Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
3 pages
1 file
Argumentasi dalam Hubungan Hukum Tata Negara Arab Saudi
2019
Pada dasarnya partai politik merupakan salah satu pilar penting dalam tatanan demokrasi. Partai politik adalah satu-satunya organisasi yang berhak mengikuti Pemilu, kemudian menyampaikan aspirasi masyarakat maupun menduduki jabatan perwakilan rakyat. Meskipun begitu hal ini sering tidak diikuti dengan dijalankannya fungsi-fungsi partai sebagaimana diaut dalam UndangUndang Partai Politik. Menurut UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik, Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Secara umum Parpol adalah suatu organisasi yang disusun secara rapi dan stabil yang dibentuk oleh sekelompok orang secara sukarela dan mempunyai kesamaan kehendak, cita-cita, dan persamaan ideologi tertentu dan berusaha untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan melalui pemilihan umum untuk mewujudkan alternatif kebijakan atau program-program yang telah mereka susun. Sebagaimana fungsi partai politik sebagai agen sosialisasi politik, rekrutmen politik, pengelola konflik, komunikasi politik, dan sebagai partisipasi politik. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis. Pengambilan data dilakukan dengan cara studi pustaka dan studi lapangan.
Pengertian hukum tata Negara, sebagai berikut. 1. Van Der Pot Hukum Tata Negara ialah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan, wewenang masing-masing badan, hubungan antara badan yang satu dengan badan lainnya, serta hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu di dalam suatu Negara. 2. Van Vollenhoven Hukum tata Negara ialah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan masing-masing masyarakat hukum itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan menentukan badan-badan serta fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenang dari badan-badan tersebut. 3. L.J. Van Apeldoorn Hukum tata Negara ialah hukum Negara dalam arti sempit. • Perkataan Negara dipakai dalam arti penguasaan. Jadi, untuk menyatakan orang atau orang-orang yang melakukan kekuasaan yang tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah • Perkataan Negara kita dapati juga dalam arti persekutuan rakyat, yaiutu untuk menyatakan sesuatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah , diabawah kekuasaan yang tertinggi, menurut kaidah-kaidah hukum yang sama.
RANGKUMAN SINGKAT BUKU HUKUM TATA NEGARA PASCA PERUBAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945 Penulis : Dr. I Gede Yusa, S.H., M.H. Dr.Ni Ketut Sri Utari, S.H., M.H. Dr. Gede Marhaendra Wija Atmajaya, S.H., M.H. I Nengah Suantra, S.H., M.H. Komang Pradnyana Sudibya, S.H., M.Si. Made Nurmawati, S.H., M.H. Ni Luh Gede Astariyani, S.H., M.H. Ni Made Ari Yuliartini Griadhi, S.H., M.H. Nyoman Mas Aryani, S.H., M.H. Editor : Bagus Hermanto Penerbit : Setara Press Malang Tahun 2016
HUKUM TATA NEGARA, BENTUK DAN SISTEM PEMERINTAHAN, KELEMBAGAAN, KEWARGANEGARAAN
PENDAHULUAN Dalam kehidupan sehari-hari tentu semua orang sudah mengenal sebuah aturan-aturan yang diberlakukan untuk mengatur cara hidup masing-masing individu. Aturan tersebut bersifat memaksa, dan mencegah. Aturan-aturan tersebut dikenal dengan istilah hukum. Hukum sendiri memiliki sebuah materi yang nantinya akan diambil sebagai pedoman pelaksanaan hukum itu sendiri. Materi tersebut sering dikenal dengan sumber hukum. Sumber hukum merupakan sebuah materi yang nantinya akan memperoleh kekuatan yang dijadikan sebuah pedoman. Dalam bahasa Inggris sumber hukum disebut source of law. Pada dasarnya sumber hukum berbeda dengan dasar hukum ataupun landasan hukum. Dasar hukum atau landasan hukum merupakan norma hukum yang mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum tertentu sehingga dapat dianggap sah atau dibenarkan secara hukum sedangkan sumber hukum lebih menunjuk pada pengertian tempat dari mana asal-muasal suatu nilai atau norma tertentu berasal. Secara umum sumber hukum merupakan segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan hukum yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika dilanggar akan menimbulkan sanksa yang tegas dan nyata. Soedikno Mertokusumo memberikan pengertian mengenai sumber hukum, yaitu:
Case Western Reserve Journal of International Law, 2004
Journal of Pragmatics Volume 11 issue 2 , 1987
New Voices in Translation Studies, 2020
Pagine Esteri, 2023
Heritage architecture of saudi arabia, 2024
Revista Internet & Sociedade , 2020
Management of Environmental Quality: An International Journal, 2020
JOURNAL OF MANAGEMENT, 2019
International Journal of Osteopathic Medicine, 2010
Machine Vision and Applications, 2014
Ikusmiran 16 zabaltzen (Ipar Hegoa), 2024
Journal of Traditional and Complementary Medicine, 2016
Information Sciences, 2010
International Journal of Molecular Sciences