Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI ) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
10 1. Negara memegang Hak cipta atas karya peninggalan prasejarah,sejarah,dan benda budaya nasional lain nya. 2. Negara memegang hak cipta atas foklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama,seperti cerita,hikayat, dongeng, legenda,babad,lagu,kerajinan tangan,koreografi tarian,kaligrafi dan karya seni lainna 3. Untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan tersebut pada ayat (2), orang yang bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari instand yang terkait dalam masalah tersebut. 4. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal ini,diatur dengan Peraturan pemerintah 38 1. Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara. 2. Negara wajib menginventarisasi,menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 3. Penggunaan ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya. 4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara atas ekspresi budaya tradisional sebegaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah • Analisa : • Jadi pada undang-undang yang lama,masih menyebutkan satu persatu hal-hal mana yang negara adalah sebagai Hak Penciptanya.Dan masih belum jelas tentang aturan penggunaan budaya suatu daerah tersebut • Pada undang-undang yang baru,Adanya istilah baru yaitu Ekspresi Budaya Tradisional. Penjelasan terhadap ekspresi budaya tradisional dapat dilihat di bagian penjelasan pasal 38,Penjelasan tersebut lebih jelas hal hal yang dilindungi oleh Negara dan lebih detail. Pada ayat 3 dijelaskan penggunaan ekspresi budaya tradisional harus memperhatikan nilai-nilai hidup dalam masyarakat pengembannya, dalam penjelasan ini menjelaskan bahwa nilai-nilai hidup yang dimaksud adalah norma-norma yang berlaku pada masyarakat yang memiliki kebudayaan tersebut.
Era Globalisasi di bidang perekonomian telah mendorong perdagangan internasional mengarah kepada perdagangan bebas. Zona-zona perdagangan bebas telah dibentuk di banyak wilayah regional dunia. Perdagangan bebas bisa ditandai banyaknya produk-produk
Pebri Haerudin, 2021
1. Definisi HAKI HAKI kepanjangan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual atau terjemahan dari IPR (Intellectual Property Right) merupakan suatu karya ciptaan manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia yang berasal dari pemikiran atau kemampuan intelektual manusia dan memiliki manfaat ekonomi. Hak tersebut merupakan hak eksklusif karena hanya dapat diberikan atau dimiliki oleh seseorang atau kelompok yang menciptakan karya yang sifatnya mengikat dan di lindungi oleh undang-undang. Atas dasar itu orang lain tidak dapat menggunakan karya tersebut untuk digunakan dalam mencari keuntungan tanpa izin pemilik HAKI. Dalam dokumentasi Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, HAKI adalah: • Hak yang timbul sebagai hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. • Hak untuk menikmati secara ekonomis dari suatu kreativitas intelektual. • Obyeknya adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Tujuan adanya HAKI adalah sebagai berikut: • Memberikan perlindungan hukum karya cipta seseorang atau organisasi terhadap hasil karya cipta yang terkandung di dalamnya. Juga sebagaiserta • Memberikan perlindungan akan aset berharga yang dipunyai perorangan ataupun kelompok dalam bentuk hasil karya. Terdapat dua (2) jenis HAKI: 1. Hak Cipta Merupakan hak eksklusif pencipta yang di dapatkan secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan di wujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Cipta ini biasanya berlaku untuk beberapa jenis karya seni atau karya cipta seperti: puisi, drama, karya tulis, film, lukisan, Lagu. 2. Hak kekayaan industri Merupakan hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian yang berguna untuk melindungi kegiatan industri dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu produk yang di hasilkan dengan begitu industri lain tidak dapat dengan mudah dalam membuat produk yang benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri meliputi: Hak Paten, Merk, Rancangan, Informasi Rahasia, Indikasi Geografi, Denah Rangkaian, dan Perlindungan Varietas Tanaman.
PRO UN UN (Ujian Nasional) merupakan kegiatan tahunan pemerintah yang menimbulkan banyak pro dan kotra. Meskipun banyak masyarat dan beberapa pejabat pemerintah menilai kegiatan ini harus dihapuskan, tapi masih ada masyarakat dan pejabat pemerintah yang mendukung kegiatan ini. Bapak Agung Laksono selaku Menkokesra yang dikutip dalam Kompas edisi 25 April 2013 menyatakan dukungannya kepada UN. Beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan UN itu penting bagi pemeritah, meskipun ada banyak kekurangan dan harus diperbaiki setiap tahunnya. Selain Menkokesra, UN juga mendapat dukungan penuh dari instansi terkait seperti Kemendikbud, DPR dan Kementrian Keuangan. Bentuk dukungan mereka yaitu berupa anggaran yang selalu disihkan untuk UN setiap tahunnya. Menurut Karso selaku Lektor Kepala FPMIPA UPI terdapat beberapa hal yang dapat dijadikan alasan mengapa UN peru dipertahankan, antara lain : Ada beberapa hal yang dapat dijadikan alasan mengapa UN perlu tetap dipertahankan, antara lain: a. Beberapa pasal pada Undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 yang terkait langsung dengan kegiatan ujian atau evaluasi pendidikan adalah pasal 35, pasal 57, pasal 58, dan pasal 59. Berdasarkan pasal-pasal dan ayatayatnya serta kaitannya satu sama lain, maka dapat ditarik suatu pemahaman seperti berikut ini. 1) Terhdap hasil belajar peserta didik perlu dilakukan evaluasi oleh pendidik dengan tujuan utama untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan (pasal 58, ayat 1). 2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, satuan/lembaga pendidikan, dan program pendidikan untuk memantau (pasal 35, ayat 3) dan/atau menilai (pasal 58, ayat 2) pencapaian standar nasional pendidikan (isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan evaluasi pendidikan) (pasal 35, ayat 1).
Introduzione di Flavia Buzzetta IX ARTE E SIMBOLISMO ALCHEMICO Vincenzo lomBino, Il cucchiaio e il coltello. Mantica/magia e demoniaco in Sant'Agostino e Hieronymus Bosch Francesca Paola massara, Iconografia di Simon Mago nelle narrazioni dei mosaici normanni di Sicilia. Impostazioni figurative, riferimenti simbolici, chiavi esegetiche Angela militi, Simboli alchemici nel palazzo Lanza di Randazzo PROFEZIA E MAGIA Maria Pia alBerzoni, I frati e le profezie Patrizia sardina, L'immagine della Sicilia medievale tra profezie post eventum e lamentationes Marcello PaciFico, Federico II, re Salomone e la profezia dell'imperatore degli ultimi tempi Daniela santoro, Arnau de Vilanova e la famiglia reale aragonese: consigli medici e interpretazioni profetiche Vincenzo tedesco, Un episodio di magia rituale nella Perugia del XIV secolo: la sentenza di condanna contro Nicola di Masolo Marcello GriFò, Mulier opificium Dei. Un teologo rinascimentale patrono delle donne: Cornelius Agrippa e il caso della strega di Woippy LIBRI PROIBITI E CENSURA Francesca Paola massara, Nascosti e proibiti? I testi apocrifi come fonte per l'iconografia in età paleocristiana e altomedievale
Eleutheria, (Fall), 2022
Network Security Orchestration, Automation, and Response (NSOAR), 2021
AIP Conference Proceedings
Revista de Dialectología y Tradiciones Populares, 1999
Uluslararası Alanya Isletme Fakultesi Dergisi, 2013
Essays from the Fourth International Schenker Symposium, 2008
ENFOQUE CUANTITATIVO, CUALITATIVO Y MIXTO., 2014
International Journal of Electrical and Computer Engineering (IJECE)
Proceedings of the 2015 Conference of the International Fuzzy Systems Association and the European Society for Fuzzy Logic and Technology, 2015
The Lancet. Respiratory medicine, 2018
Journal of Mathematics Teacher Education, 2006
Home care provider, 1997