Academia.eduAcademia.edu

Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Literatur Kasmir,SE., MM ; Drs. Martono, SU Copyright, 2005 © Hisyam MATERI : • • • • • • • • • • • • • • • Lembaga Keuangan Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank Manajemen Bank Bank Syariah Sewa Guna Usaha (Leasing) Modal Ventura Anjak Piutang (Factoring) Asuransi Dana Pensiun Pegadaian Koperasi Simpan Pinjam Pasar Modal Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing Perusahaan Reksadana LEMBAGA KEUANGAN • DEFINISI (UU No.10 Th1998 tentang Perbankan) • Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melalukan kegiatan-k giatan di bidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan meny urkan uang tersebut kembali ke masyarakat. • Lembaga Keuangan menyalurkan kredit kepada nasabah atau meng vestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan. • Lembaga Keuangan menawarkan bermacam-macam jasa keuangan eperti asuransi, dana pensiunpenyimpanan barang berharga, penye aan mekanisme untuk pembayaran dan transfer dana. PERAN LEMBAGA KEUANGAN • PENGALIHAN ASET (Assets Transmutation) – Lembaga Keuangan memiliki aset dalam bentuk pinjaman k epada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana pembia yaan aset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat • LIKUIDITAS (Liquidity) – Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperole h uang tunai pada saat dibutuhkan • REALOKASI PENDAPATAN (Income Reallocation) – Lembaga Keuangan sebagai tempat realokasi pendapatan u ntuk persiapan di masa yang akan datang • TRANSAKSI (Transaction) – Lembaga Keuangan menyediakan jasa untuk mempermuda h transaksi moneter FAKTOR PENDORONG PERAN LEMBAG A KEUANGAN • Besarnya peningkatan pendapatan kelas meneng ah • Psatnya perkembangan industri dan teknologi • Mengakses bagi penabung kecil • Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa keuangan • Lembaga keuangan menjual jasa likuiditas • Keuntungan jangka panjang • Resiko lebih kecil PROSES PRODUKSI DUA TAHAP PADA LEMBAG A INTERMEDIASI KEUANGAN Input Sumberd aya: • Tahap I Output Jasa-Jasa Manajemen Utang & Modal Jasa-jasa keuangan untuk menarik penabung Output Tahap I Tanah • Tenaga kerja Loanable funds • Modal • Enterpreneur Tahap II Manajemen Aktiva Output Jasa-jasa Jasa-jasa Keuangan untuk menarik peminjam LEMBAGA KEUANGAN DALAM SISTEM KEUANGAN IND ONESIA • Sistem Moneter • Di Luar Sistem Moneter – Otoritas Moneter (Bank Sentral) – Bank Pencipta Uang Giral (Bank Umum) – Bank Bukan Pencipta Uang Giral (Bank Perkreditan Rakyat) – Lembaga Pembiayaan – – – – – • • • • Perusahaan Modal Ventura Perusahaan Sewa Guna Usaha Perusahaan Anjak Piutang Perusahaan Pegadaian Perusahaan Asuransi Dana Pensiun Pasar Modal Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing Perusahaan Reksadana • PENGERTIAN BANK SENTRAL Bank Sentral merupakan lembaga negara yang mempunyai wewenang unt uk mengeluarkan alat pembayaran yang sah di suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalank an fungsi sebagai lender of last resort. Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia, Bank Sentral sebagai ba nk milik pemerintah tidak bertujuan memaksimumkan frofit tetapi untuk me ncapai tujuan tertentu. • TUJUAN BANK INDONESIA Berdasarkan UU No.23 Th.1999 tentang Bank Indonesia adalah untuk me ncapai dan memelihara kestabilan rupiah. Kestabilan rupiah yang diinginkan adalah : – – Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan at au tercermin dari perkembangan laju inflasi Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain. • MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER – Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju i nflasi yang ditetapkannya. – Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang ter masuk, tetapi tidak terbatas pada: • • • • Operasi pasar terbuka di pasar uang Penetapan tingkat diskonto penetapan cadangan wajib minimum pengaturan kredit atau pembiayaan – Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek ba nk yang bersangkuitan – Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan – Mengelola cadangan devisa – Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yan g dapat bersifat makro dan mikro • MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN – Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan j as sistem pembayaran – Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan la poran kegiatannya . •BANK SIRKULASI yaitu mempunyai hak tumggal untuk mengedarkan uang kertas dan uan logam s ebagai alat pembayaran yang sah •BANKER’S BANK yaitu Bank Indonesia berfungsi sebagai salah satu sumber dana bagi bank-bank di Indonesia untuk dapat meminta bantuan permodalan mereka. Bentuk permod alan dari Bank Indonesia berupa kredit likuiditas. •LENDER OF LAST RESORT yaitu Bank Indonesia sebagai pemberi pinjaman tingkat akhir apabila kesulitas lik uiditas HUBUNGAN BANK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH DAN LUAR NEGERI • Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah • Untuk dan atas nama pemerintah BI dapat menerima pinjaman luar negeri, mena tausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terh adap pihak luar negeri • Pemerintah wajib meminta pendapat BI dalam sidang kabinet yang membahas ma salah ekonomi, perbankan dan keuangan RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK • PENGERTIAN BANK Berdasarkan UU No.10 TH 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpu n dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalm rang ka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak • FUNGSI BANK – MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT (FUNDING) Menghimpun dana berarti mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. Kegiat an menghimpun dana ini disebut funding. Strategi bank dalam menghimpun dana adalah dengan memberikan rangsangan be rupa imbalan jasa berupa bungan bagi bank konvensional dan prinsip jual beli atau bagi hasil bagi bank Syariah, selain itu juga berupa hadiah, pelayanan yang menar ik dan lain-lain. – MENYALURKAN DANA PADA MASYARAKAT Menyalurkan dana berarti melempar kembali dana yang telah dihimpun melalui si mpanan giro, tabungan dan deposito kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (l oanable fund) bagi bank konvensional dan pembiayaan bagi bank Syariah.Bagi ban k konvensional daalam memberikan pinjaman dikenakan bunga dan jasa pinjaman l ain dalam bentuk biaya administrasi, biaya provisi dan komisi. Sedangkan bank S yariah didasrkan pada jual beli dan bagi hasil. – MEMBERIKAN JASA-JASA BANK LAINNYA (SERVICES) Jasa-jasa bank lainnya merupakan jasa pendukung kegiatan bank. Jasa-jasa ini dib erikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, b aik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan penyimpa nan dana dan penyaluran kredit. Produk jasa bank adalah : • jasa setoran seperti setoran telepon, listrik, air atau uang kuliah • jasa pembayaran seperti gaji, pensiun atau hadih • jasa pengiriman uang • jasa penagihan •jasa kliring •jasa penjualan mata uang asing •jasa penyimpanan dokumen •jasa cek wisata •jasa kartu kredit •jasa letter of credit •jasa bank garansi dan referensi bank • RESIKO USAHA BANK adalah tingkat ketidakpastian mengenai suatu hasil yang diperkirakan atau y ang diharapkan akan diterima. Resiko uasaha yang dapat dihadapi suatu bank yaitu : – RESIKO KREDIT (default risk) adalah suatu resiko akibat kegagalan atau ketidakmampuan nasabah mengemba likan jumlah pinjaman yang diterima dari bank beserta bunganya sesuai denga n jangka waktu yang telah ditentukan. – RESIKO INVESTASI (investment risk) adalahkemungkinan terjadinya kerugian akibat suatu penurunan nilai pokok por tofolio surat-surat berharga, misalnya : obligasi dan surat berharga yang di miliki bank. – RESIKO LIKUIDITAS (liquidity risk) adalah resiko yang mungkin dihadapi oleh bank untuk memenuhi kebutuhan likuidita snya dalam rangka memenuhi permintaan kredit dan semua penarikan dana oleh p enabung pada suatu waktu. – RESIKO OPERASIONAL (Operasional risk) adalah resiko ketidakpastian mengenai usaha bank yang bersangkutan. Resiko operasional berasal dari : • kemungkinan kerugian dari operasional bank bila terjadi penurunan keuntungan y ang dipengaruhi oleh struktur biaya operasional bank • kemungkinan terjadinya kegagalan atas jasa-jasa dan produk-produk baru y ang diperkenalkan – RESIKO PENYELEWENGAN (fraud risk) adalah resiko yang berkaitan dengan kerugian-kerugian yang terjadi akibat ha l berikut : ketidakjujuranm, penipuan atau moral dan perilaku yang kurang b aik dari pejabat, karyawan dan nasabah. – RESIKO FIDUSIA (fiduciary risk) adalah resiko yang timbul apabila bank dalam usahanya memberikan jasa berti ndak sebagai wali amanat baik untuk individu maupun badan usaha. – MEMBERIKAN JASA-JASA BANK LAINNYA (SERVICES) Jasa-jasa bank lainnya merupakan jasa pendukung kegiatan bank. Jasa-jasa ini dib erikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, b aik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan penyimpa nan dana dan penyaluran kredit. Produk jasa bank adalah : • jasa setoran seperti setoran telepon, listrik, air atau uang kuliah • jasa pembayaran seperti gaji, pensiun atau hadih • jasa pengiriman uang • jasa penagihan •jasa kliring •jasa penjualan mata uang asing •jasa penyimpanan dokumen •jasa cek wisata •jasa kartu kredit •jasa letter of credit •jasa bank garansi dan referensi bank • RESIKO USAHA BANK adalah tingkat ketidakpastian mengenai suatu hasil yang diperkirakan atau y ang diharapkan akan diterima. Resiko uasaha yang dapat dihadapi suatu bank yaitu : – RESIKO KREDIT (default risk) adalah suatu resiko akibat kegagalan atau ketidakmampuan nasabah mengemba likan jumlah pinjaman yang diterima dari bank beserta bunganya sesuai denga n jangka waktu yang telah ditentukan.