Lembaga Keuangan Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya
Literatur
Kasmir,SE., MM ;
Drs. Martono, SU
Copyright, 2005 © Hisyam
MATERI :
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Lembaga Keuangan
Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral
Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank
Manajemen Bank
Bank Syariah
Sewa Guna Usaha (Leasing)
Modal Ventura
Anjak Piutang (Factoring)
Asuransi
Dana Pensiun
Pegadaian
Koperasi Simpan Pinjam
Pasar Modal
Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Perusahaan Reksadana
LEMBAGA KEUANGAN
• DEFINISI (UU No.10 Th1998 tentang Perbankan)
• Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melalukan kegiatan-k
giatan di bidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan meny
urkan uang tersebut kembali ke masyarakat.
• Lembaga Keuangan menyalurkan kredit kepada nasabah atau meng
vestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan.
• Lembaga Keuangan menawarkan bermacam-macam jasa keuangan
eperti asuransi, dana pensiunpenyimpanan barang berharga, penye
aan mekanisme untuk pembayaran dan transfer dana.
PERAN LEMBAGA KEUANGAN
• PENGALIHAN ASET (Assets Transmutation)
– Lembaga Keuangan memiliki aset dalam bentuk pinjaman k
epada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana pembia
yaan aset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat
• LIKUIDITAS (Liquidity)
– Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperole
h uang tunai pada saat dibutuhkan
• REALOKASI PENDAPATAN (Income Reallocation)
– Lembaga Keuangan sebagai tempat realokasi pendapatan u
ntuk persiapan di masa yang akan datang
• TRANSAKSI (Transaction)
– Lembaga Keuangan menyediakan jasa untuk mempermuda
h transaksi moneter
FAKTOR PENDORONG PERAN LEMBAG
A KEUANGAN
• Besarnya peningkatan pendapatan kelas meneng
ah
• Psatnya perkembangan industri dan teknologi
• Mengakses bagi penabung kecil
• Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi
dan distribusi jasa keuangan
• Lembaga keuangan menjual jasa likuiditas
• Keuntungan jangka panjang
• Resiko lebih kecil
PROSES PRODUKSI DUA TAHAP PADA LEMBAG
A INTERMEDIASI KEUANGAN
Input Sumberd
aya:
•
Tahap I
Output Jasa-Jasa
Manajemen
Utang & Modal
Jasa-jasa keuangan
untuk menarik penabung
Output Tahap I
Tanah
• Tenaga kerja
Loanable funds
• Modal
• Enterpreneur
Tahap II
Manajemen Aktiva
Output Jasa-jasa
Jasa-jasa Keuangan
untuk menarik peminjam
LEMBAGA KEUANGAN DALAM SISTEM KEUANGAN IND
ONESIA
•
Sistem Moneter
•
Di Luar Sistem Moneter
– Otoritas Moneter (Bank Sentral)
– Bank Pencipta Uang Giral (Bank Umum)
– Bank Bukan Pencipta Uang Giral (Bank Perkreditan Rakyat)
– Lembaga Pembiayaan
–
–
–
–
–
•
•
•
•
Perusahaan Modal Ventura
Perusahaan Sewa Guna Usaha
Perusahaan Anjak Piutang
Perusahaan Pegadaian
Perusahaan Asuransi
Dana Pensiun
Pasar Modal
Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Perusahaan Reksadana
• PENGERTIAN BANK SENTRAL
Bank Sentral merupakan lembaga negara yang mempunyai wewenang unt
uk mengeluarkan alat pembayaran yang sah di suatu negara, merumuskan
dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalank
an fungsi sebagai lender of last resort.
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia, Bank Sentral sebagai ba
nk milik pemerintah tidak bertujuan memaksimumkan frofit tetapi untuk me
ncapai tujuan tertentu.
• TUJUAN BANK INDONESIA
Berdasarkan UU No.23 Th.1999 tentang Bank Indonesia adalah untuk me
ncapai dan memelihara kestabilan rupiah.
Kestabilan rupiah yang diinginkan adalah :
–
–
Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan at
au tercermin dari perkembangan laju inflasi
Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain.
•
MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER
– Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju i
nflasi yang ditetapkannya.
– Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang ter
masuk, tetapi tidak terbatas pada:
•
•
•
•
Operasi pasar terbuka di pasar uang
Penetapan tingkat diskonto
penetapan cadangan wajib minimum
pengaturan kredit atau pembiayaan
– Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama
90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek ba
nk yang bersangkuitan
– Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah
ditetapkan
– Mengelola cadangan devisa
– Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yan
g dapat bersifat makro dan mikro
•
MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN
– Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan j
as sistem pembayaran
– Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan la
poran kegiatannya
.
•BANK SIRKULASI
yaitu mempunyai hak tumggal untuk mengedarkan uang kertas dan uan logam s
ebagai alat pembayaran yang sah
•BANKER’S BANK
yaitu Bank Indonesia berfungsi sebagai salah satu sumber dana bagi bank-bank
di Indonesia untuk dapat meminta bantuan permodalan mereka. Bentuk permod
alan dari Bank Indonesia berupa kredit likuiditas.
•LENDER OF LAST RESORT
yaitu Bank Indonesia sebagai pemberi pinjaman tingkat akhir apabila kesulitas lik
uiditas
HUBUNGAN BANK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH DAN
LUAR NEGERI
• Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
• Untuk dan atas nama pemerintah BI dapat menerima pinjaman luar negeri, mena
tausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terh
adap pihak luar negeri
• Pemerintah wajib meminta pendapat BI dalam sidang kabinet yang membahas ma
salah ekonomi, perbankan dan keuangan
RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK
•
PENGERTIAN BANK
Berdasarkan UU No.10 TH 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpu
n dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalm rang
ka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
•
FUNGSI BANK
– MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT (FUNDING)
Menghimpun dana berarti mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli
dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. Kegiat
an menghimpun dana ini disebut funding.
Strategi bank dalam menghimpun dana adalah dengan memberikan rangsangan be
rupa imbalan jasa berupa bungan bagi bank konvensional dan prinsip jual beli atau
bagi hasil bagi bank Syariah, selain itu juga berupa hadiah, pelayanan yang menar
ik dan lain-lain.
– MENYALURKAN DANA PADA MASYARAKAT
Menyalurkan dana berarti melempar kembali dana yang telah dihimpun melalui si
mpanan giro, tabungan dan deposito kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (l
oanable fund) bagi bank konvensional dan pembiayaan bagi bank Syariah.Bagi ban
k konvensional daalam memberikan pinjaman dikenakan bunga dan jasa pinjaman l
ain dalam bentuk biaya administrasi, biaya provisi dan komisi. Sedangkan bank S
yariah didasrkan pada jual beli dan bagi hasil.
– MEMBERIKAN JASA-JASA BANK LAINNYA (SERVICES)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan jasa pendukung kegiatan bank. Jasa-jasa ini dib
erikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, b
aik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan penyimpa
nan dana dan penyaluran kredit.
Produk jasa bank adalah :
• jasa setoran seperti setoran telepon, listrik, air atau uang kuliah
• jasa pembayaran seperti gaji, pensiun atau hadih
• jasa pengiriman uang
• jasa penagihan
•jasa kliring
•jasa penjualan mata uang asing
•jasa penyimpanan dokumen
•jasa cek wisata
•jasa kartu kredit
•jasa letter of credit
•jasa bank garansi dan referensi bank
•
RESIKO USAHA BANK
adalah tingkat ketidakpastian mengenai suatu hasil yang diperkirakan atau y
ang diharapkan akan diterima.
Resiko uasaha yang dapat dihadapi suatu bank yaitu :
– RESIKO KREDIT (default risk)
adalah suatu resiko akibat kegagalan atau ketidakmampuan nasabah mengemba
likan jumlah pinjaman yang diterima dari bank beserta bunganya sesuai denga
n jangka waktu yang telah ditentukan.
– RESIKO INVESTASI (investment risk)
adalahkemungkinan terjadinya kerugian akibat suatu penurunan nilai pokok por
tofolio surat-surat berharga, misalnya : obligasi dan surat berharga yang di
miliki bank.
– RESIKO LIKUIDITAS (liquidity risk)
adalah resiko yang mungkin dihadapi oleh bank untuk memenuhi kebutuhan likuidita
snya dalam rangka memenuhi permintaan kredit dan semua penarikan dana oleh p
enabung pada suatu waktu.
– RESIKO OPERASIONAL (Operasional risk)
adalah resiko ketidakpastian mengenai usaha bank yang bersangkutan.
Resiko operasional berasal dari :
• kemungkinan kerugian dari operasional bank bila terjadi penurunan keuntungan y
ang dipengaruhi oleh struktur biaya operasional bank
• kemungkinan terjadinya kegagalan atas jasa-jasa dan produk-produk baru y
ang diperkenalkan
– RESIKO PENYELEWENGAN (fraud risk)
adalah resiko yang berkaitan dengan kerugian-kerugian yang terjadi akibat ha
l berikut : ketidakjujuranm, penipuan atau moral dan perilaku yang kurang b
aik dari pejabat, karyawan dan nasabah.
– RESIKO FIDUSIA (fiduciary risk)
adalah resiko yang timbul apabila bank dalam usahanya memberikan jasa berti
ndak sebagai wali amanat baik untuk individu maupun badan usaha.
– MEMBERIKAN JASA-JASA BANK LAINNYA (SERVICES)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan jasa pendukung kegiatan bank. Jasa-jasa ini dib
erikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, b
aik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan penyimpa
nan dana dan penyaluran kredit.
Produk jasa bank adalah :
• jasa setoran seperti setoran telepon, listrik, air atau uang kuliah
• jasa pembayaran seperti gaji, pensiun atau hadih
• jasa pengiriman uang
• jasa penagihan
•jasa kliring
•jasa penjualan mata uang asing
•jasa penyimpanan dokumen
•jasa cek wisata
•jasa kartu kredit
•jasa letter of credit
•jasa bank garansi dan referensi bank
•
RESIKO USAHA BANK
adalah tingkat ketidakpastian mengenai suatu hasil yang diperkirakan atau y
ang diharapkan akan diterima.
Resiko uasaha yang dapat dihadapi suatu bank yaitu :
– RESIKO KREDIT (default risk)
adalah suatu resiko akibat kegagalan atau ketidakmampuan nasabah mengemba
likan jumlah pinjaman yang diterima dari bank beserta bunganya sesuai denga
n jangka waktu yang telah ditentukan.