Academia.eduAcademia.edu

HAKI tugas

Tugas Hak Kekayaan Intelektual Desain Industri dan Rahasia Dagang INDAH ZULFAH 2011.06.0.0009 Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya Desain Industri dan Rahasia Dagang Sejarah Desain Industri Pengaturan tentang Desain Industri dikenal pada abad ke-18 terutama di Inggris karena adanya Revolusi Industri. Desain Industri awalnya berkembang pada sektor tekstil dan kerajinan tangan yang dibuat secara massal. UU pertama yang mengatur tentang Desain Industri adalah “The designing and printing of linens, cotton, calicoes and muslin act” sekitar tahun 1787. Pada saat ini Desain Industri hanya dalam bentuk 2 Dimensi. Sedangkan Desain Industri dalam bentuk 3 Dimensi mulai diatur melalui Sculpture Copyright Act 1798 pengaturannya masih sederhana hanya meliputi model manusia dan binatang. Lalu pada tanggal 20 Maret 1883 The Paris Convention for the Protection of Industrial Property ( Paris Convention ). Amanat pada pasal 5 Paris Convention menyatakan bahwa Desain Industri harus di lindungi di semua negara anggota Paris Convention. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan desain industri ke kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual. Desain industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain Industri dilindungi oleh Undang-undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU khusus yang mengatur tentang Desain Industri. Rahasia Dagang Sejarah timbulnya Rahasia Dagang dimulai pada abad ke 19.undang-undang tentang Rahasia Dagang ini baru diundang-undangkan pada 20 Desember 2000 dalam UU No.30/2000, sehingga secara efektif Undang-undang ini belum berlaku terutama yang berhubungan dengan pencatatan lisensi dan pengalihan hak Rahasia Dagang karena institusi yang menangani masalah ini saat ini belum terbentuk. Sesuai dengan ketentuan umum yang ada dalam UU Rahasia Dagang, bidang ini berasa dalam kewenangan Direktorat Jendral Hak Kekayaan intelektual. Lingkup dari Rahasia Dagang menurut pasal 2 disebutkan bahwa lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah meliputi metode produksi, metode pengelolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum. Secara mudah, Rahasia Dagang adalah segala bentuk informasi yang tidak diungkapkan yang meiliki nilai ekonomis dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. UU rahasia dagang ini tidak memerinci bentuk-bentuk informasi yang merupakan Rahasia Dagang dan tampaknya akan diserahkan kepada praktek hukum. UU Rahasia Dagang ini mewajibkan setiap bentu pengalihan hak dan lisensi rahasia dagang ini dicatat pada Direktorat Jendral Hak kekayaan intelektual. Pembentukan organisasi dalam pembentukan organisasi perdagangan dunia dilakukan dalam sidang di marakesh, maroko pada tanggal 15 April 1994. Kemudian pembentukan itu disahkan melalui undang-undang No.7 Tahun 1994 pada tanggal 2 November 1994 tentang pengesahan Aggrement Estabilishing The World Trade Organization ( persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia ).konsekueni keikutsertaan itu adalah bagaimana mempersiapkan para pengusaha indonesia agar mampu melakukan persaingan jujur dan sehat dalam pasar global. Persaingan tersebut tidak hanya aka dilakukan oleh dan diantara negara-negara beerkembang yang satu dengan yang lainnya. Undang-undang Rahasia Dagang ini merupakan salah satu dari sitem hukum yang baru saja disahkan bersama-sama undang-undang Desain Industri, dan undang-undang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang disahkan pada akhir 2000 yang memiliki kekhasan undang-undang Hak Kekayaan Intelektual lainnya. Lisensi Desain Industri Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak Desain Industri tersebut harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan kewajiban dicatat dalam daftar umum Desain Industri pada Ditjen HKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain industri yang tidak dicatat dalam daftar umum desain industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan hak desain industri tersebut akan diumumkan dalam berita resmi desain industri. Pemegang hak Desain Industri dapat memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu untuk melaksanakan hak desain industri dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberi hak desain industri, kecuali jika di perjanjikan lain. Perjanjian lisensi ini dapat bersifat eksklusif atau non eksklusif. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum desain industri pada ditjen HKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perjanjian lisensi ini kemudian diumumkan dalam berita resmi desain industri. Perjanjian lisensi yang tidak dicatat tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Pada dasarnya bentuk dan isi perjanjian lisensi ditentukan sendiri oleh para pihak berdasarkan kesepakatan bersama, namun tidak boleh memuat ketentuan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Rahasia Dagang Pemilik Rahasia Dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Lisensi adalah ijin yang diberikan oleh pemilik hak kepada pihak lain untuk dapat menggunakan hak dalam batas-batas ( ruang dan waktu ) tertentu. Perjanjian lisensi rahasia dagang wajib didaftarkan di dirtjen HKI perjanjian lisensi agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap tiga pihak : Pihak license tidak boleh melisensikan lebih lanjut kepada pihak ketiga tanpa ijin dari licensor. Pihak licensor tidak boleh memberikan lisensi kepada pihak ketiga lainnya seandainya perjanjian tersebut merupakan exclusive license. Baik licensor maupun license dapat menggugat apabila salah satu pihak melakukan wan prestasi. Perjanjian lisensi rahasia dagang dilarang memuat ketentuan yang dapat merugikan perekonomian indonesia, seperti penetuan royality secara sepihak, pemaksaan penggunaan bahan baku secara sepihak, persaingan tidak sehat yang terselubung, dan lain-lain. Pengalihan hak dan lisensi atas Rahasia Dagang seperti hak atas kekayaan intelektual yang lain, merupakan benda bergerak tidak berwujud oleh karenannya dapat beralih atau dialihkan dengan pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Perjanjian pemberian lisensi pada pihak lain untuk mempergunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia rahasia dagang itu untuk kepentingan yang bersifat komersial harus dibuat secara tertulis dan didaftarkan/dicatatkan pada Direktorat Jendral HKI.