Academia.eduAcademia.edu

PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG PASAR MODAL SYARIAH.

2021, Daffa Rizky Ramadhani

Abstrak Saat ini masih belum ada terminologi pasar modal syariah yang tercantum dalam literatur Islam Klasik. Sebagai Muslim tentu perlu untuk memastikan tentang apakah investasi di dalam pasar modal syariah diperbolehkan atau tidak menurut ajaran agama Islam. Untuk itu perlu diketahui dalil-dalil yang berhubungan dengan pasar modal syariah dan dapat dijadikan sebagai landasan penerapannya. Selain dalil peninjauan dari para ulama juga penting sebagai pendukunng dalam pernyataan boleh atau tidaknya transaksi di dalam pasar modal syariah. Dari tinjauan yang telah dilakukan berdasarkan dalil yang ada transaksi pasar modal syariah temasuk ke dalam kegiatan muamalah dan tidak dilarang selama tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan. Pendapat dari para ulama yaitu tokoh ekonom Muslim berbeda-beda dengan terbagi menjadi kubu yang mendukung dan menolak.

PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG PASAR MODAL SYARIAH Oleh: Daffa Rizky Ramadhani Mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin Email: [email protected] Abstrak Saat ini masih belum ada terminologi pasar modal syariah yang tercantum dalam literatur Islam Klasik. Sebagai Muslim tentu perlu untuk memastikan tentang apakah investasi di dalam pasar modal syariah diperbolehkan atau tidak menurut ajaran agama Islam. Untuk itu perlu diketahui dalil-dalil yang berhubungan dengan pasar modal syariah dan dapat dijadikan sebagai landasan penerapannya. Selain dalil peninjauan dari para ulama juga penting sebagai pendukunng dalam pernyataan boleh atau tidaknya transaksi di dalam pasar modal syariah. Dari tinjauan yang telah dilakukan berdasarkan dalil yang ada transaksi pasar modal syariah temasuk ke dalam kegiatan muamalah dan tidak dilarang selama tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan. Pendapat dari para ulama yaitu tokoh ekonom Muslim berbeda-beda dengan terbagi menjadi kubu yang mendukung dan menolak. Abstract Currently, there is still no Islamic capital market terminology listed in classical Islamic literature. As a Muslim, of course it is necessary to ascertain whether investment in the Islamic capital market is allowed or not according to Islamic teachings. For this reason, it is necessary to know the arguments relating to the Islamic capital market and can be used as a basis for their application. Apart from the arguments from the review of the scholars, it is also important as a support in the statement of whether or not transactions in the Islamic capital market are allowed. From the review that has been carried out based on the argument that there are Islamic capital market transactions included in muamalah activities and are not prohibited as long as they do not contain prohibited elements. The opinions of the scholars, namely Muslim economists, are divided into groups that support and reject. Kata Kunci: Pasar Modal, Syariah Pendahuluan Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia hingga saat ini terus mengalami perkembangan yang signifikan. Perkembangan ini ditandai dengan semakin banyaknya lembaga-lembaga keuangan yang berorientasi syariah. Selain itu kajian-kajian tentang ekonomi syariah juga terus diadakan sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan tata cara ekonomi secara syariah seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah dan sebagainya. Pasar modal syariah dikembangkan dengan tujuan mengakomodir investasi-investasi yang stasdilakukan oleh umat Muslim Indonesia dengan mengikuti prinsip dasar syariah. Dengan semakin banyaknya jenis investasi di Indonesia, masyarakat diharapkan untuk dapat berinvestasi pada hal yang sesuai dengan keinginannya. Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya adalah Islam, karena itu diharapkan industri pasar modal dapat mengakomodir sekaligus mengikut sertakan warga Muslim sebagai investor lokal dalam pasar modal Indonesia. Untuk itulah perlu adanya produk investasi yang sesuai dengan ajaran agama Islam di pasar modal Indonesia. Dengan adanya produk investasi syariah di pasar modal Indonesia diharapkan akan menarik investor yang ingin berinvestasi dengan memperhatikan kesesuaan kaidah-kaidah dalam ajaran Islam. Peluang ini tidak hanya untuk investor lokal tapi juga diharapkan akan menarik investor dari luar negeri. Investasi dala Islam tegolong kegiatan ekonomi sekaligus termasuk kegiatan muamalah yang artinya kegiatan yang mengatur hubungan antar manusia. Dalam kaidah Islam kegiata muamalah merupakan kegiatan yang hukumnya mubah (boleh). Artinya ketika suatu kegiatan muamalah baru muncul dalam ajaran Islam maka kegiatan itu dianggap dapat diterima kecuali secara nyata dilarang oleh Al-Qur’an dan Hadist. Dari literatur yang ada memang tidak ada terminologi investasi ataupun pasar modal, namun sebagai kegiatan ekonomi, kegiatan ini dapat dikategorikan sebagai kegiatan jual beli (al bay). Untuk mengetahui apakah kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal syariah diperbolehkan atau tidak kita dapat menelaah dari pendapat para ulama. Dalil-dalil yang Berhubungan dengan Pasar Modal Syariah Pasar modal syariah adalah pasar modal yang menerapkan prinsip syariah Islam dalam setiap kegiatan transaksi ekonominya serta telepas dari kegiatan yang diharamkan seperti riba, judi dan lain-lain. Walau telah resmi diluncurkan di Indonesia pada 2003, namun instrumen pasar modal syariah telah ada sejak tahun 1997. Hal ini ditandai oleh diluncurkannya Danareksa Syariah pada tanggal 3 Juli 1997 oleh PT Danareksa Investment Management.1 Jika diamati di dalam Al-Qur’an dan Hadist konsep dasar dari investasi di pasar modal secara syariah dapat dilihat ketentuan mengenai hal tersebut: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu...” (Q.S. 4: 29). Surah An-Nisa ayat 29 berhubungan dengan prinsip mudharabah, yaitu salah satu kad yang utama dalam sistem pasar modal syariah. Pembiayaan mudharabah disalurkan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) kepada pihak lain untuk kegiatan usaha yang produktif. Untuk meningkatkan kesejahteraan dan usaha kadang diperlukan adanya dana dari pihak lain, salah satunya adalah melalui pembiayaan musyarakah yang berdasarkan akad kerja sama, di mana setiap pihak akan berkontribusi dalam hal pendanaan serta berbagi keuntungan dan juga resiko yang mungkin terjadi. Keunggulan dari pembiayaan musyarakah adalah setiap pihak yang terlibat akan mendapatkan hasil yang adil baik itu keuntungan maupun kerugian. Berikut adalah Hadist Rasulullah SAW tentang syirkah: “Allah SWT, berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka”. (HR. Abu Daud, dishahihkan oleh al-Hakim, dari Abu Hurairah). Dari dalil-dalil di atas maka sesuatu yag dilarang atau diharamkan yaitu: 1. Haram karena zatnya. Kegiatan mumalah akan diharamkan jika objek dari kegiatan tersebut telah dilarang atau diharamkan oleh Al-Qur’an dan Hadist. 2. Haram karena selain zatnya. Pelarangan ini tidak disebabkan oleh zat yang menjadi objek melainkan disebabkan oleh adanya unsur tadlis, taghrir/gharar, riba. Tidak sahnya akad disebabkan oleh akad atau perjanjian tersebut diharamkan oleh ajaran Islam sehingga kegiatan ini dilarang meski zat yang menjadi objeknya dikategorikan halal. Pendapat Ulama tentang Pasar Modal Syariah Pada zaman Rasulullah SAW pasar modal masih belum ada. Pada masa itu kegiatan transaksi hanya sebatas jual beli biasa dengan menggunakan uang atau dengan pertukaran barang (barter). Belum ada formulasi untuk pasar modal syariah yang memenuhi prinsip Islam. Iqbal dan Mirakhor menyebutkan bahwa ada tiga hal yang harus diperhatikan. Yang pertama adalah perjanjian kontraktual yang menggambarkan bagian dalam saham gabungan dengan utang terbatas. Yang kedua yaitu jenis kontrak yang sesuai sebagai mitra dalam saham perusahaan berdasarkan musyarakah mulk atau musyarakah aqed. Poin ketiga yang harus diperhatikan adalah negotiability, transferability dan tradability di pasar primer dan Arsan Ulimatua Batubara, “Pemikiran fuqaha dan fatwa ulama tentang investasi di pasar modal syariah” Jurnal Hukum Respublica, Vol. 16, No. 1 Tahun 2016 : 1-19 (t.t.): hal. 3. 1 sekunder. Karena sistem ekonomi di dalam Islam mendorong transaksi secara riil, maka transasi uatng, mata uang, obligasi barang generik, dan hak kontinjen dilarang. Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan dari alQuran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan di antara sesama manusia terkait perniagaan. Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah.2 Perbedaan mendasar antara pasar modal syariah dan konvensional adalah pada pasar modal syariah tidak hanya memperhatikan kondisi bisnis, sosial ekonomi dan politik, tapi juga memperhatikan hukum-hukum yang benar dan salah berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist. Beberapa ekonom Muslim (fuqaha) yang melihat pasar modal syariah dari aspek hukum memiliki pendapat yang berbeda-beda dalam penilaian mengenai transaksi saham. Di dalam penjelasannya disebutkan bahwa ada unsur ketidaktahuan (jahl) di dalam transaksi saham sehingga transaksi ini dianggap batal karena syarat sah jual beli yaitu pembeli mengetahui apa yang hendak dibeli. Alasan lain yang melarang transaksi saham adalah harga saham tidak tetap karena mengikuti pasar saham. Praktik short-selling oleh investor juga sangat tidak sesuai dengan prinsip Islam. Perbedaan pendapat antara para ekonom Muslim juga terjadi terhadap produk forward dan future. Obaidullah dan Uthmani mengatakan bahwa perdagangan forward dan futures melanggar hukum Islam karena hanyaa merupakan perjanjian menyerahkan sejumlah dana dan barang, namun penyerahan barang umumnya tidak dilakukan dan transaksi berakhir dengn penetapan perbedaan harga. Artinya transaksi ini hanya sebuah spekulasi dan dapat dikatakan sebagai transaksi utang. Abdul Rahim al-Saati juga memiliki pemikiran yang sama dan bahkan menyatakan bahwa ekonom Muslim lain seperti Umer Chapra, M. Fahim Khan, dan lainlain juga tidak setuju dengan transaksi futures. Selain pendapat yang menentang transaksi futures dan forward, ada juga pendapat yang mendukung transaksi ini, seperti Ali Salehabadi, Muhammed Sahid Ebrahim, dan tokoh ekonom Mulim lainnya. Mereka berpendapat bahwa kontrak futures dapat mengantisipasi risiko fluktuasi harga. Toko ekonom Muslim yang mendukung transaksi ini juga mengatakan bahwa kontrak futures termasuk ke dalam kontrak joalah sehingga dapat diterima sesuai dengan prinsip Islam. Menurut Kamali kontrak futures mampu meningkatkan efisiensi dalm pembiayaan, memberi peluang dalam pelaksanaan rencana lebih baik, serta sebagai sarana asuransi dalam mengelola risiko. Dalam istilah ilmu fikih, dinyatakan oleh kalangan Hanafiyah bahwa harta itu adalah sesuatu yang digandrungi oleh tabiat manusia. Namun harta itu tidak akan bernilai kecuali bila dibolehkan menggunakannya secara syariat.32 Salah satu kegiatan manusia yang berkenaan dengan harta adalah dengan Anna Nurlita, “Investasi di pasar modal syariah dalam kajian islam” Jurnal Penelitian sosial keagamaan, Vol.17, No.1 JanuariJuni 2014 (t.t.): hal. 7. 2 berinvestasi di pasar modal. Islam sangat menganjurkan manusia berinvestasi agar harta tersebut lebih produktif dan bernilai.3 Poin-poin tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam hukum Islam. Selain poin-poin di atas ada satu instrumen di dalam pasar modal yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Instrumen tersebut adalah option, yaitu ha menjual dan membeli saham di masa depan dengan harga yang telah ditentukan pada masa kini. Dalam hal ini Mahmoud El Gama, Tariqulla Khan dan Muhammad Taqi Uthmani berpendapat bahwa options mengandung unsur gharar, maysir, dan jahl. Kesimpulan 1. Transaksi di dalam pasar modal syariah diperbolehkan dengan syarat mengikuti prinsip-prinsip ekonomi Islam serta terbebas dari unsur-unsur yang diharamkan oleh Al-Qur’an dan Hadist seperti riba. Kegiatan transaksi juga harus didasari niat mencari ridho dan karunia dari Allah SWT serta bersikap amanah dan tidak saling mendzalimi. 2. Pendapat ulama Islam dalam bidang ekonomi pada dasarnya terbagi menjadi dua kubu yaitu tokoh ekonom yang menolak dan tokoh ekonom yang memperbolehkan. Alasan para tokoh ini berdasarkan pada tinjauan mengenai aspek-aspek yang terkandung di dalam instrumen pasar modal syariah dan kesesuaiannya dengan kaidah-kaidah yang diajarkan oleh Islam. Daftar Pustaka Anna Nurlita. “Investasi di pasar modal syariah dalam kajian islam” Jurnal Penelitian sosial keagamaan, Vol.17, No.1 Januari-Juni 2014 (t.t.). Arsan Ulimatua Batubara. “Pemikiran fuqaha dan fatwa ulama tentang investasi di pasar modal syariah” Jurnal Hukum Respublica, Vol. 16, No. 1 Tahun 2016 : 1-19 (t.t.). Diana Wiyanti. “Perspektif hukum islam terhadap pasar modal syariah sebagai alternatif investasi bagi investor” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 2 VOL. 20 APRIL 2013: 234-254 (t.t.). Diana Wiyanti, “Perspektif hukum islam terhadap pasar modal syariah sebagai alternatif investasi bagi investor” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 2 VOL. 20 APRIL 2013: 234-254 (t.t.): hal. 243. 3