Academia.eduAcademia.edu

HUKUM TATA NEGARA

Argumentasi dalam Hubungan Hukum Tata Negara Arab Saudi

HUKUM TATA NEGARA Dosen pembimbing: Dr. Tomy Michael, S.H.,M.H. Nama Kelompok : 1. 2. 3. 4. 5. Adinda Martha Kezia (1312000045) Muhammad Aufar (1312000054) Khofifah Siregar (1312000087) Andiko Ario Fikri (1312000045) Alif Putra Pratama (1312000019) • TANGGAPAN DALAM PRESPEKTIF HTN DALAM KONSTITUSI DI ARAB SAUDI Arab Saudi merupan negara dengan populasi masyarakat muslim yang besar serta dominan, Islam sebagai dasar Negara Arab Saudi, Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah merupakan Undang-Undang Dasar Negara, sedangkan syari'ah sebagai hukum dasar yang dilaksanakan oleh mahkamah-mahkamah (pengadilan-pengadilan) syari'ahArab. Dalam sistem peradila Arab Saudi menggunakan dua institusi hukum dalam menyelesaikan persoalan hukum yaitu mahkamah syari'ah dan lembaga fatwa. Masing-masing lembaga tersebut memiliki kewenangan yang berbeda. Mahkamah Syari'ah mempunyai kewenangan absolut dan kewenangan relatif, dan dapat memeriksa perkara pidana, perkara perdata dan wilayah yuridiksi. Sedangkan lembaga mufti atau fatwa berfungsi untuk memberikan keputusan hukum atas suatu persoalan yang menyangkut kemasalahan umum, baik permasalahan politik dalam negeri maupun luar negeri Saud—tau’an au karhan—telah mencoba merayap merangkak keluar dari kungkungan tradisionalisme menuju sebuah negara yang menganut faham konstitusionalisme. Hal ini bisa dilihat dari adanya reformasi konstitusi walaupun dalam tahap quasi-reformasi dan pembangunan sistem peradilan modern, dan masih sangat terbatas oleh kekuatan raja. Adanya suatu garis pemisah antara aturan perundangundangan yang dibuat oleh negara-negara modern (the state’s law, qanun) dan keputusan peradilan (the judge—man law,qadla) vis a vis undang-undang yang diformulasikan oleh para fuqaha yang telah terproduk melalui kitab-kitab fiqh (the professor’s law). Kontrovesi ini terus muncul tidak hanya di Arab Saudi tapi hampir di setiap negeri-negeri muslim. Sementara opini masyarakat Muslim tentang syariah sudah terkonstruk dengan pemikiran para fuqaha yang terdahulu, namun di sisi lain ada produk perundangundangan yang nampaknya baru, meskipun secara substansial syarat muatan ide moral syar’i. Saudi Arabia mempunyai ciri khas kekompakan antara pemuka suku dan pemuka agama ini sampai sekarang. Penggabungan dua tradisi ini pun tampak dalam sistem peradilan Arab saudi. Sistem peradilan di negara ini sudah mengalami perubahan dari waktu ke waktu, tetapi tradisi Saudi masih tampak dalam wajah peradilan dan hukum yang berlaku dan tidak pernah berubah, yaitu syariat Islam yang kaku, bukan syariat Islam universal yang memuat nilai-nilai kemaslahatan. Kesimpulan dari tanggapan diatas menurut kelompok kami bahwasannya Arab Saudi memiliki hukum tertinggi berdasarkan AlQur’an dan Sunnah, adapun UU yang berisikan 9 Bab terdiri 83 pasal, pengadilan dibagi menjadi 2 yaitu mahkamah syariah dan lembaga fatwa, dengan demikian seiring berjalan waktu arab saudi mulai bertarnsformasi ke modern dalam penerapan siatem kenegaraan akan tetapi tradisi dari zaman dahulu tetap melekat dal prespektif budaya islam yang mendarah daging.