PAPER
PENDIDIKAN PANCASILA
Disusun Oleh:
Vinsensia Lidia Almaria
4305021012
PRODI FARMASI DIPLOMA TIGA
FAKULTAS VOKASI
UNIVERSITAS KATOLIK WIDYA MANDALA SURABAYA
KAMPUS KOTA MADIUN
2021
INTERVENSI ORANG TUA DALAM PENDIDIKAN MORAL BAGI GENERASI
MUDA
Vinsensia Lidia Almaria
Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya, Kampus Kota Madiun
Email Penulis :
[email protected]
ABSTRAK
Moral berasal dari kata Latin ”mos” (Moris), yang berarti adat istiadat, kebiasaan, peraturan/
nilai-nilai atau tatacara kehidupan. Selanjutnya, moralitas merupakan kemampuan untuk
menerima dan melakukan nilai-nilai peraturan atau prinsip-prinsip moral. Nilai-nilai moral itu
seperti: (a) seruan untuk berbuat baik kepada orang lain, memelihara ketertiban dan keamanan,
memelihara kebersihan dan memelihara hak orang lain dan (b) larangan mencuri, berzina,
membunuh, meminum minuman keras dan berjudi. Seseorang dapat dikatakan bermoral apabila
tingkah laku orang tersebut sesuai dengan nilai-nilai pendidikan moral yang dijunjung tinggi oleh
kelompok sosialnya.
Kalau diamati fenomena kerusakan moral tidak hanya muncul di tengah- tengah orang yang
tidak berpendidikan saja tetapi justru terjadi juga pada orang- orang yang terpelajar. Di kalangan
pelajar dan mahasiswa, kita sering disuguhi berbagai jenis kenakalan mulai tawuran antarpelajar,
demo-demo
dengan
kekerasan,
penyalahgunaan
narkoba,
pergaulan
bebas,
perilaku
penyimpangan seksual, pesta minum-minuman keras dan masih banyak perilaku negatif lainnya.
Kata kunci : Moral, Kejahatan
Di era globalisasi saat ini para pelajar seperti kehilangan arah dan tujuan. Mereka terjebak pada
lingkaran dampak globalisasi yang lebih mengedepankan sikap tidak peduli akan tetapi lebih
mengarah pada sifat anarkisme bahkan banyak masyarakat yang menganggap generasi muda
sekarang ini tidak memberikan pengaruh positif sebagai seorang yang terpelajar. Sistem
pendidikan kita selama ini masih lebih menitikberatkan pada penguasaan kognitif akademis
sementara afektif dan psikomotorik bukan menjadi prioritas lagi padahal nilai tersebut sangat
penting dalam membentuk pribadi sang anak sehingga pada akhirnya menjadi pribadi yang
miskin tata krama, sopan santun dan etika moral.
Faktor dari kemajuan teknologi dan informasi serta masuknya pengaruh kebudayaan barat yang
masuk ke Indonesia secara bebas menyebabkan kemerosotan moral para generasi muda saat ini.
Hal ini tentu saja sangat cepat berpengaruh pada diri mereka baik itu dilihat dari sopan santun
dalam berperilaku, gaya berbicara serta sikap toleransi, menghormati dan menghargai orang
yang ada di lingkungan sekitar sehingga nilai-nilai Pancasila tidak lagi dijadikan sebagai
pedoman hidup generasi muda Indonesia saat ini. Krisis moralitas juga terjadi karena nilai-nilai
Pancasila sekarang ini mulai luntur dan tidak lagi diimplementasikan dalam kehidupan
bermasyarakat, ini terjadi karena generasi kita sendiri tidak memiliki pedoman dasar baik itu dari
pola asuh dari orang tua, pola berfikir sesaat mereka yang tidak memikirkan akibat buruk yang
akan terjadi setelahnya, kestabilan emosi yang masih sangat rentan, pembelajaran dan sosialisasi
tentang kehidupan dan akhlak remaja pun masih kurang dan kurangnya kesadaran dari mereka
sendiri untuk menjadi lebih baik. Sehingga hal inilah yang seharusnya mampu dijadikan acuan
bagi pendidik baik orangtua maupun guru di sekolah dan didukung oleh pemerintah untuk dapat
memberikan pembelajaran di sekolah dan sosialisasi kepada generasi muda dalam menghadapi
kemajuan jaman dengan tujuan agar mereka mampu membentengi diri dari hal-hal negatif yang
dapat menjerumuskan mereka.
Pancasila yang seharusnya dapat dijadikan sebagai pedoman hidup dan falsafah bangsa akan
tetapi kini hanya sebagai semboyan belaka. Dengan hilangnya peran Pancasila sebagai pedoman
hidup maka banyak orang di masa kini dalam bertindak sudah tidak mengindahkan asas
Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Jati diri bangsa Indonesia seolah
mulai luntur sehingga timbul perilaku amoral yang merugikan orang lain dan membuat semakin
terpuruknya negeri ini.
Indonesia pada saat ini dihadapkan pada permasalahan krisis moralitas. Krisis moralitas ini
terlihat dari kurangnya kesadaran para remaja tentang arti nilai moral itu sendiri. Masa remaja
merupakan masa dimana usia mereka menjadi tonggak awal sejauh mana mereka mampu
mengontrol sikap dan perilaku dalam lingkungan masyarakat. Akan tetapi hal ini tidak disadari
oleh sebagian dari mereka untuk berperilaku layaknya seorang pelajar dilingkungannya. Bahkan
banyak remaja saat ini tidak lagi malu untuk mengumbar kebebasan pergaulan contohnya saja
berpelukan saat berboncengan sehingga pemandangan seperti inilah yang memicu terjadinya
pornografi dan pornoaksi. Bukan hanya itu, remaja saat ini tidak lepas dari pelaku tawuran yang
sudah menjadi slogan bagi pelajar di negeri ini. Padahal sebagai siswa mereka memiliki
tanggung jawab sebagai pelajar untuk menuntut ilmu di sekolah yang diharapkan mampu
membawa kemajuan bagi bangsa kita.
Pelecehan Seksual Pada Remaja
Pelecehan seksual adalah perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang tak
diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks, dan perilaku lainnya yang secara verbal
ataupun fisik merujuk pada seks.
Perlu diketahui bahwa pelecehan seksual bisa terjadi pada siapapun dan oleh siapa pun, tanpa
memandang usia maupun gender. Baik perempuan maupun laki-laki bisa menjadi korban
pelecehan seksual dalam berbagai bentuknya. Terkait hal ini, pelecehan seksual bisa dibagi
menjadi lima (5) yaitu:
1. Pelecehan gender
Komentar cabul ataupun komentar tentang seks dari gender tertentu ke gender lainnya.
2. Perilaku menggoda
Kalimat atau ajakan berkonten seksual, termasuk ajakan kencan, yang terus menerus
dilakukan meskipun sudah ditolak berkali-kali, sehingga cenderung memaksa.
3. Penyuapan seksual
Ada iming-iming imbalan agar calon korban tertarik atau mau melakukan ajakan pelaku.
4. Pemaksaan seksual
Ini terjadi ketika pelaku telah memaksa korban untuk melakukan tindakan seksual,
dimana jika ditolak, pelaku mengancam akan melakukan sesuatu yang merugikan calon
korban.
5. Pelanggaran seksual
Menyentuh, meraba, memegang area tubuh seseorang secara paksa, tanpa adanya consent
atau persetujuan. Pelanggaran seksual disebut juga dengan penyerangan seksual.
Perempuan merupakan korban yang sangat rentan mengalami tindak kekerasan baik itu
kekerasan yang berupa kekerasan fisik maupun kekerasan yang berupa non fisik. Kebanyakan
korban dari kekerasan seksual ini merupakan seorang remaja, karena remaja merupakan masamasa pubertas, dan masa ini merupakan masa keemasan bagi seorang perempuan. Maka dari itu
tidak banyak dari para lelaki sering melakukan kekerasan terhadap remaja baik itu tindak
pelecehan, pemerkosaan, maupun sebagainya. Yang lebih parahnya lagi mereka menggunakan
ancaman dan paksaan apabila tidak melakukan tersebut mereka akan mengancam korbannya dan
akan melancarkan niatnya dengan cara apapun.
Perempuan merupakan korban yang menjadi sasaran utama dalam tindak kekerasan dan lebih
parahnya kekerasan seksual ini di dominasi oleh orang-orang terdekat korban. Kekerasan seksual
terhadap perempuan merupakan segala bentuk kekerasan berbasis jender yang berakibat atau
mungkin berakibat, menyakiti secara fisik, seksual, mental atau penderitaan terhadap perempuan;
termasuk ancaman dari tindakan tersebut, pemaksaan atau perampasan semena-mena kebebasan,
baik yang terjadi dilingkungan masyarakat maupun dalam kehidupan pribadi.
Kekerasan ini terjadi karena diakibatkan oleh hukum dan aparatnya yang belum secara maksimal
melindungan korban. Hal inilah yang harus didiskusikan terpisah. Hukum dan implementasi
hukum yang masih lemah, ditambah lagi dengan hujatan masyarakat atau stigma pada korban,
menyebabkan korban menjadi takut melapor. Dan pada akhirnya mereka hanya bisa diam dan
tidak bisa melakukan apa-apa. Mereka hanya bisa pasrah dan menerima dampak traumatik yang
dialami setelah menjadi korban dari tindak kekerasan tersebut. Mereka lebih cenderung murung
dan menutup diri.
Masa pacaran inilah yang banyak digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tindakan
kekerasannya. Karena pada dasarnya kekerasan ini yang mendominasi orang terdekat korbannya.
Mereka akan melakukan segala cara untuk melancarkan tindakannya kebanyakan mereka banyak
yang mengancam, dan adapula yang mengiming- iming segala macam bentuknya, kebanyakan
dari remaja akan terlena dengan iming-iming tersebut tanpa menyadari apakah dampak yang
akan dirasakan, selain dengan iming-iming banyak pula yang memaksa korbannya mereka lebih
condong melakukan pemukulan terhadap korbannya agar mau melayani pelaku. Dengan tindak
pemukulan dan sebagainya mereka kebanyakan takut dan akhirnya mau tidak mau mereka harus
melayani apa kemauan si pelaku.
Remaja yang seharusnya menjadi generasi bagi bangsanya kini moral mereka rusak akibat dari
hal-hal yang tidak seharusnya mereka lakukan. Selain kekerasan seksual yang dialami remaja,
saat ini juga sangat maraknya kegiatan prostitusi online dan notabenya pelaku adalah remajaremaja dibawah umur, kebanyakan dari mereka merupakan pelajar dan mahasiswa. Tuntutan
hidup yang mewah pun juga menjadi latar belakang terjadinya hal ini. Mereka silau akan
kehidupan yang mewah glamor dengan kehidupan inilah mereka akan melakukan apapun demi
mendapatkan uang untuk mencukupi kehidupan yang mewah tersebut.
Salah satu contoh kasus pelecehan seksual pada remaja adalah Remaja diperkosa dan dijual anak
anggota DPRD Bekasi. Pada pertengahan April 2021, anak anggota DPRD Bekasi berinisial AT
(21) dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas tuduhan pemerkosaan terhadap remaja, PU
(15). Tak hanya memperkosa, AT dituding telah menjual PU ke pria hidung belang. Kepala
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian mengatakan, korban yang
masih duduk di bangku kelas IX SMP itu disekap di indekost di kawasan Kelurahan Sepanjang
Jaya, Bekasi Timur. Oleh AT, PU dipaksa melayani 4-5 orang laki-laki hidung belang per
harinya dengan bayaran sekitar Rp. 400.000 per pelanggan. Bayaran yang AT dapat itu tak
sepeser pun diberikan kepada korban.
Setelah dilaporkan pada Senin (12/4/2021) itu, AT rupanya tak kunjung diperiksa pihak
kepolisian. Hal itu diungkapkan orang tua korban, D (43). Dia pun mengaku kecewa atas kinerja
kepolisian yang dinilainya lamban dalam menangani kasus putrinya, PU (15). Menurut D, kasus
ini jalan di tempat. Padahal, selama sebulan terakhir, ia telah beberapa kali diminta mendatangi
Mapolres Metro Bekasi Kota. D juga menegaskan bahwa ia telah menyerahkan bukti dan
keterangan para saksi secara lengkap. Namun, kasus tak jua mengalami perkembangan. "Saya
sendiri bingung, apa yang kurang dari saya coba? Semuanya sudah saya berikan mulai dari surat
laporan, keterangan korban, keterangan saksi-saksi, bukti visum, barang bukti pakaian sudah
saya serahkan," ucapnya.
Contoh kasus kedua yaitu pencurian sekaligus pemerkosaan. Polda Metro Jaya mengamankan
dua dari tiga pelaku dalam kasus pencurian dan pemerkosaan anak di bawah umur di sebuah
rumah di kawasan Bintara, Kota Bekasi. Dua pelaku yang telah ditangkap berinisial RP (26) dan
AH (35). Setelah diperiksa, mereka dinyatakan positif menggunakan narkoba. Sementara pelaku
lain berinisial RTS (26) masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Metro
Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, RTS merupakan aktor utama di balik kasus tersebut.
RTS tak hanya mencuri barang, tapi juga memperkosa korban yang masih berusia 15 tahun.
Dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu (15/5/2021), RTS masuk ke rumah korban melalui
ventilasi di belakang rumah. Usai berhasil masuk, RTS melihat korban tengah berbaring di
tempat tidur. Ia lantas menyekap dan memperkosa korban. "Kemudian yang bersangkutan
melakukan penyekapan terhadap korban. Setelah itu dilakukan pemerkosaan dengan ancaman,
yang diancam akan dibunuh kalau berteriak kemudian juga tidak boleh menengok ke arah
pelaku," tutur Yusri, Senin (17/5/2021). Setelah melakukan aksi bejatnya, RTS mengambil dua
ponsel yang berada di dekat korban, kemudian melarikan diri melalui pintu belakang. Sementara
AH berperan sebagai penadah yang meminjamkan motor dan RP bertugas mengawasi keadaan di
sekitar rumah korban saat RTS beraksi. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365
ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun
2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kasus berikutnya yaitu Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang dekat yang terjadi di
Halmahera Utara, Maluku Utara, memicu kehamilan anak. Para pelaku pun diancam sanksi
maksimal 15 tahun penjara. Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satuan Reserse Kriminal
Polres Halmahera Utara Ipda Muhammad Kurniawan mengungkapkan seorang remaja putri
berusia 16 tahun hamil 4 bulan akibat kekerasan seksual keluarga dekat sejak tahun 2017. Kasus
itu dilaporkan ibu kandung korban, pada Jumat (29/1). Berdasarkan pengakuan korban, katanya,
kasus itu dilakukan oleh kakek korban berinisial AB (64) sebanyak dua kali pada 2017, ayah
korban A (37) sebanyak empat kali pada 2020, dan paman korban O (35) sebanyak tujuh kali
pada 2020.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halut Bripka Yuwinda Sonoto
menyebutkan pihaknya mengamankan barang bukti yang berupa pakaian korban dan hasil visum
dari RSUD Tobelo. "Korban sudah hamil 4 bulan dan sudah diperiksa berdasarkan hasil USG
dari dokter ahli kandungan di Tobelo. Kami bakal melakukan pendampingan kepada korban,"
tuturnya, kepada wartawan, Kamis (4/2). "Tentunya korban saat ini mengalami trauma dan kami
berharap keluarga korban terus mensupportnya sehingga tidak terpuruk dengan kondisi saat ini,"
lanjut Yuwinda. Akibat perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) dan
atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman penjara minimal 5
tahun dan maksimal 15 tahun.
Beberapa orang mengalami gejala adanya Post Traumatic Stress Disorder ditunjukan dengan
adalah adanya rasa waswas apabila berhadapan dengan situasi/keadaan yang mirip saat kejadian,
merasa ingin menghindari dari situasi/keadaan yang membawa kenangan saat terjadinya,
keadaan ini dirasakan lebih dari 2 bulan pasca kejadian. Dalam hal ini subyek berusaha
mengatasi keadaan ini dengan banyak sharing dengan orang lain yang dipercayainya tentang
kondisinya sehingga membuat kondisi subyek lebih tenang
Dan dari pernyataan diatas dapat kita lihat akibat yang ditimbulkan dari kekerasan tersebut
korban mengalami trauma yang sangat berat yaitu: (1) tidak percaya terhadap laki-laki, (2)
menjadi seorang wanita nakal atau wanita yang bisa dibayar, (3) menjadi istri simpanan untuk
menutupi agar tidak di hina oleh orang lain, (4) mabuk-mabukan dan merokok sebagai
pelampiasan, dan (5) menjadi seorang lesbian karena traumanya dan tidak percaya terhadap
seorang laki-laki. Dengan mengalami kejadian tersebut korban juga memerlukan penanganan
agar rasa trauma yang dialami berangsur-angsur akan membaik. Disini mereka memerlukan
psikiater agar rasa trauma mereka akan pulih kembali sehingga dia tidak berlarut-larut.
Penegakan Hukum di Indonesia
Indonesia adalah negara hukum yang mana mengutamakan landasan hukum dalam semua
aktivitas, yang dinyatakan pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Masyarakat, mahasiswa, pelajar harus
paham akan hukum tidak mengabaikan begitu saja, disebabkan pengaruh hukum sangat penting
di kehidupan kita pada saat ini, karena semua perbuatan dan tindakan berlandaskan hukum di
dalam peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, setelah mengetahui aturan hukum maka
seseorang akan mengetahui haknya, kewajiban dan tahu apa yang harus ia lakukan ketika
dihadapkan pada masalah hukum. Ketika seseorang melanggar hukum maka ia harus terkena
sanksi, ketika kita memahami akan hukum maka kita juga akan mengetahui akan tujuan dari
sebuah hukum yaitu menerapkan kebenaran, kedamaian dan menjamin keadilan bagi seluruh
warga negaranya.
Namun, nyatanya sebaliknya banyak kasus yang kita lihat bersama, sabotase, diskriminasi,
pengistimewaan bagi yang di atas dalam menangani kasus. Bisa dikatakan hukum tajam ke
bawah tumpul ke atas, istilah ini tepat untuk mendeskripsikan kondisi penegak hukum Indonesia,
tapi menurut aturan hukum ini adalah benar. Masyarakat mengungkapkan, hukum bisa dibeli
oleh yang punya jabatan, kekuasaan dan yang memiliki uang berlimpah pasti akan aman dari
aturan maupun belenggu sanksi, sebaliknya hukum beda pada orang yang di bawah seakan
hukum dapat untuk dipermainkan.
Cuitan para netizenpun tak habis-habis memberikan kritik dalam beberapa kasus sebagai
ungkapan rasa kecewa. Berbagai kritik pedas diarahkan pada penegak hukum untuk
menyadarkan akan ketidakadilan proses berlangsungnya hukum dan juga lemahnya penerapan
berbagai peraturan yang diterapkan. Praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum
seperti peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan merupakan realitas yang
gampang ditemukan.
Seperti yang dinyatakan oleh Najwa Shihab dalam unggahannya yang berjudul ‘’pura-pura
penjara’’ ia menyatakan bahwa kondisi koruptor ternyata hidup mewah yang seharusnya
dihukum seberat beratnya malah merasakan keistimewaan dan kekhususan, bukankah tujuan sel
agar membuat para pelakunya jera agar tidak melakukan hal yang sama, sel juga dibuat tidak
senyaman mungkin namun mengapa ada pula seakan seperti hotel? Apakah memang benar
fasilitas sel bisa didapatkan jika membayar sejumlah uang? seperti apa yang kita saksikan, jika
benar, pantas saja pelakunya tidak khawatir untuk merampok uang rakyat karena hukum terlalu
lemah. Pantas saja kejahatan tak lekang sampai detik ini.
Korupsi terus menjadi hal yang sulit diberantas apalagi di saat ini pandemi masih berlanjut,
bahkan beberapa elit politik Juliari Batubara serta tokoh-tokoh lain, sanggup mengkorupsi dana
bansos untuk masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan, kasus ini terkuak pada akhir tahun
2020.
Kondisi seperti ini sangat memalukan di tanah air apalagi negara sudah banyak utang dengan
negara asing pada tahun 2020 saja negara telah menarik pinjaman dari Jerman senilai 550 juta
euro, atau setara Rp9,1 triliun, pinjaman dilakukan pada Jumat 14 november 2020. Utang
Indonesia tahun pertahun menaik jumlahnya, tumpukan utang saat masa pandemi mencapai RP
6.000 Triliun. Begitupun masih ada yang mengkorupsi milyaran uang, Ini sangat berpengaruhi
pada demokrasi Indonesia, di saat hukum tidak mempercerat pelakunya dengan semestinya tentu
saja kasus ini terus terjadi lagi dan lagi.
Kegagalan dalam mewujudkan keadilan melalui hukum menjadikan salah satu masalah yang
harus segera ditangani oleh pemerintah agar kata dari adil tidak tumbang bagi masyarakat di
bawah dan dapat melakukan hukum semestinya meskipun mereka adalah elit politik. Jika situasi
dan kondisi ini tidak dapat diatasi tentu saja kata adil hanyalah sekedar topeng dan ini dapat
menjatuhkan wibawa hukum dihadapan masyarakat.
Ketidakadilan juga begitu tampak berat sebelah dalam menghukum rakyat, salah satunya ialah
mengkritik. Dan saat ini netizen dihadapi atas tanggapan dari bapak Presiden Joko Widodo yang
meminta agar masyarakat lebih aktif lagi untuk memberikan kritik, masukannya
untuk
pemerintah. Lalu pernyataan ini diperkuat oleh Pramono bahwa pemerintah butuh kritik yang
terbuka, kritik yang pedas, kritik yang keras, karena dengan kritik itulah pemerintah akan
memperbaiki cara kerja lebih tepat ujarnya.
Lantas, bagaimana dengan UU ITE ini yang memuat pasal yang akan menghambat seseorang
untuk berekspresi, berpendapat, mengkritik akan sesuatu, banyak kasus yang kita temui beberapa
orang berpendapat tetapi langsung dihadapi dengan hukum, Sikap ini memperlihatkan anti kritik
represif pengguasa menjadi bukti ketidakadilan yaitu terkekangnya seseorang bersuara,
membelenggu kemerdekaan berpendapat, menghimpit seseorang yang kristis, pantas saja pasal
ini dikatakan pasal karet.
Maka tak heran, jika ada yang meragukan eksistensi hukum, contohnya Ahmad Dhani
berpendapat di akun twitter dan ini menjadi kasus yang menjeratnya pasal ujaran kebecian yang
divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Lalu komedian Bintang Emon mengkritisi kasus Novel
Baswedan di vidionya dari unggahannya tersebut ia diserang dan difitnah apakah ini untuk
membungkam seseorang yang kritis.
Kemudian kasus remaja, hukumnya dihindari bahkan hal ini mengundang aksi kekerasan yang
kontra produktif contohnya bullying fisik, pengeroyokan, perkelahian, adapun saat ini kita lihat
dalam kasus yang terjadi pidana anak cederung kearah hukum progresif, sanksinya diupayakan
tidak dipenjara/menghindari pemenjaraan jadi korban dan pelaku dipertemukan berdiskusi dan
saling meminta maaf, alhasil hanya membayar rugi saja. Sehingga dalam benak para remaja
mereka dapat melakukan apapun seperti saat ini gencarnya kasus kekerasan antar pelajar, karena
anak di bawah umur tidak ada sanksi apapun sehingga mereka bebas, meskipun itu kekerasaan
jika pihak keamanan hanya mendamaikan melakukan mediasi dengan memanggil orang tua lalu
kemudian membuat surat pernyataan untuk berdamai. Namun ini kurang efektif di mana tidak
ada rasa kapok, hingga kita melihat kejadian ini berulang kali dalam beberapa tahun ini.
Disebabkan tidak adanya peraturan yang ketat agar para remaja berpikir secara rasional untuk
bertindak.
Pendidikan Moral Bagi Generasi Muda
Orang tua merupakan tempat pertama terbentuknya moral anak. Kasih sayang yang diberikan
orang tua terhadap anak, membangun sistem interaksi yang bermoral antara anak dengan orang
lain. Hubungan dengan orang tua yang hangat, ramah, gembira dan menunjukkan sikap kasih
sayang merupakan pupuk bagi perkembangan moral anak. Dengan demikian, maka penting
sekali peranan orang tua di keluarga dalam perkembangan moral anak, karena orang tua
merupakan pendidik pertama yang diterima anak ketika mereka terlahir kedunia. Adapun peran
orang tua dalam pembentukan moral anak dilihat dari pegembangan pandangan moral, perasaan
moral dan tingkah laku moral. Ketiga unsur tersebut terbentuk dari interaksi orang tua anak
dalam keluarga yang berlangsung dari anak-anak hingga dewasa. Oleh karena itu, sudah
seharusnyalah orang tua berperan sebagai teladan yang baik di keluarga untuk menjadi contoh
bagi anak-anaknya.
Menyiapkan generasi muda untuk mampu menyelesaikan berbagai persoalan bangsa serta
menjauhkan mereka dari kontaminasi berbagai virus yang menggerogoti mentalitas bangsa dan
hal-hal negatif dari generasi muda. Untuk memfilter berbagai pengaruh negatif globalisasi,
dalam pendidikan perlu dikembangkan konsep dan implementasikan yang didasarkan oleh nilainilai Pancasila dan agama. Pancasila harus mewarnai segala instrument pendidikan dalam rangka
menyiapkan generasi muda menjadi warga negara seperti yang diharapkan masyarakat, bangsa,
dan negara. Pancasila yang digali dari nilai-nilai budaya bangsa menjadi nilai-nilai yang
diinternalisasi dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian generasi muda memiliki
ketahanan budaya yang dikembangkan dari Pancasila untuk menghadapi berbagai tantangan
global.
Pancasila dapat menjadi filter segala sesuatu dari pengaruh negatif globalisasi. Selain itu, dapat
membangkitkan kesadaran kaum muda untuk memiliki moralitas dan mentalitas yang positif,
dengan berbagai hal yang harus dilakukan dalam lingkungan keluarga, lembaga pendidikan, dan
masyarakat. Mengarahkan dan menyadarkan generasi muda pada hal-hal dan kegiatan yang
positif. Pendidikan dengan Pancasila sebagai dasarnya menekankan pada nilai-nilai untuk
menumbuhkan warga negara yang baik dan patriotik.
Untuk itu Pancasila harus menjadi pandangan hidup generasi muda. Pandangan hidup
mengandung konsep dasar kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa, pikiran-pikiran terdalam
dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik, yang akan
membawa hidup dan kehidupan bangsa pada tujuan bersama. Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia telah mampu memapu mempersatukan bangsa Indonesia yang pluralis dan
multikultural serta memberikan petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir
dan batin dalam masyarakat. Pancasila yang berisi nilai-nilai luhur tersebut merupakan
kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sendiri dan diyakini sebenarnya.
Sebagai generasi penerus bangsa yang akan menjadi akar bangsa ini di masa mendatang harus
bisa mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional dengan memiliki modal dasar sebagai agent of
change (agen perubahan) dan agent of social control (agen pengawas sosial) dalam masyarakat.
Karena pemuda merupakan suatu potensi yang besar sebagai armada dalam kemajuan bangsa.
Peran pemuda sangat penting dalam membangun peradaban dan kemajuan suatu bangsa.
Beberapa peran yang dapat dilakukan oleh generasi muda dalam menanamkan nilai-nilai
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah sebagai berikut:
1. Mewariskan nilai-nilai ideal Pancasila kepada generasi di bawahnya.
Menyiapkan warga negara yang baik sesuai dengan tuntutan masyarakat, bangsa, dan
negara. Peran ini dapat dimainkan oleh generasi muda dengan membina generasi
dibawahnya. Tugas besar pemuda adalah mewariskan nilai-nilai ideal dalam hal ini
Pancasila kepada generasi berikutnya. Nilai-nilai ideal tersebut beberapa diantaranya
adalah: gotong royong, musyawarah, nasionalisme, demokrasi Pancasila, persatuan dan
kesatuan, kerjasama, identitas jati diri, budaya, dan sebagainya. Nilai-nilai yang
diidealkan inilah kemudian diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Untuk
itu generasi muda perlu belajar dari masyarakat secara langsung proses pewarisan nilainilai tersebut. Dari itu terbentuk komitmen dan kesadaran terhadap nilainilai sosial dan
kemanusiaan, yang membentuk pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan
nilai-nilai yang dikembangkan Pancasila yang kemudian diaplikasikan dalam kehidupan
sehari-hari serta mewariskan ke generasi dibawahnya. Generasi muda perlu secara khusus
menyiapkan diri sebagai warga negara yang diharapkan sebagai jembatan untuk
mewariskan nilai-nilai dari generasi ke generasi berikutnya, membentuk warga negara
seperti yang diharapkan harus mampu memberikan kontribusi yang besar dalam
menyiapkan generasi selanjutnya dalam menghadapi tantangan global. Dalam
menghadapi tantangan global, peran pemuda dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila
menjadi faktor yang menentukan dalam proses pewarisan nilai budaya bangsa. Melalui
proses pendidikan yang diperoleh mahasiswa dalam pendidikan, dapat ditransfer secara
nyata dalam masyarakat baik untuk generasi berikutnya ataupun masyarakat secara
keseluruhan.
2. Membekali diri dengan pendidikan yang berlandaskan Pancasila.
Pendidikan dengan Pancasila sebagai dasarnya menekankan pada nilai-nilai untuk
menumbuhkan warga negara yang baik dan patriotik. Berdasarkan hal tersebut perlunya
generasi muda terlibat secara lebih aktif melalui penguatan identitas Indonesia dan
ketahanan budaya dalam konteks interaksi dalam komunitas masyarakat dengan
membentuk ikatan kolektivitas, rasa kebersamaan yang melahirkan dan menumbuhkan
identitas ke-Indonesia-an dan mewariskan nilai-nilai tersebut kepada generasi
selanjutnya. Dengan konsep seperti inilah menumbuhkan identitas ke-Indonesia-an yang
kuat dan membentuk ketahanan budaya sebagai benteng yang mendasari pengaruh
apapun dari dampak negatif globalisasi dalam bentuk apapun dan menguatkan
nasionalisme Indonesia secara keseluruhan.
Kesimpulan
Mengapa pendidikan moral penting bagi generasi muda? Ada beberapa alasan mengapa kita
wajib mempelajari pendidikan moral:
1. Pendidikan moral yang pertama adalah sikap saling menghargai. Hal ini bisa bantu
mencegah terjadinya bullying di sekolah.
Tindakan bullying sebenarnya sudah ada sejak lama. Namun mirisnya, seiring
berkembangnya zaman, kasus bullying bukannya makin meredup tapi malah makin
merebak di masyarakat. Khususnya di sekolah-sekolah, nggak sedikit murid yang
menjadi bahan olok-olokan temannya. Bahkan adapula yang mengalami tindak
kekerasan. Tentunya fenomena tersebut sangat memprihatinkan, ya? Bagaimana tidak,
sekolah yang seharusnya menjadi tempat untuk menuntut ilmu malah membuat anak jadi
tersiksa. Maka sudah selayaknya para guru menanamkan nilai-nilai moral kepada muridmuridnya dengan bersungguh-sungguh. Begitupun dengan orang tua juga wajib banget
buat mengajari anaknya berperilaku yang baik. Tentang bagaimana bersikap saling
menghargai dan menyayangi. Apabila kebaikan ditanamkan sejak kecil, maka anak pun
akan tumbuh menjadi pribadi yang beretika.
2. Kasus korupsi yang merajalela di Indonesia bisa diminimalisir dengan menanamkan nilai
kejujuran semenjak dini.
Selain sikap saling menghargai, pendidikan moral lainnya yang nggak kalah penting
untuk diajarkan kepada anak adalah kejujuran. Banyak orang berkata bahwa "Indonesia
nggak kekurangan sosok yang pintar, namun negara kita minim akan orang-orang yang
jujur". Dan ya pertanyaan tersebut terbukti dengan banyaknya para pejabat yang
tertangkap melakukan tindak korupsi alias mencuri uang rakyat. Padahal mayoritas dari
mereka berpendidikan tinggi. Miris memang! Namun apa yang bisa kamu lakukan untuk
membantu memberantas korupsi? Simpel, jika kamu telah menjadi orang tua maka
ajarkan pada buah hatimu tentang arti kejujuran semenjak dini. Katakan padanya bahwa
berbohong dan mencuri itu perbuatan dosa. Dengan begitu, kelak ia akan menjadi sosok
yang jujur.
3. Sebuah moral yang baik juga bisa membentuk perilaku yang lebih beretika. Sehingga
orang lain pun akan lebih segan dan respek.
Kata orang bijak, you might have the money but you cannot buy the class! Kamu
mungkin memiliki banyak uang, tapi itu nggak berpengaruh dengan perilakumu.
Faktanya banyak orang kaya yang perilakunya nggak beretika. Mereka hidup dalam
kemewahan, tapi sayang perilakunya malah buruk. Kondisi ini bisa jadi dikarenakan
mereka kurang memiliki pemahaman tentang nilai-nilai moral. Seandainya pendidikan
moral itu ditanamkan semenjak kecil, maka itu bisa membantu pembentukan perilaku
yang lebih beretika. Dan tentunya orang-orang yang memiliki sopan santun biasanya
lebih disegani serta dihargai oleh orang lain.
4. Memberikan pendidikan moral pada anak bisa membantu menciptakan generasi masa
depan yang berkualitas.
Untuk menciptakan generasi masa depan yang berkualitas, anak-anak tidak cuma butuh
pendidikan akademis saja. Tapi mereka juga perlu ditanamkan nilai-nilai moral sedini
mungkin. Percuma saja pintar tapi kalau nggak berakhlak, ujung-ujungnya mereka bisa
menjadi koruptor bahkan melakukan tindakan-tindakan asusila. Oleh karenanya, demi
membentuk bangsa yang cerdas dan berakhlak mulia, mulai sekarang rajinlah
mengajarkan kepada anak tentang pendidikan moral. Termasuk sikap saling berbagi,
mengasihi, dan menghormati.
5. Yang paling pasti, pendidikan moral juga harus diimbangi dengan spiritual untuk
mencegah tindakan asusila yang kian menjamur di masyarakat.
Yang paling penting dalam memberikan pengajaran moral haruslah diimbangi dengan
nilai-nilai spiritual. Sebab gimanapun juga, agama adalah tiang dari kehidupan. Tanpa
adanya agama, seseorang bisa aja terjerumus dalam perbuatan buruk seperti
pemerkosaan, penipuan hingga pembunuhan. Perilaku tersebut muncul karena mereka
nggak bisa mengontrol hawa nafsunya. Dengan diajarkan agama dan moral kepada anak
semenjak dini, itu bisa membantu mengurangi tindak penyimpangan yang kian menjamur
di masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.kompas.com/sains/read/2020/12/05/200500323/mengenal-5-jenis-pelecehanseksual-termasuk-komentar-cabul-dan-penyuapan?page=all
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/18/20122791/3-kasus-pelecehan-seksualdengan-korban-di-bawah-umur-di-bekasi-pelaku?page=all
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210204184600-12-602438/kejahatan-seksualkeluarga-di-malut-banten-2-remaja-hamil
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-48590782