MAKALAH
PERUBAHAN LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP KETAHANAN NASIONAL
Untuk memenuhi matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pembimbing:
Drs. Hendri Purwito, M.Si
Kelompok:
Deby Wahyu Pinayungan (130722616090)
Epafras Juni Andana (130722616091)
Fajar Setio Nuryanto (130722616101)
Fatma Roisatin Nadhiroh (130722616093)
Ronald Fabrizio (130722616081)
Offering: H
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS ILMU SOSIAL
JURUSAN GEOGRAFI
OKTOBER 2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat, taufiq serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah dengan judul Perubahan Lingkungan Hidup terhadap Ketahanan Nasional.
Keberhasilan penulis dalam menyusun karya tulis ilmiah ini tentunya tidak lepas dari dukungan berbagai pihak. Oleh karena itu, tidak lupa penulis ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian karya tulis ilmiah ini. Ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada:
Drs. Hendri Purwito, selaku Dosen Pembimbing matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan,
Orang tua penulis yang telah banyak memberi dukungan baik moril maupun materiil,
Serta pihak-pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu.
Akhir kata, karya penulis ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu kami senantiasa menampung kritik dan saran untuk menghasilkan karya yang lebih baik. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita dan dapat menambah wawasan serta kepekaan kita mengenai keadaan yang terjadi di masyarakat.
Malang, 04 Oktober 2013
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman Judul…………………………………………………………………………… 1
Kata Pengantar ………………………………………………………………………….. 2
Daftar Isi ………………………………………………………………………………… 3
BAB I PENDAHULUAN ……………………………………………………………….. 4
Latar Belakang ……………………………………………………………….. 4
Rumusan Masalah ……………………………………………………………..4
Tujuan ……………………………………………………………….. ………..4
BAB II LADASAN TEORI …………………………………………………….. ………..5
2.1 Pengertian Ketahan Nasional ………………………………………………….5
2.2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ………………………………………………………………….5
2.3 Pengaruh Aspek-aspek Ketahanan Nasional terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara ……………………………….………………………………………….25
BAB III PEMBAHASAN ……………………………………………………………….. 30
3.1 Hakikat Lingkungan Hidup ………………………………………………….... 30
3.2 Dampak Rusaknya Lingkungan Hidup terhadap Ketahanan Nasional ………..30
3.3 Solusi untuk Mengatasi Dampak Kerusakan Lingkungan terhadap Ketahanan Nasional …………………………………………………………………………… 33
BAB IV KESIMPULAN ………………………………………………………………... 36
4.1 Kesimpulan ……………………………………………………………………36
Daftar Gambar ………………………………………………………………………….. 38
Daftar Pustaka ................................................................................................................... 39
BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Berkembangnya ilmu dan teknologi di era globalisasi dan modern ini, berpengaruh langsung terhadap lingkungan hidup. Lingkungan hidup yang dahulu masih lestari dan siapa saja dapat menikmati keindahannya dan berbagai hal yang disuguhkan, namun saat ini lingkungan hidup yang menjadi tonggak utama dan penyokong kenyamanan manusia dalam beraktivitas semakin rusak. Kerusakan itu terjadi disebabkan oleh bencana alam dan tindakan manusia yang tidak bertanggung jawab. Namun, tindakan manusia yang tidak bertanggung jawab sehingga dapat mengganggu atau bahkan merusak lingkungan yang memberikan pengaruh paling besar. Seharusnya sebagai manusia yang berakal dapat menjaga, merawat, memanfaatkan dan melestarikan lingkungan hidup dengan baik. Kerusakan lingkungan hidup tidak hanya berpengaruh terhadap habitat hewan dan tumbuhan tapi bagi manusia hal tersebut memngaruhi ketahanan sosial masyarakat yang dapat mengganggu perekonomian, budaya dan bahkan keamanan.
1.2 Rumusan masalah
Apa hakikat lingkungan hidup?
Apa dampak rusaknya lingkungan hidup terhadap ketahanan nasional?
Bagaimana solusi untuk mengatasi dampak kerusakan lingkungan terhadap ketahanan nasional?
1.3 Tujuan
Mahasiswa mampu memahami hakikat lingkungan hidup.
Mahasiswa mampu mengetahui dan mengatasi dampak rusaknya lingkungan hidup terhadap ketahanan nasional.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional sebagai kondisi. Perspektif ini melihat ketahanan Nasional sebagai suatu penggambaran atas keadaan yang seharusnya dipenuhi. Keadaan atau kondisi ideal demikian memungkinkan suatu negara memiliki kemampuan mengemabangkan kekuatan nasional sehingga mampu menghadapi segala macam ancaman dan gangguan bagi kelangsungan hidup bangsa yang bersangkutan
Ketahanan Nasional sebagai pendekatan/metode/cara menjalankan suatu kegiatan khususnya pembangunan negara. Sebagai suatu pendekatan, ketahanan nasional menggambarkan pendekatan yang integaral. Integral dalam arti pendekatan yang mencerminkan antara segala aspek/ isi, baik pada saat membangun maupu pemecahan masalah kehidupan. Dalam hal pemikiran, pendekatn ini menggunakan pemikiran kesisteman.
Ketahanan Nasional sebagai doktrin. Ketahanan nasional merupakan salah satu konsepsi khas Indonesia yang berupa ajaran konseptual tentang pengaturan dan penyelenggaraan bernegara. Sebagai doktrin dasar nasional, konsep ketahanan nasional dimasukkan dalam GBHN agar setiap orang, masyarakat, dan penyelenggara negara menerima dan menjalankannya.
Jadi dapat dimaknai bahwa Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari setiap aspek kehidupan bangsa dan Negara . pada hakikatnya ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidup menuju kejayaan bangsa dan Negara. Berhasilnya pembangunan nasional akan meningkatkan ketahanan nasional. Selanjutnya ketahanan nasional yang tangguh akan mendorong pembangunan.
2.2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain;
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup;
Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan;
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup;
Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain;
Pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan, agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain;
Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya;
Pelestarian daya tampung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya;
Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun nonhayati, dan sumber daya buatan;
Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup;
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya;
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang;
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan;
Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang terbaharui untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya;
Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan;
Bahan berbahaya dan beracun adalah setiap bahan yang karena sifat atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain;
Limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain;
Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan atau kegiatan;
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan;
Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terbentuk atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang tujuan dan kegiatannya di bidang lingkungan hidup;
Audit lingkungan hidup adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan/atau kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan;
Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum;
Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup.
Pasal 2
Ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Wawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN SASARAN
Pasal 3
Pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 4
Sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah:
Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;
Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup;
Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;
Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;
Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
BAB III
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 5
Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 7
Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) di atas, dilakukan dengan cara:
Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
Menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
Memberikan saran pendapat;
Menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan.
BAB IV
WEWENANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 8
Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh Pemerintah.
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah:
Mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup;
Mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup, dan pemanfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber daya genetika;
Mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan/atau subyek hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber daya genetika;
Mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial;
Mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
Pemerintah menetapkan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan secara terpadu oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lain dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup.
Pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam nonhayati, perlindungan sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim.
Keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikoordinasi oleh Menteri.
Pasal 10
Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah berkewajiban:
Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;
Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
Mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
Mengembangkan dan mengembangkan perangkat yang bersifat preemtif, preventif, dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
Memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup;
Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang lingkungan hidup;
Menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat;
Memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.
Pasal 11
Pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dikoordinasi oleh Menteri.
Ketentuan mengenai tugas, fungsi, wewenang dan susunan organisasi serta tata kerja kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 12
Untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian pelaksanaan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat:
melimpahkan wewenang tertentu pengelolaan lingkungan hidup kepada perangkat di wilayah;
mengikutsertakan peran Pemerintah Daerah untuk membantu Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 14
Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup, pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan daya tampungnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan daya dukungnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
Ketentuan tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), serta tata cara penyusunan dan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan.
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyerahkan pengelolaan limbah tersebut kepada pihak lain.
Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun meliputi: menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau membuang.
Ketentuan mengenai pengelolaan bahan berbahaya dan beracun diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PERSYARATAN PENATAAN LINGKUNGAN HIDUP
Bagian Pertama
Perizinan
Pasal 18
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
Izin melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan persyarakat dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan hidup.
Pasal 19
Dalam menerbitkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib diperhatikan:
Rencana tata ruang;
Pendapat masyarakat;
Pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Keputusan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib diumumkan.
Pasal 20
Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.
Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud ayat (1) berada pada Menteri.
Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.
Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Setiap orang dilarang melakukan impor limbah bahan berbahaya dan beracun.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 22
Menteri melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan.
Dalam hal wewenang pengawasan diserahkakn kepada Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan
Pasal 23
Pengendalian dampak lingkungan hidup sebagai alat pengawasan dilakukan oleh suatu lembaga yang dibentuk khusus untuk itu oleh Pemerintah.
Pasal 24
Untuk melaksanakan tugasnya, pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 berwenang melakukan pemantauan, meminta keterangan, membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan, memasuki tempat tertentu, mengambil contoh, memeriksa peralatan, memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi, serta meminta keterangan dari pihak yang bertanggung jawab atas usaha dan/atau kegiatan.
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dimintai keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi permintaan petugas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap pengawas wajib memperlihatkan surat tugas dan/atau tanda pengenal serta wajib memperhatikan situasi dan kondisi tempat pengawasan tersebut.
Bagian Ketiga
Sanksi Administrasi
Pasal 25
Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I berwenang melakukan paksaan pemerintahan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan/atau pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan kepada Bupati/ Walikotamadya/ Kepala Daerah Tingkat II dengan Peraturan Daerah Tingkat I.
Pihak ketiga yang berkepentingan berhak mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan paksaan pemerintahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Paksaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), didahului dengan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Tindakan penyelamatan, penanggulangan dan/atau pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diganti dengan pembayaran sejumlah uang tertentu.
Pasal 26
Tata cara penetapan beban biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (5) serta penagihannya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibentuk, pelaksanaannya menggunakan upaya hukum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 27
Pelanggaran tertentu dapat dijatuhi sangsi berupa pencabutan izin usaha dan/atau kegiatan.
Kepala Daerah dapat mengajukan usul untuk mencabut izin usaha dan/atau kegiatan kepada pejabat yang berwenang.
Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk mencabut izin usaha dan/atau kegiatan karena merugikan kepentingannya.
Bagian Keempat
Audit Lingkungan Hidup
Pasal 28
Dalam rangka peningkatan kinerja usaha dan/atau kegiatan, Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup.
Pasal 29
Menteri berwenang memerintahkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup apabila yang bersangkutan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diperintahkan untuk melakukan audit lingkungan hidup wajib melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melaksanakan atau menugaskan pihak ketiga untuk melaksanakan audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
Jumlah beban biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Menteri mengumumkan hasil audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Bagian Pertama
Umum
Pasal 30
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.
Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan
Pasal 31
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu guna menjamin tidak akan terjadinya atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Pasal 32
Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 dapat digunakan jasa pihak ketiga, baik yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan maupun yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.
Pasal 33
Pemerintah dan/atau masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak.
Ketentuan mengenai penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan
Paragraf 1
Ganti Rugi
Pasal 34
Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimana pada ayat (1), hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu tersebut.
Paragraf 2
Tanggung Jawab Mutlak
Pasal 35
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup disebabkan salah satu alasan di bawah ini:
Adanya bencana alam atau peperangan; atau
Adanya keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia; atau
Adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, pihak ketiga bertanggung jawab membayar ganti rugi.
Paragraf 3
Daluwarsa untuk Pengajuan Gugatan
Pasal 36
Tenggang daluwarsa hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan mengikuti tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku, dan dihitung sejak saat korban mengetahui adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Ketentuan mengenai tenggang daluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Paragraf 4
Hak Masyarakat dan Organisasi Lingkungan Hidup Untuk Mengajukan Gugatan
Pasal 37
Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat.
Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sedemikian rupa sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan pola kemitraan, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tuntutan untuk hak melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
Organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi persyaratan:
Berbentuk badan hukum atau yayasan;
Dalam anggaran dasar organisasi lingkungan hidup yang bersangkutan menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
Pasal 39
Tata cara pengajuan gugatan dalam masalah lingkungan hidup oleh orang, masyarakat, dan/atau organisasi lingkungan hidup mengacu pada Hukum Acara Perdata yang berlaku.
BAB VIII
PENYIDIKAN
Pasal 40
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaan lingkungan hidup, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
Penyidik tindak pidana lingkungan hidup di perairan lndonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif dilakukan oleh penyidik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 41
Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 42
Barangsiapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 43
Barangsiapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Diancam dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), barang siapa yang dengan sengaja memberikan informasi palsu atau menghilangkan atau menyembunyikan atau merusak informasi yang diperlukan dalam kaitannya dengan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain.
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling banyak Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 44
Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena kealpaannya melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 45
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, ancaman pidana denda diperberat dengan sepertiganya.
Pasal 46
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana serta tindakan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dijatuhkan baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain tersebut maupun terhadap mereka yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini, dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, dan dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, yang bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap mereka yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin tanpa mengingat apakah orang-orang tersebut, baik berdasa hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, melakukan tindak pidana secara sendiri atau bersama-sama.
Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat-surat panggilan itu ditujukan kepada pengurus di tempat tinggal mereka, atau di tempat pengurus melakukan pekerjaan yang tetap.
Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, yang pada saat penuntutan diwakili oleh bukan pengurus, hakim dapat memerintahkan supaya pengurus menghadap sendiri di pengadilan.
Pasal 47
Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang ini, terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan tindakan tata tertib berupa:
Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan atau
Penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan; dan/atau
Perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau
Mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
Meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
Menempatkan perusahaan di bawah pengampunan paling lama 3 (tiga) tahun
Pasal 48
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini adalah kejahatan.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 49
Selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Undang-undang ini setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin, wajib menyesuaikan menurut persyaratan berdasarkan Undang-undang ini.
Sejak diundangkannya Undang-undang ini dilarang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan limbah bahan berbahaya dan beracun yang diimpor.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50
Pada saat berlakunya Undang-undang ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 51
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan LingkunganHidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 52
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
2.3 Pengaruh Aspek-aspek Ketahanan Nasional terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Menurut kamus besar bahasa indonesia pengaruh di definisikan sebagai [n] daya yang ada atau timbul dari sesuatu (orang, benda) yang ikut membentuk watak, kepercayaan, atau perbuatan seseorang: besar sekali — orang tua terhadap watak anaknya. Sedangkan aspek menurut kamus besar bahasa Indonesia di definisikan sebagai [n] (1) tanda: linguis dapat mencatat dengan baik ucapan-ucapan yang mempunyai — fonemis; (2) sudut pandangan: mempertimbangkan sesuatu hendaknya dari berbagai –; (3) pemunculan atau penginterpretasian gagasan, masalah, situasi, dsb sebagi pertimbangan yang dilihat dari sudut pandang tertentu; (4) Lingkungan kategori gramatikal verba yang menunjukkan lama dan jenis perbuatan. Dari definisi di atas dapat di sebut juga “daya yang timbul dari berbagai pertimbangan ketahanan nasional terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara”.
PENGARUH ASPEK IDEOLOGI
Ideologi adalah suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi.
Dalam Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa. Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri
1.IDEOLOGI DUNIA
1. Liberalisme(Individualisme)
Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat (kontraksosial). Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa terkecuali atas persetujuan dari yang bersangkutan. Paham liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak. Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski.
Merupakan tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya.
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang dari luar/dalam, langsung/tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Untuk mewujudkannya diperlukan kondisi mental bangsa yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut
2. IDEOLOGI PANCASILA
Politik berasal dari kata politics dan atau policy yang berarti kekuasaan (pemerintahan) atau kebijaksanaan. Politik di Indonesia:
1. Dalam Negeri
Adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD ’45 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem yang unsur-unsurnya :
1.Struktur Politik
2.Proses Politik
3.Budaya Politik
4.Komunikasi Politik
PENGARUH ASPEK POLITIK
Aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat meliputi: produksi, distribusi, dan konsumsi barang-barang jasa
Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok, serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan.
PENGARUH ASPEK EKONOMI
Sistem perekonomian sebagai usaha bersama berarti setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk mensejahterakan bangsa. Dalam perekonomian Indonesia tidak dikenal monopoli dan monopsoni baik oleh pemerintah/swasta. Secara makro sistem perekonomian Indonesia dapat disebut sebagai sistem perekonomian kerakyatan.
Perekonomian Indonesia dalam Pasal 33 UUD ‘45
Sosial adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan, solidaritas yang merupakan unsur pemersatu
Budaya adalah sistem nilai yang merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama serta merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan.
Kebudayaan diciptakan oleh faktor organobiologis manusia, lingkungan alam, lingkungan psikologis, dan lingkungan sejarah.
PENGARUH ASPEK SOSIAL BUDAYA
Pertahanan Keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu sistem ketahanan keamanan negara dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan negara RI.
Pertahanan keamanan negara RI dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan, menggerakkan seluruh potensi nasional termasuk kekuatan masyarakat diseluruh bidang kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi.
PENGARUH ASPEK HANKAM
Ketahanan pada Aspek Pertahanan Keamanan yaitu :
1.Mewujudkan kesiapsiagaan dan upaya bela negara melalui penyelenggaraan SISKAMNAS (Sistem Keamanan Nasional).
2.Indonesia adalah bangsa cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan.
3.Pembangunan pertahanan keamanan ditujukan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas keamanan.
4.Potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan harus dilindungi.
5.Mampu membuat perlengkapan dan peralatan pertahanan keamanan.
6. Pembangunan dan penggunaan kekuatan pertahanan keamanan diselenggarakan oleh manusia- manusia yang berbudi luhur, arif, bijaksana, menghormati HAM, menghayati nilai perang, dan damai.
7. TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang berpedoman pada Sapta Marga.
8. POLRI sebagai kekuatan inti KAMPTIBMAS berpedoman pada Tri Brata dan Catur Prasetya.
Pengertian Politik dan Strategi Nasioanal
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
a. Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b. Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
- proses pertimbangan
- menjamin terlaksananya suatu usaha
- pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu
mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan
dengan :
a. Negara adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b. Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c. Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor public dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d. Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e. Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan
bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat. Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan
tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
BAB III
PEMBAHASAN
Hakikat Lingkungan Hidup
Pengertian lingkungan hidup menurut Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lingkungan hidup adalah suatu ekosistem yang terdiri atas berbagai subsistem yang mempunyai aspek sosial, budaya, ekonomi dan geografi dengan corak ragam yang berbeda mengakibatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup berlainan.
3.2 Pengaruh Perubahan Lingkungan Terhadap Ketahanan Nasional
Dampak terhadap Indonesia adalah stabilitas politik. Akan terjadi peningkatan resiko usaha dan aktivitas ekonomi. lnfrastrukutur akan terganggu pula. Biaya mitigasi akan meningkat seiring dengan ketajaman target mitigasi. Rata-rata pertumbuhan GDP global akan berkurang. Hal ini akan berpengaruh terhadap ketahanan nasional Indonesia. Visi kehidupan sosial masa depan, terdapat 2 skenario. Skenario a) lebih berorientasi di bidang industri, skenario b) lebih berorientasi di lingkungan hidup.
Masalah nyata mengenai lingkungan hidup di Indonesia saat ini antara penebangan hutan secara liar/pembalakan hutan; polusi air dari limbah industri dan pertambangan; polusi udara di daerah perkotaan (Jakarta merupakan kota dengan udara paling kotor ke 3 di dunia); asap dan kabut dari kebakaran hutan; kebakaran hutan permanen/tidak dapat dipadamkan; perambahan suaka alam/suaka margasatwa; perburuan liar, perdagangan dan pembasmian hewan liar yang dilindungi; penghancuran terumbu karang; pembuangan sampah B3/radioaktif dari negara-negara maju; pembuangan sampah tanpa pemisahan/pengolahan; semburan lumpur liar di Sidoarjo, Jawa Timur; dan hujan asam yang merupakan akibat dari polusi udara.
Kestabilan kondisi lingkungan hidup merupakan salah satu alat untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Lancarnya pembangunan nasional akan berpengaruh pada baiknya ketahanan nasional. Dalam era globalisasi dan pengalaman buruk yang terjadi, seperti efek rumah kaca akibat pembakaran yang melepaskan karbon dioksida, menipisnya lapisan ozon akibat gas CFC (clorofluorocarbon) yang terlepas ke udara, terlepasnya logam berat pada penambangan emas, dan ion-ion, menyebabkan kita harus lebih sadar akan resiko yang membahayakan kelangsungan kehidupan di bumi ini. Lebih-lebih lagi, kecepatan berlangsungnya perubahan dalam penggunaan sumber daya. Meninggalkan sedikit waktu untuk mengantisipasi dan mencegah dampak yang tidak diharapkan.
Perubahan lingkungan—secara langsung maupun tidak langsung—akan mempengaruhi ketahanan nasional. Jika ketahanan nasional goyah, maka akan berdampak pada setiap aspek dalam suatu negara. Dampaknya akan dijelaskan sebagai berikut.
(a) Dampak secara langsung
Dampak secara langsung dari perubahan lingkungan yang cukup ekstrim di Indonesia memang sulit untuk dideteksi, karena kebanyakan perubahan lingkungan akan mempengaruhi aspek lain dahulu baru kemudian menyerang ketahanan nasional. Tetapi di sini, kami akan menggambarkan secara umum pengaruh langsung tersebut.
Munculnya Indonesia dalam daftar peringkat-peringkat buruk—penyumbang karbondioksida akibat kebakaran hutan, polutan emisi kendaraan bermotor, penurunan jumlah plasma nutfah, perburuan flora dan fauna langka—telah menggoyahkan ketahanan nasional Indonesia yang dahulu hutan-hujan-tropis-nya merupakan bagian dari paru-paru dunia dan salah satu tempat konservasi alami—karena memiliki banyak flora dan fauna langka.
Hal tersebut memengaruhi pandangan negara lain terhadap Indonesia, terutama terhadap ke-solid-an negara Indonesia. Bangsa lain kebanyakan menyerang kualitas sumber daya manusia Indonesia yang dianggap tidak lihai dalam mengelola lingkungannya. Identitas dan integritas jaya Indonesia terdahulu telah tergoyahkan. Untuk itu perlu dikembangkannya metode-metode jitu yang diharapkan mampu memupuk ketahanan nasional Indonesia, tidak hanya oleh pemerintah, tetapi bersama-sama masyarakat.
(b) Dampak secara tidak langsung
Pada bagian dampak ini akan terlihat lebih nyata karena pengaruh perubahan lingkungan dilewatkan pada suatu aspek tertentu. Aspek-aspek tersebut adalah aspek ekonomi, sosial, politik, dan kebudayaan. Melalui keempat aspek tersebut, lingkungan akan mempengaruhi kestabilan ketahanan nasional. Kalau diringkas atau digambar adalah sebagai berikut: LINGKUNGAN -> EKONOMI, SOSIAL, POLITIK, KEBUDAYAAN -> KETAHANAN NASIONAL.Dalam alur ini tidak semata-mata begitu saja, karena semuanya saling berkaitan. Salah satu aspek dapat berpengaruh dengan mendahului yang lain. Jadi alur tersebut bukan merupakan patokan utama.
Dalam bidang ekonomi, perubahan lingkungan berpengaruh besar. Kondisi lingkungan saat ini sangatlah memengaruhi tingkat ekonomi kita. Sumber daya alam yang kian menipis karena eksploitasi berlebihan akan mengurangi pendapatan negara dari berbagai sektor, contohnya migas. Sumber daya migas di Indonesia cukup meruah, tetapi sebagian besar kebutuhan migas-siap-pakai dalam negeri dipasok dari impor. Tidak lain dalam sektor pertanian, kita belum bisa untuk berswasembada beras. Juga lebih dari 50% kebutuhan kedelai kita dipasok dari luar negeri. Pengaruh pemanasan global juga tidak jenuh, mengingat Indonesia juga pemasok karbondioksida untuk bolong-nya ozon.
Dalam bidang sosial, masyarakat tentunya merasakan. Perubahan lingkungan yang ekstrim akan mengubah perilaku masyarakat. Perubahan perilaku tersebut dapat berupa pola dan jenis makanan, pakaian, style; yang kesemuanya akan memengaruhi identitas bangsa kita. Di mana identitas merupakan salah satu unsur dari ketahanan nasional.
Dalam bidang politik, dampak perubahan lingkungan di Indonesia seharusnya memicu para atasan untuk tetap bersih dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dikarenakan dari segi ekonomi seharusnya kita bisa berhemat dalam segala bidang.
Dalam bidang budaya, perubahan lingkungan memengaruhi, karena masyarakat Indonesia telah memakai budaya pop yang muncul dari berbagai negeri asing. Dari dampak sosial tadi merambat ke dalam aspek budaya ini. Lagi-lagi, kita mengorbankan jati diri negeri ini untuk mengikuti perubahan zaman yang juga bertitik pada perubahan lingkungan.
Dari beberapa contoh nyata di atas, mengenai penyokong rapuhnya ketahanan nasional Indonesia, kebanyakan menyerang identitas, integritas, dan ketangguhan bangsa kita. Jika kita tidak pandai-pandai menyiasati dan merencanakan strategi, ketahanan nasional akan semakin tergoyahkan. Peningkatan mutu dalam pengelolaan berbagai sektor sangatlah diperlukan agar ketahanan nasional tetap terjaga. Hal ini tentunya merupakan tanggung jawab kita bersama.
3.3 Solusi Untuk Mengatasi Dampak Kerusakan Lingkungan Terhadap Ketahanan Nasional
Permasalahan lingkungan hidup mulai mendapatkan perhatian yang sangat serius dari dunia internasional sejak tahun 1970-an, yaitu setelah diadakannya Konferensi PBB (Konferensi Stockholm) tentang lingkungan hidup di Stockholm, Swedia tahun 1972 yang tanggal pembukaannya (5 Juni) dijadikan sebagai Hari Lingkungan Hidup se Dunia. Salah satu resolusi yang dihasilkan dalam konferensi tersebut adalah didirikannya badan khusus yang bertugas menangani permasalahan lingkugan hidup, yaitu United Nation Environmental Programme (UNEP) yang markasnya ada di Nairobi, Kenya.
Indonesia termasuk dalam perjanjian-perjanjian: Biodiversitas, Perubahan Iklim, Desertifikasi, Spesies yang Terancam, Sampah Berbahaya, Hukum Laut, Larangan Ujicoba Nuklir, Perlindungan Lapisan Ozon, Polusi Kapal, Perkayuan Tropis 83, Perkayuan Tropis 94, Dataran basah, Perubahan Iklim—Protokol Kyoto (UU 17/2004), dan Perlindungan Kehidupan Laut (1958) dengan UU 19/1961. Berbagai macam usaha di atas diikuti Indonesia untuk ikut serta dalam menyelamatkan bumi.
Indonesia juga berperan penting dalam United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) atau Konferensi Perubahan Iklim PBB 2007 yang diselenggarakan di Bali International Convention Center (BICC), Hotel The Westin Resort, Nusa Dua, Bali, Indonesia mulai tanggal 3 Desember sampai 14 Desember 2007 untuk membahas dampak pemanasan global. Pertemuan ini merupakan pertemuan lanjutan untuk mendiskusikan persiapan negara-negara di dunia untuk mengurangi efek gas rumah kaca setelah Protokol Kyoto kadaluarsa pada tahun 2012. Konferensi yang diadakan oleh badan PBB ini merupakan kali ke-13 dan diikuti oleh sekitar sembilan ribu peserta dari 186 negara. Selain itu ada sekitar tiga ratus LSM internasional yang terlibat.
Pada dasarnya perilaku-perilaku sesederhana apapun dapat membantu kita menyelamatkan bumi ini. Misalnya dengan membuang sampah peda tempatnya, hemat energi listrik, penggunan air secukupnya, dan yang lainnya. Di dunia telah bermunculan organisasi-organisasi penyelamat lingkungan semisal Greenpeace, Save Our Earth, dan sebagainya. Sedangkan di Indonesia adalah Wahana.
Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Pengaruh organisasi tersebut cukup eksis dan berhasil mennyugesti masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan. Aksi dunia terakhir adalah Earth Hour, yaitu berupa pemadaman lampu secara serentak di seluruh dunia yang dilaksanakan pada 28 Maret 2009 mulai pukul 20.30 WIB sampai 21.30 WIB.
Dengan mengikuti berbagai kegiatan pro-lingkungan area dunia tersebut, diharapkan Indonesia dapat mempertebal ketahanan nasionalnya. Dengan tampil di mata dunia dan mencetuskan resolusi berkualitas, tentunya akan membawa dampak baik bagi ketahanan nasional Indonesia.
Terjaminnya ketahanan nasional berkaitan dengan stabilitas nasional. Stabilitas nasional menggambarkan suatu kondisi bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang aman dan tertib. Keadaan stabilitas nasional dapat dilihat pada keberhasilan yang dicapai dalam bidang pembangunan, seperti sosial, ekonomi, dan politik. Tanpa adanya stabilitas nasional yang mantap, tidak mungkin suatu pembangunan berjalan dengan lancar. Lingkungan alam Indonesia yang kental bisa menjadikan salah satu rangkaian pembangunan nasional melalui sektor pertanian. Tujuannya adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat yang sebagian besar hidup di desa yang basis ekonominya adalah pertanian.
Lingkungan yang terdominasi oleh lingkungan alam dan lingkungan sosial tidak akan lepas dari perubahan atau dinamika yang terjadi dalam kurun waktu tertentu. Perubahan lingkungan juga berpengaruh terhadap ketahanan nasional. Fenomena perubahan lingkungan terhadap ketahanan nasional nampak ketika dampak yang ditimbulkan sudah terlihat dan dirasakan oleh masyarakat luas.
Dalam bidang sosial, perubahan lingkungan sosial menuju modernisasi mempengaruhi kehidupan masyarakat baik di pedesaan atau perkotaan. Kemajuan daerah perkotaan menarik masyarakat pedesaan untuk melakukan urbanisasi, sehingga muncul kelas-kelas sosial masyarakat seperti jenis pekerjaan, pola konsumsi, mode pakaian, tempat tinggal, dan sebagainya. Kaitannya dengan ketahanan sosial, jika terus menerus muncul kelas sosial maka akan berdampak pada rapuhnya persaudaraan dari masing-masing pribadi yang ujungnya mempengaruhi ketahanan sosial negara ini. Solusi terbaik yang bisa diambil saat ini adalah memperbaharui sistem perekonomian dan akhlak pemimpin sebab masyarakat adanya kelas sosial terjadi akibat masyarakat kurang sejahtera. Sistem politik juga perlu di-refresh agar dalam mengelola lingkungan dan pembangunan kembali kelestarian lingkungan dapat berjalan dengan baik dan membuahkan hasil yang baik. Dengan pengelolaan yang baik diharapkan lingkungan dunia, khususnya lingkungan Indonesia akan lahir kembali. Baiknya sistem akan memengaruhi perkembangan ketahanan nasional Indnesia.
(1) Munculnya kegiatan industrialisasi diperkotaan dan digalakkannya pembangunan industri-indstri kecil dipedesaan dapat mempengaruhi struktur sosial masyarakat sehingga muncul dua basis ekonomi rakyat, sektor indusrti dan sector agraris. Dua sektor ini apabila tidak dipersatukan maka akan berdampak pada ketahanan nasional terutama pada bidang ekonomi sehingga dimungkinkan masing-masing pihak lebih memilih bekerja sama dengan pihak asing dan secara tidak langsung asing bisa bebas keluar masuk negara kita. Hal tepat yang bisa diambil adalah pemerintah harus cerdas memodifikasi kedua sektor mengingat Negara kita memang agraris dan dengan industri dimaknai sebagai sarana peningkatan kualitas agraris atau agraris yang diindustrikan (bersifat Industri).
Selain itu kita juga dapat melakukan:
Memberikan penyuluhan bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup di bidang sosial, ekonomi dan budaya terutama utuk daerah terpencil yang mata pencahariannya masih tergantung dengan alam tanpa memikirkan dampaknya. Hal tersebut juga harus melibatkan semua elemen termasuk pemerintah.
Melakukan pengenalan teknologi untuk mengolah lingkungan secara arif dan menyeluruh.
Adanya penegakkan hukum yang tegas.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan kami pada Bab III, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
(1) Perubahan lingkungan menjadi berbedanya suatu kondisi lingkungan dari kondisi awal. Perubahan tersebut dapat berupa perubahan yang mengarah pada dampak buruk ataupun yang baik. Dampak perubahan lingkungan yang sangat mendasar diakibatkan oleh suatu kegiatan. Perubahan mendasar ini meliputi tiga kelompok besar, yaitu:
(a) Perubahan akibat suatu kegiatan yang (secara kumulatif) menghilangkan identitas rona lingkungan awal secara nyata.
(b) Perubahan akibat suatu kegiatan yang menimbulkan ekses nyata pada kegiatan lain di sekitarnya.
(c) Perubahan akibat suatu kegiatan yang menyebabkan suatu rencana tata ruang (SDA) tidak dapat dilaksanakan secara konsisten lagi.
Ketahanan nasional Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia, yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional berisikan keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, baik dari luar maupun dalam negeri untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Ketahanan nasional mencakup tiga kualitas utama:
(1) keulatan bangsa,
(2) ketangguhan bangsa, dan
(3) identitas dan integritas bangsa.
Ketiganya menyatu secara utuh dalam bentuk kondisi bangsa di tengah perubahan lingkungan strategis. Oleh karena itu, kebijaksanaan yang dilakukan harus mampu menumbuh kembangkan ketahanan nasional dalam setiap aspek kehidupan bangsa. Aspek-aspek kehidupan tersebut bila diaplikasikan akan mewujudkan sikap-sikap kepemimpinan nasional dalam penyelenggaraan kehidupan nasional dengan memiliki ciri jati diri sebagai bangsa Indonesia.
(2) Perubahan lingkungan yang terjadi di Indonesia sudah cukup ekstrim. Dapat dilihat dari berubahnya pola iklim yang berupa perubahan musim dan cuaca, munculnya bencana-bencana: banjir, kebakaran hutan, tanah longsor, limbah- limbah (limbah industri, limbah pariwisata, limbah rumah sakit) dan sebagainya.
Secara umum, salah satu cara untuk menghindari atau menanggulangi dampak negatif dari perubahan lingkungan—yang sekarang cukup ekstrim—adalah dengan cara pengelolaan sumber daya alam berdasarkan prinsip yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, pengelolan sumber daya alam berdasarkan prinsip mengurangi, dan pengelolaan sumber daya alam berdasarkan prinsip daur ulang.
(3) Perubahan lingkungan—secara langsung maupun tidak langsung—akan mempengaruhi ketahanan nasional. Jika ketahanan nasional goyah, maka akan berdampak pada setiap aspek dalam suatu negara. Dampaknya akan dijelaskan sebagai berikut.
(a) Dampak secara langsung
Dampak secara langsung dari perubahan lingkungan yang cukup ekstrim di Indonesia memang sulit untuk dideteksi, karena kebanyakan perubahan lingkungan akan mempengaruhi aspek lain dahulu baru kemudian menyerang ketahanan nasional.
(b) Dampak secara tidak langsung
Pada bagian dampak ini akan terlihat lebih nyata karena pengaruh perubahan lingkungan dilewatkan pada suatu aspek tertentu. Aspek-aspek tersebut adalah aspek ekonomi, sosial, politik, dan kebudayaan. Melalui keempat aspek tersebut, lingkungan akan mempengaruhi kestabilan ketahanan nasional. Kalau diringkas atau digambar adalah sebagai berikut: LINGKUNGAN→EKONOMI, SOSIAL, POLITIK, KEBUDAYAAN→KETAHANAN NASIONAL.
(4) Dengan mengikuti berbagai kegiatan pro-lingkungan area dunia, diharapkan Indonesia dapat mempertebal ketahanan nasionalnya. Dengan tampil di mata dunia dan mencetuskan resolusi berkualitas, tentunya akan membawa dampak baik bagi ketahanan nasional Indonesia. Solusi terbaik yang bisa diambil saat ini adalah memperbaharui sistem-sistem dalam sektor-sektor strategis, seperti perekonomian dan akhlak pemimpin sebab masyarakat adanya kelas sosial terjadi akibat masyarakat kurang sejahtera.
Sistem politik juga perlu di-refresh agar dalam mengelola lingkungan dan pembangunan kembali kelestarian lingkungan dapat berjalan dengan baik dan membuahkan hasil yang baik. Dengan pengelolaan yang baik diharapkan lingkungan dunia, khususnya lingkungan Indonesia akan lahir kembali. Baiknya sistem akan memengaruhi perkembangan ketahanan nasional Indnesia.
DAFTAR GAMBAR
DAFTAR PUSTAKA
http://dhanzgraphy.blogspot.com/2011/03/pengaruh-perubahan-lingkungan-hidup.html diakses pada tanggal 03 Oktober 2013)
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_23_97.html (diakses pada tanggal 03 Oktober 2013)
http://rpgjhunphio.blogspot.com/2013/04/ketahanan-sosial.html (diakses pada tanggal 03 Oktober 2013)
http://id.wikipedia.org/wiki/Akulturasi (diakses pada tanggal 07 Oktober 2013)
http://nababan.files.wordpress.com/2010/10/170.jpg (diakses pada tanggal 07 Oktober 2013)
http://4.bp.blogspot.com/kFmHb8Er5EM/TwvDisjdQZI/AAAAAAAAAZw/S__VKwopIFY/s1600/krisis+air.jpg (diakses pada tanggal 07 Oktober 2013)
http://satuharapan.com/uploads/pics/news_3246_1375285511.jpg
http://3.bp.blogspot.com/aUW8hgHJQU/ULSLX4PdkOI/AAAAAAAAABw/86WPM94YkYo/s1600/imagesfgg.jpg (diakses pada tanggal 07 Oktober 2013)
http://download745.mediafire.com/1dmp8g6xfmpg/p3mxqf4f6fe7vo6/PKn-II-02-PENGARUH+PERUBAHAN+LINGKUNGAN+TERHADAP+KETAHANAN+NEGARA.pdf (diakses pada tanggal 07 Oktober 2013)
40