
Islam akan terjadi bahkan tak pernah sepi. Saat
perselisihan itu, yang dibutuhkan adalah perdamaian
(islâh dzati al-baynî). Namun, jika yang satu terus
menyerang yang lain, maka tak ada pilihan kecuali
memerangi kelompok penyerang itu.
Kedua, ayat ini menunjukkan bahwa memerangi
orang-orang yang makar terhadap pemerintahan yang
sah adalah wajib. Al-Qurṯubî menambahkan, jika
sekelompok orang menyatakan keluar dari kepemimpinan sementara mereka tetap tak mengindahkan permintaan untuk kembali taat dan masuk dalam barisan, maka
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
71
mereka wajib diperangi. Ada yang berkata bahwa wajib
di situ bermakna fardu kifayah, sehingga sekiranya yang
satu telah memerangi bughat, maka yang lain telah
gugur. Al-Qurṯubî menunjuk beberapa Sahabat Nabi
yang tak mengambil bagian dalam perang terhadap
kelompok bughat. (al-Qurṯubî, 2002: VIII, 587-588).
3. Unsur-Unsur Bughât
Para ulama menetapkan syarat-syarat yang mengantarkan pada bolehnya membunuh bughat, yaitu:
a. Para pemberontak tak tunduk pada kepala negara
yang sah, misalnya mereka menyatakan keluar
atau tidak mau memenuhi kewajiban atau tidak
mau menjalani hukuman yang telah ditetapkan
pada dirinya.
b. Para pemberontak itu memiliki kekuatan untuk
melakukan perlawanan, misalnya mempunyai
basis massa pengikut sekalipun tak ada pemimpin.
Karena itu, ‘Alî ibn Abî Ṯâlib memerangi para
pembenrontak pada Perang Unta.
c. Mereka mengangkat senjata untuk kepentingan
perlawanan pada negara.
Sekiranya para pemberontak itu telah mememuhi
unsur-unsur di atas, maka wajib bagi mereka untuk
diperangi hingga mereka menyatakan diri tunduk pada
pemerintahan yang sah. Sebab, dalam al-Qur’an, menaati
pemimpin itu adalah wajib. Allah berfirman (QS. al-Nisâ'
/4: 59):
‚Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan
taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. KeTafsir Ayat-ayat Ahkam
72
mudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,
maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan
Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman
kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu
lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya‛.
Namun, sebelum sampai pada kesimpulan untuk
memerangi mereka, para ulama menetapkan beberapa
langkah berikut:
1. Mengirim utusan kepada mereka untuk mengetahui sebab-sebab pemberontakan mereka.
Sekiranya sebab pemberontakan itu murni
karena ketidak-tahuan mereka, maka tak ada
jalan lain selain memberi pemahaman kepada
mereka tentang pentingnya tunduk pada
otoritas negara.
2. Jika langkah pertama tak membuahkan hasil
misalnya mereka tetap pada pendirian untuk
memberontak, maka jalan dialog penting dilakukan sembari mengajak mereka untuk taat
pada kepala negara yang konsisten menjalankan kebenaran.
3. Jika langkah kedua itu gagal, maka langkah
berikutnya adalah mengultimatum dan mengancam mereka sekiranya mereka tetap pada
keputusannya untuk membangkang atau memberontak.
4. Jika ultimatum dan ancaman itu tak juga diindahakan, maka tak ada pilihan lain selain
memerangi mereka hingga mereka kembali
tunduk pada pemerintahan yang sah.
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
74
menumpahkan darah, merampas harta, mengoyak kehormatan, merusak tanaman, membunuh binatang ternak
yang berdampak pada hancurnya reputasi agama,
merosotnya moral, diabaikannya perundang-undangan.
Lebih lanjut Sayyid Sabiq menegaskan bahwa dalam
kasus ini tak dibedakan antara orang Islam dan yang
bukan Islam (kafir dzimmî atau harbi).
Tak seperti dalam pencurian konvensional yang
hanya merugikan pihak yang dicuri, maka kerugian yang
diakibatkan dalam hirabah akan menimpa pada semua
warga negara. Demikian besar kerugian yang ditimbulkan hirâbah ini, maka sebagian ulama Indonesia
coba memasukan tindak pidana korupsi dan terorisme
sebagai bagian dari tindak pidana hirabah. Sebagian
ulama mengistilahkan pencurian konvensional sebagai alsariqah al-sughrâ (pencurian kecil), sedangkan hirabah
disebutnya sebagai pencurian besar (al-sariqah al-kubrâ).
Dalam kaitan hirabah ini, Rasulullah pernah mengumumkan bahwa orang yang melakukan tindak pidana
hirabah tak pantas mengaitkan dirinya dengan Islam.
Rasulullah bersabda, man hamala `alainâ al-silah falaysa
minnâ (Barang siapa membawa senjata untuk mengacau
kita, maka bukanlah mereka termasuk umatku).
2. Dalil Hirâbah
Ayat yang sering dipakai sebagai dalil hirabah
adalah firman Allah (QS, al-Mâ’idah /5: 33):
‚Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang
yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat
kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh
atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
75
dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri
(tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai)
suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di
akhirat mereka beroleh siksaan yang besar‛ .
Muhammad ‘Alî al-Says berkata bahwa memerangi Allah dalam ayat tersebut tak dimaksudkan
pengertin hakikinya melainkan dalam makna majazinya.
Sebab, demikian ‘Alî al-Syas (TT, II: 183), tak mungkin
Allah bisa diperangi oleh manusia. Ini bukan hanya
karena Allah menempati ruang dan waktu melainkan
karena Allah yang kuasanya tanpa batas tak mungkin
bisa diperangi oleh manusia yang kuasanya terbatas.
Karena itu, menurut ‘Alî al-Says, bisa saja ayat itu
diarahkan kepada orang-orang yang membuat kekacauan
di tengah masyarakat dengan membunuh dan merampas
harta orang lain. Ada juga yang berkata bahwa yang
dimaksud memerangi Allah itu adalah memerangi para
kekasih (awliya’ Allâh) dan rasul Allah. (‘Alî al-Says, TT,
II, 183). Pertanyaannya, maka siapa yang diamaksud
dengan orang-orang yang memerangi Allah dalam ayat
tersebut?
Dengan menulusuri sebab turun ayat tersebut,
maka yang dimaksud dengan orang-orang yang
memerangi Allah itu sedikit bisa diungkap. Persoalannya,
para ulama sendiri berbeda pendapat mengenai sebab
turun ayat ini. Pertama, diiriwayatkan dari Ikrimah, dari
al-Hasan al-Basrî, dan dari Ibn Abbâs bahwa ayat ini
turun terkait dengan peristiwa orang-orang musyrik. Ibn
Abbâs berkata, suatu waktu Rasulullah dan orang-orang
Ahli Kitab membuat suatu perjanjian. Kemudian orangTafsir Ayat-ayat Ahkam
76
orang Ahli Kitab itu melanggar perjanjian tersebut. Tak
hanya itu, mereka juga membuat kerusakan di bumi.
Maka Allah, melalui ayat tersebut, memberi pemilihan
kepada Nabi antara membunuh mereka atau memotong
tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik. Sâ’id ibn
al-Musayyâb berkata bahwa terma melakukan kerusakan
di bumi itu mencakup pada semua keburukan (al-Juzairî,
IV, 290).
Kedua, al-Qurṯubî mengutip pendapat jumhur
ulama yang mengatakan bahwa ayat ini turun terkait
dengan kasus orang-orang suku Ukl (ada yang berkata
Uraynah) yang datang ke Madinah untuk menjumpai
Rasulullah. Sampai di Madinah, mereka mengeluh mengenai cuaca Madinah yang tidak cocok buat mereka
sehingga mereka jatuh sakit. Lalu Nabi meminta agar
mereka tinggal di tempat yang lebih baik bagi mereka
dan di tempat itulah mereka bisa meminum susu dari
daerah itu. Namun, mereka tak hanya meminum susu
melainkan juga mencuri sapi masyarakat dan membunuh
para penggembalanya. Ketika berita ini sampai kepada
Nabi, maka Nabi memerintahkan untuk mengejar dan
menangkap mereka. Maka turunlah ayat di atas yang
memerintahkan untuk membunuh mereka, menyalib
mereka, memotong tangan dan kaki mereka secara timbal
balik atau diungsikan ke tempat lain. (al-Qurṯubî, IV: 509;
al-Juzairî, 2000: V, 290).
Ketiga, Muhammad ‘Alî al-Says berpendapat
bahwa ayat itu turun tak terkait dengan soal orang
Musyrik dan orang murtad melainkan berhubungan
dengan para penyamun (quṯtâ` al-ṯarîq) yang membuat
keresahan di tengah masyarakat bahkan tak jarang
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
77
berlanjut pada tindak pembunuhan dan perampasan
harta orang lain. *‘Alî al-Says, TT: II, 182).
Lepas dari keragaman sabâb al-nuzûl tersebut, tak
ada yang menyangkal bahwa pelaku hirabah harus
mendapatkan hukuman yang setimpal. Merujuk pada
ayat al-Qur’an di atas, para ulama mengkategorisasikan
sanksi hukum hirabah pada empat macam, yaitu:
Pertama, hukum bunuh (al-qatlu). Hukum bunuh ini
dikenakan pada pelaku hirabah yang melakukan
pembunuhan tanpa perampokan atau pengambilan harta
benda. Sayyid Sâbiq (II, 303) tegas mengatakan, sekiranya
yang dibunuh itu satu orang sementara pelaku
hirabahnya adalah banyak orang, maka dibunuhlah yang
banyak itu. Ini sebenarnya sama dengan hukum qishash
biasa bahwa siapa yang membunuh, maka harus
dibunuh. Hanya saja, beda dengan qishash yang
membuka kemungkinan pemaafan dari keluarga yang
terbunuh, maka dalam hirabah tak ada pemaafan keluarga. Artinya, pelaku pembunuhan dalam hirabah tetap
dibunuh sekalipun keluarga korban sudah memaafkan.
Kedua, hukum salib (al-salb). Hukuman ini
dijatuhkan apabila perampok melakukan pembunuhan
dan perampokan (merampas harta benda) secara sekaligus. Pembunuhan sengaja dilakukan untuk memudahkan perampasan harta benda. Dalam kasus ini,
terkandung dua pelanggaran pidana (pembunuhan dan
perampokan harta) sehingga wajar sekiranya sanksi
hukumnya diperberat sampai dengan penyaliban.
Hukuman berat seperti ini kiranya bisa menghambat laju
pergerakan hirabah di tengah masyarakat. Setiap orang
pasti berfikir beribu kali untuk melakukan tindakan
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
78
hirabah karena ia tahu bahwa hukuman berat akan dijatuhkan kepadanya sekiranya ia melakukan hirâbah.
Ketiga, hukum potong tangan dan kaki secara
timbal balik (taqṯi’ al-aydi wa al-arjul min khilâf). Hukuman
ini dijatuhkan apabila perampok hanya mengambil harta
tanpa melakukan pembunuhan. Dalam hal ini anggota
badan yang dipotong adalah tangan kanan dan kaki kiri.
Jika yang bersangkutan mengulangi perbuatannya lagi,
maka yang dipotong adalah tangan kiri dan kaki kanan.
Sanksi hukum seperti ini sengaja ditetapkan karena
hirabah seperi ini lebih dari sekedar pencurian (sariqah).
Jelas, bahaya hirabah lebih besar dari bahaya sariqah,
karena itu bisa dipahami jika ada pelipatgandaan
hukuman bagi pelaku hirabah. Sayyid Sâbiq (II: 303)
menegaskan bahwa sanski hukum bagi pelaku hirabah
yang demikian baru bisa dilaksanakan jika harta yang
dirampas memenuhi kadar yang ditentukan (nisâb) dan
perampasan terjadi di tempat yang layak (hirzi mitslihi).
Keempat, hukum pengasingan (al-nafyu min al-arḏî).
Hukuman pengasingan dikenai apabila si perampok
hanya menakut-nakuti orang-orang yang lewat di jalan
(ikhafah al-marrah wa qaṯi’î al-ṯarîq), tetapi tidak mengambil
harta benda dan tidak pula membunuh. Sanski hukum ini
bermakna bahwa pelaku hirabah diasingkan ke sebuah
daerah yang bisa menutup akses yang bersangkutan
untuk mengulangi perbuatannya kembali. Dalam konteks
Indonesia, pelaku hirabah bisa diasingkan ke pulau-pulau
tertentu seperti Pulau Nusakambangan. Ada yang
berkata bahwa mereka bisa diasingkan ke negara lain.
Namun, dalam konteks negara bangsa seperti sekarang
hukum pengasingan ke negara lain itu tak mudah
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
104
BAB V
AYAT-AYAT TERKAIT PEMBUNUHAN
A. Pembunuhan Disengaja (al-Qatl al-`Amd)
1. Pengertian
Pembunuhan dalam bahasa Arab disebut dengan
qatl yang berarti "perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa" (al-Jurjânî, 1983: 172). Dalam kamus Bahasa
Indonesia, pembunuhan diartikan sebagai "sebuah tindakan mematikan atau menghilangkan nyawa orang lain"
(Anton M. Muhyono dkk.,1989: 772). Sementara menurut
‘Abd al-Qâdir 'Awdah, pembunuhan adalah menghilangkan nyawa manusia dengan perbuatan manusia
(‘Abd al-Qâdir 'Awdah, II: 6).
Dengan merujuk pada al-Qur’an, para ulama
membagi pembunuhan ke dalam dua jenis, pembunuhan
sengaja (al-qatl al-‘amd) dan pembunuhan tidak sengaja.
Para ulama memberikan definisi berbeda-beda terhadap
pembunuhan sengaja. Perbedaan itu dipengaruhi oleh
pandangan mereka dalam memahami kata "sengaja".
Sebagian memahami kesengajaan ditentukan oleh niat
dan maksud pelaku pembunuhan, sementara menurut
sebagian yang lain ditentukan oleh alat yang digunakan
pelaku pembunuhan.
Al-Naisabûrî berpendapat, pembunuhan sengaja
adalah tindakan yang dimaksudkan untuk membunuh
orang lain dengan sebab atau perantara yang diyakini
dapat menyebabkan kematian seseorang, baik dengan
cara melukai maupun cara lainnya. (al-Naisabûrî, 1986,
II: 470). Menurut Taqîy al-Dîn al-Husainî, pembunuhan
sengaja adalah perbuatan yang sengaja dilakukan untuk
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
105
mengakhiri hidup seseorang dengan menggunakan
sesuatu, baik terlihat maupun tidak terlihat, termasuk
sihir (Taqîy al-Dîn, t.t.: 155-156). Sedangkan menurut
‘Abd al-Qâdir 'Awdah, pembunuhan sengaja adalah
tindakan menghilangkan nyawa orang dengan maksud
untuk membunuh ('Abd al-Qâdir 'Awdah, II: 10).
Sementara bagi al-Jassâs, pembunuhan sengaja adalah
perbuatan (penghilangan nyawa orang lain) yang
disengaja dengan menggunakan alat senjata disertai
kesadaran atas perbuatannya. (al-Jassâs, 1405 H, III: 193).
Definisi yang lebih rinci dikemukakan Wahbah
Zuhailî. Menurutnya, pembunuhan sengaja adalah suatu
perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menggunakan
sesuatu yang dapat mematikan, baik dengan benda tajam
atau lainnya, baik secara langsung maupun dengan
sebab-perantara, seperti besi dan senjata dan kayu besar,
jarum yang ditusukkan pada anggota tubuh yang dapat
mematikan maupun anggota tubuh lain yang tidak dapat
mematikan langsung tapi dapat menimbulkan pembengkakan dan penyakit parah yang mengantarkan yang
bersangkutan pada kematian, atau memotong jari-jari
kemudian menjalar dan kemudian dapat mematikan.
Senada dengan definisi tersebut, al-Wahidî juga memberikan definisi pembunuhan sengaja sebagai sebuah
tindakan yang dimaksudkan untuk membunuh dengan
alat seperti pedang dan alat-alat lain yang pada
umumnya dapat mematikan baik melukai atau tidak
melukai seperti batu dan besi yang berat atau semacamnya (al-Wahidî, 1994, II: 95).
Dari beberapa definisi di atas, sebagian ulama
menetapkan unsur kesengajaan sebagai unsur utama
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
106
dalam sebuah tindakan yang disebut sebagai pembunuhan sengaja, tanpa memperhatikan cara yang
ditempuh dan alat yang digunakan oleh pelaku. Artinya,
dengan cara apapun pembunuhan dilakukan, baik
dengan cara melukai maupun cara lainnya, dan dengan
alat apapun yang dipakai pelaku, baik berupa senjata
tajam, senjata api maupun alat lainnya, ketika pelakunya
berniat atau bermaksud untuk membunuh korban maka
tindakan tersebut masuk dalam kategori pembunuhan
sengaja. Sementara beberapa definisi yang lain tidak
hanya melihat niat dan maksud pelakunya, tapi alat yang
digunakan untuk membunuh juga menjadi syarat sebuah
tindakan pembunuhan disebut sebagai tindakan kesengajaan.
2. Kriteria Pembunuhan Sengaja
Berdasarkan beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa sebuah tindakan pembunuhan disebut
sebagai pembunuhan yang disengaja jika sebuah
perbuatan disertai dengan maksud dan niat untuk membunuh. Tidak hanya adanya unsur kesengajaan, alat yang
digunakan juga bisa menentukan sebuah tindakan
disebut sebagai pembunuhan sengaja atau tidak sengaja.
Jadi, kriteria pembunuhan sengaja ditentukan oleh
maksud dan niat pelakunya, di samping juga alat yang
digunakan pada umumnya memang untuk membunuh,
atau dapat mematikan, atau dipersiapkan untuk membunuh, misalnya senjata tajam seperti pedang, senjata api
atau semacamnya. Secara rinci kriteria pembunuhan
dalam kategori sengaja adalah sebagai berikut:
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
108
kategori pembunuhan sengaja, walaupun
dengan alat tersebut tidak melukai atau menusuk. Pendapat ini didukung oleh Imâm Mâlik,
Imâm al-Syâfi'i dan Imâm Ahmad, termasuk di
dalamnya adalah Imâm Abû Yûsuf dan
Muhammad dari golongan ulama mazhab
Hanafiyah. (‘Abd al-Qâdir ‘Awdah: t.t., II: 29-30;
lihat juga al-Râzî, 1420, X: 176). Sementara bagi
Imâm Abû Hanifah, bentuk pembunuhan
semacam ini tidak murni sebagai pembunuhan
sengaja sehingga pelakunya tidak wajib menerima hukuman qisas (al-Râzî, 1990, X: 176).
4. Pembunuhan secara pasif
Sebuah tindakan pembiaran kepada orang lain
sehingga menyebabkan yang bersangkutan mati
karena tindakan tersebut. Tindakan pembiaran
ini juga bisa dikategorikan sebagai pembunuhan
sengaja jika dengan pembiaran tersebut pelaku
berniat pada kematian korban, seperti membiarkan tahanan tidak mengkonsumsi makanan
dan minuman hingga membuat korban meninggal dunia. Imâm Mâlik, al-Syâfi‛î dan
Ahmad memandang tindakan pasif semacam ini
sebagai pembunuhan sengaja jika pembiaran
tersebut memang dimaksudkan agar korban
meninggal dunia. Namun menurut Abû Hanifah
tindakan semacam itu tidak bisa dinilai sebagai
pembunuhan sengaja, sebab kematian korban
tidak diakibatkan karena penahanan melainkan
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
109
karena kehausan dan kelaparan. (‘Abd al-Qâdir
'Awdah, II: 57).
Para ulama mengidentifikasi dan membuat dua
kriteria kesengajaan (‘Abd al-Qâdir 'Awdah, II: 32):
pertama, alat yang dipakai dalam melakukan tindakan
jarimah; kedua, adanya saksi atau pengakuan pelaku. Dua
hal ini bisa dijadikan sebagai bukti untuk menyatakan
sebuah tindakan pembunuhan disebut sebagai pembunuhan secara sengaja. Keduanya bisa saling mendukung untuk menetapkan tindakan pembunuhan
disebut sebagai kesengajaan. Jika tidak bisa dibuktikan
dengan keduanya maka cukup hanya dengan salah
satunya. Namun alat yang digunakan untuk melakukan
tindak pidana bisa menjadi bukti paling kuat dari pada
cara yang kedua. Sebab, seseorang tidak bisa mengelak
dari tuduhan ketika alat bukti yang ditemukan cukup
meyakinkan bahwa pelaku telah melakukan kesengajaan
dalam tindakannya. Sementara pengakuan dan saksi
mata masih bisa diragukan kebenarannya. Karena itu,
mayoritas ulama menetapkan alat bukti yang digunakan
untuk membunuh menjadi unsur penting dalam pembunuhan sengaja.
Dari perspektif lain, sebagian ulama menetapkan
bahawa unsur kesengajaan dalam pembunuhan dapat
diketahui dengan adanya empat hal (Muhammad Abû
Zahrah, t.t.: 372):
1. Pelaku adalah orang yang bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya (mukallaf)
2. Pembunuhan yang dilakukan memiliki alasan
yang dibenarkan
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
110
3.
4.
Ada korelasi yang kuat antara perbuatan dan
akibat yang ditimbulkannya
Harus bisa dipastikan bahwa pelaku benarbenar bermaksud untuk melakukan sesuatu
yang mengarah pada tindak pidana, dalam
hal ini pidana pembunuhan.
Di sisi lain, para ulama juga menjabarkan perbuatan yang berhubungan dengan pembunuhan. Ada
tiga bentuk perbuatan yang bisa menentukan apakah
seseorang disebut sebagai pembunuh atau bukan.
Pertama, tindakan yang secara langsung dapat menyebabkan kematian korban. Kedua, sebuah tindakan
yang tidak secara langsung menyentuh korban namun
dengan suatu sebab atau perantara yang dapat
mengantarkan pada kematian korban. Misalnya, saksi
palsu dalam kasus pembunuhan yang berakibat pada
dijatuhkannya hukuman qisas pada orang lain; penggali
sumur yang menyebabkan orang lain terpeleset masuk ke
dalamnya hingga meninggal. Ketiga, sebuah tindakan
yang tidak menyentuh secara langsung pada kematian
korban dan tidak menjadi penyebab pada kematiannya,
tapi dari perbuatan tersebut menyebabkan timbulnya
tindakan lain yang mengantarkan pada kematian seseorang, seperti seseorang yang membuat senjata tajam
untuk orang lain, kemudian orang lain tersebut
menggunakannya untuk menusuk anggota badan bagian
perut korban hingga mati. Penyebab terbunuhnya korban
tentu bukan karena pembuat senjata tajam tapi karena
tindakan penusukan (‘Abd al-Qâdir 'Awdah, II: 36-37).
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
111
3. Hukum dan Sanksi Pembunuhan Sengaja
Secara umum dalam ajaran Islam pembunuhan
dapat dibagi dua, yaitu pembunuhan yang dibenarkan
secara hukum dan pembunuhan yang melanggar hukum.
Pembunuhan yang dibenarkan adalah pembunuhan yang
boleh dilakukan kepada pihak tertentu dan karena alasan
tertentu. Pihak yang bisa dibunuh meliputi orang-orang
di luar Islam dan orang-orang sesama Muslim. Orang di
luar Islam atau non-muslim bisa dibunuh pada saat
perang. Artinya, seorang Muslim boleh membunuh
musuh di luar Islam yang memerangi atau menyerang
Islam dan kaum muslimin. Selain dalam situasi peperangan, seorang Muslim tidak boleh melakukan pembunuhan terhadap mereka.
Sementara orang-orang dari kalangan kaum
muslimin juga bisa dibunuh karena alasan tertentu.
Pembunuhan ini dilaksanakan sebagai bentuk hukuman
mati terhadap mereka karena tiga alasan: pertama,
membunuh, yakni pembunuhan dalam rangka penerapan
hukuman qisas terhadap orang yang secara sengaja dan
melanggar hukum telah membunuh orang lain. Kedua,
karena berzina muhsan. Perzinaan yang dilakukan oleh
seseorang yang berstatus muhsan (telah atau sedang
berkeluarga, bersuami atau beristri) dihukum rajam atau
dipukul hingga meninggal dunia. Ketiga, karena keluar
dari Islam lalu memusuhi Islam dan kaum muslimin.
Dalam sebuah hadits Nabi disebutkan:
"Tidak halal membunuh seorang muslim kecuali tiga
orang: orang yang berzina muhshan kemudian dirajam,
seseorang yang membunuh seorang muslim dengan
sengaja, dan seseorang yang keluar dari Islam lalu
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
113
membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan.
Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada
mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatanperbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya
maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya)
melainkan dengan suatu sebab yang benar". Demikian
itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu
supaya kamu memahaminya (QS. al-An'âm /6: 151).
"Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena
takut kemiskinan. Kami lah yang akan memberi rezeki
kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya
membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar." (QS.
al-Isrâ' /17: 31).
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan
suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh
secara dzalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi
kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli
waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat
pertolongan." (QS. al-Isrâ' /17: 33).
"Barang siapa yang membunuh seorang mukmin
dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka
Jahanam, kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya,
dan mengutuknya serta menyediakan adzab yang besar
baginya." (QS. al-Nisâ’ /4: 93).
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
114
Selain ayat-ayat tentang larangan dan ancaman
keras di atas, hadis Nabi saw juga banyak menjelaskannya, di antaranya adalah:
"Tidak halal membunuh seorang muslim kecuali tiga
orang: orang yang berzina muhshan kemudian dirajam,
seseorang yang seorang muslim dengan sengaja, dan
seseorang yang keluar dari Islam lalu beralih memusuhi
Allah dan Rasul-Nya." (HR. al-Nasâ'i).
Dalam hadis lain juga disebutkan:
"Ingatlah, sesungguhnya darah dan jiwa kalian adalah
haram bagi kalian, seperti haramnya hari kalian ini di
bulan kalian ini dan di negeri kalian ini." (HR.
Muslim, Ibnu Mâjah, Abû Dâwud).
Menurut al-Ṯabarî, balasan akhirat terhadap orang
yang membunuh dengan sengaja adalah dikekalkannya
yang bersangkutan dalam neraka Jahanam, dimurka oleh
Allah atas tindakannya dan dijauhkan dari rahmat-Nya
serta disediakan siksaan yang besar baginya. (al-Ṯabarî,
2000, IX: 57).
Ibnu Katsîr menyebutkan, pembunuhan merupakan tindak pidana yang tergolong sebagai dosa besar
dan diancam dengan ancaman yang besar pula, sehingga
dalam al-Qur'an tindak pidana ini disejajarkan dengan
tindakan menyekutukan Allah (Ibnu Katsîr, 1999, III: 376),
sebagaimana dijelaskan dalam ayat:
"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang
lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan
(alasan) yang benar (QS. al-Furqân /25: 68).
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
115
Namun, dosa karena membunuh dinilai tidak
seberat dosa perbuatan menyekutukan Allah, sehingga
pelaku pembunuhan sengaja masih bisa bertaubat
kepada-Nya sebab dosa selain syirik masih bisa diampuni
oleh-Nya, sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut:
"Sesungguhnya Aku benar-benar maha Pengampun
bagi orang yang bertaubat dan beriman (QS. Ṯâhâ /20:
82).
‚Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni
perbuatan meyekutukan Allah dan Dia mengampuni
dosa selain itu kepada orang yang Dia kehendaki" (QS.
al-Nisâ’ /4: 48; 116).
Berdasarkan keterangan beberapa ayat di atas,
hukuman ukhrawi yang diancamkan kepada seorang
pembunuh masih bisa dihindari jika pelaku melakukan
pertobatan yang sungguh-sunguh kepada Allah swt. Jadi,
urusan dengan Allah bisa diselesaikan dengan cara
taubat. Namun, tindak pidana pembunuhan lebih sebagai
urusan antar manusia, sehingga hukuman yang bersifat
duniawi harus diselesaikan antar sesama, yakni antar
pelaku dengan pihak keluarga korban. Artinya, meskipun
pelaku mendapatkan ampunan dari Allah, dia tetap
memiliki kewajiban menjalani hukuman duniawi. Dalam
ayat al-Qur'an dijelaskan bahwa hukuman duniawi yang
dikenakan pada pembunuh adalah hukuman qisas, yakni
hukuman mati sebagi hukum balasan yang setimpal, atau
sanksi perdata berupa pembayaran tebusan (diyât) yang
harus diserahkan kepada keluarga korban. Sanksi perdata
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
142
BAB VI
BERPERANG DI JALAN ALLAH
A. Qitâl (Berperang)
1. Pengertian
Kata qitâl ( )قزبلsebagai bentuk mashdar dari kata
qâtala-yuqâtilu ( برمٚ- )قبرمmemiliki tiga pengertian: (1)
berkelahi melawan seseorang; (2) memusuhi; dan (3)
memerangi musuh. Kata qitâl ini adalah salah satu bentuk
derivasi dari kata qatala ( )قزمyang memiliki beberapa arti:
(1) mencampur; (2) mematikan atau membunuh; (3)
mengutuk; (4) menolak keburukan; (5) menghilangkan
(lapar atau haus); (6) menghina, merendahkan,
melecehkan (Ibrâhîm Musṯafâ, t.t., II: 715).
Dalam ayat al-Qur'an kata qitâl ( )قزبلdisebutkan
sebanyak 13 kali dalam 7 surat (QS. al-Baqarah /2: 216,
217, 246; al-Nisâ' /4: 77; al-Anfâl /8: 65; al-Ahzâb /33: 25;
Muhammad /47: 20). Sementara derivasinya disebutkan
dalam beberapa bentuk. Dalam bentuk fi'il mâdzî (kata
kerja lampau) disebutkan dalam QS. Âli 'Imrân /3: 146,
195; al-Tawbah /9: 30; al-Hadîd /57: 10; al-Munafiqûn /63:
4. Sementara dalam bentuk fi'il muḏarî' (kata kerja bentuk
sekarang atau akan datang) disebutkan dalam QS. alBaqarah /2: 190, 217, al-Nisâ' /4: 76; al-Tawbah /9: 36, 111;
al-Hâjj /22: 39; al-Hasyr /59: 14, al-Saff /61: 4; alMuzzammil /73: 20). Adapun dalam bentuk fi'il amr (kata
perintah) disebutkan dalam QS. al-Baqarah /2: 190, 244;
al-Nisâ' /4: 76; al-Tawbah /9: 12, 36; al-Hujurât [49]: 9.
Kata qitâl dalam beberapa ayat di atas bermakna 'perang'
atau 'peperangan' dalam berbagai konteks pembicaraan,
kecuali kata qitâl dalam surat al-Tawbah /9: 30 dan alTafsir Ayat-ayat Ahkam
143
Munafiqûn /63: 4, yang berarti laknat Allah (al-Wahidî,
1415 HI: 460, 1098).
Kata qitâl dalam QS. al-Baqarah /2: 16 dan 17,
misalnya, menjelaskan mengenai kewajiban melaksanakan perang sebagai tugas yang tidak ringan
bahkan cenderung tak disukai banyak orang. Di surat
yang sama ayat 190 juga disebutkan kata qitâl tapi dalam
konteks perintah berperang melawan kaum musyrik, dan
di ayat 264 disebutkan berkaitan keengganan kaum Bani
Israil melakukan peperangan, padahal hal itu sudah
menjadi perintah Allah yang harus mereka laksanakan.
Selain itu, qitâl dalam QS. al-Tawbah /9: 36 berkaitan
dengan perintah kepada kaum beriman untuk
bekerjasama dalam membangun kekuatan dalam peperangan melawan kaum musyrik.
Menurut para ahli tafsir, qitâl adalah berperang
melawan musuh-musuh Islam dari kalangan orang-orang
kafir (al-Qurṯubî, 1964, III: 38). Sebagian yang lain mufasir
memberikan definisi bahwa berperang melawan musuh
Islam berarti berjihad menghadapi mereka dengan tujuan
dapat menghancurkan, menundukkan, memaksa, atau
melemahkan mereka (al-Qâsimî, 1418, II: 99).
Selain kata qitâl, dalam al-Qur’an juga terdapat
kata lain yang mirip, yakni kata harb ( )دسةdan ghazw
(ٔ)غص. Kata harb beserta derivasinya dalam al-Qur’an
disebutkan sebanyak enam kali (QS. al-Baqarah /2: 279, alMâ’idah /5: 33 dan 64, al-Anfâl /8: 57, al-Tawbah /9: 107,
dan Muhammad /47: 4). Secara umum kata harb berarti
‘perang’ atau ‘permusuhan’ tapi ada sebagian yang
bermakna ‘durhaka’. Dalam al-Qur’an kata harb disebutkan dalam beberapa konteks: pertama, dalam
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
144
konteks memerangi orang-orang munafik. Kedua, memerangi orang-orang Yahudi. Keempat, memerangi orangorang kafir yang mengkhianati janji. Kelima, memerangi
pelaku riba. Keenam, dalam konteks penjelasan mengenai
tawanan perang.
2. Tujuan Perang (qitâl)
Dalam al-Qur'an ditegaskan bahwa perang dilaksanakan agar tidak ada lagi manusia yang musyrik
atau menyembah selain Allah dan agar semua melaksanakan aturan-aturan Allah. Dalam sebuah ayat
disebutkan, "Perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah
dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah." (QS. alAnfâl /8: 39). Dengan ayat ini, tak bisa ditutupi tentang
adanya tendensi peperangan yang diarahkan kepada
orang lain. Pandangan ini kian nyata jika dilakukan
penelusuran terhadap sejumlah literatur tafsir al-Qur’an.
Al-Ṯabarî menuturkan bahwa peperangan bertujuan agar tidak ada lagi manusia yang melakukan
perbuatan syirik, tidak seorangpun yang menyembah
selain Allah, tidak muncul lagi praktik penyembahan
kepada patung, berhala dan tuhan lainnya. Sebaliknya,
semua manusia melaksanakan ibadah dan ketaatan hanya
kepada Allah (al-Ṯabarî, XIII: 570). Pendapat ini diperkuat
oleh kutipan al-Râzî bahwa Allah memerintahkan kaum
muslimin untuk berperang melawan kaum musyrik
dengan tujuan agar tidak ada kemusyrikan dan hanya
agama Allah yang tegak berdiri. Tujuan ini, menurutnya,
bisa tercapai ketika kekufuran hilang secara total (al-Râzî,
1420 H., XV: 483-484).
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
146
Sebagian mufasir berpendapat bahwa seorang
Muslim yang berperang di medan peperangan harus
memantapkan hatinya di jalan Allah sehingga ia harus
bersungguh-sungguh untuk mengalahkan musuh.
Karena itu, seorang mujahid atau yang berperang di jalan
Allah tidak boleh berniat hanya untuk terbunuh di
dalamnya (al-Baiḏâwî, 1418 H., II: 84).
3. Perintah Berperang dalam al-Qur'an
Banyak sekali ayat al-Qur'an yang menyinggung
tentang perintah perang kepada Nabi saw dan kaum
muslimin. Tentu saja, Allah memerintahkan perang
karena alasan tertentu. Alasan tersebut adalah:
a. Untuk membalas serangan musuh
Pada awalnya kehadiran Islam di tanah Arab
membawa nuansa kebencian dari kalangan kaum
Quraisy. Agama baru yang dibawa Nabi Muhammad
dianggap sebagai telah mengganggu kepercayaan dan
keyakinan mereka yang telah berjalan secara turun
temurun di Jazirah Arab. Karena itu, mereka tidak segansegan melakukan penyerangan kepada umat Islam.
Serangan dan gangguan itu telah mereka lakukan sejak
Nabi saw masih di Mekah, tapi saat itu belum diperintahkan untuk melayani atau membalas serangan
tersebut. Namun, setelah di Madinah Nabi saw mendapatkan perintah untuk membalas serangan mereka,
sebagaimana dijelaskan dalam sebuah ayat berikut:
"Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tapi janganlah kamu melampaui batas,
karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orangTafsir Ayat-ayat Ahkam
147
orang yang melampaui batas.‛ (QS. al-Baqarah /2:
190).
Ayat ini turun ketika Nabi saw bersama para
sahabat bermaksud melaksanakan ibadah umrah ke
Mekah. Sesampainya di daerah Hudaibiyah, daerah yang
sangat subur, tiba-tiba mereka dihadang oleh kaum
musyrik dan dihalangi mereka untuk tidak memasuki
kota Mekah. Selama sebulan lamanya mereka tidak bisa
berbuat apa-apa di tempat itu. Kemudian kaum musyrik
mengadakan perjanjian dan memberikan kesempatan
kepada Nabi agar kembali lagi pada tahun berikutnya.
Inilah yang dikenal dengan sulh al-hudaybiyah (Perdamaian Hudaibiyah). Mereka berjanji akan membiarkan
Nabi saw bersama para sahabatnya melaksanakan ibadah
umrah selama tiga hari dan melakukan apa saja selama
waktu tersebut. Nabi menyepakati perjanjian tersebut lalu
beliau kembali ke Madinah. Namun, para Sahabat Nabi
meragukan komitmen kaum musyrik tersebut. Para
Sahabat tidak yakin mereka akan memenuhi perjanjian
tersebut. Kaum muslimin ragu kalau mereka tidak akan
menghalangi dan memerangi lagi, padahal mereka tidak
ingin berperang di bulan-bulan haram dan di wilayah
haram. Kemudian turunlah ayat di atas (Lihat al-Râzî,
1420 H., V: 287; al-Qurṯubî, 1964, II: 347).
Secara redaksional, ayat ini setidaknya memberi
pesan dua hal: pertama, Allah memerintahkan perang
defensif terhadap orang-orang musyrik, yakni berperang
melawan kaum musyrik sebagai balasan atas mereka
kepada orang-orang mukmin. Kedua, peperangan yang
bersifat defensif tersebut hanya boleh terhadap mereka
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
148
yang memerangi kaum muslimin, sehingga tidak boleh
menyerang orang-orang yang tidak ikut berperang dari
kalangan mereka. Sebagian mufasir menilai, QS. alBaqarah /2: 190 di atas adalah ayat muhkâm yang berlaku
selamanya sehingga tidak ada nasakh terhadapnya.
Karena itu, perintah berperang bagi kaum muslimin
harus dilakukan sebagai balasan terhadap serangan yang
dilakukan kaum musyrik (al-Khâzin, 1415 H., I: 121).
Senada dengan pendapat di atas, al-Jasshash juga
menilai bahwa ayat di atas sebagai perintah untuk
memerangi mereka yang telah memerangi umat Islam
terlebih dahulu. Ketentuan ini menurutnya merupakan
ketentuan paten yang harus dipegang teguh umat Islam.
Artinya, perintah perang dilaksanakan untuk melawan
kaum musyrik yang telah menyerang kaum muslimin.
Karena itu, tidak ada nâsakh (pembatalan hukum)
terhadap ayat ini. Pendapat ini dirujuk pada pandangan
yang dikemukakan oleh al-Râbi' bin Ânas. (al-Jassâs, 1405
H., I: 320-321).
Namun, perang defensif yang diperintahkan
kepada kaum muslimin dilakukan dengan tetap
memperhatikan aturan mainnya. Aturan main yang
dimaksud adalah sebagaimana disebutkan di akhir ayat,
namun janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui
batas. Sebagian mufasir berpendapat, tindakan melampaui batas berarti memerangi orang yang tidak
memerangi orang Islam atau berperang bukan atas nama
agama. Sementara menurut al-Mawardi, tindakan melampaui batas berarti menyerang orang-orang musyrik
yang tidak terlibat dalam penyerangan, seperti
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
150
sebagian ulama yang berkata bahwa ayat tersebut tidak
mengalami nasakh. Menurutnya, QS. al-Baqarah /2: 190 di
atas merupakan ayat yang pertama turun berkenaan
dengan perintah perang. Pasca turunnya ayat tersebut
Nabi saw bersama para sahabatnya hanya memerangi
kaum musyrik secara defensif. Dalam pandangan al-Râzî,
perintah ini terus dilaksanakan Nabi saw sampai turun
ayat berikut:
"Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka
bunuhlah orang-orang musyrik di mana saja kalian
jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah
mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka
bertaubat dan mendirikan salat dan menunaikan zakat,
maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang." (QS. al-Tawbah /9: 5).
Dengan demikian, ayat ini bagi al-Râzî menasakh
QS. al-Baqarah /2: 190. Ia menilai pada akhirnya Allah
menurunkan perintah untuk memerangi mereka secara
mutlak, baik sebagai tindakan ofensif maupun defensif.
Turunnya perintah perang secara defensif pada QS. alBaqarah /2: 190 di atas, menurutnya wajar karena pada
mulanya komunitas umat Islam masih minoritas sehingga
langkah damai menjadi pilihan dan komunikasi
dilakukan dengan cara santun dan lemah lembut.
Namun, setelah Islam mulai kuat secara kualitas maupun
kuantitas maka Allah memerintahkan Nabi SAW dan
kaum muslimin untuk memerangi mereka secara ofensif.
(Lihat al-Râzî, 1420 H., V: 287-288).
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
151
Al-Qurṯubî juga sepakat dengan pendapat di atas
bahwa perintah berperang melawan kaum musyrik
bersifat ofensif. Artinya, peperangan tidak harus dimulai
terlebih dahulu oleh kaum musyrik tapi juga perang bisa
dilaksanakan tanpa ada serangan terlebih dahulu dari
orang-orang musyrik penyembah berhala. Pendapat alQurṯubî ini didasarkan pada ayat berikut:
"Perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan
supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika
mereka berhenti dari kekafiran, maka sesungguhnya
Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan." (QS.
al-Anfâl [9]: 39).
Ayat ini memerintahkan kepada umat Islam untuk
memerangi kaum musyrikin penyembah berhala di
jazirah Arab sehingga kekufuran dan kemusyrikan
lenyap dan ajaran tauhid sebagai pegangan seluruh umat
bisa ditegakkan secara merata. Atas dasar ayat di atas alQurṯubî meyakini kebenaran pendapatnya bahwa ketentuan pada QS. al-Baqarah /2: 190 dinasakh dengan QS.
al-Anfâl /9: 39 (al-Qurṯubî, 1964, II: 354).
Namun, terlepas dari berbedaan ayat yang menasakh yang disampaikan al-Râzî dan al-Qurṯubî di atas,
keduanya memberikan kesimpulan senada bahwa perang
dilakukan secara ofensif ketika menghadapi orang-orang
musyrik. Pada surat QS. al-Tawbah /9: 5 disebutkan
perintah berperang melawan mereka harus dilaksanakan
sampai mereka benar-benar bertaubat dan mengikuti
ajaran Allah. Pesan itu juga dijelaskan dalam QS. al-Anfâl
/8: 39. Karena itu, menurut mereka, selama kaum musyrik
belum menerima ajaran tauhid dan tidak menjalankan
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
152
agama Allah, maka selama itu pula perintah perang
melawan mereka harus dilaksanakan oleh kaum
muslimin. Argumen itu dikukuhkan Hadis Nabi saw,
"Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka
mengatakan, Tiada Tuhan selain Allah." (HR. al-Bukhârî).
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat ditarik beberapa hal: pertama, sebagian ahli tafsir menilai
peperangan melawan kaum musyrik bersifat defensif,
yakni dilakukan hanya ketika mereka menyerang umat
Islam terlebih dahulu. Sementara bagi sebagian yang lain,
perang melawan kaum musyrik bersifat ofensif tanpa
harus menunggu serangan mereka. Perbedaan ini
mengacu pada pemahaman masing-masing tentang ada
tidaknya proses nasakh pada ayat-ayat di atas.
Kedua, meskipun perang defensif boleh dilakukan,
umat Islam tidak boleh menyerang kelompok yang tidak
ikut terlibat dalam penyerangan. Dari beberapa komentar
para ahli tafsir, pihak-pihak yang tidak boleh diperangi
meliputi: kaum perempuan, anak-anak, laki-laki yang tua
renta, para rahib, orang-orang yang telah menyatakan
damai dengan umat Islam, dan orang-orang yang belum
menerima dakwah Islam.
Ketiga, terlepas dari perang secara ofensif maupun
defensif, pihak lawan yang diperangi hanya mereka yang
tergolong kaum musyrik, yakni orang-orang yang
menyembah berhala atau selain Allah, bukan yang lain.
Karena itu, Ahli Kitab tidak masuk dalam konteks ayat
tersebut, sebab mereka memiliki status yang berbeda
sehingga harus diperlakukan secara berbeda. Alasannya,
menyekutukan Allah dipandang sebagai dosa yang tak
terampuni, sementara Ahli Kitab adalah kaum yang
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
153
memiliki pegangan pada Kitab suci, meskipun mereka
dinilai sebagian ulama telah melakukan manipulasi,
pemalsuan dan perubahan terhadap kitab mereka sendiri.
(al-Khâzin, 1415 H., I: 122).
b. Untuk mempertahankan eksistensi sebagai
umat beriman.
Dalam Islam perang juga disyariatkan sebagai
bentuk perlawanan atas tindakan kezaliman. Dalam
sebuah ayat ditegaskan:
‚Perang diizinkan bagi mereka yang telah diperangi
karena mereka telah dizalimi. Sesungguhnya Allah
benar-benar Mahakuasa menolong mereka, yaitu orangorang yang telah diusir dari kampung halaman mereka
tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata:
Tuhan kami hanyalah Allah. Sekiranya Allah tiada
menolak (kekejian) sebagian manusia terhadap sebagian
yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara
Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang
Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak
disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti
menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya
Allah
benar-benar
Mahakuat
dan
Mahaperkasa.‛ (QS. al-Hajj /22: 39-40).
Para ahli tafsir berpendapat, ayat ini turun pasca
hijrah sebagai ayat pertama tentang perintah berperang
bagi kaum muslimin. Sebelumnya, perang tidak
diperkenankan oleh Nabi karena belum ada izin dari
Allah (al-Sam’ânî, 1997, III: 441). Kata udzina (ٌ )اذdi awal
ayat berarti 'diizinkan', atau 'dibolehkan'. Artinya, umat
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
184
BAB VII
AYAT-AYAT TERKAIT PERNIKAHAN
A. Nikah
1. Pemaknaa Kata Nikah
Kata pernikahan dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia bermakna akad perkawinan yang dilakukan
sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.
Dalam literatur fiqh ditemukan 2 istilah yang terkait
dengan pernikahan yaitu ‚nikâh‛ ( )َكبحdan ‚zawâj‛ ()شٔاج.
1) Nikah secara bahasa berarti himpunan atau gabungan
(al-dhamm), kumpulan (al-Jam‘u) atau akad (al-‘Aqd) dan
hubungan intim (al-Waṯ’u). 2) Kata zawâj bermakna persambungan (al-Iqtiran). Secara syara’ pernikahan merupakan sebuah akad atau ikatan yang membolehkan
hubungan intim dengan menggunakan kata ‚menikahkan‛ (al-Nikâh) atau mengawinkan (al-zawâj). (al-Zuhailî,
2012: 449). Di dalam literature fiqh kedua istilah tersebut
dipergunakan dalam makna yang sama. Al-Zuhailî dalam
al-Fiqh al-Islâm wa Adillatuhnya menggunakan istilah zawâj
dalam bab dan sub babnya. Sedangkan beberapa
literature fiqh lainnya, seperti kitab Kifayât al-Akhyâr
menggunakan kata nikah dalam bab dan sub babnya.
Al-Qur’an juga menggunakan kedua istilah tersebut yang terkadang memiliki makna yang sama dan
terkadang berbeda. Kata nikah dalam al-Qur’an ada yang
bermakna akad nikah saja dan ada yang bermakna akad
nikah sekaligus hubungan intim. Misalnya Qs. al-Nisâ’/4:
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
185
<‚ َأ َا رَا ْنُ ِفكذُقْٕن ا َايب ََا َاك َاخ َا اثَاب ُقا ُق ى ِّييٍَا انُِّي َاعب ِف ِف َّك َايب قَا ْند َاظهَا َاdan janganlah
menikahi perempuan-perempuan yang pernah dinikahi oleh
22:
bapak kalian, kecuali pada masa lalu…‛ Ibn Katsîr
menjelaskan ayat ini merupakan koreksi dari praktek
jahiliyyah yang sudah membudaya seorang anak dengan
leluasa menikahi mantan ibu tirinya, sebagaimana yang
telah dilakukan oleh Abû Qais bin al-Aslât dan al-Aswâd
bin
Khalâf.
Mufassir
klasik
lebih
banyak
mem-
perdebatkan kata illâ mâ qad salâf ‚ kecuali yang telah
dilakukan pada masa lalu‛ daripada pemaknaan kata
nikâh itu sendiri (Ibn Katsîr, 1999, III: 239). Dalam tafsir alMishbah ditemukan penjelasan bahwa kata nikah dalam
ayat ini bermakna akad nikah. Melalui ayat ini, hukum
Islam melarang seseorang menikahi manta istri bapaknya, meski bapaknya hanya sebatas akad nikah. (Quraish
Shihab, 2000, II: 370). Penjelasan ini sesuai dengan ulama
fiqh al-Syâfi’î (al-Syâfi’î, 1989, V: 89), karena apabila
dimaknai
berhubungan
atau
bersetubuh
maka
berimplikasi hukum bahwa pelarangan menikahi mantan
istri bapaknya, apabila bapaknya sudah pernah bersetubuh. Jadi bila bapak tersebut hanya sebatas akad
belum bersetubuh maka anaknya boleh menikahi mantan
istri bapaknya.
Sedangkan kata nikah dalam QS. al-Baqarah/2: 230
‚ ِْنسٛ ‛ َادزَّكٗ رَا ْنُ ِفك َاخ َاشْٔن جًقب َاغbermakna hubungan intim. Ayat ini
menjelaskan bahwa ketika ṯalâq ketiga sudah terucap oleh
suami maka dia tidak bisa kembali ke istrinya sampa
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
186
istrinya melangsungkan pernikahan dengan orang lain
dan sudah bersetubuh kemudian bila dia dicerai oleh
suami kedua tersebut maka ia boleh kembali ke suami
pertama, tetapi bila suami kedua tidak menceraikannya
maka suami pertama tidak berhak merusak pernikahan
mantan istrinya. Kata رُكخpada ayat ini bila dimaknai
hanya sebatas akad nikah maka berimplikasi hukum
bahwa bila suami kedua hanya akad nikah kemudian
menceraikan
istrinya,
maka
istri
tersebut
sudah
diperbolehkan kembali ke mantan suaminya. Penjelasan
di atas menunjukkan bahwa satu kata memiliki lebih satu
makna dan dapat berimplikasi hukum.
Dengan demikian kata nikah dan derivasinya
dipergunakan oleh al-Qur’an dalam makna sama yaitu
menikah namun, perbedaannya hanya pada akad nikah
saja dan hubungan intim yang didahului akad. Berbeda
dengan kata zauj yang dipergunakan al-Qur’an dalam
beragam makna, sebagaimana yang terangkum berikut
ini:
Tabel V
Pemaknaan Kata Zauj dan Derivasinya
No
Makna
1 Menikahkan
2 Menganugerahkan
3 Istri
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
Terdapat di al-Qur’an Surat dan Ayat
QS. al-Ahzâb /33: 38; QS. al-Dukhân /44: 54
QS. al-Syu’arâ /26: 50
QS. al-Nisâ’ /4: 12, 20; QS. al-Baqarah /2:
25, 35, 232, 234, 240; QS. al-A’râf /7: 19; QS.
Ṯâhâ /20: 117, 131; QS. al-Ahzâb /33: 4, 6,
28, 37, 50, 52, 53, 59; QS. al-Anbiyâ’ /21: 90;
QS. Âli ‘Imrân /3: 15; QS. al-Ra’d /13: 38;
187
4
5
Dipertemukan
Pasangan
QS. al-Hijr /15: 88; QS. al-Nahl /16: 72; QS.
al-Rûm /30: 21; QS. al-Tahrîm /66: 1, 3, 5;
QS. al-Tawbah /9: 24; QS. al-Zuhruf /43: 70;
QS. al-Syu’arâ’ /26: 166; QS. alMumtahannah /60: 11; QS. al-Taghâbun
/64: 14; QS. al-Mu’minûn /23: 6; QS. alMa’ârij /70: 30; QS. al-Nûr /24: 6; QS. alSâffât /37: 22; QS. al-An’âm /6: 139; QS. alFurqân /25: 74
QS. al-Takwîr /81: 7
QS. al-Hajj /22: 5; QS. al-Syu’arâ’ /26: 7; QS.
Luqmân /31: 10; QS. Qâf /50: 7; QS. alBaqarah /2: 102; QS. al-Nisâ’ /4: 1; QS. alA’râf /7: 189; QS. al-Zumar /39: 6; QS.
Mujâdalah /58: 1; QS. al-Rahmân /55: 52;
QS. Hûd /11: 40; QS. al-Mu’minûn /23: 27;
QS. al-Ra’d /13: 3, 23; QS. al-Dzâriyât /51:
49; QS. al-Najm /53: 45; QS. al-Qiyâmah
/75: 39; QS. al-Ahzâb /33: 37; QS. al-An’âm
/6: 143; QS. Ṯâhâ /20: 53; QS. Fâṯir /35: 11;
QS. al-Syu’arâ /26: 11; QS. al-Naba’ /78: 8;
QS. Yâsîn /36: 36, 56; QS. al-Zuhruf /43: 12;
QS. Ghâfir /40: 8; QS. al-Furqân /25: 74.
2. Hukum Pernikahan
Ulama sepakat bahwa pernikahan adalah sesuatu
yang disyariatkan berdasarkan al-Qur’an dan Hadis
antara lain, pertama, QS. al-Nisâ’ /4: 3 ‚<maka nikahilah
perempuan-perempuan yang baik dua, tiga atau empat..;
kedua, QS. al-Nûr /24: 32 ‚dan nikahkanlah orang-orang
yang sendiri di antara kalian dan orang-orang yang layak
(menikah) baik dari budak laki ataupun perempuan‛; ketiga,
riwayat ‘Abdullâh ibn Mas’ûd menjelaskan bahwa
Rasulullah saw telah bersabda ‚wahai kaum muda, siapa di
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
188
antara kalian yang telah mampu (memenuhi kewajiban dalam
pernikahan), maka nikahlah karena menikah lebih menjaga
pandangan dan lebih menjaga kehormatan. Siapa (di antara
kaum muslim) yang belum mampu maka berpuasalah, karena
puasa akan menjadi obat.
Dari ayat-ayat Qur’an dan Hadis yang semakna
dengan itu muncullah beberapa hukum nikah yaitu:
pertama, wajib bila dimungkinkan terjerumus zina, tidak
mampu menjaga diri dari arah zina meski dengan
berpuasa serta memiliki kesanggupan memberi mahar
dan nafkah; kedua, haram bila dimungkinkan akan
terjadi kedhaliman dalam rumah tangga karena ketidakmampuan memberi nafkah keluarga atau tanggung jawab
keluarga; ketiga, makruh bagi orang yang belum siap
bekal dan belum berkeinginan nikah; keempat, sunnah
apabila seseorang sudah memiliki kemampuan, biaya
hidup dan kemampuan hubungan intim. (al-Zuhailî,
2005, IX: 6515)
3. Tujuan Nikah
Bersatunya dua jenis manusia, laki-laki dan
perempuan dalam satu ikatan pernikahan suci dan halal
memiliki tujuan utama yaitu terciptanya sebuah ketenangan batin. Al-Qur’an menyebutkan dengan istilah
sakinah. Hanya ada dua ayat yang terkait dengan tujuan
nikah ini yaitu QS. al-Rûm /30: 21 ‚Dan diantara tandatanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istriTafsir Ayat-ayat Ahkam
189
istri dari jenismu sendiri supaya kamu merasa tenang tentram
kepadanya dan dijadikannya di antaramu rasa cinta kasih dan
kasih saying. Sesungguhnya pada yang demikian itu benarbenar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. dan QS.
al-A’râf /7: 189 ‚Dialah yang menciptakan kamu dari diri
yang satu dan dari padanya Dia menciptakan isterinya, agar
Dia merasa tenang kepadanya...‛. Melalui ayat ini dapat
diambil pelajaran:
a) Nafs wâhidah ‚jiwa yang satu‛ memberi kesan
bahwa pasangan suami istri harus menyatu,
menjadi satu jiwa, satu arah dan satu tujuan.
b) Liyaskuna ilaiha ‚agar ia merasa tenang
kepadanya‛ ayat ini berlaku timbal balik, baik
istri maupun suami harus bisa saling
menumbuhkan rasa ketenangan dan kenyamanan batin. Al-Qur’an menggunakan
kata َاظ َاكٍَاkarena kata ini memiliki makna
ketenangan yang didahului kegelisahan.
Sebuah ketenangan yang menghilangkan
kesedihan. Dari akar kata ini pula muncul kata
ٍَاٛ‚ ِفظ ِّيك ْنpisau‛ (M. Quraish Shihab, 2002: xi, 328)
Lahirnya ketenangan ini disebabkan adanya
rasa mawaddah dan rahmah yang Allah
tumbuhkan dalam hati pasangan suami istri.
(QS. al-Rûm /30: 21)
4. Fungsi Nikah
Pernikahan memiliki fungsi regenerasi atau melahirkan keturunan. Adanya keturunan dalam rumah
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
190
tangga adalah bentuk kegunaan atau fungsi nikah, bukan
tujuan utama nikah. Karena bila dinilai sebagai tujuan
utama maka bagi keluarga yang tidak dianugerahi keturunan akan dinilai telah gagal mencapai tujuan utama.
Padahal tujuan utama nikah adalah ketenangan jiwa,
maka tidak selayaknya pernikahan tanpa keturunan
menghilangkan ketenangan jiwa antara suami dan istri.
Pemahaman tidak adanya keturunan akan memunculkan
ketidaktenangan rumah tangga berimbas pada lahirnya
inisiatif untuk poligami. Inilah salah satu alasan berpoligami yang diungkapkan oleh Fuqaha dalam beberapa
literatur fiqh.
َأثَا َّك
QS. al-Nisâ’ /4: 1 terdapat redaksi ... ث ِفي ْنُُٓق َاًب ِفز َاجب ًق
سًقا َأَِف َاعب ًقٛ‚ َا ثِف ْنdan dari keduanya Allah menjadikan anak keturnan
yang banyak, laki-laki dan perempuan...‛ Ayat ini mengandung makna bahwa melalui pertemuan dua jenis
manusia Allah melahirkan generasi-generasi penerus.
Demikian juga QS. al-Nahl /16: 72 ‚Allah menjadikan
bagimu pasangan suami istri dari jenismu sendiri, dan
menjadikan dari pasangan itu anak-anak dan cucu-cucu dan
memberimu rezki dari yang baik-baik.‛ Ayat ini memperjelas
bahwa setelah dipertemukannya pasangan suami istri,
akan
dianugerahkan kepada mereka keturunan-ke-
turunan. Kedua ayat ini menunjukkan bahwa pelaku
utama dari adanya jodoh atau pasangan dan adanya
keturunan adalah Allah, bukan usaha keras manusia
semata. Pemahaman seperti ini harus dibangun agar
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
192
(pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang
menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman
dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orangorang yang diberi al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah
membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya,
tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya
gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak
menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya
dan ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi.‛
Menurut Imâm al-Syâfi’î tidak ada naskh mansukh
terhadap kedua ayat tersebut. Masing-masing ayat
berfungsi sesuai proporsinya. QS. al-Baqarah /2: 221
diturunkan pada kelompok musyrik Arab yang watsanî
(penyembah berhala). Oleh karena itu, laki-laki muslim
tidak
boleh
menikahi
perempuan
musyrik
dan
perempuan Muslimah tidak boleh dinikahkan dengan
laki-laki musyrik (penyembah berhala-berhala). Ayat ini
merupakan penegasan larangan menikah dengan orang
yang masih tetap dalam kemusyrikan.
Bagi Imâm al-Syâfi’î QS. al-Mâ’idah /5: 5 adalah
sebagai rukhshah (keringanan), bahwa kaum muslim diperbolehkan menikahi perempuan non muslim yang ahli
kitab tapi bukan musyrik. Pemaknaan ini berdasarkan
adanya pelarangan yaitu QS. al-Baqarah /2: 221 kemudian
diikuti pembolehan QS. al-Mâ’idah /5: 5. Obyek pelarangannya hanya kaum musyrik maka selain muyrik
diperbolehkan. Demikian juga obyek penghalalanya
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
193
adalah hewan sembelihan dan perempuan dari ahli kitab.
Ini menujukkan secara eksplisit halalnya memakan
makanan ahli kitab dan menikahi perempuan-perempuan
ahli kitab. Hukum ini tidak menunjukkan sebaliknya.
Artinya, wanita-wanita Muslim tidak boleh mengawini
laki-laki ahli kitab. (al-Syâfi’î, 1989: 130)
Terkait pernikahan beda agama, al-Zuhailî menjelaskan bahwa menikahi wanita kafir pada dasarnya
tidak halal. Wanita kafir itu ada tiga kategori:
Pertama, orang kafir yang tidak mempunyai kitab
suci atau kitab lain yang menyerupainya, seperti
penyembah
matahari,
benda-benda
berbentuk
tiga
dimensi (seperti patung), dan libertinisme, yaitu orang
yang menganut sekte serba boleh, atau menyakini setiap
sekte yang divonis kafir.
Kedua, orang kafir yang berpedoman pada kitab
suci tiruan, seperti pemeluk Zoroaster (penyembah api).
Ketiga, orang kafir yang memiliki kitab suci yang
sebenarnya, seperti pemeluk Yahudi atau Nasrani jika
syarat-syarat pernikahan dengan mereka tidak terpenuhi.
Larangan menikahi tiga kelompok di depan
terhimpun dalam firman Allah swt, ‚Janganlah kalian tetap
berpegang
pada
tali
(pernikahan)
dengan
perempuan-
perempuan kafir,‛ (QS. al-Mumtahanah /60: 10), juga
firman-Nya, ‚Dan Janganlah kalian nikahi perempuan
musyrik, sebelum mereka beriman...‛ (QS. al-Baqarah /2:
221). Seorang laki-laki Muslim tidak halal menikahi
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
194
wanita agama lain yang tidak berkitab suci, seperti
panganut paganisme dan Zoroaster. Wanita-wanita ini
termasuk dalam kategori pertama dan kedua. Demikian
pula, dia juga haram menikahi wanita yang murtad dari
agama Islam, karena wanita itu telah menjadi orang yang
tidak beragama. Jadi, dia tidak halal dinikahi oleh siapa
pun, baik oleh muslim maupun oleh kafir dzimmi.
Seorang muslim juga haram menikahi dengan
wanita Ahli Kitab (kitabiyah) yang berpedoman pada kitab
Zabur Nabi Dawud, shuhuf Nabi Syits, Idris, dan
Ibrahim.
Mengingat
semua
kitab-kitab
ini
tidak
mengandung hukum, melainkan sekadar mauiḍah. Ahli
kitab ini ada yang Yahudi dan ada yang Nasrani seperti
firman Allah swt, ‚(kami turunkan al-Quran itu) agar kamu
(tidak) mengatakan: "Bahwa kitab itu hanya diturunkan kepada
dua golongan saja sebelum Kami, dan Sesungguhnya Kami
tidak memperhatikan apa yang mereka baca.‛ (QS. al-An’âm
/6: 156).
Sedangkan
seorang Muslim
boleh
menikahi
wanita Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), sebagaimana
firman Allah swt, ‚... Dan perempuan-perempuan yang
menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Alkitab
sebelum kalian,‛ (QS. al-Mâ’idah /5: 5). Meski demikian,
menurut pendapat yang shahih, menikahi wanita Ahli
Kitab itu tetap makruh, baik wanita itu memusuhi Islam
(harbîyah) maupun tidak (dzimmiyah). Sebab, ketertarikan
kepada mereka dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah.
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
196
yang memenuhi dua syarat di atas. Al-Adzrâ’i berpendapat bahwa menikahi wanita dhimmi pada masa
sekarang ini dilarang, kecuali di atara mereka ada dua
orang yang masuk Islam dan bersaksi atas kebenaran
ajaran yang sejalan dengan dakwah mereka. Adapun
pasca pengutusan Nabi Muhammad saw, wanita Ahli
Kitab tidak ada bedanya dengan wanita kafir lainnya.
Pendapat ini seperti dilontarkan oleh Syaikhânî (al-Raf’î
dan al-Nawâwî), sebab dalam hal ini, keutamaan nasab
telah runtuh oleh diutusnya Nabi saw. Hewan sembelihan mereka juga haram dimakan. Tetapi mereka tetap
dikenai jizyah untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan.
Wanita Ahli Kitab yang telah dinikahi pria
Muslim hak-haknya seperti wanita Muslimah, yakni
dalam masalah nafkah, giliran di antara para istri, dan
talak. Hal ini disebabkan mereke terikat dalam ikatan
pernikahan. Namun persamaan hal ini tidak berlaku
dalam masalah warisan, sebab perbedaan agama itu
menghalangi hak waris. (al-Zuhailî, 2012: 502-503)
B.
Mahar
1. Mahar Bukan Ongkos Dagang
Mahar adalah hak istri yang harus diperoleh dari
suaminya. Ada beberapa istilah yang dipakai oleh alQur’an ketika menjelaskan mahar, yaitu, pertama, QS. alNisâ’ /4: 24 menggunakan kata Ujur bentuk jamak dari
kata ajr, yang artinya ganjaran atau hadiah: ٍْئبرٍْٕ جٕز
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
210
BAB VIII
AYAT-AYAT TERKAIT PERCERAIAN
A. Ruang Lingkup Makna Ṯalâq
Arti asal kata ṯalâq adalah lepas atau bebas. Kata
ṯalâq dan derivasinya terulang 21 kali dalam al-Qur’an.
Al-Qur’an menggunakannya dalam makna yang berbedabeda, sebagaimana yang terangkum dalam tabel berikut
ini:
Tabel
Pemaknaan Kata Ṯalâq dan Derivasinya
No
Makna
1 Menṯalâq
2 Berangkat/ Pergi
3 Lancar Bicara
Terdapat di al-Qur’an Surat dan Ayat
QS. al-Baqarah /2: 227, 228, 229, 230, 231, 232,
236, 237, 241; QS. al-Ṯalâq /65: 1; QS. alTahrîm /66: 5; QS. al-Ahzâb /33: 49
QS. Sâd /38: 6; QS. al-Kahfi /18: 71, 74, 77; QS.
al-Qalam /68: 23; QS. al-Fath /48: 15; QS. alMursalât /77: 29, 30
QS. al-Syu’arâ /26: 13;
Tabel di atas menunjukkan bahwa ketiga makna
tersebut bila ditelusuri masih terkait dengan makna awal
kata yaitu melepas. Makna terbanyak yang diterapkan
oleh al-Qur’an adalah makna bercerai atau menceraikan
yang berarti terlepasnya ikatan pernikahan. Makna kedua
pergi atau berangkat yang berarti melepaskan diri dari
keadaan atau dari tempat semula. Sedangkan makna
lancar bicara berarti seseorang telah melepaskan suaranya.
Secara definitif ṯalâq atau perceraian adalah
lepasnya atau putusnya hubungan perkawinan, sehingga
antara suami dan istri masing-masing bebas tanpa ikatan
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
211
atau putusnya hubungan antara seorang laki-laki dan
perempuan sebagai suami istri yang sah secara hukum.
Perceraian merupakan titik puncak mandegnya usaha
negosiasi untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di
antara suami istri. Dalam literatur fiqh dijelaskan bahwa
ṯalâq adalah ِٕد انُكبح ثه ظ الق َٔذٛ دم قmelepaskan hubungan
pernikahan dengan menggunakan kata ṯalâq dan sejenisnya.
Dari pengertian tersebut ada tiga kata kunci terkait dengan perceraian: pertama, kata ‚melepaskan‛ atau
membuka atau menggagalkan mengandung arti bahwa
ṯalâq itu melepaskan sesuatu yang selama ini telah terikat,
yaitu ikatan perkawinan. Kedua, kata ‚ikatan pernikahan‛, yang mengadung arti bahwa ṯalâq itu mengakhiri hubungan pernikahan yang terjadi selama ini. Bila
ikatan pernikahan itu memperbolehkan hubungan antara
suami dan istri, maka dengan telah dibuka ikatan itu
status suami dan istri kembali kepada keadaan semula,
yaitu haram. Ketiga, kata ‚dengan lafaz ṯa-la-qa dan sama
maksudnya dengan itu‛ mengandung arti bahwa
putusnya perkawinan itu melalui suatu ucapan dan
ucapan yang digunakan itu adalah kata-kata ṯalâq tidak
disebut dengan: putus perkawinan bila tidak dengan cara
pengucapan ucapan tersebut, seperti putus karena
kematian. (Amir Syarifuddin, 2009: 199)
B.
Faktor Penyebab Perceraian
Salah satu cara al-Qur’an menjelaskan aturan perceraian adalah dengan cara menjelaskan beberapa penyebab terjadinya perceraian yaitu nusyûz baik dari pihak
suami atau istri dan syiqâq. (al-Syâfi’î, 1973: 299). Terkait
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
212
nusyûz dapat dicermati pada QS. al-Nisâ’ /4: 34 yang
terjemahannya sebagai berikut istri-istri yang kamu
khawatirkan akan berlaku nusyuz, maka beri pegajaranlah
mereka dan berpisahlah dari tempat tidur dan pukullah mereka.
Jika mereka sudah menaatimu janganlah kamu cari-cari jalan
atasnya. Sesungguhnya Allah Maha Tahu lagi Maha Besar.
Nusyûz secara bahasa bermakna irtifa’ yaitu meninggi
atau terangkat. Secara definitive nusyûz adalah pembangkangan yang dilakukan istri terhadap suaminya atau
seorang istri yang sudah tidak melaksanakan kewajibannya. Dalam ayat tersebut disebutkan ada tiga.
Secara kronologis Ibn Qudamah menjelaskan
langkah-langkah dalam menghadapi konflik tersebut,
sebagai berikut:
Pertama: hakim mempelajari dan meneliti sebab
terjadinya konflik tersebut. Bila ditemui penyebabnya
adalah karena nusyûz-nya istri, ditempuh jalan penyelesaian sebagaimana pada kasus nusyûz tersebut di
atas. Bila ternyata sebab konflik berasal dari nusyûz-nya
suami, maka hakim mencari seorang yang disegani oleh
suami untuk menasehatinya untuk menghentikan sikap
nusyuz-nya itu dan menasehatinya untuk tidak berbuat
kekerasan terhadap istrinya. Kalau sebab konflik timbul
dari keduanya dan keduanya saling menuduh pihak lain
sebagai perusak dan tidak ada yang mau mengalah,
hakim mencari seorang yang berwibawa untuk menasehati keduanya.
Kedua: bila langkah-langkah tersebut tidak mendatangkan hasil dan ternyata pertengkaran kedua belah
pihak semakin menjadi, maka hakim menunjuk seseorang
dari pihak suami dan seorang dari pihak istri dengan
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
213
tugas menyelesaikan konflik tersebut. Kepada keduanya
diserahi wewenang untuk menyatukan kembali keluarga
yang hampir pecah itu atau kalau tidak mungkin menceraikan keduannya tergantun kepada pendapat keduanya mana yang paling baik dan mungkiin diikuti.
QS. al-Nisâ’ /4: 35 yang terjemahannya sebagai
berikut: ‚Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan
antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga
laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika
kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan,
niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal‛.
Mukhatab (obyek yang dituju) dalam ayat di atas adalah
hakim wakil dari pihak istri dan hakim dari pihak suami.
Adanya hakim ini untuk berusaha semaksimal mungkin
mendamaikan suami istri tersebut sehingga pernikahan
suci dapat terbangun lagi. Namun, apabila usaha maksimal tidak berhasil barulah perceraian diputuskan.
Ayat ini terkait dengan syiqâq dalam ayat tersebut
bermakna sebuah pertengkaran antara suami dan istri
yang sudah dapat diselesaikan oleh keduanya, sehingga
membutuhkan penengah untuk mendamaikannya.
Ulama berbeda pendapat atas hukum mendatangkan
hakim tersebut. Menurut al-Syâfi’î, sebagaimana yang
dikutip oleh al-Zuhailî bahwa kata perintah dalam kata
بث ثٕاbermakna wajib karena untuk menghilangkan kegelapan atau kekacauan rumah tangga. Perbedaan
pendapat terjadi ketika memaknai Hâkim dalam ayat
tersebut, sebagian ulama menafsirkan bahwa sesuai ayat
tersebut maka yang dimaksud hâkim di sini adalah
keluarga dekat atau orang bijak yang telah dipercaya atau
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
215
mungkin sekali dari seratus pernikahan pasti ada satu
persen atau dua persen yang mengalami ketidakcocokan
atau mengalami penurunan komunikasi yang tidak
mungkin lagi disatukan. Di sinilah Islam memberikan
aturan-aturan cerai agar perpisahan dua insan suami istri
ini tidak sama dengan perpisahan hewan betina dan
hewan jantan.
Al-Qur’an dalam beberapa ayat menjelaskan
secara rinci beberapa aturan terkait perceraian. Hal ini
bukan berarti Islam memudahkan perceraian tetapi demi
kemaslahatan pasangan suami istri. Islam menampakkan
diri melalui ayat-ayat al-Qur’an bahwa Islam agama
manusiawi. Sebagaimana telah dijelaskan sebuah pernikahan memang harus diikrarkan untuk sepanjang
hidup bukan dalam masa-masa tertentu, namun dalam
perjalanan kehidupan manusia selalu ada pasangan yang
sulit untuk dipertahankan maka diperlukan sebuah
norma-norma yang mengaturnya. Norma-norma tersebut
dapat ditemukan dalam al-Qur’an. Inilah alasan rasional
pelegalan perceraian dalam agama Islam.
Sebagaimana telah disebutkan dalam bab pernikahan bahwa pernikahan merupakan bagian dari
ibadah mengikuti jejak Rasulullah s.a.w yang harus diikrarkan sebagai ikatan suci sepanjang masa. Sedangkan
perceraian merupakan solusi terakhir yang ditawarkan
al-Qur’an bila di dalam pernikahan terjadi pertikaian atau
ketidakcocokan pasangan suami istri yang sudah tidak
bisa dipertemukan lagi baik upaya suami istri ataupun
upaya keluarga. Al-Qur’an dalam beberapa ayatnya
masih ditemukan adanya perintah menikah atau menikahkan seseoarang yang sudah layak atau mampu lahir
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
216
batin untuk menikah, namun tidak ditemukan perintah
bercerai di dalam al-Qur’an. Redaksi yang dipergunakan
berbentuk kalimat bersyarat, sebagaimana QS. al-Baqarah
/2: 22 dan QS. al-Ṯalâq /65: 1. Redaksi perceraian juga
berbentuk pilihan atau alternatif yang terulang sebanyak
5 kali yaitu QS. al-Baqarah/2: 229 dan 231, QS. al-Ṯalâq
/65: 2. Kelima ayat tersebut mendahulukan imsâk yaitu
seruan untuk mempertahankan perkawinan dan mengakhirkan kata tasrîh yaitu melepaskan akad per-nikahan
atau pilihan cerai.
Ayat-ayat tersebut memperkuat sikap Islam
bahwa penghalalan perceraian merupakan upaya Islam
menghormati kemanusiaannya manusia yang tidak
semuanya mampu mempertahankan pernikahan sampai
akhir hayat. Aturan-aturan perceraian dibuat sedemikian
rupa dalam rangka untuk meminimalisir jumlah perceraian, bukan sebaliknya untuk mempermudah perceraian. Adanya pernyataan بد هللا ْصٔاٚ رزخُٕا اdalam QS.
al-Baqarah/2: 232 menunjukkan bahwa diperbolehkannya
cerai bukan untuk disalahgunakan. Oleh karena itu,
menurut penulis, dalam pernikahan yang suci hendaknya
kata "cerai" tidak pernah terbesit pada pasangan suami
istri. Karena kata cerai memiliki konsekuensi yang serius
meski pengucapannya secara bergurau.
D. Macam-macam Ṯalâq
Toleransi al-Qur’an terhadap ketidaksesuaian
pasangan suami istri dapat dilihat pada 2 macam ṯalâq
yang ditawarkan, sebagaimana yang dianut oleh madzhab Syâfi’î dalam al-Ummnya. QS. al-Baqarah /2: 229
menyebutkan bahwa ada 2 macam ṯalâq. Ayat ini sebagai
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
217
norma bagi suami yang akan men-ṯalâq atau merujû’
istrinya. Pada awal turunnya, ayat ini mengkritik prilaku
para suami pada masa Jahiliyyah yang men-ṯalâq atau
merujû’ istrinya tanpa aturan dan tidak manusiawi. Seorang istri yang telah di-ṯalâq suaminya dan di-rujû’
sampai seribu kali mengadu kepada istri Rasulullah,
‘Â’isyah, kemudian ‘Â’isyah mengadukan peristiwa tersebut kepada Rasulullah, maka turunlah ayat ini yang
menegaskan bahwa ṯalâq hanya ada dua macam. Kata
marratain (dua kali) dalam ayat tersebut ada yang menafsirkan bahwa batas maksimal ṯalâq yang masih diberikan kesempatan rujû’ hanyalah dua kali, bila terjadi
ketiga kalinya suami kehilangan hak rujû’. (Fakhr al-Dîn
al-Râzî, 1990: 36). Penafsiran ini bisa disandarkan pada
lanjutan ayat tersebut yaitu pilihan pertama imsâk
(menahan) artinya rujû’ dan pilihan kedua tasrîh
(melepaskan).
Dari ayat tersebut ulama fiqh, khususnya kelompok al-Syâfi’î merumuskan bahwa dilihat dari segi
kebolehan me-rujû’ ada dua bentuk ṯalâq yaitu ṯalâq raj’i
dan ṯalâq bâ’in. Ṯalâq raj’i adalah ṯalâq yang masih memberikan kesempatan kepada suami untuk kembali ke
istrinya tanpa akad nikah baru. Status hukum perempuan
dalam masa ṯalâq raj’i itu sama dengan istri dalam masa
pernikahan dalam semua keadaannya, kecuali dalam satu
hal, menurut sebagian ulama, yaitu tidak boleh bergaul
dengan mantan suaminya. Bila dia berkehendak untuk
kembali dalam kehidupan dengan mantan suaminya,
atau laki-laki yang mengucapkan rujuk kepada mantan
istrinya dalam bentuk ṯalâq ini cukup mengucapkan
rujuk kepada mantan istrinya itu. (al-Syâfi’î, 1973: 299).
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
219
bagi kehidupannya. Jika istri tidak dapat menerima
keadaan ini, maka ia dapat meminta suami untuk
menceraikannya. Adapun kalau suami menolak, pengadilan yang akan menceraikannya; kedua, suami cacat,
yang menyebabkan tidak dapat memenuhi nafkah batin,
misalnya impoten, atau putus alat vitalnya; ketiga, suami
bertindak kasar, misalnya suka memukul; keempat,
kepergian suami dalam waktu yang relative lama, tidak
pernah berada di rumah. Bahkan Imâm Mâlik tidak
membedakan apakah kepergian itu mencari ilmu, bisnis,
atau yang lain, kalau istri tidak mau menerimanya;
kelima, suami dalam status tahanan atau kurungan, jika
istri tidak dapat menerima keadaan tersebut, maka secara
hukum dapat mengajukan masalahnya ke pengadilan
untuk diceraikan. (al-Zuhailî, 1989: 728.)
Termasuk juga dalam kategori ṯalâq bâ‘in sugrâ
adalah perceraian yang dilakukan oleh qâḏî atau hakim
yang diistilahkan dengan faskh. Faskh adalah pembatalan
perkawinan karena adanya syarat yang tidak terpenuhi
sehingga perkawinan tidak boleh terjadi, baik hal tersebut
terjadi sebelum maupun sesudah akad nikah. Fasakh
terjadi dari perkawinan yang fâsid secara hukum. Contoh,
pembatalan perkawinan karena terungkapnya fakta
bahwa pasangan suami istri mempunyai hubungan nasab
yang mengharamkan mereka menikah.
Ṯalâq bâ‘in kubrâ adalah ṯalâq yang tidak memberikan kesempatan kepada suami untuk rujû’ atau
kembali kepada mantan istrinya kecuali mantan istrinya
telah menikah lagi dan digauli kemudian ia diceraikan
oleh suami yang kedua itu. (al-Zuhailî, 2005: V, 6955).
Terkait dengan hal ini, QS. al-Baqarah /2: 230 menjelaskan
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
220
yang terjemahannya adalah ‚Kemudian jika si suami
mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu
tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang
lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka
tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri)
untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat
menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum
Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.‛
Ayat tersebut menjelaskan bahwa suami tidak bisa
kembali (rujû’) kepada mantan istrinya kecuali bila
mantan istrinya telah menikah dan bersetubuh dengan
suami yang kedua kemudian dia dicerai oleh suami
kedua. Al-Qurṯubî dalam tafsirnya menjelaskan bahwa
kata tankiha (menikah) pada ayat tersebut menunjukkan
makna jima’ bukan sekedar akad nikah, berdasarkan
riwayat ‘Â’isyah
إذا طلق الرجل امرأتو ثالثا ال حتل لو َح ىَّت تَ ْن ِك َح َزْوجاً َغيْ َرهُ ويذوق كل واحد منهما عسيلة
صاحبوartinya apabila suami menceraikan istrinya tiga kali
maka mantan istrinya tidak halal baginya sampai dia
menikah dengan laki-laki lain dan masing-masing mereka
merasakan madunya (bersetubuh). (al-Qurṯubî, 1964: III,
148)
Apabila suami kedua tidak mau menceraikannya
atau keluarga mereka baik-baik saja (sakinah), maka suami
pertama sudah tidak ada hak untuk kembali. Norma yang
ditetapkan al-Qur’an ini bukan berarti menghilangkan
hak asasi suami untuk membenahi keluarganya, namun
lebih mengarah kepada cara al-Qur’an mendidik suami
agar lebih berhati-hati dan tidak ceroboh dengan kata
ṯalâq, sebagaimana riwayat Abû Hurairah bahwa tiga hal
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
221
yang bila gurauan jadi sungguhan dan bila sungguhan
juga jadi sungguhan yaitu nikâh, ṯalâq dan rujû’.
Titik perbedaan dari ketiga ragam ṯalâq tersebut
adalah pada syarat rujû’. Syarat rujû’ pada ṯalâq bâ‘in kubrâ
atau dikenal dengan ṯalâq tiga adalah adanya pernikahan
dengan suami kedua dan sudah digauli kemudian dicerai. Syarat rujû’ pada ṯalâq bâ‘in sughrâ atau dikenal
dengan ṯalâq dua adalah dengan adanya akad nikah dan
mahar baru. Sedangkan rujû’ dalam ṯalâq raj’i atau ṯalâq
satu tanpa syarat-syarat yang telah dijelaskan. Selain itu
bagi perempuan yang ditalak raj‘î tetap berhak mendapat
nafkah dan tempat tinggal selama masa ‘iddah. Sedangkan
bagi perempuan yang ditalak bâ‘in, ia tidak berhak mendapat nafkah dan tempat tinggal.
Etika Ṯalâq dan Rujû’
Uraian sebelumnya menjelaskan bahwa pelegalan
ṯalâq dalam Islam justru menghormati kemanusiaan.
Pembahasan tentang ṯalâq tidak akan meninggalkan pembahasan tentang ruju. Rujû’ adalah penyatuan kembali
suami istri yang telah bercerai sebelum habis masa ‘iddah.
Adanya rujû’ atau kembalinya kepada mantan istri meniscayakan kembalinya juga hak dan kewajiban antara
suami dan istri. Berdasarkan QS. al-Baqarah /2: 228 disimpulkan bahwa rujû’ adalah hak suami. Istri dan
walinya tidak mempunyai hak untuk menolak jika suami
menginginkan rujû’, demikian juga pesan Rasulullah
kepada Ibn ‘Umar ‚suruhlah dia untuk merujuk istrinya.‛
Baik ayat al-Qur’an ataupun riwayat hadis tersebut menunjukkan bahwa dalam proses rujû’ tidak ada syarat
apakah istri yang ditalak itu setuju atau tidak. Dalam hal
E.
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
229
BAB IX
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari bahasan-bahasan sebelumnya, ada beberapa
hal yang perlu dikatakan:
1. Secara metodologis buku ini disajikan secara
maudhu’i (tematik), yaitu dengan mengumpulkan ayat-ayat hukum dalam satu topik untuk
kemudian dibahas dalam sub-sub tema yang
relevan. Ayat-ayat tersebut ditafsirkan dengan
perspektif fiqh—sebagaimana dikemukakan
para mufassir al-Qur’an, baik klasik maupun
modern—untuk kemudian dikontekstualisasikan sesuai dengan situasi zaman.
2. Terkait penggunaan harta benda, al-Qur’an
memberikan rambu-rambu bahwa segala
bentuk transaksi tidak boleh dilakukan dengan
mengandung unsur kebatilan. Menolak kemafsadatan (dar’u al-mafasid) dan meraih kemaslahatan (jalbu al-mashalih) adalah prinsip
umum dan pesan etis-moral yang penting
diperhatikan dari seluruh transaksi keperdataan. Dengan demikian, berbagai bentuk penipuan dan perampasan harta seperti korupsi tak
bisa dibenarkan.
3. Tujuan dasar dari hukum al-Qur’an adalah
penghormatan pada nilai-nilai kemanusiaan.
Karena itu, nyawa manusia tak bisa dihilangkan tanpa alasan yang dibenarkan. Tegas dikatakan, barangsiapa menyelamatkan satu nyaTafsir Ayat-ayat Ahkam
230
wa sama dengan menyelematkan seluruh
nyawa manusia. Namun, al-Qur’an juga memiliki sejumlah sanksi hukum yang bisa
dikenakan pada para pelaku kriminal. Namun,
karena satu dan lain hal, sanksi-sanski hukum
itu tak semuanya bisa diterapkan dalam
konteks ke-Indonesia-an.
4. Hukum keluarga dalam al-Qur’an menekankan
pentingnya membangun harmoni (mu’asyarah bi
al-ma’ruf) antara suami dan istri. Pernikahan
disebutnya sebagai sebuah ikatan kuat (miytsaqan ghalidhan) yang tak bisa begitu saja diceraikan. Sekiranya terjadi perceraian, itu pun
harus dilakukan dengan baik (tasrih bi ihsan).
B. Saran-Saran
Dari hasil studi ini, beberapa hal berikut penting
dijadikan bahan pertimbangan dan perenungan.
1. Buku ini tak membahas seluruh ayat-ayat
hukum dalam al-Qur’an. Karena itu masih
mungkin bagi para peneliti dan penulis lain
untuk mengembangkan dan melebarkan wilayah studi ini hingga pada ayat-ayat hukum di
bidang ibadah dan lain-lain.
2. Buku ini membahas ayat-ayat hukum dengan
banyak melakukan metode tafsir al-Qur’an bi
al-Qur’an sehingga tampak normatif. Dengan
demikian, para penulis dan peneliti lain bisa
menggunakan pendekatan lain untuk membaca ayat-ayat hukum dalam al-Qur’an, misalnya dengan menggunakan hermeneutika.
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
231
Sebab, satu ayat hukum jika didekati dengan
cara dan metode berbeda terbuka kemungkinan bagi lahirnya produk penafsiran berbeda.
3. Buku ini bisa dijadikan referensi bagi para
para hakim dan pemangku kebijakan lain di
negeri ini dalam membuat putusan hukum
dan produk perundang-undangan. Sebab,
sekalipun sebuah ayat hukum dinyatakan
dengan tegas-jelas dalam al-Qur’an selalu
terbuka kemungkinan bagi lahirnya keragaman penerapan di lapangan. Ayat poligami
dalam al-Qur’an misalnya diterapkan secara
berbeda pada setiap negeri muslim. Ada sebagian negeri muslim yang ketat mengatur
poligami, tapi ada juga yang longgar. Pada
bidang penerapan ayat-ayat hukum di berbagai negeri muslim ini akan menjadi studi
yang cukup menantang. Ini penting dilakukan
oleh para peneliti dan penulis lain.
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
232
DAFTAR PUSTAKA
‘Audah, ‘Abd al-Qâdir, al-Tasyrî' al-Jinâ'i,
Muassasah al-Risalah, cet. 11, 1992.
Beirut:
Achadiat, Dinameka Etika dan Hukum Kedokteran, Jakarta:
EGC, 2006.
Anton M. Muhyono dkk., Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Cet. ke-2, Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
Anwar, Syamsul, Studi Hukum Islam Kontemporer, Jakarta:
R.M Books, 2007.
Al-Alûsî, Shihāb al-Dîn, Rûh al-Ma`ānî fi Tafsîr al-Qur’ān
al-Aḍîm wa al-Sab’i al-Mathāni, Kairo: Dar alHadith, 2005.
Abrar, Indal. al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân wa al-Mubayyîn
Limâ Taḏammanah min al-Sunnah wa Ay al-Furqân
karya al-Qurṯubî dalam Studi Kitab Tafsir, Jogjakarta:
Teras, 2004.
Al-Ansârî, Zakariâ, Fath al-Wahhāb, Beirut: Dār al-Fikr, tt.
Al-Baiḏâwî, Nasir al-Dîn Abû Sa’îd ‘Abdullâh ibn ‘Amr
ibn Muhammad al-Syirâzî. Anwâr al-Tanzîl wa
Asrâr al-Ta’wîl, Beirut: Dâr Ihyâ’ al-Turâts al‘Arabî, 1418 H.
Al-Baghâwî, Abû Muhammad al-Husein ibn Mas'ûd,
Ma'alim al-Tanzîl fî Tafsîr al-Qur'ân, Tanpa Tempat:
Dâr Ṯayyibah, 1997.
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
233
Al-Baihâqî, Ahmad ibn al-Husein ibn ‘Alî ibn Mûsâ Abû
Bakr. al-Sunan al-Saghîr, Pakistan: Jami’at alDirasat al-Islâmiyyah, 1989.
Al-Bahansî, Ahmad Faṯî, al-Jara’im fî al-Islâm: Dirasah
Fiqhiyyah Muqaranah, Kairo: Maktabah al-Wa’y al‘Arâbî, tt.
Al-Bannâ, Jamâl, Hurriyyaṯ al-Fikr wa al-I`tiqâd fî al-Islâm,
Kairo: Dâr al-Fikr al-Islâmi, 1998.
Al-Biqâ'i, Ibrâhîm ibn ‘Umar ibn Hasan al-Ribat ibn ‘Alî
ibn Abî Bakr. Nazhm al-Durâr fi Tanâsub al-Ayât wa
al-Suwâr, Kairo: Dâr al-Kitâb al-Islâmî, t.t.
Al-Bukhârî, Muhammad ibn Ismâ`îl, Sahîh al-Bukhârî,
Kairo: Dâr ibn al-Haitham, 2004.
Dâwud, Abû. Sulaimân ibn al-Asy'âs ibn Ishâq ibn Basyîr
ibn Syaddâd ibn 'Amr. Sunan Abî Dâwud, Beirut:
al-Maktabah al-'Asriyyah, 1999.
Al-Dimyathi, Shatha, I`ânaṯ al-Thâlibîn, Semarang: Thaha
Putera, tt.
Al-Fidâ', Ismâil Haqqî ibn Musṯâfâ Mawlâ Abû, Tafsîr alQur'ân al-‘Azîm, Beirut: Dâr al-Fikr, 1999.
Ghazali, Abd Moqsith, Argumen Pluralisme Agama:
Membangun Toleransi Berbasis Al-Qur’an, Depok:
KataKita, 2009.
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
234
Husainî, Taqî al-Dîn Abî Bakr ibn Muhammad. al-Kifâyah
al-Akhyâr fî Hall Ghayah al-Iqtisâr, Surabaya: Sirkah
al-Nûr Asia, t.t.
Hasani, Ismail & Bonar Tigor Naipospos, Ahmadiyah dan
Keindonesiaan Kita, Jakarta: Pustaka Masyarakat
Setara, 2011.
Al-Hasanî, al-Maqdisî, ‘Allamî Zadah Faid Allâh. Fath alRahmân li Ṯâlib Âyât al-Qur’ân, Beirut: Dâr alFikr, 2005.
Hamka, Tafsir al-Azhar, Jakarta: Pustaka Panjimas. 1982.
Hasbi ash-Shidiqi, Sejarah dan Pengantar Ilmu alQur’an/Tafsir, Jakarta: Bulan Bintang, 1980.
Ibn 'Asyûr, Muhammad al-Ṯâhir ibn Muhammad al-Ṯâhir.
al-Tahrîr wa al-Tanwîr, Tunis: al-Dâr al-Tunisyyah
li al-Nasyr, 1984.
Ibn 'Aṯîyah, Abû Muhammad ‘Abd al-Hâqq ibn Ghâlib
ibn ‘Abd al-Rahmân ibn Tamâm, al-Muharrâr alWajiz fî Tafsîr al-Kitâb al-‘Azîz, Beirut: Dâr al-Kutûb
al-‘Ilmîyyah, 1422 H.
Ibn Katsîr, Ismâil Haqqi ibn Musṯafâ Maulâ Abû Fidâ’.
Tafsîr al-Qur'ân al-‘Aẕîm, Beirut: Dâr al-Fikr, 1999.
Ibn Manẕûr, Muhammad ibn Mukrim ibn ‘Alî Abû al-Faḏl
Jamâl al-Dîn. Lisân al-‘Arâb, Beirut: Dâr Sadir, 1414
H.
Ibn Ânas, Mâlik, al-Muwaṯṯâ’, Beirut: Dâr al-Jil, 1993
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
235
Ibn Rûsyd, Muhammad ibn Ahmad, Bidâyaṯ al-Mujtahid,
Kairo: Dâr al-Kutûb al-Islamîyath, tt.
Al-Jassâs, Ahmad ibn ‘Alî Abî Bakr al-Râzî. Ahkâm alQur’ân, Beirut: Dâr al-Kutûb al-‘Ilmîyyah, 1994
Al-Jurjânî, 'Alî ibn Muhammad ibn 'Alî al-Zayn al-Syârif.
Kitâb al-Ta'rifât, Beirut: Dâr al-Kutûb al-'Ilmiyyah,
1987.
Al-Jaziriî, ‘Abd. Rahmân. al-Fiqh’ alâ Mazahib Al-Arba’ah,
Jilid 4, Mesir: Al-Tijiriyâ, 1996.
Al-Khâzin, 'Alâ' al-Dîn 'Alî ibn Muhammad ibn Ibrâhim.
Lubâb al-Ta'wîl fî Ma'an al-Tanzîl, Beirut: Dâr alKutûb al-'Ilmiyyah, 2004.
Kementerian Agama RI, al-Tafsir al-Maudhu’i: Etika
Berkeluarga, Bermasyarakat, dan Berpolitik, Jakarta:
Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur’an, 2012.
Muhyono Anton M. dkk, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Jakarta: Balai Pustaka, 1989
Muslim, ibn Hajjâj Abû al-Hasan al-Qusyairî alNaysaburî, Sahîh Muslim, Beirut: Dâr Ihyâ' alTurâts al-'Arâbî, tt.
Musṯafâ, Ibrâhîm, dkk. al-Mu’jam al-Wasîṯ,
Maktabah al-Syurûq al-Dauliyyah, tt.
Mesir:
Al-Marâghî, Ahmad ibn Musṯafâ. Tafsîr al-Marâghî, Kairo:
Syirkah Maktabah Musṯafâ al-Bâb al-Halabî, 1946.
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
236
Al-Mutawafî, Maj al-Dîn Muhammad bin Ya’qûb alFairûz Abadî. Al-Qâmûs Muhîṯ, Beirut: Dâr al-Fikr,
1995.
Al-Mawardî, Abû al-Hasan ‘Alî ibn Muhammad ibn
Muhammad ibn Habîb al-Basrî al-Bagdâdî. alNukât wa al-‘Uyûn, Beirut: Dâr al-Kutûb al‘Ilmiyyah, tt.
Al-Naisabûrî, Nizâm al-Dîn. Gharâ'ib al-Qur'ân wa
Raghâ'ib al-Furqân, Beirut: Dâr al-Kutûb al'Ilmiyyah, 1416 H.
Al-Nasâ’i, Abû ‘Abd al-Rahmân Ahmad ibn Syu’aib ibn
‘Alî al-Khurasanî. al-Sunan al-Shughrâ lî al-Nasâ’i,
Kairo: Syirkah Maktabah Mushṯafâ al-Bâb alHalabî, 1964.
Al-Nasafî, Abû al-Barakat ‘Abdullâh ibn Ahmad ibn
Mahmûd Hafiz al-Dîn. Madarik al-Tanzîl wa Haqâ’iq
al-Ta’wîl, Beirut: Dâr al-Kalim al-Ṯayyib, 1998.
Nawawî, Abû Zakariyâ Muhy al-Dîn Yahyâ Ibn Syarîf.
Majmû’ Syarah Muhadzab, Beirut: Dâr al-Fikr, tt.
Al-Nawawî, Abû Zakariyyâ Yahyâ ibn Syaraf ibn Marî.
Syarh al-Nawawî ‘alâ Muslim, Beirut: Dâr Ihyâ’ alTurâts, 1392 H.
Al-Nawawî, Muhammad ibn ‘Umar al-Bantanî. Marah
Labîd lî Kasyf Ma’na al-Qur’ân al-Majid, Beirut: Dâr
al-Kutûb al-‘Ilmiyyah, 1392 H.
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
237
Al-Qasimî, Muhammad Jamâl al-Dîn ibn Muhammad
Sa'îd ibn Qasîm al-Hallâq. Mahasin al-Ta'wîl,
Beirut: Dâr al-Kutûb al-'Ilmiyyah, 1418.
---------------. Jamâl al-Dîn, Tafsîr al-Qâsimi aw Mahâsin alTa’wîl, Kairo: Dâr al-Hadîts, 2003.
Qarḏâwî, Yusûf, Harukah Hidup dengan Riba? Penerjemah
Salim Basyarahi, Jakarta: Gema Insani Press, 1994.
---------------, Zakat, penerjemah Salman Harun dkk,
Jakarta: Litera Antar Nusa, 1993.
Al-Qurṯubî, Abû 'Abdillâh Muhammad ibn Ahmad ibn
Abî Bakr al-Ansârî. al-Jâmi' lî Ahkâm al-Qur'ân,
Kairo: Dâr al-Kutûb al-Misriyyah, 1964.
Al-Qusyairî, ‘Abd al-Karîm ibn Hawazin ibn ‘Abd alMâlik. Laṯâ’if al-Isyarât, Kairo: Dâr al-Katîb al‘Arâbî lî al-Ṯiba’ah wa al-Nasyr, 1971.
Rahman, Fazlur Rahman, Islam, Bandung: Pustaka, 2000.
Riḏâ, Akram, al-Riddaṯ wa al-Hurriyyaṯ al-Dîniyyaṯ, tt: Dâr
al-Wafâ, 2006.
Riḏâ, Muhammad Rasyîd, Tafsîr al-Qur’ân al-Hakîm,
Beirut: Dâr al-Kutûb al-`Ilmiyyaṯ, 1999.
Al-Râzî, Abû 'Abdillâh Muhammad ibn 'Umar. Mafâtih alGhaib, Beirut: Dâr Ihyâ' al-Turâts al-'Arâbî, 1990.
Al-Râzî, Fakhr al-Dîn, Mafâtih al-Ghaib, Beirut: Dâr al-Fikr,
1995.
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
238
Sa’îd, Jawdat, Lâ Ikrâha fî al-Dîn: Dirâsat wa Abhâth fî alFikr al-Islâmî, Damaskus-Suria, al-`Ilm wa al-Salâm
li al-Dirâsaṯ wa al-Nashr, 1997.
Suaedy, Ahmad dkk, Islam, Konstitusi dan Hak Asasi
Manusia, Jakarta: The Wahid Institute, 2009.
Shihab, M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan,
dan Keserasian al-Qur’an, Jakarta: Lentera Hati,
2009.
---------------. ‚Wawasan al-Qur’an tentang Kebebasan
Beragama‛, dalam Komaruddin Hidayat &
Ahmad Gaus (ed.), Passing Over: melintasi Batas
Agama, Jakarta: Gramedia-Paramadina, 1998.
---------------. Ensiklopedia Al-Qur’an, Kajian Kosa Kata,
Jakarta: Lentera Hati, 2007.
---------------. Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian
al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati, 2000
Al-Syâfi’î, al-Imâm Taqîy al-Dîn Abî Bakr bin
Muhammad al-Husainî al-Husnî al-Dimasyqî.
Kitayat al-Akhyâr fî Hallî Ghayah al-Ikhtisârî, Beirut:
Dâr al-Fikr, 1994.
Al-Syãfi’î, al-Imâm Abû ‘Abdullâh Muhammad bin Idrîs.
al-Umm, Kuala Lumpur: Victory Agencie, 1989.
---------------. al-Umm, Jilid V, Beirut: Dâr al-Ma‘rifah lî alṮaba‘ah wa al-Nasyr, 1973
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
239
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia,
Jakarta: Kencana, 2011.
Al-Sam’ânî, ‘Abû al-Muzhaffar Mansûr ibn Muhammad
ibn 'Abd al-Jabbâr Ibn Ahmad al-Marûzî. Tafsîr alQur’ân, Riyâḏ: Dâr al-Waṯân, 1997.
Al-Sabûnî, Muhammad ‘Alî. Rawâi' al-Bayân, Tafsîr Ayât
al-Ahkâm min al-Qur'ân, Jakarta: Dâr al-Kutûb alIslamiyyah, 2001.
Al-Syaukânî, Muhammad ibn ‘Alî ibn Muhammad ibn
‘Abdillâh. Fath al-Qadîr, Beirut: Dâr Ibn Katsîr,
1414 H.
Al-Syairâzi, Abû Ishâq, al-Muhaḏḏâb fî Fiqh al-Imâm alSyâfi`î, Semarang: Thaha Putera, tt.
Syadzali, Munawir. Hukum Islam di Indonesia, Jakarta:
Paramadina, 1997
Ṯabaṯṯâbai, Muhammad Husain, al-Mizân fî Tafsîr alQur’ân, Beirut: Mu’assasaṯ al-A’lami li alMaṯbu`ât, 1991.
Al-Ṯabarî, Muhammad ibn Jarîr. Jâmi' al-Bayân fî Ta'wîl
Ayi al-Qur'ân, Beirut: Muassasah al-Risalah, 2000.
---------------. Jâmi’ al-Bayân fi Ta’wîl al-Qur’ân, Beirut: Dâr
al-Kutub al-`Ilmiyath, 1999
Al-Ṯabarî, Abû Hasan ‘Alî Ibn Muhammad. Ahkâm alQur’ân li al-Hayyâ al-Harasî, Beirut: Dâr al-Fikr, tt.
Tafsir Ayat-ayat Ahkam
240
Al-Ṯayyib, Muhammad Dadiq Khan ibn Hasan ibn 'Alî,
Abû. Fath al-Bayân fi Maqasid al-Qur'ân, Beirut: alMaktabah al-'Asyriyyah lî al-Ṯiba'ah wa al-Nasyr,
1992.
Al-Tirmidzî, Muhammad ibn 'Isâ. al-Jâmi' al-Kabir, Sunan
al-Tirmidzî, Beirut: Dâr al-Gharb al-Islâmî, 1998.
---------------. Sunan al-Tirmidzī, Beirut-Lebanon: Dār alFikr, Juz 2.
Al-Tsa'labî, Ahmad ibn Muhammad ibn Ibrâhîm Abû
Ishâq. al-Kasyf wa al-Bayân ‘an Tafsîr al-Qur’ân,
Beirut: Dâr Ihyâ’ al-Turâts al-‘Arâbî, 2002.
Al-Wahidî, Abû al-Hasan 'Alî ibn Ahmad ibn
Muhammad ibn 'Alî. al-Wajiz fî Tafsîr al-Kitâb al'Azîz, Beirut: Dâr al-Qâlam, 1995.
Al-Zamakhsyârî, Abû al-Qasim Mahmûd ibn 'Amr ibn
Ahmad. al-Kasysyâf 'an Haqâ'iq Ghawamid al-Tanzîl,
Beirut: Dâr al-Kitâb al-'Arâbî, 1407 H.
Al-Zuhailî, Wahbah. Al-Fiqih Islâmî Wa Adillatuhu, Juz 7,
Beirut-Lebanon: Dâr al-Fikr, tt.
---------------. Fiqih Imam Syafi’i 2., Jakarta: Almahira, 2010.
---------------. Al-Tafsîr al-Munîr fî al-Aqidah wa al-Syari’atî
wa al-Manhaj, Beirut: Dâr al-Fikr, 1991.
Zahrah, Muhammad Abû, al-Jarimah wa al-'Uqubah fî alFiqh al-Islâmî, Kairo: Dâr al-Fikr al-'Arâbî, 1997.
Tafsir Ayat-ayat Ahkam