Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
CPL-PRODI (Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi) S1 Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius S2 Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama,moral, dan etika. S3 Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik S5 Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain S7 Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan S10 Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri. S11 Mampu bertanggung gugat terhadap praktik profesional meliputi kemampuan menerima tanggung gugat terhadap keputusan dan tindakan profesional sesuai dengan lingkup praktik di bawah tanggungjawabnya, dan hukum/peraturan perundangan S12 Mampu melaksanakan praktik keperawatan dengan prinsip etis dan peka budaya sesuai dengan Kode Etik Perawat Indonesia S13 Memiliki sikap menghormati hak privasi, nilai budaya yang dianut dan martabat klien, menghormati hak klien untuk memilih dan menentukan sendiri asuhan keperawatan dan kesehatan yang diberikan, serta bertanggung jawab atas kerahasiaan dan keamanan informasi tertulis, verbal dan elektronik yang diperoleh dalam kapasitas sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya. PP1 Menguasai filosofi, paradigma, teori keperawatan, khususnya konseptual model dan middle range theories PP2 Menguasai konsep teoritis ilmu biomedik PP3 Menguasai nilai-nilai kemanusiaan (humanity values) PP4 Menguasai teknik, prinsip dan prosedur pelaksanaan asuhan/ praktik keperawatan yang dilakukan secara mandiri atau
B. CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN (CPL) Mahasiswa memiliki kepribadian yang utuh (kaffah) yaitu beriman dan bertakwa kepada Allah SWT serta berakhlak mulia dan mampu menjadikan ajaran Islam sebagai landasan berpikir dan berperilaku dalam pengembangan keilmuan, profesi, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). C. TUJUAN PEMBELAJARAN C.1.Mampu beriman dan bertakwa kepada Allah SWT. C.2.Memiliki iman yang kokoh dan mampu mempertanggung-jawabkannya secara nash maupun rasionalitas. C.3.Mampu memahami konsep dirinya sebagai seorang manusia C.4.Mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai abdullah dan khalifatullah C.5.Mampu mentaati hukum baik hukum agama, hukum negara serta hukum yang ada dalam masyarakat (adat). C.6.Mampu berpikir, bersikap dan berperilaku yang mencerminkan akhlak mulia dan berkarakter.
Dalam rangka mengimplementasikan pogram pembelajaran yang sudah dituangkan di dalam silabus, guru harus menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP merupakan pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium, dan/atau lapangan untuk setiap Kompetensi dasar. Oleh karena itu, apa yang tertuang di dalam RPP memuat hal-hal yang langsung berkait dengan aktivitas pembelajaran dalam upaya pencapaian penguasaan suatu Kompetensi Dasar. Dalam menyusun RPP guru harus mencantumkan Standar Kompetensi yang memayungi Kompetensi Dasar yang akan disusun dalam RPP-nya. Di dalam RPP secara rinci harus dimuat Tujuan Pembelajaran,Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Langkahlangkah Kegiatan pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian II. Langkah-langkah Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Mencantumkan identitas Nama sekolah Mata Pelajaran Kelas/Semester Alokasi Waktu Catatan: RPP disusun untuk satu Kompetensi Dasar. Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator dikutip dari silabus yang disusun oleh satuan pendidikan Alokasi waktu diperhitungkan untuk pencapaian satu kompetensi dasar yang bersangkutan, yang dinyatakan dalam jam pelajaran dan banyaknya pertemuan. Oleh karena itu, waktu untuk mencapai suatu kompetensi dasar dapat diperhitungkan dalam satu atau beberapa kali pertemuan bergantung pada karakteristik kompetensi dasarnya. A.Standar Kompetensi Standar Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada mata pelajaran tertentu. Standar kompetensi diambil dari Standar Isi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar). Sebelum menuliskan Standar Kompetensi, penyusun terlebih dahulu mengkaji Standar Isi mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal berikut : a. urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau SK dan KD b. keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran c. keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran. B. Kompetensi Dasar Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan minimal yang harus dimiliki peserta didik dalam rangka menguasai SK mata pelajaran tertentu. Kompetensi Dasar dipilih dari yang tercantum dalam Standar Isi. Sebelum menentukan atau memilih Kompetensi Dasar, penyusun terlebih dahulu mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan Kompetensi Dasar b.
bahwa dalam memberikan kepastian hukum untuk Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Daerah diperlukan perecanaan yang dituangkan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam rangka mengimplementasikan pogram pembelajaran yang sudah dituangkan di dalam silabus, guru harus menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP merupakan pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium, dan/atau lapangan untuk setiap Kompetensi dasar. Oleh karena itu, apa yang tertuang di dalam RPP memuat hal-hal yang langsung berkait dengan aktivitas pembelajaran dalam upaya pencapaian penguasaan suatu Kompetensi Dasar. Dalam menyusun RPP guru harus mencantumkan Standar Kompetensi yang memayungi Kompetensi Dasar yang akan disusun dalam RPP-nya. Di dalam RPP secara rinci harus dimuat Tujuan Pembelajaran,Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Langkahlangkah Kegiatan pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian II. Langkah-langkah Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Mencantumkan identitas Nama sekolah Mata Pelajaran Kelas/Semester Alokasi Waktu Catatan: RPP disusun untuk satu Kompetensi Dasar. Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator dikutip dari silabus yang disusun oleh satuan pendidikan Alokasi waktu diperhitungkan untuk pencapaian satu kompetensi dasar yang bersangkutan, yang dinyatakan dalam jam pelajaran dan banyaknya pertemuan. Oleh karena itu, waktu untuk mencapai suatu kompetensi dasar dapat diperhitungkan dalam satu atau beberapa kali pertemuan bergantung pada karakteristik kompetensi dasarnya. A.Standar Kompetensi Standar Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada mata pelajaran tertentu. Standar kompetensi diambil dari Standar Isi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar). Sebelum menuliskan Standar Kompetensi, penyusun terlebih dahulu mengkaji Standar Isi mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal berikut : a. urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau SK dan KD Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) 115 KTSP Perangkat Pembelajaran Tingkat SD, MI, DAN SDLB b. keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran c. keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran. B. Kompetensi Dasar Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan minimal yang harus dimiliki peserta didik dalam rangka menguasai SK mata pelajaran tertentu. Kompetensi Dasar dipilih dari yang tercantum dalam Standar Isi. Sebelum menentukan atau memilih Kompetensi Dasar, penyusun terlebih dahulu mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan Kompetensi Dasar b.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Revista Bases de la Ciencia. e-ISSN 2588-0764, 2019
Bulletin of the Metals Museum, 1995
Brazilian Symposium on Databases, 1999
Ugarit Forschungen, 2007
Menga: revista de prehistoria de Andalucía, 2011
Rivista Italiana di Linguistica e di Dialettologia, 2023
Scientific Reports, 2021
Papers: Explorations Into Children's Literature, 2024
BOSNA i Hercegovina i Berlinski proces : analiza stanja ključnih procesa u BiH pred londonsku konferenciju 2018, 2018
Journal of Language Contact, 2020
Journal of business, communication and technology, 2024
Acta ad archaeologiam et artium historiam pertinentia, 2024
Economía, Sociedad y Territorio, 2014
Progress In Electromagnetics Research, 2008
Journal of Alloys and Compounds, 2018
Revista Brasileira de Inovação Tecnológica em Saúde <br /> ISSN: 2236-1103, 2013
Agronomy Journal, 2012
Journal of Human Sport and Exercise, 2016
Alzheimer's & Dementia, 2012
Abstract and Applied Analysis, 2013
American Journal of Reproductive Immunology, 2009