Academia.eduAcademia.edu

UAS Filsafat Pancasila 4305021012 Vinsensia Lidia Almaria

PAPER PENDIDIKAN PANCASILA Disusun Oleh: Vinsensia Lidia Almaria 4305021012 PRODI FARMASI DIPLOMA TIGA FAKULTAS VOKASI UNIVERSITAS KATOLIK WIDYA MANDALA SURABAYA KAMPUS KOTA MADIUN 2021 INTERVENSI ORANG TUA DALAM PENDIDIKAN MORAL BAGI GENERASI MUDA Vinsensia Lidia Almaria Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya, Kampus Kota Madiun Email Penulis : [email protected] ABSTRAK Moral berasal dari kata Latin ”mos” (Moris), yang berarti adat istiadat, kebiasaan, peraturan/ nilai-nilai atau tatacara kehidupan. Selanjutnya, moralitas merupakan kemampuan untuk menerima dan melakukan nilai-nilai peraturan atau prinsip-prinsip moral. Nilai-nilai moral itu seperti: (a) seruan untuk berbuat baik kepada orang lain, memelihara ketertiban dan keamanan, memelihara kebersihan dan memelihara hak orang lain dan (b) larangan mencuri, berzina, membunuh, meminum minuman keras dan berjudi. Seseorang dapat dikatakan bermoral apabila tingkah laku orang tersebut sesuai dengan nilai-nilai pendidikan moral yang dijunjung tinggi oleh kelompok sosialnya. Kalau diamati fenomena kerusakan moral tidak hanya muncul di tengah- tengah orang yang tidak berpendidikan saja tetapi justru terjadi juga pada orang- orang yang terpelajar. Di kalangan pelajar dan mahasiswa, kita sering disuguhi berbagai jenis kenakalan mulai tawuran antarpelajar, demo-demo dengan kekerasan, penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, perilaku penyimpangan seksual, pesta minum-minuman keras dan masih banyak perilaku negatif lainnya. Kata kunci : Moral, Kejahatan Di era globalisasi saat ini para pelajar seperti kehilangan arah dan tujuan. Mereka terjebak pada lingkaran dampak globalisasi yang lebih mengedepankan sikap tidak peduli akan tetapi lebih mengarah pada sifat anarkisme bahkan banyak masyarakat yang menganggap generasi muda sekarang ini tidak memberikan pengaruh positif sebagai seorang yang terpelajar. Sistem pendidikan kita selama ini masih lebih menitikberatkan pada penguasaan kognitif akademis sementara afektif dan psikomotorik bukan menjadi prioritas lagi padahal nilai tersebut sangat penting dalam membentuk pribadi sang anak sehingga pada akhirnya menjadi pribadi yang miskin tata krama, sopan santun dan etika moral. Faktor dari kemajuan teknologi dan informasi serta masuknya pengaruh kebudayaan barat yang masuk ke Indonesia secara bebas menyebabkan kemerosotan moral para generasi muda saat ini. Hal ini tentu saja sangat cepat berpengaruh pada diri mereka baik itu dilihat dari sopan santun dalam berperilaku, gaya berbicara serta sikap toleransi, menghormati dan menghargai orang yang ada di lingkungan sekitar sehingga nilai-nilai Pancasila tidak lagi dijadikan sebagai pedoman hidup generasi muda Indonesia saat ini. Krisis moralitas juga terjadi karena nilai-nilai Pancasila sekarang ini mulai luntur dan tidak lagi diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, ini terjadi karena generasi kita sendiri tidak memiliki pedoman dasar baik itu dari pola asuh dari orang tua, pola berfikir sesaat mereka yang tidak memikirkan akibat buruk yang akan terjadi setelahnya, kestabilan emosi yang masih sangat rentan, pembelajaran dan sosialisasi tentang kehidupan dan akhlak remaja pun masih kurang dan kurangnya kesadaran dari mereka sendiri untuk menjadi lebih baik. Sehingga hal inilah yang seharusnya mampu dijadikan acuan bagi pendidik baik orangtua maupun guru di sekolah dan didukung oleh pemerintah untuk dapat memberikan pembelajaran di sekolah dan sosialisasi kepada generasi muda dalam menghadapi kemajuan jaman dengan tujuan agar mereka mampu membentengi diri dari hal-hal negatif yang dapat menjerumuskan mereka. Pancasila yang seharusnya dapat dijadikan sebagai pedoman hidup dan falsafah bangsa akan tetapi kini hanya sebagai semboyan belaka. Dengan hilangnya peran Pancasila sebagai pedoman hidup maka banyak orang di masa kini dalam bertindak sudah tidak mengindahkan asas Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Jati diri bangsa Indonesia seolah mulai luntur sehingga timbul perilaku amoral yang merugikan orang lain dan membuat semakin terpuruknya negeri ini. Indonesia pada saat ini dihadapkan pada permasalahan krisis moralitas. Krisis moralitas ini terlihat dari kurangnya kesadaran para remaja tentang arti nilai moral itu sendiri. Masa remaja merupakan masa dimana usia mereka menjadi tonggak awal sejauh mana mereka mampu mengontrol sikap dan perilaku dalam lingkungan masyarakat. Akan tetapi hal ini tidak disadari oleh sebagian dari mereka untuk berperilaku layaknya seorang pelajar dilingkungannya. Bahkan banyak remaja saat ini tidak lagi malu untuk mengumbar kebebasan pergaulan contohnya saja berpelukan saat berboncengan sehingga pemandangan seperti inilah yang memicu terjadinya pornografi dan pornoaksi. Bukan hanya itu, remaja saat ini tidak lepas dari pelaku tawuran yang sudah menjadi slogan bagi pelajar di negeri ini. Padahal sebagai siswa mereka memiliki tanggung jawab sebagai pelajar untuk menuntut ilmu di sekolah yang diharapkan mampu membawa kemajuan bagi bangsa kita. Pelecehan Seksual Pada Remaja Pelecehan seksual adalah perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang tak diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks, dan perilaku lainnya yang secara verbal ataupun fisik merujuk pada seks. Perlu diketahui bahwa pelecehan seksual bisa terjadi pada siapapun dan oleh siapa pun, tanpa memandang usia maupun gender. Baik perempuan maupun laki-laki bisa menjadi korban pelecehan seksual dalam berbagai bentuknya. Terkait hal ini, pelecehan seksual bisa dibagi menjadi lima (5) yaitu: 1. Pelecehan gender Komentar cabul ataupun komentar tentang seks dari gender tertentu ke gender lainnya. 2. Perilaku menggoda Kalimat atau ajakan berkonten seksual, termasuk ajakan kencan, yang terus menerus dilakukan meskipun sudah ditolak berkali-kali, sehingga cenderung memaksa. 3. Penyuapan seksual Ada iming-iming imbalan agar calon korban tertarik atau mau melakukan ajakan pelaku. 4. Pemaksaan seksual Ini terjadi ketika pelaku telah memaksa korban untuk melakukan tindakan seksual, dimana jika ditolak, pelaku mengancam akan melakukan sesuatu yang merugikan calon korban. 5. Pelanggaran seksual Menyentuh, meraba, memegang area tubuh seseorang secara paksa, tanpa adanya consent atau persetujuan. Pelanggaran seksual disebut juga dengan penyerangan seksual. Perempuan merupakan korban yang sangat rentan mengalami tindak kekerasan baik itu kekerasan yang berupa kekerasan fisik maupun kekerasan yang berupa non fisik. Kebanyakan korban dari kekerasan seksual ini merupakan seorang remaja, karena remaja merupakan masamasa pubertas, dan masa ini merupakan masa keemasan bagi seorang perempuan. Maka dari itu tidak banyak dari para lelaki sering melakukan kekerasan terhadap remaja baik itu tindak pelecehan, pemerkosaan, maupun sebagainya. Yang lebih parahnya lagi mereka menggunakan ancaman dan paksaan apabila tidak melakukan tersebut mereka akan mengancam korbannya dan akan melancarkan niatnya dengan cara apapun. Perempuan merupakan korban yang menjadi sasaran utama dalam tindak kekerasan dan lebih parahnya kekerasan seksual ini di dominasi oleh orang-orang terdekat korban. Kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan segala bentuk kekerasan berbasis jender yang berakibat atau mungkin berakibat, menyakiti secara fisik, seksual, mental atau penderitaan terhadap perempuan; termasuk ancaman dari tindakan tersebut, pemaksaan atau perampasan semena-mena kebebasan, baik yang terjadi dilingkungan masyarakat maupun dalam kehidupan pribadi. Kekerasan ini terjadi karena diakibatkan oleh hukum dan aparatnya yang belum secara maksimal melindungan korban. Hal inilah yang harus didiskusikan terpisah. Hukum dan implementasi hukum yang masih lemah, ditambah lagi dengan hujatan masyarakat atau stigma pada korban, menyebabkan korban menjadi takut melapor. Dan pada akhirnya mereka hanya bisa diam dan tidak bisa melakukan apa-apa. Mereka hanya bisa pasrah dan menerima dampak traumatik yang dialami setelah menjadi korban dari tindak kekerasan tersebut. Mereka lebih cenderung murung dan menutup diri. Masa pacaran inilah yang banyak digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tindakan kekerasannya. Karena pada dasarnya kekerasan ini yang mendominasi orang terdekat korbannya. Mereka akan melakukan segala cara untuk melancarkan tindakannya kebanyakan mereka banyak yang mengancam, dan adapula yang mengiming- iming segala macam bentuknya, kebanyakan dari remaja akan terlena dengan iming-iming tersebut tanpa menyadari apakah dampak yang akan dirasakan, selain dengan iming-iming banyak pula yang memaksa korbannya mereka lebih condong melakukan pemukulan terhadap korbannya agar mau melayani pelaku. Dengan tindak pemukulan dan sebagainya mereka kebanyakan takut dan akhirnya mau tidak mau mereka harus melayani apa kemauan si pelaku. Remaja yang seharusnya menjadi generasi bagi bangsanya kini moral mereka rusak akibat dari hal-hal yang tidak seharusnya mereka lakukan. Selain kekerasan seksual yang dialami remaja, saat ini juga sangat maraknya kegiatan prostitusi online dan notabenya pelaku adalah remajaremaja dibawah umur, kebanyakan dari mereka merupakan pelajar dan mahasiswa. Tuntutan hidup yang mewah pun juga menjadi latar belakang terjadinya hal ini. Mereka silau akan kehidupan yang mewah glamor dengan kehidupan inilah mereka akan melakukan apapun demi mendapatkan uang untuk mencukupi kehidupan yang mewah tersebut. Salah satu contoh kasus pelecehan seksual pada remaja adalah Remaja diperkosa dan dijual anak anggota DPRD Bekasi. Pada pertengahan April 2021, anak anggota DPRD Bekasi berinisial AT (21) dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas tuduhan pemerkosaan terhadap remaja, PU (15). Tak hanya memperkosa, AT dituding telah menjual PU ke pria hidung belang. Kepala Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian mengatakan, korban yang masih duduk di bangku kelas IX SMP itu disekap di indekost di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur. Oleh AT, PU dipaksa melayani 4-5 orang laki-laki hidung belang per harinya dengan bayaran sekitar Rp. 400.000 per pelanggan. Bayaran yang AT dapat itu tak sepeser pun diberikan kepada korban. Setelah dilaporkan pada Senin (12/4/2021) itu, AT rupanya tak kunjung diperiksa pihak kepolisian. Hal itu diungkapkan orang tua korban, D (43). Dia pun mengaku kecewa atas kinerja kepolisian yang dinilainya lamban dalam menangani kasus putrinya, PU (15). Menurut D, kasus ini jalan di tempat. Padahal, selama sebulan terakhir, ia telah beberapa kali diminta mendatangi Mapolres Metro Bekasi Kota. D juga menegaskan bahwa ia telah menyerahkan bukti dan keterangan para saksi secara lengkap. Namun, kasus tak jua mengalami perkembangan. "Saya sendiri bingung, apa yang kurang dari saya coba? Semuanya sudah saya berikan mulai dari surat laporan, keterangan korban, keterangan saksi-saksi, bukti visum, barang bukti pakaian sudah saya serahkan," ucapnya. Contoh kasus kedua yaitu pencurian sekaligus pemerkosaan. Polda Metro Jaya mengamankan dua dari tiga pelaku dalam kasus pencurian dan pemerkosaan anak di bawah umur di sebuah rumah di kawasan Bintara, Kota Bekasi. Dua pelaku yang telah ditangkap berinisial RP (26) dan AH (35). Setelah diperiksa, mereka dinyatakan positif menggunakan narkoba. Sementara pelaku lain berinisial RTS (26) masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, RTS merupakan aktor utama di balik kasus tersebut. RTS tak hanya mencuri barang, tapi juga memperkosa korban yang masih berusia 15 tahun. Dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu (15/5/2021), RTS masuk ke rumah korban melalui ventilasi di belakang rumah. Usai berhasil masuk, RTS melihat korban tengah berbaring di tempat tidur. Ia lantas menyekap dan memperkosa korban. "Kemudian yang bersangkutan melakukan penyekapan terhadap korban. Setelah itu dilakukan pemerkosaan dengan ancaman, yang diancam akan dibunuh kalau berteriak kemudian juga tidak boleh menengok ke arah pelaku," tutur Yusri, Senin (17/5/2021). Setelah melakukan aksi bejatnya, RTS mengambil dua ponsel yang berada di dekat korban, kemudian melarikan diri melalui pintu belakang. Sementara AH berperan sebagai penadah yang meminjamkan motor dan RP bertugas mengawasi keadaan di sekitar rumah korban saat RTS beraksi. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Kasus berikutnya yaitu Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang dekat yang terjadi di Halmahera Utara, Maluku Utara, memicu kehamilan anak. Para pelaku pun diancam sanksi maksimal 15 tahun penjara. Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Utara Ipda Muhammad Kurniawan mengungkapkan seorang remaja putri berusia 16 tahun hamil 4 bulan akibat kekerasan seksual keluarga dekat sejak tahun 2017. Kasus itu dilaporkan ibu kandung korban, pada Jumat (29/1). Berdasarkan pengakuan korban, katanya, kasus itu dilakukan oleh kakek korban berinisial AB (64) sebanyak dua kali pada 2017, ayah korban A (37) sebanyak empat kali pada 2020, dan paman korban O (35) sebanyak tujuh kali pada 2020. Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halut Bripka Yuwinda Sonoto menyebutkan pihaknya mengamankan barang bukti yang berupa pakaian korban dan hasil visum dari RSUD Tobelo. "Korban sudah hamil 4 bulan dan sudah diperiksa berdasarkan hasil USG dari dokter ahli kandungan di Tobelo. Kami bakal melakukan pendampingan kepada korban," tuturnya, kepada wartawan, Kamis (4/2). "Tentunya korban saat ini mengalami trauma dan kami berharap keluarga korban terus mensupportnya sehingga tidak terpuruk dengan kondisi saat ini," lanjut Yuwinda. Akibat perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Beberapa orang mengalami gejala adanya Post Traumatic Stress Disorder ditunjukan dengan adalah adanya rasa waswas apabila berhadapan dengan situasi/keadaan yang mirip saat kejadian, merasa ingin menghindari dari situasi/keadaan yang membawa kenangan saat terjadinya, keadaan ini dirasakan lebih dari 2 bulan pasca kejadian. Dalam hal ini subyek berusaha mengatasi keadaan ini dengan banyak sharing dengan orang lain yang dipercayainya tentang kondisinya sehingga membuat kondisi subyek lebih tenang Dan dari pernyataan diatas dapat kita lihat akibat yang ditimbulkan dari kekerasan tersebut korban mengalami trauma yang sangat berat yaitu: (1) tidak percaya terhadap laki-laki, (2) menjadi seorang wanita nakal atau wanita yang bisa dibayar, (3) menjadi istri simpanan untuk menutupi agar tidak di hina oleh orang lain, (4) mabuk-mabukan dan merokok sebagai pelampiasan, dan (5) menjadi seorang lesbian karena traumanya dan tidak percaya terhadap seorang laki-laki. Dengan mengalami kejadian tersebut korban juga memerlukan penanganan agar rasa trauma yang dialami berangsur-angsur akan membaik. Disini mereka memerlukan psikiater agar rasa trauma mereka akan pulih kembali sehingga dia tidak berlarut-larut. Penegakan Hukum di Indonesia Indonesia adalah negara hukum yang mana mengutamakan landasan hukum dalam semua aktivitas, yang dinyatakan pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Masyarakat, mahasiswa, pelajar harus paham akan hukum tidak mengabaikan begitu saja, disebabkan pengaruh hukum sangat penting di kehidupan kita pada saat ini, karena semua perbuatan dan tindakan berlandaskan hukum di dalam peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, setelah mengetahui aturan hukum maka seseorang akan mengetahui haknya, kewajiban dan tahu apa yang harus ia lakukan ketika dihadapkan pada masalah hukum. Ketika seseorang melanggar hukum maka ia harus terkena sanksi, ketika kita memahami akan hukum maka kita juga akan mengetahui akan tujuan dari sebuah hukum yaitu menerapkan kebenaran, kedamaian dan menjamin keadilan bagi seluruh warga negaranya. Namun, nyatanya sebaliknya banyak kasus yang kita lihat bersama, sabotase, diskriminasi, pengistimewaan bagi yang di atas dalam menangani kasus. Bisa dikatakan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas, istilah ini tepat untuk mendeskripsikan kondisi penegak hukum Indonesia, tapi menurut aturan hukum ini adalah benar. Masyarakat mengungkapkan, hukum bisa dibeli oleh yang punya jabatan, kekuasaan dan yang memiliki uang berlimpah pasti akan aman dari aturan maupun belenggu sanksi, sebaliknya hukum beda pada orang yang di bawah seakan hukum dapat untuk dipermainkan. Cuitan para netizenpun tak habis-habis memberikan kritik dalam beberapa kasus sebagai ungkapan rasa kecewa. Berbagai kritik pedas diarahkan pada penegak hukum untuk menyadarkan akan ketidakadilan proses berlangsungnya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan yang diterapkan. Praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan merupakan realitas yang gampang ditemukan. Seperti yang dinyatakan oleh Najwa Shihab dalam unggahannya yang berjudul ‘’pura-pura penjara’’ ia menyatakan bahwa kondisi koruptor ternyata hidup mewah yang seharusnya dihukum seberat beratnya malah merasakan keistimewaan dan kekhususan, bukankah tujuan sel agar membuat para pelakunya jera agar tidak melakukan hal yang sama, sel juga dibuat tidak senyaman mungkin namun mengapa ada pula seakan seperti hotel? Apakah memang benar fasilitas sel bisa didapatkan jika membayar sejumlah uang? seperti apa yang kita saksikan, jika benar, pantas saja pelakunya tidak khawatir untuk merampok uang rakyat karena hukum terlalu lemah. Pantas saja kejahatan tak lekang sampai detik ini. Korupsi terus menjadi hal yang sulit diberantas apalagi di saat ini pandemi masih berlanjut, bahkan beberapa elit politik Juliari Batubara serta tokoh-tokoh lain, sanggup mengkorupsi dana bansos untuk masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan, kasus ini terkuak pada akhir tahun 2020. Kondisi seperti ini sangat memalukan di tanah air apalagi negara sudah banyak utang dengan negara asing pada tahun 2020 saja negara telah menarik pinjaman dari Jerman senilai 550 juta euro, atau setara Rp9,1 triliun, pinjaman dilakukan pada Jumat 14 november 2020. Utang Indonesia tahun pertahun menaik jumlahnya, tumpukan utang saat masa pandemi mencapai RP 6.000 Triliun. Begitupun masih ada yang mengkorupsi milyaran uang, Ini sangat berpengaruhi pada demokrasi Indonesia, di saat hukum tidak mempercerat pelakunya dengan semestinya tentu saja kasus ini terus terjadi lagi dan lagi. Kegagalan dalam mewujudkan keadilan melalui hukum menjadikan salah satu masalah yang harus segera ditangani oleh pemerintah agar kata dari adil tidak tumbang bagi masyarakat di bawah dan dapat melakukan hukum semestinya meskipun mereka adalah elit politik. Jika situasi dan kondisi ini tidak dapat diatasi tentu saja kata adil hanyalah sekedar topeng dan ini dapat menjatuhkan wibawa hukum dihadapan masyarakat. Ketidakadilan juga begitu tampak berat sebelah dalam menghukum rakyat, salah satunya ialah mengkritik. Dan saat ini netizen dihadapi atas tanggapan dari bapak Presiden Joko Widodo yang meminta agar masyarakat lebih aktif lagi untuk memberikan kritik, masukannya untuk pemerintah. Lalu pernyataan ini diperkuat oleh Pramono bahwa pemerintah butuh kritik yang terbuka, kritik yang pedas, kritik yang keras, karena dengan kritik itulah pemerintah akan memperbaiki cara kerja lebih tepat ujarnya. Lantas, bagaimana dengan UU ITE ini yang memuat pasal yang akan menghambat seseorang untuk berekspresi, berpendapat, mengkritik akan sesuatu, banyak kasus yang kita temui beberapa orang berpendapat tetapi langsung dihadapi dengan hukum, Sikap ini memperlihatkan anti kritik represif pengguasa menjadi bukti ketidakadilan yaitu terkekangnya seseorang bersuara, membelenggu kemerdekaan berpendapat, menghimpit seseorang yang kristis, pantas saja pasal ini dikatakan pasal karet. Maka tak heran, jika ada yang meragukan eksistensi hukum, contohnya Ahmad Dhani berpendapat di akun twitter dan ini menjadi kasus yang menjeratnya pasal ujaran kebecian yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Lalu komedian Bintang Emon mengkritisi kasus Novel Baswedan di vidionya dari unggahannya tersebut ia diserang dan difitnah apakah ini untuk membungkam seseorang yang kritis. Kemudian kasus remaja, hukumnya dihindari bahkan hal ini mengundang aksi kekerasan yang kontra produktif contohnya bullying fisik, pengeroyokan, perkelahian, adapun saat ini kita lihat dalam kasus yang terjadi pidana anak cederung kearah hukum progresif, sanksinya diupayakan tidak dipenjara/menghindari pemenjaraan jadi korban dan pelaku dipertemukan berdiskusi dan saling meminta maaf, alhasil hanya membayar rugi saja. Sehingga dalam benak para remaja mereka dapat melakukan apapun seperti saat ini gencarnya kasus kekerasan antar pelajar, karena anak di bawah umur tidak ada sanksi apapun sehingga mereka bebas, meskipun itu kekerasaan jika pihak keamanan hanya mendamaikan melakukan mediasi dengan memanggil orang tua lalu kemudian membuat surat pernyataan untuk berdamai. Namun ini kurang efektif di mana tidak ada rasa kapok, hingga kita melihat kejadian ini berulang kali dalam beberapa tahun ini. Disebabkan tidak adanya peraturan yang ketat agar para remaja berpikir secara rasional untuk bertindak. Pendidikan Moral Bagi Generasi Muda Orang tua merupakan tempat pertama terbentuknya moral anak. Kasih sayang yang diberikan orang tua terhadap anak, membangun sistem interaksi yang bermoral antara anak dengan orang lain. Hubungan dengan orang tua yang hangat, ramah, gembira dan menunjukkan sikap kasih sayang merupakan pupuk bagi perkembangan moral anak. Dengan demikian, maka penting sekali peranan orang tua di keluarga dalam perkembangan moral anak, karena orang tua merupakan pendidik pertama yang diterima anak ketika mereka terlahir kedunia. Adapun peran orang tua dalam pembentukan moral anak dilihat dari pegembangan pandangan moral, perasaan moral dan tingkah laku moral. Ketiga unsur tersebut terbentuk dari interaksi orang tua anak dalam keluarga yang berlangsung dari anak-anak hingga dewasa. Oleh karena itu, sudah seharusnyalah orang tua berperan sebagai teladan yang baik di keluarga untuk menjadi contoh bagi anak-anaknya. Menyiapkan generasi muda untuk mampu menyelesaikan berbagai persoalan bangsa serta menjauhkan mereka dari kontaminasi berbagai virus yang menggerogoti mentalitas bangsa dan hal-hal negatif dari generasi muda. Untuk memfilter berbagai pengaruh negatif globalisasi, dalam pendidikan perlu dikembangkan konsep dan implementasikan yang didasarkan oleh nilainilai Pancasila dan agama. Pancasila harus mewarnai segala instrument pendidikan dalam rangka menyiapkan generasi muda menjadi warga negara seperti yang diharapkan masyarakat, bangsa, dan negara. Pancasila yang digali dari nilai-nilai budaya bangsa menjadi nilai-nilai yang diinternalisasi dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian generasi muda memiliki ketahanan budaya yang dikembangkan dari Pancasila untuk menghadapi berbagai tantangan global. Pancasila dapat menjadi filter segala sesuatu dari pengaruh negatif globalisasi. Selain itu, dapat membangkitkan kesadaran kaum muda untuk memiliki moralitas dan mentalitas yang positif, dengan berbagai hal yang harus dilakukan dalam lingkungan keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Mengarahkan dan menyadarkan generasi muda pada hal-hal dan kegiatan yang positif. Pendidikan dengan Pancasila sebagai dasarnya menekankan pada nilai-nilai untuk menumbuhkan warga negara yang baik dan patriotik. Untuk itu Pancasila harus menjadi pandangan hidup generasi muda. Pandangan hidup mengandung konsep dasar kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa, pikiran-pikiran terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik, yang akan membawa hidup dan kehidupan bangsa pada tujuan bersama. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia telah mampu memapu mempersatukan bangsa Indonesia yang pluralis dan multikultural serta memberikan petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat. Pancasila yang berisi nilai-nilai luhur tersebut merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sendiri dan diyakini sebenarnya. Sebagai generasi penerus bangsa yang akan menjadi akar bangsa ini di masa mendatang harus bisa mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional dengan memiliki modal dasar sebagai agent of change (agen perubahan) dan agent of social control (agen pengawas sosial) dalam masyarakat. Karena pemuda merupakan suatu potensi yang besar sebagai armada dalam kemajuan bangsa. Peran pemuda sangat penting dalam membangun peradaban dan kemajuan suatu bangsa. Beberapa peran yang dapat dilakukan oleh generasi muda dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah sebagai berikut: 1. Mewariskan nilai-nilai ideal Pancasila kepada generasi di bawahnya. Menyiapkan warga negara yang baik sesuai dengan tuntutan masyarakat, bangsa, dan negara. Peran ini dapat dimainkan oleh generasi muda dengan membina generasi dibawahnya. Tugas besar pemuda adalah mewariskan nilai-nilai ideal dalam hal ini Pancasila kepada generasi berikutnya. Nilai-nilai ideal tersebut beberapa diantaranya adalah: gotong royong, musyawarah, nasionalisme, demokrasi Pancasila, persatuan dan kesatuan, kerjasama, identitas jati diri, budaya, dan sebagainya. Nilai-nilai yang diidealkan inilah kemudian diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Untuk itu generasi muda perlu belajar dari masyarakat secara langsung proses pewarisan nilainilai tersebut. Dari itu terbentuk komitmen dan kesadaran terhadap nilainilai sosial dan kemanusiaan, yang membentuk pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan nilai-nilai yang dikembangkan Pancasila yang kemudian diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari serta mewariskan ke generasi dibawahnya. Generasi muda perlu secara khusus menyiapkan diri sebagai warga negara yang diharapkan sebagai jembatan untuk mewariskan nilai-nilai dari generasi ke generasi berikutnya, membentuk warga negara seperti yang diharapkan harus mampu memberikan kontribusi yang besar dalam menyiapkan generasi selanjutnya dalam menghadapi tantangan global. Dalam menghadapi tantangan global, peran pemuda dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila menjadi faktor yang menentukan dalam proses pewarisan nilai budaya bangsa. Melalui proses pendidikan yang diperoleh mahasiswa dalam pendidikan, dapat ditransfer secara nyata dalam masyarakat baik untuk generasi berikutnya ataupun masyarakat secara keseluruhan. 2. Membekali diri dengan pendidikan yang berlandaskan Pancasila. Pendidikan dengan Pancasila sebagai dasarnya menekankan pada nilai-nilai untuk menumbuhkan warga negara yang baik dan patriotik. Berdasarkan hal tersebut perlunya generasi muda terlibat secara lebih aktif melalui penguatan identitas Indonesia dan ketahanan budaya dalam konteks interaksi dalam komunitas masyarakat dengan membentuk ikatan kolektivitas, rasa kebersamaan yang melahirkan dan menumbuhkan identitas ke-Indonesia-an dan mewariskan nilai-nilai tersebut kepada generasi selanjutnya. Dengan konsep seperti inilah menumbuhkan identitas ke-Indonesia-an yang kuat dan membentuk ketahanan budaya sebagai benteng yang mendasari pengaruh apapun dari dampak negatif globalisasi dalam bentuk apapun dan menguatkan nasionalisme Indonesia secara keseluruhan. Kesimpulan Mengapa pendidikan moral penting bagi generasi muda? Ada beberapa alasan mengapa kita wajib mempelajari pendidikan moral: 1. Pendidikan moral yang pertama adalah sikap saling menghargai. Hal ini bisa bantu mencegah terjadinya bullying di sekolah. Tindakan bullying sebenarnya sudah ada sejak lama. Namun mirisnya, seiring berkembangnya zaman, kasus bullying bukannya makin meredup tapi malah makin merebak di masyarakat. Khususnya di sekolah-sekolah, nggak sedikit murid yang menjadi bahan olok-olokan temannya. Bahkan adapula yang mengalami tindak kekerasan. Tentunya fenomena tersebut sangat memprihatinkan, ya? Bagaimana tidak, sekolah yang seharusnya menjadi tempat untuk menuntut ilmu malah membuat anak jadi tersiksa. Maka sudah selayaknya para guru menanamkan nilai-nilai moral kepada muridmuridnya dengan bersungguh-sungguh. Begitupun dengan orang tua juga wajib banget buat mengajari anaknya berperilaku yang baik. Tentang bagaimana bersikap saling menghargai dan menyayangi. Apabila kebaikan ditanamkan sejak kecil, maka anak pun akan tumbuh menjadi pribadi yang beretika. 2. Kasus korupsi yang merajalela di Indonesia bisa diminimalisir dengan menanamkan nilai kejujuran semenjak dini. Selain sikap saling menghargai, pendidikan moral lainnya yang nggak kalah penting untuk diajarkan kepada anak adalah kejujuran. Banyak orang berkata bahwa "Indonesia nggak kekurangan sosok yang pintar, namun negara kita minim akan orang-orang yang jujur". Dan ya pertanyaan tersebut terbukti dengan banyaknya para pejabat yang tertangkap melakukan tindak korupsi alias mencuri uang rakyat. Padahal mayoritas dari mereka berpendidikan tinggi. Miris memang! Namun apa yang bisa kamu lakukan untuk membantu memberantas korupsi? Simpel, jika kamu telah menjadi orang tua maka ajarkan pada buah hatimu tentang arti kejujuran semenjak dini. Katakan padanya bahwa berbohong dan mencuri itu perbuatan dosa. Dengan begitu, kelak ia akan menjadi sosok yang jujur. 3. Sebuah moral yang baik juga bisa membentuk perilaku yang lebih beretika. Sehingga orang lain pun akan lebih segan dan respek. Kata orang bijak, you might have the money but you cannot buy the class! Kamu mungkin memiliki banyak uang, tapi itu nggak berpengaruh dengan perilakumu. Faktanya banyak orang kaya yang perilakunya nggak beretika. Mereka hidup dalam kemewahan, tapi sayang perilakunya malah buruk. Kondisi ini bisa jadi dikarenakan mereka kurang memiliki pemahaman tentang nilai-nilai moral. Seandainya pendidikan moral itu ditanamkan semenjak kecil, maka itu bisa membantu pembentukan perilaku yang lebih beretika. Dan tentunya orang-orang yang memiliki sopan santun biasanya lebih disegani serta dihargai oleh orang lain. 4. Memberikan pendidikan moral pada anak bisa membantu menciptakan generasi masa depan yang berkualitas. Untuk menciptakan generasi masa depan yang berkualitas, anak-anak tidak cuma butuh pendidikan akademis saja. Tapi mereka juga perlu ditanamkan nilai-nilai moral sedini mungkin. Percuma saja pintar tapi kalau nggak berakhlak, ujung-ujungnya mereka bisa menjadi koruptor bahkan melakukan tindakan-tindakan asusila. Oleh karenanya, demi membentuk bangsa yang cerdas dan berakhlak mulia, mulai sekarang rajinlah mengajarkan kepada anak tentang pendidikan moral. Termasuk sikap saling berbagi, mengasihi, dan menghormati. 5. Yang paling pasti, pendidikan moral juga harus diimbangi dengan spiritual untuk mencegah tindakan asusila yang kian menjamur di masyarakat. Yang paling penting dalam memberikan pengajaran moral haruslah diimbangi dengan nilai-nilai spiritual. Sebab gimanapun juga, agama adalah tiang dari kehidupan. Tanpa adanya agama, seseorang bisa aja terjerumus dalam perbuatan buruk seperti pemerkosaan, penipuan hingga pembunuhan. Perilaku tersebut muncul karena mereka nggak bisa mengontrol hawa nafsunya. Dengan diajarkan agama dan moral kepada anak semenjak dini, itu bisa membantu mengurangi tindak penyimpangan yang kian menjamur di masyarakat. DAFTAR PUSTAKA https://www.kompas.com/sains/read/2020/12/05/200500323/mengenal-5-jenis-pelecehanseksual-termasuk-komentar-cabul-dan-penyuapan?page=all https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/18/20122791/3-kasus-pelecehan-seksualdengan-korban-di-bawah-umur-di-bekasi-pelaku?page=all https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210204184600-12-602438/kejahatan-seksualkeluarga-di-malut-banten-2-remaja-hamil https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-48590782