Academia.eduAcademia.edu

MENGGUGAT PERPRES NOMOR 88 TAHUN 2013

2013, mochamad arifinal

Opini: Perpres adalah peraturan presiden yang dibuat oleh Presiden berdasarkan kewenangan yang diberikan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, karenanya setiap perpres yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Jika perpres bertentangan dengan UUD 1945, maka Presiden dapat diberhentikan berdasarkan Pasal 7A UUD 1945.

This document is currently being converted. Please check back in a few minutes.